Di tengah riuh rendahnya dinamika kebebasan berpendapat di Indonesia, sebuah peristiwa intimidasi yang menimpa Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Gadjah Mada (UGM), Tiyo Ardianto, memicu perhatian luas. Serangkaian teror yang berawal dari pesan WhatsApp bernada ancaman, penguntitan, hingga meluas ke keluarga dan puluhan pengurus BEM UGM, menjadi sorotan tajam. Fenomena ini tidak hanya mengancam individu yang bersuara, tetapi juga mengusik fondasi demokrasi yang seharusnya menjunjung tinggi kebebasan berekspresi. Menanggapi situasi genting ini, mantan Gubernur DKI Jakarta dan Ketua Senat Mahasiswa UGM periode 1992-1993, Anies Baswedan, angkat bicara, memberikan pandangan dan saran krusial mengenai langkah yang perlu diambil, baik oleh korban maupun oleh negara.
Anies Baswedan Mendesak Langkah Hukum dan Peran Negara dalam Menangani Teror
Anies Baswedan, yang memiliki rekam jejak sebagai aktivis mahasiswa dan pernah memimpin Senat Mahasiswa UGM, secara tegas menyarankan agar Tiyo Ardianto segera melaporkan seluruh rangkaian teror yang dialaminya kepada pihak berwajib. Seruan ini dilontarkan Anies setelah mendengar kabar mengenai teror yang diterima Tiyo, yang diduga kuat berkaitan dengan sikap kritis BEM UGM terhadap sejumlah kebijakan pemerintah dan isu sosial yang diangkat. “Yang penting laporkan, dan negara wajib mencari tahu siapa yang melakukan teror,” ujar Anies saat ditemui usai Diskusi Intelektual Muslim di Masjid Ulil Albab UII pada Jumat (20/2/2026). Ia menekankan bahwa pelaporan ini bukan sekadar formalitas, melainkan sebuah langkah fundamental untuk memastikan bahwa pelaku teror dapat teridentifikasi dan diproses secara hukum. Bagi Anies, negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi warganya, terutama mereka yang menggunakan haknya untuk menyampaikan kritik membangun. Kehilangan rasa aman akibat teror, menurutnya, dapat melumpuhkan partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi dan pembangunan bangsa.
Lebih lanjut, Anies Baswedan menggarisbawahi bahwa negara memiliki tanggung jawab penuh untuk melindungi kebebasan berpendapat, sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi. Ia berpendapat bahwa negara harus memberikan ruang yang kondusif bagi masyarakat untuk berekspresi, melindungi mereka dari segala bentuk intimidasi, dan yang terpenting, berkewajiban melakukan investigasi mendalam ketika teror terjadi. “Karena itu adalah perintah konstitusi. Jadi berikan ruang (kebebasan berpendapat), lindungi, dan kalau ada teror negara berkewajiban melakukan investigasi,” tegasnya. Dengan adanya investigasi yang komprehensif oleh negara, diharapkan rasa aman dapat tercipta, tidak hanya bagi Tiyo Ardianto dan para aktivis mahasiswa lainnya yang menjadi korban teror, tetapi juga bagi seluruh elemen masyarakat yang berani menyuarakan pendapat mereka. Anies meyakini bahwa investigasi ini akan menjadi penangkal agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang dan pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Rangkaian teror yang dialami Tiyo Ardianto tidak hanya berhenti pada dirinya. Laporan menunjukkan bahwa intimidasi tersebut meluas hingga menyasar ibu kandungnya dan sekitar 30 pengurus BEM UGM lainnya. Ibunda Tiyo dilaporkan menerima pesan fitnah yang menuduhnya menggelapkan uang, bahkan diterima pada tengah malam, sebuah taktik intimidasi yang dinilai sangat keji dan melampaui batas. Para pengurus BEM UGM lainnya pun turut menerima tuduhan serupa yang bersifat merendahkan martabat dan reputasi. Situasi ini semakin memperburuk gambaran mengenai maraknya teror dan intimidasi terhadap individu atau kelompok yang berani menyuarakan kritik terhadap kebijakan pemerintah. Teror ini diduga kuat berkaitan dengan langkah BEM UGM yang mengirimkan surat kepada United Nations Children’s Fund (UNICEF) terkait kasus tragis seorang siswa Sekolah Dasar di Nusa Tenggara Timur (NTT) yang mengakhiri hidupnya akibat ketidakmampuan ekonomi orang tua untuk membeli perlengkapan sekolah seperti pensil dan buku. Tindakan ini menunjukkan bahwa kritik terhadap isu-isu sosial yang sensitif pun dapat memicu reaksi represif.
Teror yang dialami Tiyo Ardianto dan kolega-koleganya juga dikaitkan dengan upaya mereka mengkritisi kebijakan pemerintah, termasuk program yang diduga menguras anggaran pendidikan. Jogja Police Watch (JPW) secara terbuka mendesak Kepolisian Daerah (Polda) DIY untuk segera mengusut tuntas teror dan intimidasi yang terus berlanjut ini. JPW menilai bahwa teror terhadap individu yang kritis terhadap pemerintah merupakan ancaman serius terhadap perjalanan demokrasi di Indonesia. “Hingga kini pihak kepolisian dalam hal ini Polda DIY terkesan memilih diam terhadap teror yang dialami oleh Ketua BEM UGM tersebut,” ujar Baharuddin Kamba, Kadiv Humas JPW, dalam keterangannya pada Kamis (19/2/2026). Sikap diam pihak kepolisian ini menimbulkan kekhawatiran dan pertanyaan mengenai efektivitas penegakan hukum dalam melindungi hak-hak sipil dan kebebasan berpendapat.
Baharuddin Kamba dari JPW juga menyoroti adanya dugaan ancaman “Culik Mau?” yang diterima, mengingatkan pada praktik-praktik represif di masa lalu, khususnya pada era Orde Baru. Ancaman semacam ini dianggap sebagai bentuk intimidasi yang sangat serius dan harus segera diusut tuntas oleh pihak kepolisian. Ia menegaskan bahwa suara kritis dari para aktivis seharusnya menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah untuk melakukan perbaikan kebijakan. Program-program yang dipaksakan dan berpotensi menggerus anggaran sektor vital seperti pendidikan, menurut JPW, adalah contoh konkret dari kebijakan yang perlu dikritisi dan diperbaiki. JPW berharap agar para aktivis, termasuk mereka yang mungkin masih berstatus tahanan politik, untuk tetap bersemangat dan tidak gentar dalam menjalankan peran mereka. Pembungkaman aktivis melalui teror dan proses hukum yang represif dianggap sebagai cara pengecut dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Peristiwa teror yang menimpa Ketua BEM UGM ini menjadi cerminan dari tantangan yang dihadapi dalam mewujudkan ruang demokrasi yang sehat dan aman di Indonesia. Keberanian Tiyo Ardianto dan BEM UGM dalam menyuarakan isu-isu penting, meskipun berujung pada intimidasi, menunjukkan bahwa semangat pergerakan mahasiswa masih membara. Namun, respons dari pihak berwenang, baik dalam hal penanganan teror maupun dalam melindungi kebebasan berekspresi, menjadi kunci krusial dalam menentukan arah demokrasi bangsa. Rekomendasi Anies Baswedan untuk pelaporan dan investigasi oleh negara, serta desakan dari JPW untuk penindakan tegas oleh Polda DIY, merupakan langkah-langkah strategis yang diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan mengembalikan rasa aman bagi masyarakat yang berani bersuara.

















