- Optimalisasi Peran Kompolnas: Komisi III DPR RI memberikan dukungan penuh terhadap maksimalisasi kinerja Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Lembaga ini diharapkan dapat memberikan kontribusi lebih signifikan dalam membantu Presiden menetapkan arah kebijakan Polri serta memberikan pertimbangan yang objektif dan berbasis data dalam proses pengangkatan maupun pemberhentian Kapolri, sesuai mandat TAP MPR Nomor VII/MPR/2000.
- Regulasi Penugasan Luar Struktur: Penegasan mengenai penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi Polri kini memiliki payung hukum yang lebih spesifik melalui Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025. Hal ini diselaraskan dengan amanat Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 dan rencananya akan diintegrasikan secara permanen dalam perubahan Undang-Undang Polri mendatang guna memberikan kepastian karier bagi personel yang bertugas di lembaga negara lain.
- Penguatan Pengawasan Internal dan Eksternal: DPR berkomitmen memaksimalkan fungsi pengawasan berdasarkan Pasal 20A UUD 1945. Secara internal, Polri diminta untuk melakukan penguatan besar-besaran pada Biro Pengawasan Penyidikan (Wassidik), Inspektorat, dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) guna meminimalisir penyalahgunaan wewenang dan meningkatkan kepercayaan publik.
- Reformasi Anggaran Berbasis Bottom-Up: Sistem perencanaan dan penyusunan anggaran Polri kini ditekankan pada prinsip bottom-up. Artinya, usulan kebutuhan dimulai dari satuan kerja (satker) di tingkat akar rumput yang kemudian disesuaikan dengan pagu anggaran dari Kementerian Keuangan. Mekanisme ini, yang mempedomani PMK No. 62 Tahun 2023 dan PMK No. 107 Tahun 2024, dianggap sangat transparan dan sesuai dengan semangat efisiensi anggaran negara.
- Transformasi Kultural dan Kurikulum HAM: Salah satu poin paling krusial adalah tuntutan reformasi kultural. DPR mendesak perbaikan kurikulum pendidikan kepolisian di semua level dengan mengintegrasikan nilai-nilai penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) dan prinsip-prinsip demokrasi. Tujuannya adalah melahirkan personel Polri yang tidak hanya cakap secara teknis, tetapi juga humanis dalam melayani masyarakat.
- Implementasi Teknologi Digital dan AI: Menghadapi era industri 4.0, Polri diminta memaksimalkan penggunaan teknologi mutakhir dalam tugas lapangan. Hal ini mencakup penggunaan body-worn camera (kamera tubuh) bagi personel, kamera pada kendaraan dinas, hingga pemanfaatan Kecerdasan Artifisial (AI) dalam proses pemeriksaan dan analisis data kriminalitas untuk menjamin akurasi dan transparansi penyidikan.
- Kepastian Legislasi melalui RUU Polri: Pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri akan menjadi prioritas bersama antara DPR RI dan Pemerintah. Proses legislasinya akan mengacu pada UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan serta UU MD3, guna memastikan bahwa produk hukum yang dihasilkan memiliki kualitas yang kuat dan relevan dengan kebutuhan zaman.
Menuju Keputusan yang Mengikat secara Hukum
Setelah membacakan delapan poin fundamental tersebut, Habiburokhman menegaskan bahwa seluruh substansi yang telah disepakati harus segera ditetapkan sebagai keputusan yang mengikat secara hukum antara lembaga legislatif dan eksekutif. Penetapan dalam rapat paripurna ini bukan sekadar seremoni, melainkan sebuah kontrak politik dan hukum untuk memastikan bahwa pemerintah, melalui Polri, menjalankan setiap butir reformasi tersebut dengan penuh tanggung jawab. Pengesahan ini juga menjadi jawaban atas keraguan publik mengenai arah masa depan kepolisian, di mana DPR memposisikan diri sebagai pengawas aktif dalam setiap tahapan implementasi kebijakan tersebut.
Keputusan untuk mempertahankan Polri di bawah Presiden juga menutup perdebatan panjang mengenai wacana penggabungan Polri ke dalam kementerian tertentu yang sempat mencuat di ruang publik. Dengan ditetapkannya delapan poin reformasi ini, Polri kini memiliki landasan operasional yang lebih modern, didukung oleh teknologi canggih, anggaran yang transparan, dan kurikulum pendidikan yang lebih menghargai hak-hak sipil. Langkah besar ini diharapkan mampu mengembalikan citra Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat yang sejati, sekaligus memperkuat pilar demokrasi dan supremasi hukum di Indonesia menuju visi Indonesia Emas.


















