Sebuah era baru dalam penyelenggaraan pendidikan adaptif dan penguatan karakter akan segera bergulir di seluruh penjuru Indonesia, menyusul diterbitkannya Surat Edaran Bersama (SEB) oleh pemerintah terkait aktivitas pembelajaran selama Bulan Ramadan 1447 Hijriah atau tahun 2026 Masehi. Kebijakan komprehensif ini, yang merupakan sinergi tiga kementerian utama, dirancang untuk menyelaraskan tuntutan spiritual ibadah puasa dengan kesinambungan proses belajar-mengajar, sekaligus memastikan hak-hak peserta didik terpenuhi secara optimal. SEB ini secara detail menguraikan penyesuaian jadwal, metode pembelajaran, serta peran krusial dari satuan pendidikan, peserta didik, dan orang tua/wali murid, bahkan menjanjikan potensi libur yang lebih panjang untuk berkumpul bersama keluarga, demi menciptakan lingkungan belajar yang kondusif, adaptif, dan berorientasi pada pembentukan generasi unggul di masa depan.
Kebijakan Nasional untuk Pembelajaran Adaptif di Bulan Suci
Pemerintah Republik Indonesia, melalui kolaborasi strategis antara Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Kementerian Agama (Kemenag), serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), telah resmi mengumumkan Surat Edaran Bersama (SEB) yang menjadi pedoman nasional untuk penyelenggaraan pembelajaran selama Bulan Ramadan 2026/1447 Hijriah. Kebijakan ini bukan sekadar jadwal libur, melainkan sebuah kerangka kerja holistik yang bertujuan untuk memastikan bahwa bulan suci tidak hanya dimaknai sebagai periode ibadah, tetapi juga sebagai momentum emas untuk pendidikan karakter dan penguatan nilai-nilai keagamaan. SEB ini secara eksplisit mengatur skema pembelajaran yang fleksibel, mencakup periode belajar mandiri di rumah, pembelajaran tatap muka dengan penyesuaian, hingga jadwal libur Idulfitri yang terstruktur.
Integrasi antara aspek akademis dan spiritual menjadi inti dari kebijakan ini. Pembelajaran selama Ramadan 2026 akan dibagi menjadi tiga periode utama, masing-masing dengan penyesuaian metode dan durasi yang berbeda. Periode-periode ini dirancang untuk memberikan ruang bagi peserta didik untuk menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk tanpa mengorbankan kualitas pendidikan. Fleksibilitas ini juga membuka potensi masa libur yang lebih panjang, terutama jika digabungkan dengan akhir pekan atau cuti bersama, memberikan kesempatan bagi siswa untuk mempererat tali silaturahmi dengan keluarga, sebuah aspek penting dalam pembentukan karakter dan sosial-emosional anak.
Peran Krusial Satuan Pendidikan dan Orang Tua dalam Implementasi
Adaptasi Pembelajaran di Satuan Pendidikan
Kepala satuan pendidikan, sebagai garda terdepan implementasi kebijakan ini, diamanatkan untuk melakukan serangkaian penyesuaian signifikan dalam aktivitas pembelajaran. Salah satu poin krusial adalah mengurangi intensitas kegiatan fisik, khususnya dalam mata pelajaran Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK). Penyesuaian ini bukan berarti meniadakan PJOK, melainkan memodifikasi fokusnya dari aktivitas fisik berat menjadi lebih banyak teori, strategi, atau diskusi tentang kesehatan dan kebugaran, untuk menghormati kondisi peserta didik yang sedang berpuasa dan menjaga energi mereka tetap optimal. Tujuannya adalah agar siswa tetap mendapatkan esensi pembelajaran PJOK tanpa merasa kelelahan atau dehidrasi.
Selain itu, satuan pendidikan juga harus memperkuat pelaksanaan asesmen formatif. Asesmen formatif yang berkelanjutan dan beragam metode akan memungkinkan guru untuk memantau kemajuan belajar peserta didik secara real-time, mengidentifikasi kesulitan belajar sedini mungkin, dan memberikan umpan balik konstruktif yang lebih personal. Pendekatan ini sangat penting untuk memastikan bahwa setiap siswa, terlepas dari tantangan yang mungkin mereka hadapi selama berpuasa, tetap mendapatkan dukungan yang diperlukan untuk mencapai tujuan pembelajaran.
Perhatian khusus juga wajib diberikan kepada anak berkebutuhan khusus (ABK) dan peserta didik yang berpotensi mengalami ketertinggalan belajar. Ini mencakup penyediaan materi ajar yang disesuaikan, metode pengajaran yang inklusif, serta dukungan individual yang intensif. Guru dan staf sekolah didorong untuk lebih peka terhadap kebutuhan spesifik setiap siswa, memastikan bahwa tidak ada anak yang tertinggal dalam proses pembelajaran, terutama di tengah potensi perubahan ritme belajar selama Ramadan.
