Jakarta di ambang Ramadan 2026 dihadapkan pada isu krusial terkait integritas program Kartu Jakarta Pintar (KJP), sebuah inisiatif vital yang dirancang untuk mengangkat derajat pendidikan dan kesejahteraan warga Ibu Kota. Gubernur Jakarta, Pramono Anung, pada Kamis, 12 Februari 2026, di Kembangan, Jakarta Barat, secara tegas menyatakan komitmennya untuk segera berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan demi menghentikan praktik penggadaian KJP yang marak terjadi, terutama menjelang bulan suci. Pernyataan ini muncul sebagai respons mendalam terhadap laporan praktik gadai yang mengancam tujuan mulia KJP dalam memerangi kemiskinan dan stunting, sekaligus menyoroti dilema ekonomi yang dihadapi sebagian penerima. Penegasan ini menggarisbawahi urgensi menjaga fungsi KJP sebagai instrumen perubahan sosial yang fundamental.
Dalam pertemuan yang berlangsung di Kembangan, Jakarta Barat, pada Kamis, 12 Februari 2026, Gubernur Pramono Anung tidak hanya merespons pertanyaan mengenai maraknya praktik penggadaian KJP menjelang Ramadan, tetapi juga menegaskan langkah konkret yang akan diambil pemerintah provinsi. “Saya akan segera koordinasi dengan Dinas Pendidikan untuk tidak digadaikan,” ujar Pramono, mengindikasikan bahwa instruksi ini bukan sekadar imbauan, melainkan sebuah arahan kebijakan yang akan ditindaklanjuti dengan serius. Koordinasi ini diharapkan dapat menghasilkan mekanisme pengawasan yang lebih ketat dan edukasi yang lebih masif kepada para penerima KJP mengenai konsekuensi hukum dan etika dari praktik penggadaian. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memandang KJP bukan hanya sebagai bantuan finansial, melainkan sebagai alat strategis untuk memutus mata rantai kemiskinan melalui akses pendidikan yang berkualitas.
KJP: Pilar Transformasi Sosial dan Ekonomi Jakarta
Gubernur Pramono Anung secara konsisten menempatkan KJP sebagai program yang bersifat prinsipil, sebuah fondasi utama untuk mengubah kehidupan masyarakat, khususnya bagi kelompok ekonomi terbawah di Jakarta. Menurutnya, program ini dirancang dengan visi jangka panjang untuk menciptakan mobilitas sosial dan ekonomi. “Karena KJP ini adalah hal yang prinsip untuk bisa merubah kehidupan masyarakat terutama di lapis terbawah,” tegasnya, menekankan bahwa bantuan pendidikan ini bukan sekadar subsidi, melainkan investasi pada masa depan generasi muda Jakarta. Keyakinan ini diperkuat oleh klaimnya bahwa berbagai indikator kesejahteraan di Jakarta telah menunjukkan perbaikan signifikan, sebuah pencapaian yang ia kaitkan erat dengan intervensi program-program bantuan pendidikan.
Pramono Anung mengklaim bahwa perbaikan sejumlah indikator kunci yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS), khususnya yang berkaitan dengan kemiskinan dan stunting, tak lepas dari peran vital program-program bantuan pendidikan. “Hal itu terbukti dari hasil BPS kita, semua indikator kita berkaitan dengan kemiskinan, stunting, dan sebagainya mengalami perbaikan,” jelasnya, menyoroti dampak positif dari kebijakan pro-rakyat ini. Ia meyakini bahwa perbaikan kondisi sosial ekonomi warga Ibu Kota didorong oleh sinergi beberapa program unggulan, antara lain KJP Plus, Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), dan bahkan program pemutihan ijazah. Program-program ini secara kolektif berupaya memberikan akses pendidikan yang merata dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi, serta mengatasi hambatan administratif yang seringkali menghalangi individu untuk mendapatkan kesempatan kerja atau pendidikan lebih lanjut. KJP, dalam pandangan Pramono, adalah bantuan pendidikan yang seharusnya digunakan secara bijak oleh para penerima, bukan untuk kepentingan konsumtif jangka pendek yang tidak sesuai dengan tujuan awalnya.
Jeratan Ekonomi dan Dilema Penggadaian KJP
Di balik klaim keberhasilan program KJP, realitas pahit desakan ekonomi kerap mendorong sebagian warga untuk mengambil langkah ekstrem, termasuk menggadaikan kartu bantuan pendidikan ini. Kisah Sutrisna, seorang wali murid di kawasan Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat, pada tahun 2020, menjadi gambaran nyata dari dilema ini. Bapak empat anak tersebut mengaku terpaksa menggadaikan KJP milik anaknya demi memenuhi kebutuhan sehari-hari yang mendesak. Keadaan ini muncul setelah Sutrisna mengalami kehilangan pekerjaan sebagai petugas keamanan selama tiga bulan, akibat pabrik tempatnya bekerja melakukan pengurangan karyawan. Tanpa penghasilan, ia dan istrinya dihadapkan pada situasi yang sangat sulit untuk menopang keluarganya.
Dalam keputusasaan, Sutrisna dan istrinya mendatangi toko langganan tempat mereka biasa berbelanja menggunakan KJP. Namun, kali ini bukan untuk berbelanja, melainkan untuk meminjam uang tunai sebesar Rp 500 ribu. “Keadaan susah, gaji enggak dapat. Terus saya dan istri ke tempat langganan belanja yang biasa pake KJP, tapi mau pinjam uang Rp 500.000,” ujarnya, menggambarkan betapa mendesaknya situasi saat itu. Sebelum memutuskan untuk menggadaikan KJP, Sutrisna bahkan sempat berniat menggadaikan STNK sepeda motornya, satu-satunya harta berharga yang ia miliki. Namun, pemilik toko, yang memahami kondisi Sutrisna, menolak menerima STNK tersebut, mungkin karena pertimbangan kemanusiaan atau risiko bahwa kendaraan itu adalah satu-satunya alat transportasi atau aset penting bagi keluarga Sutrisna. Penolakan ini semakin mempersempit pilihan Sutrisna, yang akhirnya berujung pada praktik penggadaian KJP, sebuah tindakan yang ironisnya dilakukan terhadap instrumen yang seharusnya menjadi penyelamat dari jerat kemiskinan.

















