Polemik mengenai sumber pendanaan program strategis Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas oleh pemerintahan terpilih telah mencapai titik krusial, memicu berbagai pertanyaan dari masyarakat dan kalangan politik. Menjawab sorotan tajam tersebut, Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara gamblang melakukan klarifikasi mendalam. Dalam sebuah konferensi pers yang digelar baru-baru ini pada Rabu, 25 Februari, di Sekolah Partai DPP PDIP, Jakarta Selatan, para perwakilan partai menegaskan bahwa alokasi anggaran fantastis sebesar Rp 223,5 triliun untuk program MBG pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2026 secara resmi bersumber dari pos anggaran pendidikan nasional, menepis narasi yang menyebutkan dana tersebut berasal dari efisiensi anggaran semata. Klarifikasi ini bertujuan untuk memberikan informasi yang akurat dan transparan kepada publik mengenai penggunaan dana negara.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi PDIP, MY Esti Wijayati, menjadi salah satu suara terdepan dalam menyampaikan penjelasan ini. Dengan merujuk pada ketentuan yang termaktub dalam Undang-Undang APBN Tahun 2026, Esti secara tegas menyatakan bahwa anggaran program MBG memang telah dialokasikan dari porsi anggaran pendidikan. “Di dalam lampiran APBN yang berupa Peraturan Presiden, secara jelas dinyatakan bahwa dari Rp 769 triliun anggaran pendidikan itu, digunakan untuk MBG sebesar Rp 223,5 triliun. Itu resmi di dalam buku lampiran APBN,” ujar Esti, menekankan legalitas dan transparansi sumber dana tersebut. Pernyataan ini sekaligus menyoroti besarnya proporsi anggaran pendidikan secara keseluruhan, yang mencapai 20% dari total APBN, sesuai amanat konstitusi. Esti menambahkan bahwa Komisi X DPR RI merasa memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk menjelaskan fakta ini secara terang benderang agar masyarakat luas dapat memahami kebenaran berdasarkan data dan dokumen resmi negara.
Senada dengan Esti, Anggota Komisi X DPR dari Fraksi PDIP, Adian Napitupulu, turut memperkuat klarifikasi tersebut. Adian secara khusus menyoroti dan membantah klaim yang sempat beredar di ruang publik, yang menyebutkan bahwa anggaran MBG merupakan hasil dari efisiensi anggaran di berbagai sektor. “Apa yang disampaikan oleh beberapa pejabat negara seolah-olah anggaran MBG ini buah dari efisiensi, bukan dari anggaran pendidikan, itu keliru,” tegas Adian. Ia kemudian merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun 2026 sebagai dasar hukum yang kuat. Lebih lanjut, Adian merinci bahwa dalam Penjelasan Pasal 22 UU tersebut, secara eksplisit disebutkan bahwa pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan sudah termasuk untuk Program Makan Bergizi, baik pada lembaga pendidikan umum maupun keagamaan. Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2025 tentang Rincian APBN Tahun 2026 juga mencantumkan alokasi spesifik untuk Badan Gizi Nasional sebesar Rp 223.558.960.490, yang secara jelas merupakan bagian tak terpisahkan dari total anggaran pendidikan. “Kita bernegara dipandu oleh Undang-Undang. Menyampaikan dengan benar sesuai UU dan Perpres adalah bentuk menghormati DPR dan Pemerintah sebagai pembuatnya. Jadi kita luruskan: ternyata memang diambil dari anggaran pendidikan,” pungkas Adian, menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Menepis Narasi Simpang Siur dan Mengawal Akuntabilitas Anggaran
Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PDIP lainnya, Bonnie Triyana, menambahkan bahwa tujuan utama dari pembukaan data ini adalah untuk memastikan bahwa publik mendapatkan informasi yang akurat dan tidak terjebak dalam simpang siur atau spekulasi. Bonnie secara khusus menyoroti narasi yang seolah-olah menciptakan kesan bahwa anggaran untuk program Makan Bergizi Gratis ini muncul dari sebuah ‘keajaiban’ efisiensi tanpa menyentuh anggaran sektor penting lainnya. “Kita ingin memastikan bahwa publik mendapatkan informasi yang akurat, tidak simpang siur. Apalagi ada kesan seolah-olah anggaran untuk program Makan Bergizi Gratis ini muncul dari sebuah ‘keajaiban’ efisiensi tanpa menyentuh anggaran sektor penting lainnya,” tegas Bonnie. Ia mengingatkan akan bahaya narasi yang berupaya mengaburkan fakta hukum yang telah tertuang jelas dalam lembaran negara. PDIP, melalui para wakilnya di DPR RI, merasa memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk mengawal agar fungsi anggaran benar-benar sesuai peruntukannya dan proses penyampaiannya kepada rakyat berlangsung secara jujur dan transparan.
Mencermati Isu Keadilan dan Kesejahteraan Pengajar
Lebih lanjut, Bonnie Triyana juga mengangkat isu keadilan dalam praktik pengelolaan anggaran, khususnya yang berkaitan dengan program MBG dan dampaknya terhadap sektor pendidikan. Ia menyinggung kabar mengenai pengangkatan pegawai Sekolah Pengelola Pendidikan Gizi (SPPG) yang langsung menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sementara di sisi lain, masih banyak tenaga pengajar, seperti guru honorer yang telah mengabdi berpuluh-puluh tahun, belum kunjung diangkat sebagai PPPK. “Memang benar bahwa dana MBG ini mengambil dari alokasi dana pendidikan. Namun pula yang harus kita cermati dan garis bawahi, pemberitaan yang juga sempat viral di beberapa media sosial mengenai rasa keadilan dalam praktik pengelolaan makan bergizi gratis ini,” ujar Bonnie. Ia juga menyoroti kondisi dosen di berbagai perguruan tinggi, terutama swasta, di mana hampir 40 persen di antaranya menerima gaji di bawah Rp3 juta. Bonnie menegaskan bahwa apabila efisiensi anggaran benar-benar dilakukan, dana tersebut seharusnya bisa dialokasikan untuk meningkatkan kesejahteraan para pengajar, baik guru maupun dosen, yang merupakan langkah besar dalam membenahi bidang pendidikan.
Menutup sesi klarifikasi, Anggota Komisi X DPR RI Fraksi PDIP, Denny Cagur

















