Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) secara resmi mengambil langkah strategis dengan mengusulkan formasi besar-besaran sebanyak 630.000 guru madrasah swasta untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guna menjamin kepastian status kepegawaian dan peningkatan kesejahteraan pendidik di seluruh penjuru negeri. Kebijakan krusial ini muncul sebagai respons konkret terhadap aspirasi ribuan guru honorer yang selama ini menjadi tulang punggung pendidikan Islam namun masih menghadapi ketidakpastian regulasi terkait masa depan profesi mereka. Langkah pengusulan ini dilakukan melalui koordinasi intensif lintas kementerian, mencakup Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) serta Kementerian Keuangan, sebagai bagian dari upaya nasional untuk menuntaskan penataan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai dengan amanat perundang-undangan yang berlaku.
Keputusan besar ini disampaikan secara terbuka oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Kementerian Agama, Amien Suyitno, dalam sebuah pertemuan krusial dengan perwakilan guru madrasah swasta dan anggota DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Dalam forum tersebut, Amien Suyitno menegaskan bahwa Menteri Agama tengah memproses pengusulan tersebut dengan sangat serius, mengingat jumlah 630.000 formasi bukanlah angka yang sedikit dan memerlukan justifikasi anggaran serta regulasi yang matang. Pertemuan tersebut menjadi momentum penting untuk mendengarkan langsung berbagai keluhan guru, mulai dari persoalan batas usia seleksi ASN yang seringkali menjadi penghambat bagi guru senior, hingga tuntutan mengenai percepatan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang kerap mengalami keterlambatan di berbagai daerah. Kemenag berkomitmen bahwa proses ini akan dikawal secara transparan dan akuntabel agar setiap guru yang memenuhi kualifikasi dapat merasakan dampak nyata dari kebijakan afirmasi ini.
Transformasi Status Kepegawaian dan Skema Afirmasi Guru Madrasah
Pengusulan 630.000 formasi PPPK ini bukan sekadar upaya pengisian jabatan kosong, melainkan sebuah transformasi fundamental dalam struktur ketenagakerjaan di lingkungan pendidikan madrasah. Selama ini, guru madrasah swasta seringkali berada dalam posisi dilematis antara pengabdian yang besar dan jaminan kesejahteraan yang minim. Dengan diusulkannya mereka menjadi PPPK, para guru ini nantinya akan mendapatkan hak-hak yang setara dengan ASN lainnya, termasuk gaji pokok yang standar, tunjangan yang melekat, serta jaminan hari tua. Mekanisme pengangkatan ini direncanakan akan menggunakan jalur afirmasi, sebuah kebijakan khusus yang memberikan prioritas bagi mereka yang telah memiliki masa kerja lama dan dedikasi tinggi di lembaga pendidikan swasta, sehingga kompetisi tidak hanya didasarkan pada tes akademik semata, tetapi juga rekam jejak pengabdian.
Amien Suyitno menekankan bahwa proses pengusulan ini merupakan tindak lanjut dari “action” nyata Kementerian Agama dalam merespons dinamika di lapangan. Ia menjelaskan bahwa angka 630.000 tersebut didasarkan pada pemetaan kebutuhan riil di berbagai wilayah Indonesia, di mana rasio guru dan siswa di madrasah swasta memerlukan penguatan status hukum pendidik agar kualitas pengajaran tetap terjaga. Namun, ia juga mengingatkan bahwa realisasi dari usulan ini sangat bergantung pada kewenangan kementerian terkait dan ketersediaan ruang fiskal negara. Oleh karena itu, sinergi antara Kemenag dengan Kementerian PANRB dan Kementerian Keuangan menjadi kunci utama agar usulan fantastis ini dapat disetujui dan segera diimplementasikan dalam siklus seleksi CASN mendatang.
