Pada pagi yang tenang, usai melakoni rutinitas olah raga dan ditemani hangatnya wedang jahe madu, perhatian seorang jurnalis senior tertambat pada sebuah artikel yang memantik pemikiran mendalam. Artikel tersebut, diterbitkan oleh BBC News pada tanggal 22 Januari 2026, berjudul “Could Trump’s bid to become peacemaker-in-chief sideline the struggling UN?” ditulis oleh Lyse Doucet, seorang Koresponden Internasional Utama yang disegani dari BBC. Judul provokatif ini segera memicu refleksi kritis mengenai arah diplomasi global dan peran institusi internasional di masa depan.
Di balik layar ponsel yang memancarkan informasi, terpampang citra Donald Trump, namun bukan dalam kapasitasnya sebagai mantan atau calon presiden biasa. Ia tampil sebagai arsitek potensial dari sebuah inisiatif ambisius: calon “kepala pendamai dunia” yang bertekad membentuk sebuah entitas baru bernama Board of Peace. Dewan internasional ini digadang-gadang sebagai alternatif, bahkan pengganti, bagi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang dalam pandangan para penggagasnya, dinilai kian tumpul dan tidak efektif dalam merespons krisis global. Janji-janji yang menyertainya terdengar begitu memukau dan universal: mengakhiri segala bentuk perang, menghentikan penyebaran kebencian yang memecah belah, dan pada akhirnya, menciptakan perdamaian abadi yang berkelanjutan di seluruh penjuru dunia. Namun, di balik retorika yang penuh harapan tersebut, muncul pertanyaan-pertanyaan fundamental yang tidak bisa diabaikan: Apakah inisiatif ini benar-benar didorong oleh hasrat tulus untuk menghadirkan perdamaian substansial yang inklusif dan berkelanjutan, ataukah ini lebih merupakan ekspresi dari ambisi personal yang sangat kuat, yang pada gilirannya berpotensi mengancam dan menyingkirkan tatanan multilateral dunia yang telah dibangun dengan susah payah selama puluhan tahun?
Ambisi Personal dan Erosi Tatanan Multilateral
Gagasan pembentukan Board of Peace muncul di tengah-tengah krisis legitimasi yang semakin mendalam dan nyata yang dihadapi oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa. Selama beberapa dekade terakhir, Dewan Keamanan PBB, yang seharusnya menjadi pilar utama dalam menjaga perdamaian dan keamanan internasional, seringkali terjebak dalam kebuntuan. Hak veto yang dimiliki oleh lima negara anggota tetap (Amerika Serikat, Inggris, Prancis, Rusia, dan Tiongkok) telah berulang kali mengunci banyak resolusi penting, melumpuhkan upaya kolektif untuk merespons konflik dan krisis kemanusiaan. Konflik-konflik berkepanjangan seperti di Gaza, Ukraina, dan Sudan secara terang-terangan menunjukkan betapa rapuhnya mekanisme kolektif yang telah dibangun pasca-Perang Dunia II, sebuah sistem yang dirancang untuk mencegah terulangnya tragedi global. Di tengah ruang kosong yang diciptakan oleh ketidakefektifan PBB inilah, Donald Trump masuk dengan gaya khasnya yang telah dikenal luas: personal, transaksional, dan sangat terpusat pada figur dirinya sebagai seorang pemimpin karismatik yang mampu menyelesaikan masalah dengan pendekatan yang tidak konvensional.
Dalam draf piagam Board of Peace yang berhasil bocor ke publik, terungkap detail-detail yang mengkhawatirkan mengenai struktur kekuasaan yang diusulkan. Secara eksplisit, draf tersebut menempatkan Donald Trump sebagai ketua dewan seumur hidup, sebuah posisi yang memberinya kekuasaan luar biasa. Ia berhak penuh untuk menentukan siapa saja yang dapat menjadi anggota dewan, memiliki otoritas untuk membentuk atau membubarkan badan-badan turunan sesuai kehendaknya, dan bahkan menunjuk penerusnya sendiri tanpa melalui proses demokratis atau persetujuan kolektif. Ini bukan sekadar usulan pembentukan lembaga baru; ini adalah rancangan arsitektur perdamaian yang secara fundamental bertumpu pada satu figur tunggal dengan kekuasaan yang hampir absolut. Di sinilah letak persoalan mendasar yang menjadi sorotan tajam para ahli hubungan internasional.
