Praktik pemberian gelar profesor kehormatan di Indonesia tengah menjadi sorotan tajam, memicu kekhawatiran serius mengenai integritas dan kredibilitas institusi pendidikan tinggi. Kekhawatiran ini mengemuka pasca pengangkatan Fadli Zon sebagai Profesor Kehormatan, yang oleh Satria Unggul, Koordinator Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA), dinilai berpotensi menjadi arena transaksi yang merusak tatanan akademik. Isu mengenai pemberian gelar kehormatan, baik profesor maupun doktor, bukanlah fenomena baru. Namun, di Indonesia, tren ini semakin mengkhawatirkan ketika pejabat publik atau tokoh masyarakat, yang mungkin tidak memiliki fondasi akademik yang kuat, justru dianugerahi gelar prestisius tersebut. Satria secara tegas menyerukan perlunya peninjauan ulang dan perubahan total terhadap regulasi yang ada, agar gelar akademik tidak kehilangan makna dan perguruan tinggi tidak terjerumus dalam pusaran transaksi yang mengikis kepercayaan publik.
Tinjauan Kritis Terhadap Pemberian Gelar Profesor Kehormatan
Satria Unggul, dalam wawancaranya, menggarisbawahi bahwa syarat pemberian gelar profesor kehormatan seharusnya sangat ketat, yakni mensyaratkan adanya karya luar biasa yang berkontribusi signifikan dalam memajukan ilmu pengetahuan dan peradaban manusia. Standar ini, menurutnya, seringkali terabaikan ketika gelar diberikan kepada tokoh publik yang kontribusi akademiknya patut dipertanyakan. Ia menyoroti kontroversi pernyataan Fadli Zon mengenai peristiwa 1998, di mana Fadli Zon sempat menyatakan tidak terjadi perkosaan massal, padahal berbagai riset dan investigasi pelanggaran HAM berat menyatakan sebaliknya. “Lalu alasan apa memberi gelar profesor kehormatan jika syarat karya luar biasa atau dedikasi luar biasa untuk kemanusiaan itu tidak menjadi dasar?” tanyanya retoris, menyoroti ketidaksesuaian antara kriteria akademik dan pemberian gelar tersebut.
Kritik yang dilayangkan Satria tidak hanya ditujukan kepada satu individu, melainkan merupakan refleksi dari praktik yang lebih luas di berbagai perguruan tinggi di Indonesia. Ia mengungkapkan kekhawatiran mendalam bahwa pemberian gelar kehormatan tanpa landasan akademik yang kuat dan standar yang jelas dapat secara signifikan menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan tinggi. Lebih jauh, Satria menekankan pentingnya kampus untuk menjaga independensi dan standar etik akademik mereka. Hal ini krusial agar perguruan tinggi tidak terseret ke dalam pusaran kepentingan politik atau relasi kuasa yang berpotensi menggerus marwah dan kehormatan institusi pendidikan tinggi sebagai benteng ilmu pengetahuan.
Merujuk pada aturan terbaru, terdapat upaya untuk mengatur lebih ketat pemberian gelar profesor kehormatan. Salah satu poin penting yang diatur adalah mengenai batas maksimal jumlah profesor kehormatan yang dapat diberikan dalam setiap rumpun ilmu di perguruan tinggi. Pengaturan ini diharapkan dapat mencegah praktik pemberian gelar secara sembarangan dan menjaga kualitas serta eksklusivitas gelar akademik tersebut. Namun, kekhawatiran akan praktik transaksional tetap membayangi. Beberapa kalangan akademisi, seperti yang diungkapkan oleh anggota Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) lainnya, Herdiansyah Hamzah, menyebut bahwa perguruan tinggi di Indonesia saat ini sangat rentan menjadi arena transaksi akademik. Hal ini dapat berdampak pada penurunan semangat para dosen yang telah menempuh jalur akademik yang panjang dan penuh perjuangan untuk mencapai jenjang profesor.
Tanggapan Universitas Nasional dan Kontroversi Pemberian Gelar
Menanggapi polemik tersebut, Rektor Universitas Nasional, El Amry Bermawi Putera, memberikan klarifikasi terkait pengangkatan Fadli Zon sebagai Profesor Kehormatan. Ia mengklaim bahwa pemikiran dan kontribusi Fadli Zon dinilai selaras dengan pemikiran Sutan Takdir Alisjahbana (STA), salah satu pendiri Universitas Nasional. Fadli Zon dianugerahi gelar Profesor Kehormatan dalam Bidang Keilmuan Politik dan Kebudayaan. Menurut El Amry, Universitas Nasional melihat adanya keselarasan yang kuat antara pandangan perjuangan Fadli Zon dengan visi dan misi universitas. Sidang terbuka dan pengukuhan gelar profesor kehormatan ini juga bertepatan dengan hari lahir Sutan Takdir Alisjahbana, yang dianggap sebagai tokoh besar pemikiran kebudayaan dan sumber inspirasi intelektual. Momentum ini, menurutnya, menjadi bentuk penghormatan bahwa warisan gagasan STA akan terus hidup dalam perjuangan kebudayaan yang juga diperjuangkan oleh Fadli Zon.
Namun, argumen tersebut tampaknya tidak sepenuhnya meredakan kekhawatiran yang ada. Pemberian gelar profesor kehormatan kepada tokoh publik, terutama yang memiliki latar belakang politik atau kontroversi, seringkali memicu perdebatan mengenai objektivitas dan independensi akademik. KIKA, melalui Satria Unggul, secara konsisten menekankan bahwa gelar akademik, termasuk profesor kehormatan, seharusnya didasarkan pada kontribusi nyata dan luar biasa dalam pengembangan ilmu pengetahuan, bukan sekadar keselarasan pandangan atau kedekatan personal. Kekhawatiran bahwa gelar ini dapat disalahgunakan sebagai alat untuk mendapatkan prestise atau pengaruh tanpa melalui proses akademik yang ketat menjadi isu sentral dalam perdebatan ini. Fenomena ini juga menimbulkan pertanyaan mengenai peran dan tanggung jawab perguruan tinggi dalam menjaga marwah akademik di tengah tekanan sosial dan politik.
Fenomena pemberian gelar profesor kehormatan secara “sembarangan” memang telah lama dikhawatirkan oleh kalangan akademisi di Indonesia. Dugaan bahwa pemberian gelar ini menjadi alat transaksi antara petinggi kampus dengan pihak tertentu yang ingin memanfaatkan gelar tersebut untuk kepentingan pribadi atau kelompok semakin menguatkan urgensi reformasi total dalam sistem pemberian gelar kehormatan. KIKA berpandangan bahwa integritas dan kredibilitas perguruan tinggi adalah aset yang tak ternilai harganya. Oleh karena itu, setiap proses yang berkaitan dengan pemberian gelar akademik harus dilakukan dengan penuh transparansi, objektivitas, dan berlandaskan pada standar akademik yang tinggi, demi menjaga kepercayaan publik dan memastikan bahwa institusi pendidikan tinggi tetap menjadi garda terdepan dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan peradaban.

















