Pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia yang telah bergulir selama lebih dari dua dekade kini menghadapi titik kritis akibat kecenderungan sentralisasi kekuasaan yang kembali menguat, sebuah fenomena yang dinilai menghambat kemandirian pemerintah daerah dalam mengelola potensi serta kesejahteraan rakyatnya. Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas, menegaskan bahwa kebijakan otonomi yang dijalankan sejak era reformasi hingga saat ini masih gagal menciptakan keseimbangan kewenangan yang proporsional antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Dalam forum Seminar Nasional bertajuk “Seperempat Abad Otonomi Daerah: Evaluasi, Risiko, dan Trajektori ke Depan” yang diselenggarakan di Auditorium Utama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Jakarta Selatan, pada Kamis, 12 Februari 2026, GKR Hemas menyoroti adanya disparitas yang tajam antara regulasi yang ada dengan realitas di lapangan, di mana daerah seringkali hanya menjadi penonton atas eksploitasi sumber daya mereka sendiri tanpa memiliki otoritas penuh untuk melakukan kontrol atau intervensi kebijakan yang berpihak pada masyarakat lokal.
GKR Hemas mengungkapkan keprihatinan mendalam mengenai arah tata kelola pemerintahan saat ini yang menurutnya tidak lagi sekadar menunjukkan kecenderungan, melainkan secara nyata masih sangat tersentralisasi di Jakarta. Meskipun secara formal daerah diberikan ruang otonomi yang lebih luas melalui berbagai paket regulasi pasca-1998, namun pada praktiknya, instrumen kewenangan tersebut seringkali tidak terfasilitasi dengan baik atau bahkan dipangkas secara sistematis melalui undang-undang sektoral. Ia menilai bahwa kondisi ini menciptakan hambatan birokrasi dan kebijakan yang membuat pemerintah daerah kehilangan taring dalam merespons dinamika kebutuhan warganya. Menurut pandangan DPD RI, otonomi daerah seharusnya menjadi mesin penggerak pemerataan pembangunan, namun yang terjadi justru sebaliknya; terjadi konsentrasi pengambilan keputusan di tingkat kementerian yang seringkali tidak memahami konteks dan spesifikasi permasalahan unik yang dihadapi oleh setiap daerah di nusantara.
Paradoks Kekayaan Alam dan Jerat Sentralisasi Kewenangan
Salah satu poin krusial yang menjadi sorotan tajam dalam evaluasi ini adalah sektor pertambangan, yang dianggap sebagai potret nyata dari kegagalan sinkronisasi kewenangan pusat dan daerah. GKR Hemas memberikan contoh spesifik mengenai mekanisme pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang kini sepenuhnya ditarik ke pusat. Berdasarkan Pasal 119 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), kewenangan untuk mencabut izin usaha tersebut berada di tangan pemerintah pusat melalui menteri terkait, meskipun lokasi konsesi pertambangan tersebut secara fisik berada di wilayah administratif daerah. Hal ini menciptakan situasi paradoks di mana daerah menanggung beban dampak lingkungan dan sosial dari aktivitas pertambangan, namun tidak memiliki otoritas hukum untuk melakukan tindakan tegas terhadap perusahaan yang melanggar aturan. Ketidakberdayaan daerah ini, menurut Hemas, merupakan bentuk pengabaian terhadap semangat otonomi yang seharusnya mengedepankan kedaulatan lokal atas sumber daya yang mereka miliki.
