Krisis Sampah Bandung: Insinerator Dihentikan, KLH Mendesak Perbaikan Sistem Pengelolaan Limbah
Kota Bandung, sebuah metropolis yang dikenal dengan pesonanya, kini tengah menghadapi krisis pengelolaan sampah yang memprihatinkan. Dalam upaya penanganan darurat, Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Bapak Hanif Faisol Nurofiq, telah mengeluarkan instruksi tegas untuk menghentikan segera operasional insinerator yang terbukti melampaui baku mutu emisi udara yang ditetapkan. Keputusan krusial ini diambil menyusul peninjauan langsung ke Tempat Penampungan Sementara (TPS) Batu Rengat dan Pasar Caringin pada hari Jumat, 16 Januari 2026, di tengah situasi darurat sampah yang melanda ibu kota Jawa Barat tersebut.
Situasi darurat sampah di Kota Bandung ini telah menarik perhatian publik secara luas, terutama setelah data dari KLH/BPLH mengungkapkan fakta mengejutkan bahwa tingkat pengelolaan sampah di kota ini baru mencapai angka yang sangat rendah, yaitu 22 persen. Angka ini menunjukkan jurang pemisah yang lebar antara volume sampah yang dihasilkan dengan kapasitas dan efektivitas sistem pengelolaan yang ada. Kondisi ini secara inheren menuntut tindakan korektif yang signifikan dan terencana dari pemerintah daerah, guna merombak total sistem pengolahan limbah agar tidak hanya efektif dalam menangani volume sampah, tetapi juga selaras dan memenuhi standar lingkungan hidup nasional yang ketat.
“Kota Bandung memiliki tantangan yang sangat besar dan kompleks dalam hal pengelolaan sampah. Dengan capaian pengelolaan sampah yang saat ini masih berkisar pada angka 22 persen, jelas bahwa upaya perbaikan dan peningkatan harus dilakukan secara sungguh-sungguh, terstruktur, dan bersifat berkelanjutan,” ujar Bapak Hanif Faisol Nurofiq dalam sebuah keterangan tertulis yang dirilis pada hari Minggu, 18 Januari 2025. Pernyataan ini menggarisbawahi urgensi dan keseriusan pemerintah pusat dalam mendesak pemerintah daerah untuk segera mengambil langkah konkret.
Lebih lanjut, Bapak Hanif menekankan sebuah prinsip fundamental yang tidak boleh ditawar dalam mencari solusi atas permasalahan sampah yang kompleks ini: bahwa solusi yang diterapkan tidak boleh sampai mengorbankan kualitas udara bersih yang seharusnya dapat dihirup oleh seluruh warga Kota Bandung. Oleh karena itu, beliau secara spesifik meminta Pemerintah Kota Bandung untuk segera menghentikan seluruh aktivitas operasional fasilitas pembakaran sampah di TPS Batu Rengat. Penghentian ini bersifat mutlak hingga seluruh persyaratan teknis yang relevan dan standar baku mutu lingkungan yang ditetapkan dapat sepenuhnya terpenuhi. Ini merupakan penegasan bahwa aspek kesehatan publik dan kelestarian lingkungan udara menjadi prioritas utama.
Strategi Tiga Pilar: Pemilahan, RDF, dan Pengawasan Ketat
Bapak Hanif menegaskan kembali prinsip yang harus dipegang teguh dalam setiap inovasi dan penerapan teknologi pengolahan sampah. “Pemanfaatan teknologi pengolahan sampah, apapun bentuknya, harus selalu berlandaskan pada prinsip utama pelindungan terhadap lingkungan hidup dan kepatuhan yang mutlak terhadap seluruh regulasi serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tidak ada pengecualian dalam hal ini,” tegasnya. Penegasan ini menunjukkan komitmen KLH untuk memastikan bahwa setiap langkah dalam pengelolaan sampah tidak menimbulkan dampak negatif baru bagi lingkungan dan masyarakat.
Selain memberikan instruksi tegas terkait standar emisi, Bapak Hanif juga secara proaktif mendorong Pemerintah Kota Bandung untuk memperkuat fondasi sistem pengelolaan sampah mereka. Penguatan ini harus dimulai dari akar masalah, yaitu dengan memperkuat program pemilahan sampah sejak dari sumbernya, yakni di tingkat rumah tangga. Beliau meyakini bahwa dengan implementasi pemilahan sampah yang masif dan efektif di sektor hulu (rumah tangga), beban penanganan sampah di sektor hilir (TPS dan TPA) akan dapat berkurang secara signifikan. Lebih dari itu, pemilahan ini juga berpotensi besar untuk meningkatkan nilai guna dari sampah yang dihasilkan, membuka peluang untuk daur ulang dan pemanfaatan kembali.
Sebagai solusi teknis tambahan yang sangat direkomendasikan, Bapak Hanif menyarankan adanya optimalisasi pemanfaatan Refuse Derived Fuel (RDF). RDF, yang merupakan bahan bakar alternatif yang dihasilkan dari sampah yang memiliki nilai kalor tinggi, dapat menjadi solusi efektif untuk mengurangi volume sampah yang berakhir di Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Namun, implementasi RDF ini harus dilakukan dengan cermat, dengan tetap memperhatikan kesiapan dan kapabilitas mitra pemanfaat yang akan mengolahnya. “Pemanfaatan RDF dapat menjadi salah satu komponen penting dalam strategi pengelolaan sampah yang komprehensif, sepanjang didukung oleh sistem pemilahan sampah yang baik di sumbernya dan kepatuhan yang ketat terhadap seluruh ketentuan lingkungan yang berlaku,” jelas Bapak Hanif. Pendekatan ini menunjukkan bahwa solusi teknis harus terintegrasi dengan praktik pengelolaan sampah yang baik.
Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), kata Bapak Hanif, memiliki komitmen yang kuat untuk terus memberikan dukungan penuh kepada pemerintah daerah. Dukungan ini akan diwujudkan dalam bentuk pembinaan yang berkelanjutan, supervisi yang intensif, serta pengawasan yang ketat terhadap seluruh aspek kinerja pengelolaan sampah di setiap daerah. Namun, beliau juga mengingatkan bahwa tanggung jawab utama dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang esensial ini, termasuk pengelolaan sampah, sepenuhnya berada di tangan pemerintah daerah, sesuai dengan mandat yang diberikan oleh undang-undang. “Kami dari Kementerian siap untuk mendampingi dan memberikan dukungan kepada pemerintah daerah dalam upaya mereka. Namun, kunci keberhasilan yang paling utama terletak pada komitmen yang kuat dan kepatuhan yang tidak tergoyahkan terhadap seluruh aturan lingkungan yang telah ditetapkan,” pungkasnya. Ini menandakan bahwa kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah sangat penting, namun keseriusan pemerintah daerah adalah faktor penentu.
Pilihan Editor: Suhu Udara di Bandung Drop Menjadi 19-20 Derajat


















