Sebuah keputusan strategis pemerintah terkait kontribusi finansial global senilai 1 miliar dolar Amerika Serikat, atau setara dengan Rp 16,8 triliun, untuk sebuah entitas bernama Board of Peace (BoP) atau Dewan Perdamaian, kini menjadi sorotan tajam Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pihak parlemen, melalui Komisi I yang membidangi pertahanan dan luar negeri, secara tegas menyatakan bahwa dialog mendalam mengenai iuran monumental ini belum pernah terjadi. Pertanyaan krusial pun mengemuka: bagaimana anggaran negara dialokasikan untuk tujuan internasional ini, dan apakah mekanisme pengawasan legislatif telah dilalui? Lantas, apa sebenarnya BoP ini, dan mengapa kontribusi sebesar itu diperlukan, terutama ketika tidak ada anggaran spesifik yang disiapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)?
Ketiadaan Dialog Resmi: Komisi I DPR Soroti Iuran BoP Rp 16,8 Triliun
Anggota Komisi I DPR RI dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Tb. Hasanuddin, melontarkan pernyataan tegas yang menyoroti minimnya komunikasi antara pemerintah, khususnya Kementerian Pertahanan, dengan parlemen mengenai rencana kontribusi Indonesia untuk Board of Peace (BoP). Menurut Hasanuddin, dalam agenda rapat koordinasi terakhir yang dilaksanakan pada tanggal 26 Januari 2026, fokus pembahasan hanya terbatas pada evaluasi kinerja Kementerian Pertahanan sepanjang tahun 2025 serta penjabaran rencana strategis pembangunan dan penguatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk periode 2026-2029. Tidak ada satu pun poin dalam agenda tersebut yang menyentuh pembahasan mengenai iuran keanggotaan BoP, apalagi yang melibatkan alokasi anggaran pertahanan.
“Hingga saat ini belum pernah ada pembahasan resmi antara Komisi I DPR RI dan Kementerian Pertahanan terkait penggunaan anggaran pertahanan untuk pembayaran iuran BoP yang nilainya disebut mencapai sekitar 1 miliar dolar Amerika Serikat,” ujar Tb. Hasanuddin dalam sebuah keterangannya kepada media pada Kamis, 5 Februari 2026. Pernyataan ini menggarisbawahi adanya kesenjangan informasi dan proses pengambilan keputusan yang signifikan antara eksekutif dan legislatif terkait isu finansial internasional yang berpotensi membebani kas negara.
Hasanuddin lebih lanjut menekankan bahwa setiap kebijakan yang melibatkan penggunaan anggaran pertahanan, terutama yang berskala besar dan memiliki implikasi strategis bagi negara, mutlak memerlukan proses pembahasan yang terbuka, transparan, dan akuntabel. Mekanisme pengawasan DPR, yang merupakan amanat konstitusi, harus dijalankan secara cermat untuk memastikan bahwa setiap dana yang dialokasikan dari APBN benar-benar digunakan untuk kepentingan nasional yang paling prioritas dan efisien. “DPR, kata dia, memiliki fungsi konstitusional untuk memastikan setiap rupiah APBN digunakan secara tepat, akuntabel, dan sejalan dengan kepentingan nasional. Jika memang ada rencana penggunaan anggaran pertahanan untuk kepentingan internasional seperti iuran BoP, maka hal tersebut wajib dikonsultasikan dan dibahas bersama DPR,” tegasnya, menggarisbawahi pentingnya sinergi dan persetujuan bersama dalam setiap keputusan fiskal yang krusial.
