Aceh, Indonesia – Memasuki awal tahun 2026, upaya intensif pemerintah terus digalakkan untuk menyediakan hunian sementara (huntara) bagi ribuan warga Aceh yang terdampak bencana alam, utamanya banjir dan longsor. Dengan target ambisius pembangunan 16.294 unit huntara yang tersebar di 12 kabupaten/kota yang dinyatakan berstatus darurat, progres pembangunan menunjukkan dinamika yang beragam. Hingga akhir Januari 2026, baru sebagian kecil dari total target yang berhasil diselesaikan, menyisakan pekerjaan besar bagi Satuan Tugas Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah Aceh untuk mengejar ketertinggalan dan memenuhi kebutuhan mendesak para pengungsi, terutama menjelang bulan suci Ramadan. Kepala Satuan Tugas Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah Aceh, Safrizal ZA, secara rinci memaparkan peta jalan pembangunan dan penyaluran bantuan, menyoroti tantangan serta langkah strategis yang diambil untuk mempercepat proses pemulihan pascabencana.
Percepatan Pembangunan Huntara: Tantangan dan Realisasi
Pemerintah Indonesia, melalui Satuan Tugas Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah Aceh, memegang amanat krusial untuk memastikan ketersediaan hunian sementara bagi korban bencana alam di Provinsi Aceh. Data terbaru yang dirilis oleh Safrizal ZA, Kepala Satuan Tugas, mengungkapkan bahwa total rencana pembangunan hunian sementara (huntara) di seluruh Aceh mencapai angka signifikan, yaitu 16.294 unit. Unit-unit huntara ini dirancang untuk menampung warga yang kehilangan tempat tinggal akibat bencana banjir dan longsor yang melanda berbagai wilayah di Aceh. Keberadaan huntara ini bukan sekadar bangunan fisik, melainkan representasi dari upaya pemulihan dan pemberian rasa aman bagi masyarakat yang tengah berjuang bangkit dari keterpurukan pascabencana.
Progres pembangunan huntara ini, meskipun terus digenjot, menunjukkan bahwa sebagian besar masih dalam tahap pengerjaan. Dari total 16.294 unit yang direncanakan, baru 3.248 unit yang telah berhasil diselesaikan pembangunannya. Angka ini setara dengan 19,9 persen dari target keseluruhan. Sementara itu, sebanyak 13.046 unit huntara lainnya, atau sekitar 80,1 persen dari total rencana, masih dalam proses konstruksi. Safrizal ZA secara tegas menyatakan bahwa seluruh jajaran di lapangan diberikan instruksi untuk bekerja ekstra keras. Percepatan pembangunan menjadi prioritas utama demi memastikan target dapat segera tercapai. Kebutuhan mendesak para korban bencana yang saat ini masih terpaksa tinggal di lokasi pengungsian menjadi motivator utama di balik upaya percepatan ini. Situasi ini semakin mendesak mengingat semakin dekatnya bulan Ramadan, di mana kepastian tempat tinggal yang layak menjadi harapan terbesar bagi keluarga yang terdampak bencana.
Distribusi Huntara dan Dana Tunggu Hunian: Kinerja dan Kendala
Dalam upaya penanganan pascabencana, pemerintah tidak hanya berfokus pada pembangunan huntara fisik, tetapi juga pada skema bantuan lain, yaitu Dana Tunggu Hunian (DTH). Skema DTH ini ditujukan bagi masyarakat yang rumahnya rusak berat dan memerlukan waktu lebih lama untuk menunggu pembangunan hunian tetap atau perbaikan rumah mereka. Hingga saat ini, tercatat sebanyak 12 kabupaten/kota yang secara resmi mengajukan permohonan pembangunan huntara. Sementara itu, jumlah kabupaten/kota yang mengajukan skema DTH justru lebih banyak, yaitu 16 kabupaten/kota. Hal ini mengindikasikan bahwa kebutuhan akan solusi hunian pascabencana sangat bervariasi antar wilayah, mencakup kebutuhan mendesak akan tempat tinggal sementara maupun dukungan finansial selama masa tunggu hunian permanen.
