Kengerian di Ujung Pena: Tragedi Siswa SD NTT Mengguncang Indonesia, Biaya Pendidikan Jadi Momok Maut
Nusa Tenggara Timur – Sebuah tragedi yang mengiris hati kembali mengguncang dunia pendidikan Indonesia. Di penghujung Januari 2026, seorang siswa Sekolah Dasar (SD) di Nusa Tenggara Timur (NTT) dilaporkan mengakhiri hidupnya secara tragis. Penyebab di balik tindakan yang mengerikan ini diduga kuat adalah ketidakmampuan siswa tersebut untuk membeli buku dan pena, perlengkapan dasar yang seharusnya menjadi hak setiap anak untuk menempuh pendidikan. Peristiwa memilukan ini, yang terjadi di tengah klaim pemerintah tentang peningkatan anggaran pendidikan, telah memicu gelombang kemarahan dan keprihatinan dari berbagai pihak, terutama Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), yang melihatnya sebagai bukti nyata kegagalan negara dalam melindungi hak dasar anak atas pendidikan, khususnya bagi mereka yang terjerat dalam lingkaran kemiskinan.
Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, dalam pernyataannya pada Rabu (4/1), dengan tegas menyatakan keprihatinan mendalam atas insiden tersebut. “Di tengah klaim pemerintah tentang anggaran pendidikan yang terus naik, realitas di lapangan justru menunjukkan bahwa nyawa seorang anak bisa melayang hanya karena harga sebuah buku dan pena yang tak terjangkau,” ujar Ubaid, menyoroti jurang lebar antara retorika pemerintah dan kenyataan pahit yang dihadapi jutaan keluarga di Indonesia. Kasus ini menjadi tamparan keras bagi narasi yang sempat dilontarkan oleh Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) yang mengaitkan tingginya angka putus sekolah dengan faktor “tidak bisa jajan”.
Klaim Anggaran Pendidikan VS Realitas Kemiskinan: Narasi yang Dibantah Keras
Ubaid Matraji secara lugas membantah dan mengutuk narasi yang menyatakan bahwa anak-anak putus sekolah karena tidak mampu membeli jajanan. Menurutnya, pernyataan tersebut merupakan bentuk penghinaan terhadap realitas kemiskinan yang mendalam dan kompleks yang dihadapi oleh jutaan keluarga di Indonesia. “Kasus di NTT ini secara langsung membantah dan membungkam narasi tersebut. Anak-anak kita putus sekolah bukan karena mereka tidak bisa jajan cilok di kantin. Mereka menyerah karena biaya pendidikan yang mencekik,” tegas Ubaid, menekankan bahwa beban finansial untuk memenuhi kebutuhan sekolah, mulai dari seragam, buku, alat tulis, hingga biaya operasional lainnya, menjadi penghalang utama bagi banyak siswa untuk dapat melanjutkan pendidikan mereka.
Lebih lanjut, Ubaid menyoroti inkonsistensi antara program pemerintah seperti “Wajib Belajar 13 Tahun” dengan realitas biaya sekolah yang terus meroket. “Ketika sekolah diwajibkan, terus bayarnya bagaimana?” tanyanya retoris, menggambarkan dilema yang dihadapi oleh orang tua siswa. Program wajib belajar yang digembar-gemborkan pemerintah, tanpa diimbangi dengan solusi konkret untuk meringankan beban finansial keluarga, justru menjadi bumerang yang semakin menekan. Banyak keluarga yang terpaksa memilih antara memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari dengan menyediakan perlengkapan sekolah yang memadai, sebuah pilihan yang sangat sulit dan seringkali berujung pada pengorbanan pendidikan anak.
Konstitusi Diabaikan, Negara Dianggap “Cuci Tangan” dalam Pembiayaan Pendidikan
JPPI secara tegas menyatakan bahwa negara telah mengabaikan amanat konstitusi dan putusan Mahkamah Konstitusi yang secara eksplisit memerintahkan pemerintah untuk membiayai pendidikan dasar tanpa adanya pungutan. Pasal 31 Undang-Undang Dasar 1945 dan berbagai putusan Mahkamah Konstitusi telah menegaskan kewajiban negara untuk menyediakan pendidikan dasar secara gratis. Namun, dalam praktiknya, JPPI melihat adanya pola “cuci tangan” yang dilakukan oleh pemerintah pusat maupun daerah. Beban biaya operasional sekolah, yang seharusnya menjadi tanggung jawab negara, justru dialihkan kepada wali murid, menciptakan diskriminasi terselubung berdasarkan kemampuan ekonomi.
