Di tengah pusaran dinamika politik Tanah Air, sebuah pergantian posisi strategis di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memicu perhatian publik. Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, secara resmi mengkonfirmasi bahwa kursi yang ditinggalkan oleh Adies Kadir, seorang politisi senior dari partai berlambang pohon beringin, akan diisi oleh putrinya, Adela Kanasya Adies. Keputusan ini, yang mengemuka pada Kamis, 5 Februari 2026, di Istana Kepresidenan Jakarta, menandai sebuah transisi penting yang dilatarbelakangi oleh pengunduran diri Adies Kadir dari jabatannya sebagai Wakil Ketua DPR dan dari keanggotaan Partai Golkar. Mundurnya Adies Kadir bukan tanpa alasan kuat; ia telah ditunjuk dan dilantik menjadi hakim Mahkamah Konstitusi (MK), sebuah amanah baru yang menuntut dedikasi penuh dan independensi dari afiliasi politik sebelumnya.
Bahlil Lahadalia, dalam keterangannya kepada awak media, menegaskan bahwa proses pergantian antarwaktu (PAW) yang melibatkan Adela Kanasya Adies telah melalui prosedur yang ketat dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Mekanisme PAW ini, menurut Bahlil, secara inheren mengatur bahwa pengganti anggota DPR yang mengundurkan diri adalah calon dengan perolehan suara terbanyak kedua di daerah pemilihan (Dapil) yang sama pada pemilihan umum terakhir. Dalam konteks ini, Adela Kanasya Adies secara kebetulan merupakan calon dengan perolehan suara terbanyak kedua setelah ayahnya, Adies Kadir, di Dapil Jawa Timur I, yang mencakup wilayah Kota Surabaya dan Kabupaten Sidoarjo.
Proses Pergantian Antarwaktu (PAW) yang Transparan dan Akuntabel
Penjelasan lebih lanjut dari Bahlil Lahadalia menggarisbawahi bahwa penunjukan Adela Kanasya Adies bukanlah semata-mata didasarkan pada hubungan kekerabatan. “Yang akan mengganti adalah suara terbanyak setelah anggota DPR terpilih. Dan secara kebetulan, nomor dua dari Pak Adies ini adalah anaknya,” ujar Bahlil, menekankan bahwa proses ini murni mengikuti kaidah politik dan perintah undang-undang. Ia menambahkan, “Jadi bukan karena persoalan dia anaknya Pak Adies Kadir, karena proses politik dan perintah undang-undang. (Adela) nomor dua, maka dialah yang menggantikannya.” Pernyataan ini bertujuan untuk meredam potensi spekulasi mengenai nepotisme dan memastikan bahwa publik memahami dasar hukum dari pergantian tersebut. Adela Kanasya Adies, dengan demikian, mengisi kursi DPR melalui mekanisme yang telah ditetapkan, bukan melalui jalur istimewa yang mengabaikan prinsip meritokrasi politik.
Pergantian Adies Kadir dari Senayan ke Mahkamah Konstitusi merupakan sebuah momen penting dalam karier politik dan hukumnya. Pelantikan Adies sebagai hakim konstitusi berlangsung khidmat di hadapan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Jakarta. Proses ini diatur oleh Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 9/P Tahun 2026, yang secara resmi memberhentikan dan mengangkat hakim konstitusi, sebuah proses yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Keputusan DPR untuk menetapkan Adies Kadir menggantikan Arief Hidayat sebagai hakim konstitusi diambil pada Januari 2026. Arief Hidayat sendiri telah mengabdi sebagai hakim konstitusi sejak tahun 2013 dan memasuki masa pensiun pada tahun yang sama. Adies Kadir, sebelum namanya diajukan dan ditetapkan oleh DPR sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi, telah mengambil langkah pengunduran diri dari Partai Golkar, sebuah tindakan yang lazim dilakukan oleh individu yang akan menduduki jabatan publik yang menuntut netralitas.
Potensi Pengaruh Politik dalam Penunjukan Hakim Konstitusi
Di sisi lain, penunjukan mantan anggota partai politik sebagai hakim Mahkamah Konstitusi tidak luput dari sorotan para pakar hukum. Zainal Arifin Mochtar, seorang Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada yang akrab disapa Uceng, menyuarakan keprihatinannya. Ia berpendapat bahwa penempatan individu yang memiliki latar belakang politik partisan di lembaga peradilan konstitusional berpotensi menimbulkan bias dan memengaruhi independensi pengambilan keputusan MK. Kekhawatiran utama yang diutarakan adalah kemungkinan adanya intervensi politik dalam proses peradilan di MK, yang seharusnya menjadi benteng terakhir penjaga konstitusi dan independensi peradilan.
Zainal Arifin Mochtar lebih lanjut mengemukakan bahwa proses seleksi calon hakim konstitusi idealnya harus memenuhi prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik yang luas, sebagaimana diatur dalam undang-undang yang berlaku. Namun, ia menilai bahwa proses yang dilalui oleh Komisi III DPR dalam memilih Adies Kadir sebagai calon hakim konstitusi belum sepenuhnya mencerminkan asas-asas tersebut. “Proses di DPR ini tidak jelas betul. Padahal kalau baca UU MK ada banyak asas,” tegasnya dalam sebuah wawancara pada Selasa, 27 Januari 2026. Pernyataan ini menggarisbawahi pentingnya evaluasi mendalam terhadap mekanisme rekrutmen hakim konstitusi untuk memastikan integritas dan independensi lembaga tersebut di masa mendatang, demi menjaga marwah peradilan konstitusional di Indonesia.

