Ahli hubungan internasional modern terkemuka, Stephen D. Krasner, telah lama menegaskan bahwa kedaulatan negara adalah fondasi utama yang tidak dapat diganggu gugat dalam sistem internasional kontemporer. Dalam teorinya tentang “kedaulatan terorganisasi” (organized hypocrisy atau organized sovereignty), ia menjelaskan bahwa negara tetap menjadi aktor sah tertinggi di panggung global, dan lembaga-lembaga internasional hanya dapat efektif sejauh mereka menghormati prinsip kesetaraan dan persetujuan dari negara-negara anggota. Ketika sebuah dewan perdamaian dirancang dengan kekuasaan yang begitu terpusat dan hampir absolut pada satu pemimpin, prinsip kedaulatan yang menjadi dasar tatanan global itu secara inheren tergerus dan terancam. Perspektif teori liberal institutionalism lebih lanjut menekankan bahwa perdamaian sejati bukanlah hasil dari dominasi satu negara kuat atau satu individu berpengaruh, melainkan dari pembentukan dan kepatuhan terhadap aturan bersama, transparansi dalam pengambilan keputusan, dan legitimasi kolektif yang diperoleh dari konsensus luas. Lembaga multilateral bekerja bukan karena mereka memiliki kekuatan fisik yang besar, melainkan karena mereka dipercaya oleh komunitas internasional. Tanpa legitimasi yang kuat, bahkan gencatan senjata yang paling spektakuler dan ambisius sekalipun sangat mudah runtuh, hanya menjadi jeda singkat sebelum konflik kembali berkobar.
Gaza: Ujian Substansi Perdamaian Sejati
Implikasi paling nyata dan mendesak dari ambisi besar ini terlihat jelas dalam konteks konflik yang sedang berlangsung di Gaza. Board of Peace digadang-gadang sebagai respons langsung terhadap kebutuhan mendesak untuk menghentikan perang Israel–Hamas, sebuah konflik yang telah menelan ribuan korban jiwa dan menyebabkan krisis kemanusiaan yang parah. Namun, ironisnya, dokumen piagam yang bocor tersebut hampir tidak menyebutkan Gaza sama sekali. Ketidakjelasan ini menimbulkan keraguan serius tentang komitmen dewan baru tersebut terhadap salah satu krisis paling mendesak di dunia.
Kondisi ini semakin diperparah dengan komposisi dewan yang diusulkan, di mana Benjamin Netanyahu, Perdana Menteri Israel yang secara tegas menolak gagasan negara Palestina, duduk sebagai salah satu anggotanya. Sementara itu, para pemimpin Arab dan sebagian besar komunitas internasional secara konsisten menuntut kemerdekaan Palestina sebagai syarat mutlak untuk mencapai perdamaian yang langgeng dan adil. Di sinilah terlihat batas yang sangat jelas antara “perdamaian simbolik” dan “perdamaian substansial”. Gencatan senjata mungkin saja tercapai melalui tekanan personal yang kuat dari seorang Donald Trump, namun tanpa kerangka politik yang komprehensif, inklusif, dan yang paling penting, menghormati hak menentukan nasib sendiri bagi bangsa Palestina, perdamaian yang tercipta hanya akan menjadi jeda sementara sebelum konflik berikutnya pecah kembali. Sejarah telah berulang kali membuktikan pola serupa: pengalaman konflik di Rwanda–Kongo, sengketa perbatasan antara India–Pakistan, dan berbagai konflik perbatasan di Asia Tenggara, semuanya menunjukkan bahwa tanpa institusi yang inklusif, komitmen yang kuat terhadap kedaulatan, dan keadilan yang merata, perdamaian yang dicapai akan sangat cepat berubah menjadi rapuh dan tidak berkelanjutan.
Lebih jauh lagi, jika Board of Peace benar-benar berhasil menjadi kanal utama dan dominan dalam diplomasi global, Perserikatan Bangsa-Bangsa terancam akan tersingkir dari peran normatifnya yang krusial. Padahal, meskipun seringkali dianggap lemah dan tidak efektif, PBB masih merupakan satu-satunya forum global yang merepresentasikan 193 negara anggota, memberikan platform bagi suara-suara dari berbagai belahan dunia. Mengganti PBB dengan sebuah “klub terbatas” yang beranggotakan segelintir negara kuat dan berbiaya mahal bukanlah sebuah reformasi yang konstruktif, melainkan lebih menyerupai privatisasi perdamaian, di mana keputusan-keputusan krusial hanya berada di tangan segelintir pihak, mengabaikan prinsip-prinsip inklusivitas dan representasi yang menjadi dasar tatanan internasional modern.
Indonesia di Persimpangan Diplomasi Global
Menariknya, Indonesia termasuk salah satu negara yang menyatakan kehadirannya dan bergabung dengan Board of Peace, namun dengan syarat yang sangat jelas dan tegas: memperjuangkan “perdamaian adil dan berkelanjutan di Gaza”. Langkah diplomatik ini tidak bisa dibaca hanya sebagai tindakan ikut arus atau sekadar mencari perhatian. Bagi Indonesia, kehadiran di forum yang berpotensi mengubah lanskap diplomasi global ini memiliki beberapa makna strategis yang mendalam.
Pertama


















