Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengambil tindakan tegas dengan menjatuhkan sanksi administratif dan/atau sanksi tertulis kepada dua emiten terkemuka di pasar modal Indonesia, yaitu PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA) dan PT Repower Asia Indonesia Tbk (REAL). Keputusan ini, yang diumumkan pada 6 Februari 2026, merupakan hasil dari serangkaian pemeriksaan mendalam yang mengungkap berbagai pelanggaran terhadap ketentuan pasar modal. Langkah ini menegaskan komitmen OJK dalam menjaga integritas, transparansi, dan kepercayaan publik terhadap ekosistem pasar modal nasional, sebagaimana disampaikan oleh Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, dalam siaran pers yang dikutip pada Minggu, 8 Februari 2026.
Sanksi yang dijatuhkan tidak hanya menyasar korporasi, tetapi juga mencakup individu-individu yang memegang peranan penting dalam struktur manajemen kedua perusahaan, serta pihak ketiga yang terlibat dalam transaksi yang melanggar aturan. Hal ini mengindikasikan pendekatan OJK yang komprehensif dalam menegakkan kepatuhan, memastikan bahwa setiap pelanggaran, sekecil apapun, akan mendapatkan konsekuensi yang setimpal. Tindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran para pelaku pasar modal akan pentingnya mematuhi regulasi yang berlaku.
Rincian Sanksi untuk PT Repower Asia Indonesia (REAL)
PT Repower Asia Indonesia Tbk (REAL) menjadi sorotan utama dalam investigasi OJK terkait transaksi material yang dilakukan menggunakan dana hasil Penawaran Umum Perdana Saham (IPO). Berdasarkan temuan pemeriksaan, OJK menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 925 juta kepada REAL. Denda ini timbul dari transaksi jual beli tanah di wilayah Tangerang yang dilaksanakan pada tanggal 16 Februari 2024. Nilai transaksi tersebut dilaporkan melebihi 20 persen dari total nilai ekuitas perusahaan per tanggal 31 Desember 2023. OJK menegaskan bahwa perusahaan gagal mematuhi prosedur yang seharusnya ditempuh untuk transaksi material, sebuah kelalaian yang secara langsung melanggar ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 tahun 2020 mengenai Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
Lebih lanjut, penelusuran OJK juga mengungkap adanya pelanggaran yang dilakukan oleh pimpinan perusahaan. Direktur Utama PT Repower Asia Indonesia untuk periode 2024, Aulia Firdaus, dijatuhi sanksi denda sebesar Rp 240 juta. Sanksi ini diberikan karena Aulia Firdaus dinilai tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pengurus perusahaan dengan tingkat kehati-hatian yang memadai, sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 33 tahun 2014 mengenai Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik. Kelalaian dalam menjalankan fungsi pengawasan dan manajemen ini menjadi perhatian serius OJK dalam menjaga kesehatan dan kepatuhan perusahaan.
Kasus ini juga menyeret pihak ketiga, yaitu PT UOB Kay Hian Sekuritas, yang berperan sebagai penjamin emisi efek (underwriter) dalam IPO perusahaan pengembang properti ini. PT UOB Kay Hian Sekuritas dikenakan sanksi denda sebesar Rp 250 juta. Selain itu, perusahaan ini juga menerima sanksi administratif berupa pembekuan izin usaha sebagai penjamin emisi efek selama satu tahun penuh. OJK juga memerintahkan PT UOB Kay Hian Sekuritas untuk segera melakukan pengkinian (update) formulir pembukaan rekening efek yang telah dibuat sejak tahun 2001. Temuan OJK menunjukkan bahwa PT UOB Kay Hian Sekuritas tidak melakukan prosedur *customer due diligence* (uji tuntas pelanggan) yang memadai terhadap UOB Kay Hian Pte. Ltd. Entitas ini bertindak mewakili delapan investor yang merupakan *referral client* dan menjadi *Beneficial Owner* yang mendapatkan penjatahan saham pasti saat IPO Repower Asia Indonesia. Berdasarkan surat yang diterima OJK dari UOB Kay Hian Pte. Ltd. yang ditujukan kepada PT UOB Kay Hian Sekuritas, terungkap fakta krusial bahwa dana yang digunakan untuk pemesanan saham oleh kedelapan pihak tersebut ternyata berasal dari UOB Kay Hian Credit Pte. Ltd., sebuah fakta yang seharusnya terungkap melalui proses *due diligence* yang cermat.
