Keputusan krusial mengenai nasib izin usaha pertambangan emas Martabe, yang dikelola oleh PT Agincourt Resources, akan segera diumumkan pemerintah dalam beberapa hari ke depan. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengonfirmasi bahwa evaluasi mendalam tengah dilakukan, termasuk koordinasi intensif dengan Kementerian Lingkungan Hidup, untuk memastikan keputusan yang adil dan berdasarkan fakta. Langkah ini diambil setelah izin tambang tersebut masuk dalam daftar perusahaan yang dicabut oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) pada pertengahan Januari 2026, menyusul dugaan pelanggaran terkait pemanfaatan kawasan hutan dan potensi dampak lingkungan seperti banjir. Pemerintah berjanji akan memberikan sanksi jika terbukti ada pelanggaran, namun akan mengembalikan izin jika tidak ditemukan kesalahan yang signifikan, sembari meninjau dua aspek perizinan utama: izin usaha pertambangan (IUP) atau kontrak karya, serta izin lingkungan berupa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) yang terkait dengan penggunaan kawasan hutan. Di sisi lain, muncul pula rencana pembentukan badan usaha milik negara baru, PT Perminas, di bawah naungan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), yang disebut-sebut akan mengambil alih pengelolaan tambang emas Martabe, memicu spekulasi tentang perubahan struktur kepemilikan dan operasional di salah satu tambang emas terbesar di Indonesia.
Evaluasi Mendalam dan Koordinasi Lintas Kementerian Jadi Kunci Keputusan
Proses peninjauan izin tambang emas Martabe kini berada di titik krusial, dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara aktif melakukan koordinasi mendalam bersama Kementerian Lingkungan Hidup. Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menekankan bahwa keputusan akhir mengenai status izin PT Agincourt Resources akan segera diumumkan, bahkan dalam rentang waktu satu hingga dua hari ke depan. Penekanan pada koordinasi lintas kementerian ini menggarisbawahi kompleksitas isu yang dihadapi, terutama terkait dengan aspek lingkungan dan pemanfaatan kawasan hutan yang menjadi dasar pencabutan izin awal oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Kementerian ESDM tengah menelaah secara cermat seluruh aspek perizinan, mencakup dua pilar utama: pertama, Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau kontrak karya yang mengatur hak eksploitasi sumber daya mineral; dan kedua, izin lingkungan, khususnya Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), yang berkaitan erat dengan penggunaan kawasan hutan. Pendekatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil adalah berdasarkan evaluasi yang komprehensif dan objektif, bebas dari intervensi yang tidak semestinya, sebagaimana ditegaskan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan, yang menyatakan bahwa pengalihan tambang emas Martabe akan bebas dari intervensi pihak manapun, termasuk Presiden terpilih. Jika dalam penelaahan tersebut ditemukan adanya pelanggaran yang signifikan, maka sanksi yang tegas akan diterapkan. Sebaliknya, jika tidak ditemukan permasalahan yang mendasar, izin tersebut berpotensi dikembalikan kepada perusahaan. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan investasi, kepatuhan terhadap regulasi, dan kelestarian lingkungan.
Potensi Perubahan Struktur Pengelolaan: Munculnya PT Perminas
Di tengah proses evaluasi izin tambang emas Martabe, sebuah perkembangan signifikan muncul terkait rencana pergantian pengelolaan tambang tersebut. Chief Operating Officer Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), Dony Oskaria, mengemukakan adanya rencana pembentukan badan usaha milik negara (BUMN) baru yang akan mengambil alih pengelolaan tambang emas Martabe. BUMN baru ini akan dinamai PT Perminas, sebuah singkatan dari Perusahaan Mineral Nasional. Langkah strategis ini menempatkan PT Perminas di bawah payung pengelolaan Danantara, sebuah entitas yang didesain untuk mengkonsolidasikan seluruh bisnis strategis pemerintah. Dony Oskaria menjelaskan bahwa penempatan PT Perminas di bawah Danantara merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menyatukan pengelolaan aset-aset strategis di bawah satu koordinasi yang terpusat. Hal ini berbeda dengan struktur holding perusahaan tambang MIND ID, yang memiliki mekanisme pengelolaannya sendiri. Meskipun rencana pembentukan PT Perminas dan pengalihan pengelolaan tambang Martabe telah diutarakan, Dony Oskaria mengklarifikasi bahwa komunikasi teknis terkait proses pengalihan ini belum sepenuhnya dilakukan oleh Danantara. Ia menyatakan bahwa detail lebih lanjut mengenai proses tersebut akan disampaikan oleh pihak-pihak terkait yang berwenang. Rencana ini muncul setelah Satgas PKH mengungkap adanya lahan seluas 28 perusahaan yang izinnya dicabut karena melanggar peraturan pemanfaatan kawasan hutan, dan pengelolaan lahan-lahan tersebut akan dikoordinasikan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM serta Danantara. Koordinasi ini bertujuan untuk memastikan langkah-langkah penyelesaian dapat berjalan secara efektif, terukur, dan efisien. Rencana pengelolaan lahan ini sendiri telah dibahas dalam rapat koordinasi Satgas PKH yang dihadiri oleh pejabat tinggi negara, termasuk Menteri Sekretaris Negara, Jaksa Agung, Kepala BPKP, serta perwakilan dari kementerian/lembaga terkait.
