Perdana Menteri Malaysia, Anwar Ibrahim, secara resmi mengeluarkan bantahan keras terhadap narasi yang menyebutkan bahwa pemerintahannya telah menyerahkan kedaulatan wilayah seluas 5.207 hektare kepada Indonesia sebagai bentuk kompensasi atas integrasi tiga kampung di kawasan Kabupaten Nunukan ke dalam wilayah Sabah. Dalam sebuah pernyataan komprehensif yang disampaikan di Kuala Lumpur pada Rabu, 4 Februari 2026, Anwar menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak hanya keliru secara faktual, tetapi juga berpotensi menyesatkan opini publik internasional mengenai integritas teritorial kedua negara. Penentuan garis batas negara, menurut Anwar, merupakan proses teknis dan diplomatik yang sangat kompleks, yang dilakukan bukan berdasarkan prinsip transaksional atau untung-rugi seperti perdagangan komoditas, melainkan sepenuhnya bersandar pada landasan hukum internasional yang kuat, konvensi sejarah yang diakui, serta kesepakatan bilateral yang telah dirundingkan selama puluhan tahun demi mencapai resolusi yang adil bagi kedua belah pihak.
Isu sensitif mengenai kedaulatan ini mulai memanas setelah munculnya laporan pada 22 Januari 2026 yang menuduh adanya “barter wilayah” di mana Malaysia dikabarkan merelakan ribuan hektare tanahnya demi mempertahankan status administratif tiga pemukiman di perbatasan Sabah–Kalimantan Utara, yaitu Kampung Kabunggalo, Kampung Lempaga, dan Kampung Tetagas. Anwar Ibrahim mengklarifikasi bahwa keberadaan kampung-kampung tersebut di wilayah yang kini ditetapkan sebagai bagian dari Indonesia atau Malaysia adalah hasil dari penegasan kembali batas-batas lama yang sebelumnya belum terdefinisi secara jelas atau sering disebut sebagai Outstanding Boundary Problem (OBP). Ia menekankan bahwa tidak ada satu inci pun wilayah berdaulat yang “dihadiahkan” tanpa dasar hukum. Sebaliknya, proses ini adalah upaya memutakhirkan peta vintage peninggalan era kolonial menjadi dokumen hukum modern yang memiliki akurasi tinggi dan kepastian yuridis bagi masyarakat yang tinggal di kawasan perbatasan tersebut.
Landasan Yuridis dan Sejarah Panjang Delimitasi Perbatasan
Dalam membedah sengketa ini, Pemerintah Malaysia merujuk pada tiga instrumen hukum utama yang menjadi pilar dalam setiap perundingan batas darat dengan Republik Indonesia. Pertama adalah Boundary Convention 1891 yang ditandatangani oleh pemerintah kolonial Inggris dan Belanda, yang menetapkan garis besar pemisahan wilayah kekuasaan di Pulau Kalimantan. Kedua adalah Boundary Agreement 1915, sebuah dokumen spesifik yang mengatur detail batas wilayah di sektor Sabah. Ketiga adalah Boundary Convention 1928 yang mencakup pengaturan wilayah di sebagian kecil sektor Sarawak. Anwar menjelaskan bahwa konflik interpretasi sering kali muncul di kawasan Sungai Sinapat dan Sungai Sesai, di mana kedua perjanjian awal (1891 dan 1915) menetapkan koordinat batas pada garis lintang 4 derajat 20 menit Lintang Utara (4°20’ LU). Namun, tantangan geografis pada masa lalu menyebabkan adanya perbedaan antara dokumen tertulis dengan kondisi fisik di lapangan yang baru bisa diverifikasi secara presisi melalui teknologi pemetaan modern saat ini.
