Kiprah seorang politikus seringkali diwarnai oleh sorotan publik, baik karena prestasi maupun kontroversi. Salah satu figur yang kerap menjadi pusat perhatian adalah Adies Kadir, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari Partai Golkar. Publikasi mengenai pernyataan Adies Kadir terkait gaji dan tunjangan anggota DPR sempat memicu gelombang kebingungan dan reaksi keras dari masyarakat. Pernyataan yang menjadi pemicu utama adalah asumsinya mengenai biaya sewa kos di sekitar kawasan Senayan, Jakarta, yang disebutnya mencapai Rp 3 juta per hari. Angka fantastis ini, yang jauh melampaui realitas biaya hidup mayoritas masyarakat, sontak menimbulkan kesan bahwa anggota dewan tidak memahami kondisi ekonomi rakyat yang mereka wakili. Kontroversi ini semakin memuncak di tengah kerusuhan yang terjadi pada Agustus lalu, di mana Adies Kadir menjadi salah satu anggota dewan yang dituntut mundur oleh elemen masyarakat, mencerminkan ketidakpuasan publik terhadap kinerja dan empati wakil rakyat.
Implikasi dari gelombang protes tersebut tidak dapat diabaikan oleh institusi politik. Sebagai respons terhadap tekanan publik dan demi menjaga citra partai, Partai Golkar mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan Adies Kadir dari posisinya sebagai anggota DPR pada awal September 2025. Keputusan ini menunjukkan adanya mekanisme internal partai untuk menanggapi isu-isu etika dan moral yang melibatkan anggotanya. Namun, status nonaktif tersebut tidak berlangsung lama. Hanya berselang dua bulan, tepatnya pada November 2025, status Adies Kadir sebagai anggota DPR dipulihkan sepenuhnya. Pemulihan ini terjadi setelah Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, lembaga yang bertugas menegakkan kode etik dan perilaku anggota dewan, menyatakan bahwa Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik. Keputusan MKD ini sekaligus mengakhiri polemik yang sempat menyeruak, meskipun meninggalkan jejak pertanyaan di benak sebagian masyarakat mengenai standar etika dan pertanggungjawaban publik.
Profil Adies Kadir: Jejak Karier dan Pendidikan
Adies Kadir bukan sosok baru di kancah perpolitikan nasional. Terpilih kembali sebagai anggota DPR RI untuk periode 2024-2029 dari daerah pemilihan Jawa Timur, ia telah mengukir rekam jejak yang panjang di Senayan. Sebelum menduduki posisi penting saat ini, Adies Kadir telah memegang sejumlah jabatan strategis di parlemen. Pada tahun 2014, ia dipercaya sebagai Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan DPR, sebuah posisi krusial yang menuntut integritas tinggi dalam menjaga marwah lembaga legislatif. Kemudian, pada tahun 2019, ia menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR, komisi yang membidangi hukum, hak asasi manusia, dan keamanan, menunjukkan keterlibatannya dalam perumusan kebijakan-kebijakan fundamental negara. Puncak karier legislatifnya saat ini adalah penunjukannya sebagai Wakil Ketua DPR untuk periode 2024-2029, sebuah posisi kepemimpinan yang menempatkannya di garda terdepan dalam mengarahkan jalannya parlemen.
Latar belakang pendidikan dan asal-usul Adies Kadir juga menunjukkan perjalanan yang beragam. Lahir di Balikpapan, Kalimantan Timur, ia menempuh pendidikan dasar di Sekolah Dasar Negeri Selat VII di Kabupaten Selat Hilir, Kalimantan Tengah. Perjalanan pendidikannya berlanjut ke jenjang menengah di SMPN I Samarinda, sebelum akhirnya menyelesaikan pendidikan menengah atas di SMAN III Kupang, Nusa Tenggara Timur. Jejak pendidikan yang berpindah-pindah antarprovinsi ini menggambarkan pengalaman hidup yang kaya dan adaptabilitas sejak usia muda. Setelah menyelesaikan pendidikan menengah, Adies merantau ke Surabaya, Jawa Timur, untuk melanjutkan pendidikan tinggi. Ia meraih gelar sarjana teknik sipil dari Universitas Wijaya Kusuma pada tahun 1993. Menariknya, setelah berkarier di bidang teknik, Adies memutuskan untuk kembali menempuh pendidikan S1 dan memperoleh gelar sarjana hukum dari Universitas Merdeka Surabaya pada tahun 2003, menunjukkan minat yang mendalam pada bidang hukum dan politik.
Komitmennya terhadap pendidikan hukum tidak berhenti di situ. Adies Kadir secara konsisten melanjutkan studi ke jenjang yang lebih tinggi, mengukuhkan keahliannya di bidang hukum. Ia berhasil meraih gelar magister hukum dari Universitas Merdeka Malang pada tahun 2007, memperdalam pemahamannya tentang berbagai aspek hukum. Puncaknya, ia menyelesaikan program doktoral (S3) di Universitas 17 Agustus 1945 pada tahun 2017, menjadikannya seorang ahli hukum dengan kualifikasi akademik yang mumpuni. Perjalanan pendidikan yang panjang dan mendalam ini menjadi fondasi kuat bagi karier politik dan profesionalnya.
