Partai Golkar telah mengidentifikasi sosok calon legislatif yang akan mengisi kursi kosong di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2024-2029, menyusul pengunduran diri Adies Kadir. Proses pergantian antarwaktu (PAW) ini akan mengacu pada perolehan suara terbanyak kedua dalam pemilihan legislatif sebelumnya. Wakil Ketua Umum Golkar Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah Jawa-Kalimantan, Wihaji, menegaskan bahwa partainya akan patuh pada regulasi yang berlaku dalam menentukan pengganti Adies di parlemen. Keputusan ini krusial mengingat pentingnya representasi partai di lembaga legislatif, dan penunjukan ini diharapkan dapat menjaga stabilitas dan efektivitas kerja fraksi.
Keputusan strategis ini diambil setelah Adies Kadir, yang sebelumnya menjabat sebagai anggota DPR dan Wakil Ketua DPR, mengajukan pengunduran diri untuk menempuh jalur karir baru sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Pemberhentiannya dari jabatan di parlemen dan partai telah resmi dilakukan, membuka jalan bagi proses PAW. Posisi Wakil Ketua DPR yang ditinggalkan Adies kini telah diisi oleh Sari Yuliati, kader Golkar lainnya, menunjukkan kelancaran transisi kepemimpinan internal partai di tingkat eksekutif parlemen. Sementara itu, fokus utama kini tertuju pada pengisian kursi anggota DPR yang kosong, sebuah langkah yang memerlukan ketelitian dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pemilihan umum dan keanggotaan legislatif.
Menelisik Mekanisme Penggantian Antarwaktu Anggota DPR
Proses penentuan pengganti antarwaktu anggota DPR yang mengundurkan diri atau diberhentikan diatur secara ketat oleh undang-undang. Merujuk pada pernyataan Wihaji, prinsip utama yang diterapkan adalah perolehan suara terbanyak kedua di daerah pemilihan yang sama pada pemilihan umum legislatif sebelumnya. Mekanisme ini bertujuan untuk memastikan bahwa kursi yang kosong diisi oleh individu yang memiliki mandat publik yang kuat, sebagaimana tercermin dari dukungan pemilih pada pemilu terakhir. Dalam kasus ini, Partai Golkar telah melakukan verifikasi internal terhadap data perolehan suara calon legislatif mereka di daerah pemilihan Jawa Timur I.
Verifikasi tersebut mengkonfirmasi bahwa calon legislatif dari Partai Golkar dengan perolehan suara terbanyak kedua adalah Adela Kanasya Adies. Beliau merupakan putri dari Adies Kadir, dan dalam pemilihan legislatif 2024, Adela berhasil meraih 12.792 suara. Angka ini menempatkannya sebagai calon terdekat untuk mengisi kekosongan kursi yang ditinggalkan ayahnya. Data ini juga telah dikonfirmasi dan sesuai dengan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur, memberikan legitimasi dan transparansi pada proses penunjukan ini. Keputusan ini mencerminkan prinsip akuntabilitas dan keberlanjutan representasi politik yang dijunjung tinggi oleh partai.
Perjalanan Adies Kadir Menuju Mahkamah Konstitusi
Langkah Adies Kadir untuk beralih profesi dari anggota parlemen menjadi hakim Mahkamah Konstitusi menandai sebuah transisi karir yang signifikan. Pengunduran dirinya dari DPR dan Partai Golkar, serta pemberhentiannya sebagai Wakil Ketua DPR, merupakan konsekuensi logis dari pencalonannya di lembaga yudikatif tertinggi. Usulan Adies Kadir untuk menggantikan hakim Arief Hidayat, yang akan memasuki masa purnatugas pada awal Februari 2026, telah melalui proses persetujuan di tingkat DPR. Rapat paripurna pada Selasa, 27 Januari 2026, menjadi momen pengesahan pencalonan tersebut.
Proses pencalonan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi dilaporkan berjalan cukup cepat. Sehari sebelum disahkan dalam rapat paripurna, Adies telah menjalani uji kelayakan dan kepatutan di hadapan Komisi III DPR. Hal ini menarik perhatian mengingat sebelumnya, sejak Agustus 2025, DPR telah menetapkan usulan calon hakim konstitusi lainnya, yaitu mantan Kepala Badan Keahlian DPR, Inosentius Samsul. Perbedaan waktu dan kecepatan dalam proses kedua pencalonan ini memunculkan dinamika tersendiri dalam penentuan hakim konstitusi. Keputusan akhir mengenai pengisian posisi hakim konstitusi tentu akan melalui serangkaian tahapan yang komprehensif untuk memastikan integritas dan kompetensi calon yang terpilih, sejalan dengan prinsip independensi dan profesionalisme lembaga peradilan.
Implikasi dan Tindak Lanjut Administratif
Seluruh proses administrasi terkait pergantian antarwaktu Adies Kadir menjadi kewenangan pimpinan fraksi Partai Golkar di DPR. Ketua Fraksi Partai Golkar, Sarmuji, diharapkan dapat memberikan arahan dan memfasilitasi kelancaran proses ini. Meskipun pesan dan telepon yang ditujukan kepadanya belum mendapatkan balasan, diharapkan koordinasi internal partai akan segera membuahkan hasil. Pengisian kursi yang kosong di parlemen bukan hanya sekadar formalitas, tetapi juga menyangkut kelangsungan representasi partai dan daerah pemilihan yang diwakilinya. Kepastian hukum dan kepatuhan terhadap prosedur adalah kunci utama dalam setiap tahapan proses ini.
Lebih luas lagi, dinamika politik seperti ini seringkali diiringi dengan diskusi mengenai pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses pengisian jabatan publik. Pemilihan calon pengganti yang didasarkan pada perolehan suara terbanyak kedua merupakan upaya untuk menjaga prinsip demokrasi dan keadilan. Dengan demikian, penunjukan Adela Kanasya Adies diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi Partai Golkar dan masyarakat yang diwakilinya di DPR RI. Keberlanjutan kerja partai di parlemen akan sangat bergantung pada bagaimana proses transisi ini dikelola dengan baik dan profesional.


















