Klarifikasi Pemerintah Terkait Program Makan Bergizi Gratis (MBG): Sukarela, Bukan Paksaan
JAKARTA – Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Nanik Sudaryati Deyang, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberlakukan kebijakan paksaan bagi sekolah manapun untuk menerima program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pernyataan tegas ini disampaikan menyusul adanya laporan mengenai kesulitan yang dihadapi oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Banyuwangi, Jawa Timur, dalam memperluas jangkauan penerima manfaat program tersebut. Laporan tersebut mengindikasikan adanya penolakan dari beberapa sekolah yang dikategorikan sebagai sekolah elit, meskipun telah diupayakan berbagai pendekatan, termasuk melibatkan aparat penegak hukum tingkat kecamatan.
Menurut Nanik, kendala yang dihadapi oleh SPPG di Banyuwangi, khususnya dalam hal ini adalah kesulitan untuk menambah jumlah sekolah yang bersedia mengintegrasikan program MBG. Hal ini diperparah dengan adanya beberapa institusi pendidikan yang secara tegas menolak partisipasi dalam program ini, meskipun telah dilakukan upaya mediasi dan pendekatan yang melibatkan otoritas lokal seperti Danramil (Komandan Rayon Militer) dan Kapolsek (Kepala Kepolisian Sektor). Penolakan ini menjadi sorotan dan memicu klarifikasi lebih lanjut dari pihak Badan Gizi Nasional mengenai prinsip dasar pelaksanaan program MBG.
Prinsip Sukarela dan Fleksibilitas Implementasi Program MBG
Dalam sebuah acara Koordinasi dan Evaluasi yang dihadiri oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (Kasatpel), perwakilan yayasan, mitra, Koordinator Wilayah, serta seluruh Kepala SPPG se-Kabupaten Banyuwangi pada hari Sabtu, 24 Januari 2026, Nanik Sudaryati Deyang menguraikan lebih lanjut mengenai filosofi di balik program MBG. Ia menyatakan bahwa visi utama pemerintah adalah untuk memastikan seluruh anak Indonesia mendapatkan asupan gizi yang memadai. Namun, Nanik menekankan bahwa dalam implementasinya, penerimaan program MBG memiliki sifat yang sepenuhnya sukarela. Oleh karena itu, tidak ada ruang untuk tindakan pemaksaan, intimidasi, ataupun tekanan dari pihak SPPG maupun instansi pemerintah lainnya terhadap sekolah.
Nanik juga menambahkan bahwa penolakan partisipasi dari pihak sekolah seharusnya tidak diinterpretasikan sebagai bentuk ketidakpedulian atau penolakan terhadap program pemerintah. Ia menjelaskan bahwa sekolah yang memiliki kapasitas dan sumber daya yang memadai untuk memenuhi kebutuhan gizi siswanya secara mandiri, dan oleh karena itu memutuskan untuk tidak menerima program MBG, tidak seharusnya dianggap sebagai masalah. Fleksibilitas ini penting untuk memastikan bahwa program MBG dapat menjangkau mereka yang paling membutuhkan tanpa menimbulkan beban atau resistensi yang tidak perlu pada institusi pendidikan yang sudah mapan.
Lebih lanjut, Nanik memberikan arahan kepada para Kepala SPPG agar tidak memaksakan kehendak kepada sekolah yang menolak. Ia berargumen bahwa jika sebuah sekolah memilih untuk tidak bergabung dengan program MBG, salah satu alasannya mungkin karena mayoritas siswa di sekolah tersebut berasal dari keluarga yang secara ekonomi mampu dan sudah terpenuhi kebutuhan gizinya. Dalam konteks ini, keputusan sekolah tersebut untuk tidak menerima program MBG adalah hal yang dapat diterima dan tidak perlu dipermasalahkan lebih lanjut. Fokus program seharusnya diarahkan pada efektivitas penyaluran bantuan kepada target yang paling rentan.
Optimalisasi Jangkauan MBG: Menjangkau Kelompok Rentan yang Lebih Luas
Menyikapi potensi penolakan dari sekolah-sekolah tertentu, Nanik Sudaryati Deyang memberikan strategi alternatif yang konstruktif bagi para Kepala SPPG. Ia menyarankan agar para petugas tidak terpaku pada satu strategi saja, melainkan untuk secara proaktif melakukan penjangkauan ke berbagai wilayah cakupan mereka guna mengidentifikasi dan menjangkau calon penerima manfaat lain yang sesungguhnya sangat membutuhkan program MBG. Pendekatan ini bertujuan untuk memaksimalkan dampak positif program dengan menyasar populasi yang seringkali terlewatkan oleh program-program konvensional.
Contoh konkret dari kelompok yang sangat membutuhkan tersebut mencakup berbagai segmen masyarakat yang rentan. Nanik secara spesifik menyebutkan beberapa kategori penerima manfaat potensial, seperti para santri di pesantren-pesantren kecil yang mungkin memiliki akses terbatas terhadap makanan bergizi, anak-anak yang putus sekolah namun masih dalam usia sekolah, anak jalanan yang juga berada dalam fase pertumbuhan krusial, serta ibu hamil dan ibu menyusui yang membutuhkan asupan nutrisi ekstra untuk kesehatan diri dan buah hati mereka. Selain itu, balita juga menjadi prioritas utama mengingat masa emas perkembangan mereka yang sangat bergantung pada nutrisi yang adekuat.
Dengan mengalihkan fokus dan upaya penjangkauan ke kelompok-kelompok yang memiliki tingkat kerentanan gizi yang tinggi dan belum terjangkau oleh program MBG, pemerintah berharap dapat lebih efektif dalam mencapai tujuan programnya. Nanik menegaskan bahwa masih terdapat banyak individu dan kelompok masyarakat yang belum merasakan manfaat dari program MBG, padahal mereka sangat membutuhkan dukungan nutrisi ini untuk tumbuh kembang yang optimal dan kesehatan yang lebih baik. Upaya perluasan jangkauan ini menjadi kunci untuk memastikan keadilan dan pemerataan dalam pemenuhan hak gizi bagi seluruh anak Indonesia.
Pilihan Editor: Menteri PPPA: MBG Tak Boleh Jadi Alat Intimidasi Anak


















