DEPOK – Universitas Indonesia (UI), salah satu institusi pendidikan tinggi terkemuka di Indonesia, telah mengambil langkah serius dan tegas dalam menanggapi serangkaian teror serta ancaman fisik yang menargetkan kandidat Ketua dan Wakil Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM UI) terpilih, beserta para mahasiswa pendukung mereka. Insiden ini terjadi dalam konteks pemilihan raya (pemira) BEM UI tahun 2026, sebuah proses demokrasi kampus yang seharusnya berjalan dengan damai dan menjunjung tinggi nilai-nilai kebebasan berekspresi. Pembentukan tim investigasi gabungan merupakan respons langsung terhadap eskalasi intimidasi yang dinilai tidak hanya mencederai prinsip-prinsip demokrasi kampus yang fundamental, tetapi juga secara serius membahayakan keselamatan fisik dan psikologis seluruh sivitas akademika.
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI sendiri merupakan organisasi kemahasiswaan intra-universitas yang memiliki peran krusial sebagai wadah aspirasi, representasi mahasiswa, dan motor penggerak berbagai kegiatan akademik maupun non-akademik. Pemilihan raya BEM UI adalah puncak dari proses demokrasi mahasiswa, di mana para mahasiswa secara langsung memilih pemimpin mereka, mencerminkan semangat partisipasi dan kedaulatan mahasiswa. Oleh karena itu, gangguan dalam bentuk teror dan ancaman terhadap proses ini dianggap sebagai serangan langsung terhadap integritas dan otonomi mahasiswa dalam berorganisasi dan berdemokrasi. Eskalasi intimidasi yang terjadi telah menciptakan iklim ketakutan, menghambat kebebasan berpendapat, dan mengancam lingkungan akademik yang seharusnya menjadi ruang aman bagi pengembangan intelektual dan karakter.
Direktur Humas, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Panigoro, menegaskan sikap institusi yang tidak akan menoleransi segala bentuk premanisme, intimidasi, maupun teror di lingkungan akademik. Pernyataan ini bukan sekadar retorika, melainkan sebuah deklarasi prinsip yang menggarisbawahi komitmen UI untuk menjaga marwah kampus sebagai pusat keilmuan dan kebebasan akademik. Sebagai bukti keseriusan, UI tidak hanya berhenti pada pernyataan, melainkan telah mengambil langkah hukum konkret dengan secara aktif mendampingi mahasiswa korban untuk melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian. “Pendampingan ini bukan wacana. Laporan resmi telah tercatat di Polres Metro Depok. Kami memastikan mahasiswa tidak berjalan sendirian menghadapi proses hukum ini,” ujar Erwin dalam keterangan tertulis yang diterima oleh media Tempo pada Ahad, 18 Januari 2026. Penegasan ini memberikan jaminan bahwa korban akan mendapatkan dukungan penuh dari institusi dalam menghadapi kompleksitas proses hukum, sekaligus mengirimkan pesan jelas bahwa tindakan kekerasan tidak akan dibiarkan tanpa konsekuensi.
Tindakan Hukum Konkret: Dari Kampus ke Kepolisian


