Lebih lanjut, DPD RI menekankan bahwa kebijakan sentralistik ini memerlukan evaluasi total dan mendalam, terutama bagi wilayah-wilayah di luar Pulau Jawa yang dianugerahi kekayaan sumber daya alam melimpah namun masih terjebak dalam angka kemiskinan yang tinggi. Fenomena “daerah kaya rakyat miskin” ini disinyalir sebagai dampak langsung dari regulasi yang tidak memberikan ruang bagi daerah untuk mengoptimalkan nilai tambah dari kekayaan alamnya. GKR Hemas menyebutkan bahwa aspirasi dari berbagai kepala daerah yang dihimpun oleh DPD menunjukkan adanya keresahan yang sama mengenai terbatasnya ruang gerak fiskal dan manajerial akibat regulasi yang terlalu memihak pusat. Oleh karena itu, DPD RI secara aktif mengajak para kepala daerah untuk mengonsolidasikan kekuatan guna membahas persoalan sentralisasi kewenangan ini secara serius, agar ada dorongan politik dan hukum yang kuat untuk merevisi aturan-aturan yang dianggap menghambat kemajuan daerah dan kesejahteraan rakyat di pelosok negeri.
Urgensi Evaluasi Total dan Peran Strategis Riset Nasional
Kritik yang disampaikan oleh GKR Hemas sejalan dengan penilaian dari Komite I DPD RI yang secara konsisten menyatakan bahwa implementasi kebijakan otonomi daerah selama ini belum mampu mencapai sasaran dan tujuan yang diharapkan sejak awal dicetuskan. Otonomi daerah yang idealnya berfungsi sebagai stimulus bagi kreativitas daerah dan alat untuk menciptakan pemerataan pembangunan, justru seringkali terjebak dalam kerumitan regulasi yang tumpang tindih. Data menunjukkan bahwa banyak daerah masih sangat bergantung pada dana transfer dari pusat (DAU dan DAK) karena kemampuan mereka dalam memungut retribusi atau mengelola sektor strategis dibatasi oleh undang-undang pusat. Komite I DPD RI menilai bahwa tanpa adanya evaluasi yang berkelanjutan dan pengujian terhadap efektivitas kebijakan di setiap daerah, otonomi hanya akan menjadi jargon politik tanpa dampak nyata pada peningkatan kualitas pelayanan publik maupun pertumbuhan ekonomi lokal yang inklusif.
Dalam upaya mencari jalan keluar dari kebuntuan ini, DPD RI menjalin kolaborasi strategis dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). GKR Hemas berharap bahwa kerja sama ini dapat melahirkan naskah akademik dan solusi berbasis data yang mampu meyakinkan pemerintah pusat untuk melakukan rebalancing atau penyeimbangan kembali kewenangan. Riset yang mendalam diharapkan dapat memetakan risiko-risiko dari kebijakan sentralistik saat ini serta memberikan trajektori atau peta jalan baru bagi otonomi daerah di masa depan. Fokus utama dari kolaborasi ini adalah bagaimana memastikan bahwa otonomi daerah benar-benar memihak kepada kebutuhan rakyat dan memberikan mandat yang cukup bagi pemerintah daerah untuk bertindak sebagai agen perubahan. Tanpa adanya keberpihakan yang nyata terhadap kepentingan daerah, dikhawatirkan kesenjangan antarwilayah di Indonesia akan semakin lebar, yang pada gilirannya dapat mengancam stabilitas nasional dan integrasi sosial.
Sebagai penutup dari evaluasi seperempat abad ini, ditekankan bahwa otonomi daerah bukan sekadar masalah pembagian kekuasaan administratif, melainkan instrumen untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. GKR Hemas menegaskan kembali bahwa posisi DPD RI akan terus menjadi garda terdepan dalam memperjuangkan hak-hak daerah agar tidak terus-menerus terpinggirkan oleh kebijakan yang bersifat “top-down”. Transformasi kebijakan otonomi daerah harus diarahkan pada model yang lebih kolaboratif dan asimetris, yang mengakui keunikan serta kapasitas masing-masing daerah dalam mengelola tantangannya sendiri. Dengan adanya dukungan riset dari BRIN dan komitmen politik dari seluruh pemangku kepentingan, diharapkan otonomi daerah di masa depan tidak lagi dipandang sebagai beban pusat, melainkan sebagai pilar utama dalam membangun Indonesia yang lebih kuat, mandiri, dan sejahtera dari pinggiran.

















