- Guru dan Dosen PNS: Tenaga pendidik dengan status Aparatur Sipil Negara yang telah memiliki sertifikat pendidik.
- Guru dan Dosen PPPK: Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang telah memenuhi kualifikasi sertifikasi profesi.
- Guru dan Dosen Non-PNS (Honorer): Tenaga pendidik di madrasah atau perguruan tinggi keagamaan swasta yang telah lulus sertifikasi dan memiliki inpassing atau kualifikasi setara.
Penghitungan yang detail ini dimaksudkan agar tidak ada satupun guru atau dosen yang terlewatkan dalam pendistribusian dana ABT tersebut. Kemenag menyadari bahwa tunjangan profesi bukan sekadar tambahan penghasilan, melainkan bentuk penghargaan negara atas profesionalisme guru dalam meningkatkan mutu pendidikan nasional. Oleh karena itu, akurasi data menjadi prioritas utama guna menghindari retur atau kendala perbankan saat proses transfer dana dilakukan ke rekening masing-masing penerima di seluruh Indonesia.


