Selama masa libur sekolah, terutama libur Idulfitri, satuan pendidikan diwajibkan untuk menjaga keamanan aset sekolah. Ini termasuk pengawasan fisik, pengaktifan sistem keamanan, serta koordinasi dengan pihak terkait untuk mencegah tindak pencurian atau perusakan. Lebih lanjut, sekolah juga harus menyediakan kanal pelaporan yang mudah diakses bagi orang tua/wali murid. Kanal ini berfungsi sebagai sarana komunikasi darurat atau pelaporan terkait keselamatan dan perlindungan peserta didik, baik di lingkungan sekolah maupun saat mereka berada di rumah, memastikan bahwa ada jalur respons cepat jika terjadi hal yang tidak diinginkan.
Peran Vital Orang Tua/Wali Murid di Rumah
Kesuksesan implementasi kebijakan ini sangat bergantung pada partisipasi aktif orang tua/wali murid, terutama selama periode pembelajaran mandiri di rumah. Ada empat pilar utama peran orang tua yang ditekankan: Pertama, mendampingi anak dalam praktik “7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat” serta penguatan literasi, numerasi, dan karakter. Ini merupakan inisiatif nasional yang bertujuan menanamkan nilai-nilai positif dan keterampilan dasar pada anak sejak dini, yang memerlukan bimbingan konsisten dari orang tua. Pendampingan ini memastikan bahwa pembelajaran tidak berhenti di sekolah, melainkan terus berlanjut dan terinternalisasi dalam kehidupan sehari-hari anak.
Kedua, orang tua diharapkan mengatur penggunaan gawai dan internet secara bijak. Di era digital ini, paparan terhadap teknologi tak terhindarkan. Oleh karena itu, orang tua memiliki tanggung jawab untuk menetapkan batasan waktu, memantau konten, dan mengajarkan etika digital kepada anak, melindungi mereka dari potensi dampak negatif internet sambil memanfaatkan sisi positifnya untuk belajar dan berkreasi.
Ketiga, mendorong keterlibatan anak dalam kegiatan sosial dan keagamaan. Bulan Ramadan adalah waktu yang ideal untuk memperkuat nilai-nilai spiritual dan sosial. Orang tua dapat mengajak anak berpartisipasi dalam ibadah berjamaah, kegiatan amal, atau silaturahmi, yang tidak hanya memperkaya pengalaman keagamaan mereka tetapi juga menumbuhkan empati dan kepedulian sosial.
Keempat, dan yang terpenting, adalah melindungi anak dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi, serta praktik pernikahan usia dini. Orang tua adalah benteng pertama perlindungan anak. Mereka harus menciptakan lingkungan rumah yang aman, mengajarkan anak tentang hak-hak mereka, dan berani melaporkan jika melihat atau mencurigai adanya pelanggaran terhadap perlindungan anak. Isu pernikahan usia dini, khususnya, menjadi perhatian serius pemerintah yang harus dihindari demi masa depan dan hak pendidikan anak.
Sinergi Tiga Pilar: Kunci Keberhasilan Pendidikan Berkarakter
Abdul Mu’ti, seorang pejabat tinggi yang mengawal kebijakan ini, dengan tegas menyatakan bahwa kolaborasi antara sekolah, keluarga, dan pemerintah menjadi kunci utama keberhasilan implementasi kebijakan ini. Pernyataan ini menggarisbawahi pentingnya pendekatan terpadu (whole-of-government dan whole-of-society) dalam membentuk ekosistem pendidikan yang kuat. Pemerintah daerah, satuan pendidikan, dan orang tua harus bersinergi, saling mendukung, dan berkomunikasi secara aktif untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi tumbuh kembang anak.
“Kami mengajak seluruh pemerintah daerah, satuan pendidikan, dan orang tua untuk bersinergi. Ramadan harus menjadi ruang pendidikan karakter yang kuat, sekaligus memastikan hak belajar anak tetap terpenuhi secara optimal,” tegasnya. Pesan ini menegaskan kembali bahwa Ramadan bukan hanya tentang menahan lapar dan dahaga, tetapi juga tentang menahan diri dari hal-hal negatif, melatih kesabaran, empati, dan disiplin, yang semuanya merupakan fondasi kuat bagi pembentukan karakter. Dengan demikian, bulan suci ini dioptimalkan sebagai laboratorium moral dan etika bagi generasi muda.

















