JAKARTA – Polemik mengenai sumber pendanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) semakin memanas seiring dengan terungkapnya rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) secara tegas menyatakan bahwa alokasi dana sebesar Rp 223,5 triliun untuk program prioritas nasional ini bersumber langsung dari pos anggaran pendidikan. Pernyataan ini merujuk pada dokumen resmi APBN 2026, termasuk Undang-Undang APBN dan lampiran Peraturan Presiden yang merinci alokasi dana, sekaligus membantah narasi yang berkembang bahwa MBG tidak membebani anggaran pendidikan.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi PDIP, MY Esti Wijayati, membeberkan secara rinci bahwa dalam lampiran APBN 2026, total anggaran pendidikan yang dialokasikan mencapai Rp 769 triliun. Dari jumlah fantastis tersebut, sebesar Rp 223,5 triliun secara spesifik diperuntukkan bagi pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis. Esti menegaskan bahwa informasi ini bukan sekadar klaim, melainkan termuat secara resmi dalam buku lampiran APBN yang menjadi acuan pelaksanaan anggaran negara. “Itu resmi di dalam buku lampiran APBN,” tegas Esti dalam sebuah konferensi pers yang diselenggarakan di Sekolah Partai PDIP, Jakarta Selatan, pada Rabu, 25 Februari 2026.
Klarifikasi PDIP di Tengah Sorotan Publik
Pernyataan PDIP ini muncul sebagai respons atas berbagai pertanyaan dan keraguan yang berkembang di tingkat akar rumput, khususnya di kalangan kader partai di daerah. Esti menjelaskan bahwa klarifikasi ini dilatarbelakangi oleh masukan yang diterima PDIP melalui serangkaian pertemuan daring dan luring dengan dewan pimpinan daerah dan cabang di seluruh Indonesia, yang secara khusus membidangi isu kerakyatan. Dalam forum-forum tersebut, banyak kader yang menyampaikan kebingungan terkait pernyataan beberapa pejabat negara yang mengklaim bahwa program MBG tidak akan mengambil porsi dari anggaran pendidikan. “Karena di bawah sudah mulai muncul pertanyaan-pertanyaan itu, maka kiranya kami juga perlu menjelaskan secara terbuka,” ujar Esti, menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan anggaran negara.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, telah berupaya meredakan kekhawatiran publik dengan menyatakan bahwa program MBG tidak akan mengurangi anggaran pendidikan di kementeriannya. Ia bahkan meyakinkan bahwa program-program strategis pendidikan akan tetap berjalan dan bahkan berpotensi diperluas pada tahun 2026. “Kalau ada anggapan bahwa MBG mengurangi anggaran pendidikan, kami sampaikan dengan tegas bahwa itu tidak benar. Program presiden terkait pendidikan tetap terlaksana dengan sebaik-baiknya,” ujar Mu’ti saat menghadiri Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Program MBG di Jawa Timur pada Kamis, 19 Februari 2026.
Mu’ti juga merinci sejumlah komitmen anggaran di sektor pendidikan yang menunjukkan keberpihakan pemerintah. Ia menyebutkan bahwa pada tahun 2025, pemerintah telah mengalokasikan dana sebesar Rp 16,9 triliun untuk revitalisasi 16.167 satuan pendidikan di seluruh Indonesia, dengan capaian pembangunan yang mencapai 93 persen. “Ini bukti bahwa komitmen negara terhadap perbaikan infrastruktur pendidikan tetap kuat,” katanya. Lebih lanjut, untuk tahun 2026, anggaran revitalisasi yang diajukan dalam APBN disebut melebihi Rp 14 triliun dan direncanakan untuk 11.474 satuan pendidikan. Bahkan, Presiden Prabowo Subianto dikabarkan memiliki rencana ambisius untuk menambah anggaran revitalisasi bagi 60 ribu satuan pendidikan lainnya. “Sehingga total kalau sudah masuk ke dalam APBN, kami usulkan tahun ini kita akan ada revitalisasi untuk 71 ribu sekian satuan pendidikan,” papar Mu’ti.
Selain fokus pada perbaikan infrastruktur, Mu’ti juga memastikan bahwa program-program penting lainnya seperti digitalisasi pembelajaran, pemberian bantuan pendidikan bagi peserta didik, serta pelatihan bagi para guru akan tetap berjalan sesuai rencana. Ia secara khusus menegaskan bahwa anggaran untuk Program Indonesia Pintar (PIP), yang menyasar siswa SD, SMP, SMA, hingga Sekolah Luar Biasa (SLB), tidak akan mengalami pengurangan. Pernyataan ini bertujuan untuk memberikan kepastian dan menepis kekhawatiran bahwa program-program bantuan dan pengembangan pendidikan akan tergerus oleh program MBG.
Dasar Hukum dan Lampiran APBN 2026
Perdebatan publik mengenai sumber pendanaan MBG ini memang cukup sengit, terutama setelah muncul klaim bahwa program tersebut mengambil porsi signifikan dari anggaran pendidikan. Pemerintah, melalui berbagai pernyataan pejabatnya, berulang kali menekankan bahwa program MBG tidak menggerus alokasi pendidikan, melainkan berjalan selaras dengan upaya penguatan infrastruktur dan pemberian bantuan pendidikan. Namun, penelusuran lebih mendalam terhadap lampiran Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2025 tentang Rincian APBN 2026 justru menunjukkan hal yang berbeda. Dokumen resmi tersebut secara eksplisit mencantumkan anggaran MBG dalam pos anggaran pendidikan. Dari total pagu anggaran pendidikan sebesar Rp 769 triliun, sekitar Rp 223 triliun dialokasikan kepada Badan Gizi Nasional (BGN) yang bertugas menjalankan program Makan Bergizi Gratis.
Berdasarkan informasi tambahan yang dihimpun dari berbagai sumber pemberitaan, PDIP merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 sebagai dasar hukum. Penjelasan Pasal 22 dalam undang-undang tersebut, menurut PDIP, mencakup pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan, yang di dalamnya termasuk program makan bergizi. Hal ini diperkuat oleh pernyataan Esti Wijayati yang menyatakan bahwa rujukan pendanaan MBG tertuang dalam UU APBN 2026 dan lampiran Peraturan Presiden tentang rincian APBN. Dalam lampiran tersebut, anggaran Rp 769 triliun untuk pendidikan secara jelas mencantumkan alokasi sebesar Rp 223,5 triliun untuk program MBG. PDIP juga membantah anggapan bahwa anggaran MBG berasal dari efisiensi kementerian dan lembaga, menegaskan bahwa sumbernya adalah dari pos pendidikan itu sendiri.

















