JAKARTA – Polemik mengenai sumber pendanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) kian memanas, memicu perdebatan sengit di ruang publik. Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, angkat bicara untuk memberikan klarifikasi mendalam terhadap tudingan yang beredar luas bahwa alokasi dana untuk program krusial ini justru berasal dari pemotongan anggaran pendidikan. Pernyataan ini muncul sebagai respons langsung terhadap sorotan dari pihak PDI Perjuangan yang secara spesifik menyebutkan bahwa sejumlah Rp 223,5 triliun dari total anggaran pendidikan sebesar Rp 769 triliun pada tahun 2026 dialihkan untuk membiayai program MBG. Klarifikasi ini bertujuan untuk meluruskan narasi yang berkembang dan memberikan gambaran yang lebih akurat mengenai struktur pendanaan MBG, serta dampaknya terhadap sektor pendidikan.
Dadan Hindayana menegaskan bahwa secara faktual, alokasi anggaran untuk sektor pendidikan, baik di tingkat Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah maupun Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, justru menunjukkan tren kenaikan. Hal serupa juga terjadi pada anggaran di lingkungan Kementerian Kesehatan. Penjelasan ini menjadi krusial untuk membantah anggapan bahwa MBG membebani anggaran pendidikan yang seharusnya dialokasikan murni untuk pengembangan sektor tersebut. Menurut Esti, salah satu tokoh dari PDI Perjuangan, anggaran pendidikan sebesar Rp 769 triliun merupakan mandatory spending, yang berarti 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang secara konstitusional wajib dialokasikan murni untuk keperluan pendidikan. Angka ini, menurutnya, harus dipisahkan dari pos-pos lain, termasuk program kesehatan seperti MBG.
Struktur Pendanaan BGN dan Klasifikasi Anggaran
Lebih lanjut, Dadan Hindayana merinci bagaimana anggaran di bawah Badan Gizi Nasional (BGN) diklasifikasikan ke dalam beberapa pos spesifik. Klasifikasi ini dirancang untuk memastikan bahwa setiap alokasi dana dapat dipertanggungjawabkan dan sesuai dengan target penerima manfaat yang telah ditetapkan, yang dikenal sebagai Rincian Output (RO). Struktur anggaran BGN secara umum terbagi menjadi tiga kategori utama, ditambah dengan pos cadangan. Kategori pertama adalah “Pendidikan,” yang secara khusus diperuntukkan bagi anak-anak yang menempuh pendidikan di sekolah umum maupun sekolah keagamaan. Kategori kedua adalah “Kesehatan,” yang menargetkan kelompok rentan seperti ibu hamil, ibu menyusui, dan anak-anak balita. Kategori ketiga adalah “Ekonomi,” yang mencakup berbagai dukungan manajemen operasional dan kegiatan pendukung lainnya. Terakhir, kategori keempat adalah “Cadangan,” yang penempatannya berada di bawah Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN). Pembagian yang jelas ini bertujuan untuk mempermudah proses operasional dan akuntabilitas dalam penyaluran layanan gizi yang sesuai dengan klaster penerima manfaat masing-masing.
Penjelasan mengenai klasifikasi anggaran ini menjadi penting untuk memahami bagaimana dana yang dikelola BGN tidak secara tunggal berasal dari “pemotongan” anggaran pendidikan. Sebaliknya, dana MBG diklaim berasal dari berbagai sumber yang telah diidentifikasi. Dadan Hindayana menekankan bahwa sumber pendanaan utama program MBG adalah hasil dari efisiensi belanja birokrasi di internal pemerintahan. Hal ini sejalan dengan arahan langsung dari Presiden yang mendorong pengetatan ikat pinggang dalam pengeluaran negara, termasuk pemotongan anggaran untuk hal-hal yang dianggap tidak esensial seperti biaya operasional kantor, perjalanan dinas baik di dalam maupun luar negeri, dan berbagai pos pengeluaran lain yang dinilai masih bisa dihemat. Dengan demikian, dana MBG tidak diambil dari program-program inti kementerian lain, melainkan dari penghematan yang berhasil dicapai melalui optimalisasi anggaran.
Perdebatan Angka dan Lampiran APBN
Perdebatan mengenai besaran alokasi dana MBG ini semakin intensif dengan munculnya pernyataan dari Ketua DPP PDI Perjuangan sekaligus Wakil Ketua Komisi X DPR RI, My Esti Wijayati. Beliau secara tegas menyatakan bahwa dari total anggaran pendidikan yang mencapai Rp 769 triliun, sebanyak Rp 223,5 triliun dialokasikan untuk program MBG. Angka ini, menurut Esti, tercantum secara resmi dalam lampiran APBN, yang tertuang dalam Peraturan Presiden mengenai rincian APBN. Beliau menekankan bahwa informasi ini bukan sekadar narasi politik, melainkan berdasarkan dokumen negara yang dapat diakses dan diverifikasi. Pernyataan ini bertujuan untuk memberikan gambaran yang jelas kepada publik mengenai kebenaran data penggunaan dana pendidikan, terutama terkait dengan alokasi untuk program gizi yang memiliki nilai sangat besar.
Esti Wijayati lebih lanjut menjelaskan bahwa pemahaman mengenai anggaran pendidikan sebagai mandatory spending sangat fundamental. Anggaran sebesar Rp 769 triliun tersebut merupakan komitmen negara untuk memprioritaskan sektor pendidikan, yang mencakup berbagai aspek mulai dari infrastruktur, pengembangan kurikulum, hingga kesejahteraan tenaga pendidik. Oleh karena itu, setiap alokasi dana dari pos ini harus dilakukan dengan sangat hati-hati dan transparan. “Kawan-kawan di daerah memahami bahwa anggaran pendidikan sebesar Rp 769 triliun merupakan mandatory spending 20% dari APBN dan APBD yang harus dialokasikan murni untuk pendidikan,” tegasnya. Ia menambahkan bahwa rincian penggunaan dana tersebut tercantum jelas dalam lampiran APBN, yang merupakan dokumen resmi negara. “Di dalam lampiran APBN berupa Peraturan Presiden disebutkan secara jelas bahwa dari Rp 769 triliun anggaran pendidikan, digunakan untuk MBG sebesar Rp 223,5 triliun. Kami merasa perlu menjelaskan secara gamblang agar masyarakat mengetahui kebenaran sesuai data,” pungkasnya, menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran negara, terutama yang berkaitan dengan sektor pendidikan dan program kesejahteraan masyarakat.

