Beberapa daerah menunjukkan tingkat penyelesaian pembangunan huntara yang patut diapresiasi. Kabupaten Aceh Tamiang menjadi salah satu wilayah dengan capaian tertinggi, di mana sekitar 1.000 unit huntara telah selesai dibangun dan lebih dari 1.600 unit lainnya masih dalam tahap pengerjaan. Disusul oleh Kabupaten Aceh Utara, yang telah menyelesaikan 829 unit huntara dan tengah mengerjakan lebih dari 3.400 unit. Wilayah lain seperti Pidie Jaya telah menyelesaikan 222 unit, Aceh Tengah dengan 275 unit, dan Bener Meriah dengan 200 unit yang telah rampung dari total target yang direncanakan. Keberhasilan di daerah-daerah ini menjadi bukti komitmen dan efektivitas kerja tim di lapangan dalam menghadapi tantangan logistik dan konstruksi.
Sementara itu, terkait skema Dana Tunggu Hunian (DTH), total keluarga penerima manfaat yang terdata mencapai 8.047 Kepala Keluarga (KK). Dari jumlah tersebut, sekitar 4.000-an KK telah berhasil menerima DTH. Namun, masih ada sekitar 4.000-an KK lainnya yang masih dalam proses finalisasi pencairan dana. Proses finalisasi ini didominasi oleh tahapan pembukaan rekening bank dan verifikasi lapangan untuk memastikan data penerima sesuai dengan kondisi yang ada. Kompleksitas administrasi dan verifikasi menjadi faktor kunci yang mempengaruhi kecepatan penyaluran DTH.
Kendala Lahan dan Solusi Strategis
Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, sebelumnya telah menekankan urgensi penyelesaian berbagai kendala administratif dan teknis yang dihadapi dalam pembangunan huntara dan hunian tetap (huntap). Isu utama yang sering muncul adalah terkait status lahan dan lokasi pembangunan. M. Nasir menekankan bahwa status lahan haruslah “clean and clear,” yang berarti bebas dari sengketa dan memiliki legalitas yang kuat. Ia menargetkan agar persoalan lahan ini dapat diselesaikan dalam waktu dekat, terutama mengingat pentingnya kepastian hunian bagi warga terdampak sebelum bulan Ramadan tiba.
Beberapa kendala spesifik telah teridentifikasi di lapangan. Salah satunya adalah penolakan dari masyarakat di beberapa daerah terhadap lokasi yang ditentukan untuk pembangunan huntara maupun huntap, terutama jika dianggap tidak strategis atau jauh dari pusat aktivitas sehari-hari. Contohnya di Kabupaten Gayo Lues, ditemukan lahan yang tersedia untuk huntara ternyata tidak cocok untuk dijadikan lokasi hunian tetap karena jaraknya yang terlalu jauh dari pusat kegiatan ekonomi dan sosial masyarakat. Di sisi lain, masyarakat di Kecamatan Langkahan, Aceh Utara, secara tegas meminta agar huntara dan huntap dibangun tidak jauh dari desa asal mereka, dengan harapan agar aktivitas sosial dan ekonomi dapat tetap berjalan seperti biasa.
Menghadapi kendala ketersediaan lahan di tingkat kabupaten/kota, M. Nasir mengindikasikan perlunya koordinasi yang lebih intensif dengan Pemerintah Aceh. Jika diperlukan, Pemerintah Aceh siap memfasilitasi pengadaan atau pembelian lahan baru untuk memastikan ketersediaan lokasi yang memadai bagi pembangunan hunian. Selain itu, M. Nasir juga memberikan penekanan penting mengenai skema penguasaan lahan yang harus memiliki kekuatan hukum yang kokoh. Ia menegaskan bahwa skema yang tidak disertai sertifikat kepemilikan atau hanya berdasarkan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) bukanlah solusi jangka panjang yang ideal bagi masyarakat. Oleh karena itu, ia meminta Dinas Pertanahan dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Aceh untuk segera berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna memastikan kelayakan lahan, baik dari sisi teknis maupun legalitasnya. Langkah ini krusial untuk menjamin keberlanjutan dan keamanan hak kepemilikan lahan bagi para penerima manfaat hunian.


