Tidak hanya perusahaan, individu di dalam PT UOB Kay Hian Sekuritas pun turut dikenai sanksi. Yacinta Fabiana Tjang, yang menjabat sebagai Direktur PT UOB Kay Hian Sekuritas pada periode Desember 2018 hingga Februari 2020, dijatuhi sanksi denda sebesar Rp 30 juta. Ia juga menerima perintah tertulis berupa larangan untuk melakukan kegiatan di pasar modal selama tiga tahun. Sanksi ini mencerminkan tanggung jawab individu dalam memastikan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi pasar modal.
Sorotan pada Pelanggaran PT Multi Makmur Lemindo (PIPA)
PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA) juga tidak luput dari sanksi OJK, kali ini terkait dengan penyajian Laporan Keuangan Tahunan (LKT) per 31 Desember 2023. Perusahaan ini dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 1,85 miliar. Denda tersebut dijatuhkan atas pengakuan aset yang ternyata tidak didukung oleh bukti transaksi yang memadai, padahal aset tersebut seharusnya berasal dari penggunaan dana hasil IPO. OJK menilai bahwa tindakan ini merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal. Pengakuan aset tanpa dasar bukti yang kuat dapat menyesatkan investor dan merusak transparansi laporan keuangan perusahaan.
Tanggung jawab atas kesalahan penyajian LKT 2023 PT Multi Makmur Lemindo juga dibebankan kepada jajaran Direksi perusahaan pada periode 2023. OJK menjatuhkan denda total sebesar Rp 3,36 miliar kepada empat direktur, yaitu Junaedi, Imanuel Kevin Mayola, Hendri Saputra, dan Airlangga. Secara spesifik, Junaedi, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Utama PT Multi Makmur Lemindo, dikenakan perintah tertulis berupa larangan untuk melakukan kegiatan di sektor pasar modal selama lima tahun. Sanksi ini diberikan karena Junaedi dinilai memegang tanggung jawab utama atas kesalahan penyajian laporan keuangan tersebut.
Kasus yang melibatkan PIPA tampaknya memiliki dimensi yang lebih luas, terbukti dengan adanya penetapan tersangka baru oleh Bareskrim Polri. Tiga tersangka baru ditetapkan dalam kasus tindak pidana pasar modal yang terkait dengan PIPA. Selain itu, aparat kepolisian juga telah melakukan penggeledahan di kantor PT Shinkan Sekuritas, yang diketahui berperan sebagai penjamin emisi efek atau *underwriter* bagi PIPA. Tindakan penegakan hukum oleh kepolisian ini menunjukkan adanya indikasi tindak pidana yang lebih serius di balik pelanggaran administrasi yang diungkap OJK.
Menanggapi perkembangan kasus ini, manajemen PT Multi Makmur Lemindo (MML) melalui Direktur Utama Firrisky Ardi Nurtomo menyampaikan pernyataan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Kamis, 5 Februari 2026. Firrisky menyatakan bahwa perkembangan kasus tersebut tidak memberikan dampak material yang signifikan terhadap kinerja keuangan perseroan. Ia menegaskan bahwa kegiatan operasional, termasuk proses produksi dan penjualan produk, tetap berjalan normal seperti sedia kala. Lebih lanjut, Firrisky mengklarifikasi bahwa per tanggal 5 Februari 2026, tidak ada anggota direksi maupun Dewan Komisaris perseroan yang terlibat dalam kasus yang diberitakan media. Ia juga menekankan bahwa Junaedi, yang telah dikenai sanksi berat, tidak lagi menjabat sebagai anggota direksi di perusahaan manufaktur material bahan bangunan ini dan bukan merupakan Pemegang Saham Pengendali Perseroan saat ini. Klarifikasi ini bertujuan untuk memberikan kepastian kepada publik dan investor mengenai kondisi internal perusahaan.

















