Keputusan mengejutkan datang dari FTSE Russell, lembaga pemeringkat indeks global terkemuka, yang secara resmi menunda peninjauan (review) indeks saham Indonesia yang seharusnya dijadwalkan pada Maret 2026. Langkah ini, yang diumumkan pada 9 Februari 2026, memicu gelombang pertanyaan dan spekulasi di kalangan pelaku pasar modal. Alasan utama di balik penundaan ini adalah ketidakpastian yang muncul terkait penentuan persentase jumlah saham yang beredar di publik atau yang dikenal sebagai free float emiten Indonesia, di tengah gelombang reformasi pasar modal yang sedang digalakkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan PT Bursa Efek Indonesia (BEI). Penundaan ini secara efektif menahan sementara berbagai aksi korporasi dan penyesuaian yang berpotensi memengaruhi komposisi dan bobot saham Indonesia dalam indeks global FTSE Russell.
Dalam pengumuman resminya, FTSE Russell menguraikan bahwa keputusan penundaan ini merupakan hasil pertimbangan matang atas masukan yang diterima dari Komite Penasihat Eksternal (External Advisory Committees) mereka. Perusahaan global ini secara spesifik menyoroti potensi terjadinya perputaran (turnover) yang merugikan investor dan ketidakpastian dalam menghitung persentase free float yang akurat. Hal ini sangat krusial mengingat adanya rencana reformasi pasar modal yang sedang berlangsung di Indonesia. “Menanggapi masukan dari Komite Penasihat Eksternal FTSE Russell, dan mempertimbangkan potensi perputaran yang merugikan serta ketidakpastian dalam menentukan persentase free float yang akurat dari sekuritas Indonesia mengingat rencana reformasi yang sedang berlangsung, FTSE Russell akan menunda peninjauan indeks Maret 2026 untuk Indonesia,” demikian kutipan dari pengumuman FTSE Russell yang diterima pada Selasa (10/2).
Implikasi Reformasi Pasar Modal dan Ketidakpastian Free Float
Penundaan ini tidak terjadi dalam ruang hampa. Momentumnya bertepatan dengan serangkaian langkah strategis yang diambil oleh regulator pasar modal Indonesia. Pada 29 Januari 2026, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah secara resmi menyampaikan komitmennya untuk memperkuat integritas dan transparansi pasar modal Indonesia. Komitmen ini kemudian diikuti dengan publikasi rencana reformasi yang lebih rinci oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 5 Februari 2026. Reformasi ini mencakup berbagai aspek, termasuk penyesuaian ketentuan terkait free float saham, yang menjadi sorotan utama FTSE Russell. Ketidakpastian mengenai bagaimana persentase free float akan dihitung dan diterapkan secara bertahap di tengah reformasi ini menjadi faktor krusial yang mendorong FTSE Russell untuk mengambil sikap hati-hati.
FTSE Russell menegaskan bahwa keputusan penundaan ini didasarkan pada kebijakan indeks mereka, khususnya yang berkaitan dengan aturan Exceptional Market Disruption. Aturan ini secara umum berlaku ketika para klien atau pelaku pasar tidak dapat melakukan perdagangan di suatu pasar atau sekuritas secara normal. Dalam konteks ini, ketidakpastian terkait aturan free float dan potensi gangguan selama masa transisi kebijakan reformasi dianggap sebagai kondisi yang mengarah pada situasi tersebut. Perusahaan pemeringkat global ini berkomitmen untuk terus memantau perkembangan reformasi pasar modal Indonesia dengan cermat. Pembaruan lebih lanjut mengenai status peninjauan indeks Indonesia akan disampaikan kepada publik sebelum pengumuman review kuartalan FTSE Global Equity Index Series (GEIS) yang dijadwalkan pada 22 Mei 2026.
