Jakarta, Indonesia – Sebuah langkah krusial dalam penguatan tata kelola jaminan sosial nasional telah diambil oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Pada Rapat Paripurna Ke-13 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026 yang berlangsung Selasa (10/2) di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, DPR RI secara resmi menyetujui dan menetapkan 10 calon anggota Dewan Pengawas untuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Keputusan monumental ini menandai dimulainya periode pengawasan strategis untuk masa jabatan 2026-2031, menyusul serangkaian uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) yang ketat oleh Komisi IX DPR RI. Penetapan ini bertujuan untuk memastikan efektivitas dan akuntabilitas kedua lembaga vital tersebut dalam melayani jutaan peserta jaminan sosial di Indonesia, sekaligus menjadi pilar penting dalam menjaga keberlangsungan sistem jaminan sosial yang adil dan merata.
Penetapan Dewan Pengawas ini bukan sekadar formalitas, melainkan sebuah fondasi penting dalam menjaga integritas dan kinerja BPJS Kesehatan serta BPJS Ketenagakerjaan. Kedua entitas ini memegang peranan sentral dalam sistem jaminan sosial di Indonesia, dengan BPJS Kesehatan bertanggung jawab atas perlindungan kesehatan bagi seluruh rakyat, sementara BPJS Ketenagakerjaan fokus pada jaminan sosial bagi pekerja, meliputi jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian. Dengan skala operasional yang masif dan dampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat, keberadaan Dewan Pengawas yang independen, kompeten, dan berintegritas tinggi menjadi mutlak diperlukan. Mereka bertugas untuk mengawasi pelaksanaan kebijakan, pengelolaan keuangan, serta kualitas pelayanan, memastikan bahwa hak-hak peserta terlindungi dan kewajiban lembaga terpenuhi sesuai amanat undang-undang.
Proses Seleksi yang Komprehensif oleh DPR RI
Sebelum sampai pada tahap penetapan di Rapat Paripurna, Komisi IX DPR RI, yang memiliki fokus pada isu-isu kependudukan, kesehatan, dan ketenagakerjaan, telah melaksanakan proses seleksi yang mendalam dan transparan. Uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) bagi para calon Dewan Pengawas BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan diselenggarakan secara maraton pada Senin (2/2) hingga Selasa (3/2). Dalam sesi-sesi tersebut, setiap calon diuji kapasitasnya, mulai dari visi dan misi mereka dalam mengemban tugas pengawasan, pemahaman terhadap regulasi jaminan sosial, integritas pribadi, hingga rekam jejak profesional. Proses ini dirancang untuk memastikan bahwa individu yang terpilih memiliki kualifikasi yang memadai untuk menghadapi tantangan kompleks dalam mengawasi dua badan publik yang sangat besar dan strategis ini. Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, secara gamblang menegaskan pentingnya persetujuan laporan Komisi IX dalam Rapat Paripurna, yang kemudian disambut dengan respons “Setuju” dari seluruh peserta sidang, menggarisbawahi konsensus legislatif terhadap pilihan tersebut.
Pemilihan calon Dewan Pengawas ini berlandaskan pada kerangka hukum yang kuat, yakni Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Undang-undang ini secara eksplisit mengatur struktur, tugas, dan fungsi Dewan Pengawas, termasuk komposisi keanggotaannya. Sebagaimana dijelaskan oleh Wakil Ketua Komisi IX DPR RI dari Fraksi Gerindra, drg. Putih Sari, Presiden telah meminta DPR RI untuk memilih lima orang anggota dewan pengawas untuk masing-masing BPJS. Komposisi ini dirancang secara cermat untuk mencerminkan representasi multi-stakeholder: dua orang dari unsur pekerja, dua orang dari unsur pemberi kerja, dan satu orang dari unsur tokoh masyarakat. Struktur ini bukan tanpa alasan; ia bertujuan untuk menciptakan keseimbangan pengawasan, di mana kepentingan pekerja sebagai penerima manfaat, pemberi kerja sebagai kontributor, dan masyarakat umum sebagai penerima layanan dan pemangku kepentingan yang lebih luas, dapat terwakili secara adil dan proporsional. Ini adalah mekanisme untuk memastikan bahwa keputusan dan kebijakan BPJS tidak hanya menguntungkan satu pihak, melainkan melayani kepentingan jaminan sosial secara holistik dan berkelanjutan.
Daftar Anggota Dewan Pengawas Terpilih: Representasi Multi-Stakeholder
Setelah melalui proses seleksi yang ketat, Komisi IX DPR RI akhirnya menyepakati masing-masing lima nama untuk mengisi posisi krusial di Dewan Pengawas BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Kelima calon Dewan Pengawas BPJS Kesehatan yang telah disetujui, mencerminkan keragaman unsur yang diamanatkan oleh undang-undang, adalah sebagai berikut:
- Afif Johan, yang mewakili unsur pekerja, membawa perspektif dan pengalaman langsung dari kalangan tenaga kerja.
- Stevanus Adrianto Passat, juga dari unsur pekerja, akan memperkuat suara dan kepentingan para pekerja dalam kebijakan BPJS Kesehatan.
- Paulus Agung Pambudhi, dari unsur pemberi kerja, akan memastikan bahwa kebijakan BPJS Kesehatan mempertimbangkan keberlanjutan dan kapasitas dunia usaha.
- Sunarto, juga dari unsur pemberi kerja, akan melengkapi representasi pengusaha dalam pengawasan.
- Lula Kamal, sebagai tokoh masyarakat, diharapkan dapat membawa perspektif publik yang lebih luas, memastikan akuntabilitas dan responsivitas BPJS Kesehatan terhadap kebutuhan masyarakat secara umum.
Sementara itu, untuk Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan periode 2026-2031, nama-nama yang telah mendapatkan persetujuan DPR RI juga disusun dengan komposisi yang serupa, memastikan representasi yang seimbang dari berbagai pemangku kepentingan:

