Sebelum terjun sepenuhnya ke dunia politik, Adies Kadir memiliki rekam jejak yang signifikan di sektor swasta, khususnya di bidang konstruksi dan korporasi. Ia memulai kiprah profesionalnya sebagai Site Manager di PT Lamicitra Nusantara Tbk pada periode 1992–1996, sebuah perusahaan terbuka yang bergerak di sektor properti dan konstruksi. Pengalaman ini memberinya pemahaman mendalam tentang operasional proyek lapangan. Kemudian, ia dipercaya menjadi Project Manager di PT Surya Inti Permata Tbk hingga tahun 1999, mengelola proyek-proyek yang lebih kompleks. Setelah itu, ia kembali ke PT Lamicitra Nusantara Tbk dan menjabat sebagai General Manager pada periode 2005–2007, menunjukkan kemampuannya dalam manajemen tingkat atas dan pengembangan bisnis. Pengalaman di dunia korporasi ini membekalinya dengan keahlian manajerial dan pemahaman ekonomi yang vital dalam karier politiknya.
Pada tahun 2009, Adies Kadir mulai menapaki karier politiknya dengan terpilih sebagai anggota DPRD Kota Surabaya, menandai transisinya dari dunia bisnis ke pelayanan publik di tingkat lokal. Keberhasilannya di tingkat daerah menjadi batu loncatan baginya untuk melangkah ke kancah nasional. Ia berhasil memenangkan kursi sebagai anggota DPR RI untuk periode 2014–2018, dan kemudian kembali terpilih untuk periode 2024–2029. Di luar jabatan formal pemerintahan, Adies juga aktif dalam struktur internal Partai Golkar. Ia pernah menjabat sebagai Wakil Ketua DPD Partai Golkar pada periode 2004–2009, kemudian naik menjadi Ketua DPD Partai Golkar pada periode 2009–2015, menunjukkan pengaruhnya di tingkat daerah. Puncaknya, ia menduduki kursi sebagai Wakil Ketua Umum di Golkar, salah satu posisi tertinggi dalam struktur partai, sebelum akhirnya mengundurkan diri untuk maju menjadi kandidat hakim Mahkamah Konstitusi, sebuah langkah ambisius yang menunjukkan aspirasi besarnya dalam penegakan hukum.
Daftar Kekayaan Adies Kadir: Transparansi LHKPN
Sebagai pejabat publik, transparansi harta kekayaan merupakan salah satu pilar akuntabilitas. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara elektronik (e-LHKPN) yang terakhir didaftarkan pada tahun 2024, kekayaan Adies Kadir per tanggal 15 April 2024 mencapai angka signifikan, yaitu Rp 14.391.000.000 atau sekitar Rp 14,3 miliar. Laporan ini memberikan gambaran komprehensif mengenai aset yang dimilikinya, yang terbagi dalam beberapa kategori utama:
- Tanah dan Bangunan: Adies Kadir tercatat memiliki lima unit tanah dan bangunan yang semuanya berlokasi di Surabaya, Jawa Timur. Total nilai aset properti ini mencapai Rp 6,4 miliar. Kepemilikan properti di kota besar seperti Surabaya menunjukkan investasi yang strategis dan berpotensi nilai ekonomi yang terus meningkat.
- Alat Transportasi dan Mesin: Koleksi kendaraan Adies Kadir memiliki total nilai Rp 3 miliar, dengan keterangan “hasil sendiri” yang mengindikasikan perolehan tanpa utang atau hibah. Kendaraan-kendaraan tersebut meliputi:
- Mobil Subishi senilai Rp 150 juta.
- Mobil mewah BMW Toyota Alphard senilai Rp 600 juta, sebuah kendaraan yang dikenal akan kenyamanan dan status premiumnya.
- Mobil mewah Defender Land Rover dengan harga Rp 1,5 miliar, menegaskan preferensi pada kendaraan segmen atas yang tangguh dan prestisius.
- Harta Bergerak Lainnya: Selain properti dan kendaraan, Adies Kadir juga melaporkan memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 1,6 miliar. Kategori ini biasanya mencakup perhiasan, barang seni, atau aset berharga lainnya yang tidak tergolong properti atau kendaraan.
- Kas dan Setara Kas: Jumlah kas dan setara kas yang dilaporkan mencapai Rp 3,2 miliar, menunjukkan likuiditas finansial yang cukup besar.
- Harta Lainnya Tanpa Keterangan: Terdapat juga kategori “harta lainnya tanpa keterangan” senilai Rp 14,3 miliar. Kategori ini seringkali menjadi sorotan karena kurangnya detail, meskipun secara legal diperbolehkan dalam pelaporan LHKPN.


















