Dua raksasa Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di sektor pertambangan, PT Aneka Tambang Tbk (Antam) dan PT Bukit Asam Tbk (PTBA), kini secara resmi menyandang status baru sebagai perusahaan perseroan. Perubahan nama dan status hukum ini, yang berlaku efektif sejak 13 Februari 2026, merupakan konsekuensi langsung dari implementasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Dengan langkah ini, kedua entitas strategis tersebut kini dikenal sebagai PT Bukit Asam (Persero) Tbk dan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk, menandai babak baru dalam perjalanan korporat mereka di kancah nasional maupun internasional.
Keputusan transformatif ini tidak hanya sekadar penggantian nama, melainkan sebuah penyesuaian fundamental terhadap kerangka hukum yang mengatur operasional BUMN di Indonesia. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 secara spesifik mengamanatkan perubahan penamaan bagi perusahaan-perusahaan yang sebelumnya berstatus Tbk (Terbuka) untuk secara eksplisit mencantumkan status ‘Persero’ di depan nama mereka, guna menegaskan kembali kepemilikan negara dan peran strategisnya dalam perekonomian nasional. Penyesuaian ini telah melalui serangkaian proses formal, termasuk persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) masing-masing perusahaan dan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Proses Legalitas dan Persetujuan Menteri Hukum
Proses perubahan Anggaran Dasar perseroan, yang merupakan landasan hukum operasional perusahaan, telah dilaksanakan dengan cermat. Bagi PT Aneka Tambang Tbk, perubahan ini diformalkan melalui Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar Perubahan Nama PT Aneka Tambang Tbk Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aneka Tambang Tbk Nomor 54, yang tertanggal 13 Januari 2026. Dokumen krusial ini kemudian dilanjutkan dengan pengajuan persetujuan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Akhirnya, persetujuan resmi diterbitkan melalui Keputusan Menteri Hukum Nomor AHU-0008546.AH.01.02.TAHUN 2026, tertanggal 13 Februari 2026. Keputusan menteri ini secara definitif mengesahkan perubahan nama dan status PT Aneka Tambang Tbk menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aneka Tambang Tbk.
Senada dengan Antam, PT Bukit Asam Tbk juga telah menempuh jalur legal yang serupa. Perubahan Anggaran Dasar perseroan ditetapkan melalui Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar Perubahan Nama PT Bukit Asam Tbk Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bukit Asam Tbk No. 68, yang dibuat pada tanggal 14 Januari 2026. Dokumen ini menjadi dasar untuk pengajuan persetujuan kepada otoritas hukum tertinggi di Indonesia. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia kemudian memberikan persetujuan melalui Keputusan Menteri Hukum Nomor AHU-0008473.AH.01.02.TAHUN 2026, tertanggal 13 Februari 2026. Keputusan ini secara resmi mengukuhkan perubahan nama PT Bukit Asam Tbk menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bukit Asam Tbk.
Dampak dan Konsekuensi Perubahan Status
Perubahan status dan nama ini, meskipun signifikan secara legal, dipastikan tidak akan membawa implikasi negatif terhadap operasional, kinerja keuangan, maupun kelangsungan usaha kedua perusahaan. Wisnu Danandi Haryanto, Corporate Secretary Division Head Antam, menegaskan melalui keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia pada Rabu, 18 Februari 2026, bahwa perubahan ini murni bersifat penyesuaian administrasi dan legalitas sesuai dengan amanat undang-undang. Hal serupa juga disampaikan oleh Eko Prayitno, Corporate Secretary Division Head Bukit Asam, yang menyatakan bahwa tidak ada dampak negatif yang perlu dikhawatirkan terhadap operasional, keuangan, dan/atau kelangsungan usaha perseroan.
Keputusan ini sejalan dengan tren revitalisasi dan penguatan peran BUMN di Indonesia. Dengan kembali menyandang status Persero, PTBA dan Antam menegaskan komitmen mereka untuk terus berkontribusi secara optimal bagi pembangunan ekonomi nasional. Status Persero secara inheren memiliki makna kepemilikan mayoritas oleh negara, yang menempatkan perusahaan pada posisi strategis dalam menjalankan mandat pembangunan, memberikan kontribusi pada pendapatan negara, serta berperan dalam menjaga stabilitas dan ketahanan sektor-sektor vital ekonomi. Penambahan kata “Persero” pada nama perusahaan bukan hanya sekadar formalitas, tetapi juga merupakan penegasan identitas dan tanggung jawab yang diemban sebagai aset negara yang dikelola secara profesional.
Lebih lanjut, perubahan ini juga mencerminkan upaya pemerintah untuk memperjelas struktur kepemilikan dan tata kelola perusahaan-perusahaan pelat merah. Dengan adanya keseragaman dalam penamaan, diharapkan akan tercipta pemahaman yang lebih baik di kalangan publik, investor, dan para pemangku kepentingan lainnya mengenai status dan peran BUMN dalam ekosistem bisnis nasional. PTBA, yang dikenal sebagai pemain utama dalam industri batu bara, dan Antam, yang memiliki portofolio diversifikasi dalam mineral logam, akan terus beroperasi di bawah payung hukum yang sama, namun dengan penekanan yang lebih kuat pada aspek kepemilikan negara dan tujuan strategisnya.
Perubahan ini juga membuka peluang untuk sinergi yang lebih erat antar BUMN, terutama yang berada di bawah holding MIND ID (Mining Industry Indonesia). Dengan kesamaan status dan penekanan pada peran strategis, diharapkan kolaborasi dalam hal riset, pengembangan, investasi, dan operasional dapat semakin ditingkatkan, demi menciptakan nilai tambah yang maksimal bagi negara dan masyarakat. Ke depan, PT Bukit Asam (Persero) Tbk dan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk diharapkan dapat terus bertransformasi dan berinovasi, menjaga reputasi mereka sebagai pilar penting dalam industri pertambangan Indonesia.

