Sumber Pendanaan dan Tujuan Kontribusi: Klarifikasi dari Pemerintah
Keputusan Indonesia untuk mengambil peran aktif dalam Dewan Perdamaian, sebagaimana diungkapkan oleh Menteri Luar Negeri Sugiono, merupakan inisiatif yang didukung langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. Kontribusi sebesar 1 miliar dolar AS, yang setara dengan Rp 16,8 triliun, dijelaskan oleh Sugiono bukan sebagai biaya keanggotaan semata, melainkan sebagai bentuk dukungan finansial untuk upaya pemulihan di Gaza, Palestina. “Oleh karena itu, anggota-anggota yang diundang itu diajak untuk berpartisipasi di situ,” jelas Sugiono di kompleks DPR, Jakarta, pada Selasa, 27 Januari 2026, memberikan konteks bahwa partisipasi ini bersifat kolaboratif dalam sebuah forum internasional yang lebih luas.
Lebih lanjut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan klarifikasi mengenai mekanisme penyaluran dana kontribusi tersebut. Menurut Purbaya, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) akan menjadi sumber pendanaan utama, dan penyalurannya akan dilakukan melalui Kementerian Pertahanan. “Ya, nanti selalu lewat Kemenhan, kan? Pasti selalu lewat Kemenhan,” ujar Purbaya seusai menghadiri Indonesia Economic Summit di Shangri-La Hotel Jakarta pada Selasa, 3 Februari 2026. Pernyataan ini mengindikasikan adanya koordinasi antar-kementerian dalam mengelola dana tersebut, meskipun proses legislatifnya masih dipertanyakan oleh DPR.
Purbaya juga menambahkan bahwa pemerintah akan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan anggaran untuk memastikan bahwa kontribusi ini tidak menimbulkan tekanan fiskal baru pada perekonomian negara. Ia menyebutkan bahwa pemerintah memiliki fleksibilitas dalam mengelola anggaran, termasuk opsi untuk melakukan penyesuaian atau reorientasi anggaran jika memang diperlukan. Namun, ia menegaskan bahwa setiap langkah penyesuaian tersebut akan dilakukan secara terukur dan tetap menjaga disiplin fiskal yang ketat. Hal ini mengisyaratkan bahwa pemerintah telah mempertimbangkan dampak finansial dari keputusan tersebut dan berupaya meminimalkannya melalui manajemen anggaran yang cermat.
DPR: Belum Ada Anggaran Khusus untuk Iuran BoP di APBN
Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, turut angkat bicara mengenai isu ini, menegaskan bahwa hingga saat ini, belum ada alokasi dana khusus yang secara eksplisit tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk membiayai iuran keanggotaan permanen di Board of Peace (BoP). Ketiadaan anggaran ini semakin memperkuat argumen Komisi I bahwa pembahasan mendalam mengenai kontribusi finansial tersebut belum sepenuhnya tuntas di tingkat legislatif. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana pemerintah berencana memenuhi komitmen finansial sebesar 1 miliar dolar AS tersebut jika belum ada pos anggaran yang jelas di APBN.
Situasi ini juga memunculkan kritik dari beberapa kalangan, termasuk pengamat kebijakan publik. Dino, salah seorang pengamat, berpendapat bahwa DPR tidak seharusnya hanya bersikap pasrah terhadap keputusan Presiden Prabowo Subianto yang berencana mengalokasikan anggaran negara sebesar Rp 17 triliun untuk bergabung dengan BoP. “Mereka (DPR) seharusnya bisa melakukan yang lebih baik,” ujar Dino, menyiratkan bahwa peran pengawasan dan advokasi DPR perlu lebih proaktif dalam memastikan setiap penggunaan dana publik benar-benar sesuai dengan prioritas nasional dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.
Kritik ini menyoroti pentingnya fungsi kontrol legislatif dalam setiap kebijakan pemerintah, terutama yang melibatkan pengeluaran anggaran dalam jumlah besar. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan keberlanjutan program-program pembangunan. Dalam konteks iuran BoP ini, diharapkan akan ada dialog yang lebih intensif antara pemerintah dan DPR untuk mencapai kesepahaman yang utuh mengenai tujuan, mekanisme, dan dampak finansial dari kontribusi tersebut.

















