Dalam langkah strategis yang menandai komitmen serius terhadap ketahanan pangan nasional, Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) krusial yang bertujuan mengunci jutaan hektare lahan sawah sebagai area abadi yang tidak dapat dialihfungsikan. Kebijakan monumental ini, yang diinisiasi untuk membendung laju konversi lahan pertanian produktif yang mengkhawatirkan, menargetkan penetapan 87 persen dari total Lahan Baku Sawah (LBS) di Indonesia sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Dengan ancaman hilangnya sekitar 100 ribu hektare sawah setiap tahun akibat pembangunan perumahan, industri, dan infrastruktur lainnya, Perpres ini hadir sebagai garda terdepan untuk memastikan ketersediaan pangan bagi generasi mendatang, sekaligus menegaskan kembali pentingnya pertanian dalam visi swasembada pangan Indonesia.
Mengukuhkan Sawah Abadi: Pilar Ketahanan Pangan
Perpres yang baru diteken Presiden Prabowo Subianto ini secara tegas menggariskan bahwa 87 persen dari total Lahan Baku Sawah (LBS) yang mencapai 7,34 juta hektare akan ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Konsep LP2B ini, seperti yang diungkapkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, adalah “sawah forever” atau sawah abadi yang tidak dapat diotak-atik peruntukannya. Ini berarti bahwa lahan-lahan tersebut akan dilindungi secara hukum dari segala bentuk alih fungsi yang berpotensi mengurangi kapasitas produksi pangan nasional.
Target ambisius ini tidak hanya berhenti pada penetapan angka, tetapi juga pada implementasi yang masif. Pemerintah menargetkan penetapan LBS dan LP2B di 17 provinsi tambahan pada kuartal II tahun 2026. Dengan penambahan ini, total provinsi yang lahannya tidak boleh dialihfungsikan akan mencapai 37 provinsi di seluruh Indonesia. Langkah ini menunjukkan skala kebijakan yang komprehensif, mencakup sebagian besar wilayah pertanian produktif di nusantara. Sebagai contoh, daerah seperti Natuna, yang dikenal memiliki lahan sawah terluas di Kepulauan Riau, akan menjadi bagian integral dari skema perlindungan ini, memperkuat kedaulatan pangan di wilayah-wilayah strategis.
Ancaman Alih Fungsi Lahan dan Dampaknya
Urgensi Perpres ini semakin terang benderang jika melihat data alih fungsi lahan sawah yang sangat mengkhawatirkan. Dalam periode 2019 hingga 2025, Indonesia kehilangan lahan sawah seluas 554.615 hektare. Angka ini mencerminkan laju konversi yang masif dan tidak berkelanjutan. Lebih mencemaskan lagi, dari total lahan yang dialihfungsikan tersebut, seluas 144.255,1 hektare diketahui berada di dalam kawasan yang seharusnya sudah dilindungi sebagai LP2B. Fenomena ini menunjukkan adanya pelanggaran serius terhadap regulasi yang ada, bahkan sebelum Perpres baru ini diberlakukan secara penuh.
Menteri Nusron Wahid menjelaskan bahwa sebagian besar alih fungsi lahan ini didominasi oleh kegiatan non-pertanian, terutama untuk pembangunan perumahan dan kawasan industri. Kebutuhan akan hunian dan ekspansi industri seringkali mengorbankan lahan-lahan pertanian subur yang vital bagi produksi pangan. Data dari Presiden Prabowo Subianto sendiri menyoroti bahwa sekitar 100 ribu hektare lahan sawah di Indonesia hilang setiap tahun akibat alih fungsi menjadi kawasan industri, perumahan, atau peruntukan lain. Angka ini setara dengan hilangnya potensi produksi beras yang sangat besar, mengancam capaian swasembada pangan yang menjadi prioritas utama pemerintahan.
Penegakan Hukum dan Sanksi Tegas
Salah satu poin krusial dari masalah alih fungsi lahan ini adalah lemahnya kepatuhan terhadap izin resmi. Nusron Wahid mengungkapkan bahwa dari ratusan ribu hektare lahan yang dialihfungsikan, hanya sekitar 7.700 hektare yang tercatat memperoleh izin dari pemerintah pusat. Ini berarti sebagian besar konversi lahan terjadi tanpa izin atau hanya dengan izin dari pemerintah daerah yang mungkin tidak selalu selaras dengan kebijakan nasional. “Lainnya berarti izin pemerintah. Mungkin juga ada yang tidak izin. Ini yang mau kita tertibkan,” tegas Nusron, menandakan komitmen pemerintah untuk menertibkan praktik-praktik ilegal dan tidak sesuai aturan.
Perpres baru ini akan diperkuat dengan landasan hukum yang sudah ada, yaitu Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, khususnya Pasal 44. Menurut undang-undang tersebut, alih fungsi LP2B hanya diperbolehkan untuk kepentingan umum yang bersifat strategis dan wajib hukumnya untuk mengganti lahan. Sanksi yang diterapkan juga cukup berat dan bervariasi tergantung jenis lahan yang dialihfungsikan. Jika lahan yang dipakai adalah lahan beririgasi teknis, pelanggar wajib mengganti lahan sebanyak tiga kali lipat. Untuk lahan reklamasi rawa, penggantiannya adalah dua kali lipat, sementara untuk lahan non-irigasi, penggantiannya satu kali lipat. Mekanisme penggantian lahan ini bukan hanya sekadar denda, melainkan upaya untuk memastikan bahwa total luas lahan pertanian produktif tetap terjaga atau bahkan bertambah, demi menjaga keseimbangan ekosistem pangan nasional.
Dengan adanya Perpres ini, pemerintah berharap dapat menciptakan efek jera dan mengembalikan fokus pada perlindungan lahan pertanian sebagai aset vital negara. Kebijakan ini merupakan bagian integral dari visi besar Presiden Prabowo untuk mencapai swasembada pangan dan memperkuat ketahanan nasional. Penguncian 87 persen lahan sawah sebagai sawah abadi adalah langkah konkret yang tidak hanya melindungi lahan, tetapi juga menjamin masa depan pangan Indonesia dari ancaman defisit dan ketergantungan impor. Implementasi yang konsisten dan pengawasan yang ketat akan menjadi kunci keberhasilan upaya monumental ini demi kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.

