Latar Belakang Pencabutan Izin dan Dugaan Pelanggaran
Keputusan pemerintah untuk meninjau kembali izin tambang emas Martabe berakar dari tindakan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang mencabut izin usaha pertambangan PT Agincourt Resources pada pertengahan Januari 2026. Pencabutan ini didasarkan pada temuan dugaan pelanggaran terkait peraturan pemanfaatan kawasan hutan. Salah satu isu yang mencuat adalah potensi tambang emas Martabe memperparah banjir di wilayah Sumatera. Pernyataan ini mengindikasikan adanya kekhawatiran serius terhadap dampak ekologis dari aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT Agincourt Resources. Kementerian ESDM, dalam proses evaluasinya, tidak hanya berfokus pada aspek administratif perizinan, tetapi juga mendalami dugaan pelanggaran yang menyebabkan pencabutan izin awal. Hal ini mencakup peninjauan kembali terhadap izin usaha pertambangan (IUP) atau kontrak karya yang dimiliki perusahaan, serta izin lingkungan yang meliputi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) yang berkaitan dengan penggunaan kawasan hutan. Fokus pada Amdal dan penggunaan kawasan hutan menegaskan bahwa aspek kelestarian lingkungan menjadi pertimbangan utama dalam pengambilan keputusan. Pemerintah berupaya memastikan bahwa setiap aktivitas pertambangan dilakukan sesuai dengan kaidah-kaidah lingkungan yang berlaku dan tidak menimbulkan dampak negatif yang merusak ekosistem. Dengan demikian, proses peninjauan ini merupakan langkah penting untuk menegakkan kepatuhan terhadap regulasi dan memastikan keberlanjutan operasional pertambangan tanpa mengorbankan lingkungan.
Proses Administrasi dan Mekanisme Pengambilan Keputusan
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa hingga saat ini, belum ada proses administrasi lanjutan yang dilakukan terkait pengumuman pencabutan izin tambang emas Martabe sebelumnya. Hal ini mengindikasikan bahwa keputusan pencabutan izin oleh Satgas PKH pada pertengahan Januari 2026 masih bersifat awal dan belum final. Pemerintah, melalui Kementerian ESDM, tengah berada dalam tahap evaluasi dan penelaahan mendalam sebelum mengeluarkan keputusan definitif. Terdapat dua aspek perizinan utama yang menjadi fokus kajian. Pertama adalah izin usaha pertambangan (IUP) atau kontrak karya, yang merupakan landasan hukum bagi perusahaan untuk melakukan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi sumber daya mineral. Kedua adalah izin lingkungan, khususnya Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), yang sangat krusial mengingat tambang tersebut beroperasi di dalam atau berdekatan dengan kawasan hutan. Pengkajian terhadap Amdal dan kaitannya dengan penggunaan kawasan hutan menjadi sangat penting untuk memastikan bahwa operasional tambang tidak menimbulkan kerusakan lingkungan yang signifikan, seperti yang diduga dapat memperparah banjir di Sumatera. Mekanisme pengambilan keputusan ini melibatkan koordinasi intensif antara Kementerian ESDM dan Kementerian Lingkungan Hidup. Menteri Bahlil secara eksplisit menyatakan telah melakukan koordinasi teknis dengan Menteri Lingkungan, menunjukkan kolaborasi yang erat untuk memastikan hasil penelaahan yang komprehensif. Keputusan akhir akan bergantung pada temuan dari evaluasi ini. Jika terbukti ada pelanggaran yang substansial, maka sanksi akan diberlakukan. Namun, jika tidak ditemukan kesalahan yang signifikan, izin tersebut dapat dikembalikan kepada PT Agincourt Resources. Pendekatan ini mencerminkan upaya pemerintah untuk bertindak adil, memberikan kesempatan kepada perusahaan untuk memperbaiki diri jika ada kekurangan, namun juga tegas dalam menegakkan hukum dan melindungi lingkungan.
Peran Danantara dan Satgas PKH dalam Pengelolaan Lahan Pasca-Pencabutan Izin
Rencana pengelolaan lahan yang dikuasai kembali dari 28 perusahaan yang izinnya dicabut oleh Satgas PKH, termasuk tambang emas Martabe, akan dikoordinasikan oleh dua lembaga utama: Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) serta Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara). Koordinasi ini dirancang untuk memastikan bahwa langkah-langkah penyelesaian dan pengelolaan lahan tersebut dapat dilaksanakan dengan baik, terukur, efektif, dan efisien. Danantara, sebagai badan yang mengelola berbagai bisnis strategis pemerintah, akan memainkan peran sentral dalam mengawasi dan mengarahkan pengelolaan aset-aset yang telah diambil alih. Rencana pengelolaan lahan ini telah menjadi agenda pembahasan dalam rapat koordinasi Satgas PKH yang dilaksanakan pada Senin, 26 Januari 2026. Rapat tersebut dihadiri oleh pejabat-pejabat tinggi negara, termasuk Menteri Sekretaris Negara, Jaksa Agung, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta perwakilan dari Kementerian Kehutanan, Kementerian Investasi dan Hilirisasi, dan seluruh unsur dari 12 kementerian/lembaga yang tergabung dalam Satgas PKH. Kehadiran berbagai pemangku kepentingan ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menangani isu pengelolaan kawasan hutan dan potensi dampak dari aktivitas pertambangan. Pembentukan PT Perminas sebagai badan usaha baru yang akan dikelola oleh Danantara semakin memperjelas arah pengelolaan tambang emas Martabe di masa depan, seiring dengan upaya pemerintah untuk mengkonsolidasikan aset strategis di bawah satu payung pengelolaan yang terpusat.