Kondisi ini, menurut JPPI, telah mengubah esensi sekolah yang seharusnya menjadi ruang aman dan suportif bagi anak untuk belajar. “Sekolah yang seharusnya menjadi safe space dan tempat anak-anak belajar, justru berubah menjadi penjara mental yang penuh intimidasi ekonomi,” ujar Ubaid, menggambarkan bagaimana tekanan finansial di lingkungan sekolah dapat menimbulkan rasa malu, rendah diri, dan kecemasan pada siswa. Situasi ini semakin diperparah dengan adanya pengalihan sebagian besar dana pendidikan untuk mendanai program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikelola oleh BGN, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026. Data menunjukkan bahwa sekitar 69 persen anggaran MBG bersumber dari dana pendidikan, dengan nilai mencapai Rp 223 triliun. Pengalihan dana yang signifikan ini menyebabkan anggaran pendidikan murni menyusut drastis.
“Gara-gara pasal ini, anggaran pendidikan (selain peruntukan MBG) di APBN 2026 kini tinggal 14%, dari yang semestinya 20 persen,” papar Ubaid, menunjukkan penurunan drastis yang berdampak langsung pada ketersediaan dana untuk kebutuhan pendidikan lainnya. Ia juga mengkritik keras prioritas pemerintah yang dinilai terbalik. Menurutnya, perut kenyang tidak akan berarti banyak jika anak-anak mengalami depresi dan trauma psikologis karena tidak dapat bersekolah. “Pemerintah tampak lebih sibuk mengurusi urusan logistik makanan daripada memastikan anak-anak bisa belajar dengan tenang. Apa gunanya perut kenyang jika anak-anak harus menanggung rasa malu dan depresi karena tidak mampu membeli alat tulis? Prioritas ini terbalik dan membahayakan masa depan bangsa,” tegasnya, menekankan urgensi untuk meninjau kembali alokasi anggaran dan prioritas pembangunan pendidikan.
Tiga Tuntutan Keras JPPI untuk Menyelamatkan Masa Depan Pendidikan
Menyikapi alarm keras yang ditimbulkan oleh tragedi siswa SD di NTT dan berbagai persoalan mendasar dalam sistem pendidikan Indonesia, Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mengajukan tiga tuntutan mendesak kepada pemerintah, yang bertujuan untuk mengembalikan hak pendidikan sebagai prioritas utama dan memastikan perlindungan bagi seluruh anak Indonesia:
- Hentikan Gimik Politik dan Akui Realitas Kemiskinan: JPPI menuntut pemerintah untuk menghentikan segala bentuk gimik politik yang menyederhanakan masalah pendidikan. Pemerintah harus secara jujur mengakui bahwa biaya pendidikan masih menjadi beban berat bagi rakyat miskin dan menghentikan penggunaan alasan “kurang jajan” sebagai pembenaran atas tingginya angka putus sekolah.
- Audit Dana BOS dan PIP untuk Memastikan Keadilan Distribusi: JPPI mendesak dilakukannya audit menyeluruh terhadap penyaluran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Program Indonesia Pintar (PIP). Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa bantuan tersebut benar-benar sampai kepada siswa penerima tanpa adanya potongan, pungutan liar, atau penyalahgunaan dana, serta mencakup kebutuhan esensial seperti alat tulis.
- Kembalikan Anggaran Pendidikan 20 Persen dan Fokus pada Prioritas Utama: JPPI menuntut agar anggaran pendidikan dikembalikan ke alokasi yang semestinya, yaitu 20 persen dari APBN. Dana tersebut harus difokuskan secara optimal untuk kepentingan murid, guru, dan sarana prasarana pendidikan, bukan dialokasikan untuk pembentukan badan baru yang tidak mendesak atau ambisi politik yang tidak relevan dengan peningkatan kualitas pendidikan.
“Jangan biarkan pena yang seharusnya digunakan untuk menulis masa depan, justru menjadi alasan seorang anak kehilangan nyawanya. Negara harus hadir, atau sejarah akan mencatat periode ini sebagai masa di mana pendidikan hanya milik mereka yang mampu membeli pena,” pungkas Ubaid, menutup pernyataannya dengan sebuah peringatan keras tentang konsekuensi dari kelalaian negara dalam memenuhi hak pendidikan seluruh warganya.

