Komitmen Percepatan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Transparansi Anggaran
Selain isu pengangkatan PPPK, Kementerian Agama juga memberikan perhatian serius terhadap persoalan Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang menjadi hak mutlak bagi guru yang telah tersertifikasi. Dalam rapat di Senayan tersebut, terungkap adanya keluhan sistemik mengenai keterlambatan pencairan TPG yang berdampak pada stabilitas ekonomi para guru. Menanggapi hal ini, Dirjen Pendis menegaskan bahwa secara regulasi, pembayaran TPG seharusnya dilakukan setiap bulan sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis) yang telah ditandatangani. Amien Suyitno berjanji akan melakukan audit internal dan pengecekan langsung ke tingkat Kantor Wilayah (Kanwil) serta Kantor Kemenag Kabupaten/Kota untuk mengidentifikasi di mana letak hambatan birokrasi yang menyebabkan dana tersebut tidak segera sampai ke tangan guru.
Pihak Kemenag mengakui bahwa distribusi TPG melibatkan rantai birokrasi yang panjang, mulai dari verifikasi data di tingkat satuan pendidikan hingga proses pencairan di kas negara daerah. Untuk memutus rantai keterlambatan tersebut, Kemenag berencana memperkuat sistem pendataan digital yang lebih terintegrasi. Dengan data yang akurat dan real-time, proses verifikasi kelayakan penerima tunjangan dapat dilakukan lebih cepat tanpa harus menunggu proses manual yang melelahkan. Langkah ini dipandang sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak finansial guru, sehingga mereka dapat fokus sepenuhnya pada tugas mendidik tanpa harus terbebani oleh ketidakpastian penghasilan tambahan yang sah secara hukum.
Modernisasi Pendidikan Madrasah dan Dukungan Sarana Digital
Diskusi dalam pertemuan tersebut juga meluas pada aspek kualitas pembelajaran di era transformasi digital. Para guru madrasah swasta mendesak pemerintah untuk tidak hanya memperhatikan aspek kesejahteraan, tetapi juga dukungan sarana prasarana pembelajaran digital. Menanggapi hal ini, Kementerian Agama menyatakan bahwa pengangkatan status guru menjadi PPPK akan dibarengi dengan program peningkatan kompetensi berkelanjutan. Guru-guru madrasah diharapkan mampu beradaptasi dengan teknologi pendidikan terkini agar lulusan madrasah memiliki daya saing yang sama dengan sekolah umum lainnya. Dukungan perangkat digital dan akses internet di madrasah-madrasah pelosok menjadi agenda paralel yang tengah diupayakan melalui berbagai skema bantuan pemerintah dan kemitraan.
Pentingnya pendataan yang presisi kembali ditekankan sebagai fondasi dari seluruh kebijakan ini. Tanpa data yang valid, kebijakan afirmasi PPPK maupun penganggaran TPG berisiko salah sasaran. Oleh karena itu, Kemenag menghimbau seluruh kepala madrasah dan operator sekolah untuk memastikan data guru di sistem EMIS (Education Management Information System) selalu diperbarui. Keakuratan data ini akan menjadi senjata utama bagi Kementerian Agama saat bernegosiasi dengan kementerian lain terkait alokasi anggaran dan jumlah formasi yang dibutuhkan. Dengan dukungan politik dari DPR RI dan komitmen internal Kemenag, harapan agar 630.000 guru madrasah swasta mendapatkan status yang lebih layak kini berada pada jalur yang lebih konkret.
Secara keseluruhan, inisiatif masif dari Kementerian Agama ini menandai babak baru dalam sejarah pendidikan Islam di Indonesia. Pengusulan formasi PPPK dalam jumlah yang sangat besar ini merupakan bentuk pengakuan negara terhadap peran vital guru madrasah swasta dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Jika usulan ini berhasil direalisasikan, hal tersebut tidak hanya akan menyelesaikan masalah tenaga honorer di lingkungan Kemenag secara signifikan, tetapi juga akan memicu peningkatan mutu pendidikan nasional secara agregat. Profesionalisme guru yang didukung oleh kesejahteraan yang layak dan kepastian status hukum diyakini akan menjadi katalisator utama dalam menciptakan generasi emas Indonesia yang unggul secara intelektual dan berakhlak mulia.

