Dampak Penundaan pada Aksi Korporasi dan Klasifikasi Negara
Konsekuensi langsung dari penundaan ini adalah penangguhan sementara berbagai aksi korporasi yang seharusnya diterapkan pada saham-saham Indonesia yang terdaftar dalam indeks FTSE Russell. Beberapa aksi yang tertunda meliputi penambahan saham baru yang masuk melalui penawaran umum perdana saham (IPO) atau hasil dari peninjauan indeks sebelumnya, penghapusan saham dari proses peninjauan indeks, perubahan segmentasi kapitalisasi pasar, penyesuaian jumlah saham beredar (free float), perubahan bobot investability, serta pelaksanaan rights issue yang diasumsikan akan terjual. Penangguhan ini memberikan jeda bagi emiten dan investor untuk mencerna implikasi dari reformasi yang sedang berjalan sebelum penyesuaian indeks dilakukan.
Meskipun demikian, FTSE Russell mengklarifikasi bahwa tidak semua aksi korporasi akan terpengaruh oleh penundaan ini. Beberapa jenis aksi yang tetap diberlakukan meliputi penghapusan saham dari indeks karena adanya merger, akuisisi, suspensi perdagangan, kebangkrutan, atau delisting. Selain itu, aksi korporasi yang tidak melibatkan peningkatan modal seperti stock split atau bonus issue, serta distribusi dividen, juga akan tetap dilaksanakan sesuai jadwal normal. Hal ini menunjukkan bahwa penundaan fokus pada penyesuaian yang berkaitan langsung dengan perubahan fundamental dalam struktur kepemilikan dan likuiditas saham.
Penting untuk dicatat, FTSE Russell secara tegas menyatakan bahwa pengumuman penundaan peninjauan indeks ini tidak memiliki kaitan sama sekali dengan klasifikasi negara Indonesia dalam indeks ekuitas global. Klasifikasi negara merupakan proses evaluasi terpisah yang memiliki kriteria dan jadwal tersendiri. Jadwal pengumuman klasifikasi negara berikutnya tetap berjalan sesuai rencana, yaitu pada 7 April 2026. “Pemberitahuan ini tidak terkait dengan Klasifikasi Negara Ekuitas | LSEG. Pengumuman klasifikasi negara ekuitas berikutnya akan berlangsung pada tanggal 7 April 2026 sesuai jadwal,” demikian pernyataan tegas dari FTSE Russell, yang menggarisbawahi bahwa status Indonesia sebagai negara berkembang atau pasar berkembang dalam indeks global tidak terpengaruh oleh isu free float ini.
Dukungan BEI dan OJK terhadap Reformasi Pasar Modal
Menanggapi keputusan FTSE Russell, Pejabat Sementara (Pjs.) Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, memberikan keterangan yang mengindikasikan adanya dukungan dari FTSE terhadap rencana aksi reformasi pasar modal yang sedang digalakkan oleh BEI dan OJK. Dalam pertemuan yang telah dilaksanakan, Jeffrey Hendrik menyampaikan bahwa FTSE Russell memberikan dukungan penuh terhadap langkah-langkah strategis yang diambil oleh BEI. “Dalam pertemuan kami dengan FTSE kemarin dapat kami sampaikan bahwa FTSE memberikan support atas rencana aksi yang sedang dilakukan oleh BEI,” jelas Jeffrey Hendrik dalam keterangannya.
Lebih lanjut, Jeffrey Hendrik mengungkapkan bahwa FTSE Russell secara khusus menekankan pentingnya implementasi rencana aksi pasar modal tersebut agar dapat berjalan sesuai dengan linimasa yang telah ditetapkan. Hal ini menunjukkan bahwa FTSE Russell menghargai upaya Indonesia dalam meningkatkan kualitas pasar modalnya, namun juga menginginkan kepastian dalam eksekusi reformasi tersebut. “Kami tentu mengapresiasi dukungan dari FTSE. Kita juga dapat memahami bahwa FTSE juga tidak menyampaikan concern terkait country classification,” ucapnya, mengulang kembali pernyataan bahwa isu klasifikasi negara tidak menjadi masalah dalam konteks ini. Dukungan dari lembaga internasional seperti FTSE Russell ini menjadi angin segar bagi OJK dan BEI dalam upaya mereka mentransformasi pasar modal Indonesia menjadi lebih terintegrasi, transparan, dan efisien di kancah global.

