Sejak tahun 1977, Malaysia dan Indonesia telah terlibat dalam dialog diplomatik yang intensif untuk menyelesaikan titik-titik OBP ini. Proses yang memakan waktu hingga 47 tahun ini menunjukkan betapa hati-hatinya kedua negara dalam menjaga kedaulatan masing-masing. Berdasarkan peta dalam Perjanjian 1915, muara Sungai Sinapat dan Sungai Sesai pada awalnya diinterpretasikan berada di sebelah selatan garis lintang 4°20’ LU. Namun, setelah dilakukan survei lapangan bersama (joint survey) dengan standar akurasi tinggi yang menghasilkan citra dengan kejernihan luar biasa, ditemukan fakta bahwa Sungai Sinapat sebenarnya bermuara di sebelah utara garis tersebut. Penemuan teknis ini secara otomatis menempatkan seluruh daerah aliran sungai yang bermuara di utara garis lintang tersebut di bawah kedaulatan Malaysia, sesuai dengan prinsip hukum internasional yang disepakati sejak era kolonial. Hal ini membuktikan bahwa perubahan status wilayah bukanlah hasil negosiasi politik sesaat, melainkan konsekuensi logis dari koreksi data geografis yang lebih akurat.
Teknologi Pemetaan Modern dan Resolusi Masalah Perbatasan yang Menggantung
Pemanfaatan teknologi pemetaan terkini yang mampu menyajikan detail visual dengan kualitas High Resolution dan akurasi warna yang sempurna telah membantu tim teknis dari kedua negara untuk melihat batas wilayah dengan “crystal clarity”. Dalam Sidang Komite Perbatasan Bersama (Joint Boundary Committee) Malaysia–Indonesia ke-45 yang berlangsung pada 18 Februari 2025, kedua negara akhirnya berhasil mencapai kesepakatan final untuk beberapa segmen kritis. Hasilnya, di sektor Pulau Sebatik, Malaysia justru mendapatkan tambahan wilayah seluas 0,05 kilometer persegi atau sekitar 5 hektare setelah dilakukan pengukuran ulang sepanjang 23,842 kilometer. Sementara itu, di sektor Sungai Sinapat dan Sungai Sesai, pengukuran yang diselesaikan antara tahun 2022 hingga 2023 menunjukkan bahwa Malaysia mendapatkan tambahan wilayah administratif seluas kurang lebih 78 kilometer persegi atau setara dengan 780 hektare. Data ini secara langsung mematahkan klaim bahwa Malaysia kehilangan 5.207 hektare wilayahnya.
Mengenai nasib Kampung Kabunggalo, Kampung Lempaga, dan Kampung Tetagas, Anwar Ibrahim menjelaskan bahwa sebagian kecil dari wilayah pemukiman tersebut memang teridentifikasi berada di sisi Malaysia berdasarkan garis batas yang telah dimuktamadkan. Namun, ia menegaskan bahwa mayoritas dari kawasan OBP yang dipersoalkan, yang total luas keseluruhannya mencapai 5.987 hektare, secara historis dan administratif memang berada di bawah kendali Indonesia sejak tahun 1915. Oleh karena itu, penetapan batas ini bukanlah sebuah aksi “penyerahan” wilayah baru, melainkan pengakuan formal atas status quo yang telah berlaku selama lebih dari satu abad. Pemerintah Malaysia memastikan bahwa dalam setiap tahap perundingan, kepentingan lokal tetap menjadi prioritas, dengan melibatkan secara aktif Pemerintah Negara Bagian Sabah, mulai dari Kantor Ketua Menteri hingga dinas-dinas teknis terkait guna memastikan tidak ada hak-hak masyarakat adat atau daerah yang terabaikan.
Secara keseluruhan, batas darat antara Malaysia dan Indonesia membentang sepanjang 2.064 kilometer, yang terdiri dari dua sektor utama dengan karakteristik geografis yang berbeda. Detail mengenai pembagian wilayah tersebut dapat dilihat pada tabel di bawah ini:
| Sektor Perbatasan | Panjang Wilayah (KM) | Status Muktamar |
|---|---|---|
| Sabah – Kalimantan Utara | 419,4 | Sebagian (Pulau Sebatik, Sei Sinapat, Sei Sesai) |
| Sarawak – Kalimantan Barat | 1.644,6 | Dalam Proses Perundingan Bertahap |

















