Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang memilih Adies Kadir, Wakil Ketua DPR dari Partai Golkar, sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) usulan dari Senayan, menuai sorotan tajam. Herdiansyah Hamzah, seorang dosen hukum tata negara terkemuka dari Universitas Mulawarman, secara tegas menilai langkah ini sebagai upaya sistematis DPR untuk melemahkan independensi dan kewibawaan lembaga yudikatif tertinggi dalam pengujian undang-undang tersebut. Indikasi pelemahan ini, menurut Herdiansyah, terlihat jelas dari pemilihan figur yang memiliki afiliasi politik kuat dan masih aktif dalam struktur partai serta parlemen.
Dugaan Penempatan Orang untuk Mengamankan Produk Hukum
Herdiansyah Hamzah mengungkapkan kekhawatiran mendalamnya, menduga bahwa keputusan DPR ini bukanlah sekadar rotasi atau pengisian kekosongan posisi hakim konstitusi semata. Ia berargumen bahwa ini adalah strategi terencana untuk menempatkan “orang-orangnya” di dalam Mahkamah Konstitusi. Tujuannya, menurut analisis Herdiansyah, sangat krusial: untuk memastikan bahwa produk-produk hukum yang dihasilkan oleh DPR dapat “diamankan” dari potensi pengujian yudisial (judicial review) yang berpotensi membatalkannya di Mahkamah Konstitusi. “Jadi, bukan hanya mengubah undang-undang, tapi menempatkan orang-orang supaya mengamankan produk hukum DPR,” tegas Herdiansyah dalam pernyataannya pada Senin, 26 Januari 2026.
Proses pemilihan Adies Kadir sebagai calon Hakim Konstitusi usulan DPR sejatinya telah melalui tahapan persetujuan dari Komisi III DPR. Keputusan ini dibacakan oleh Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, setelah proses uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) yang berlangsung di Gedung Parlemen pada Senin sore, 26 Januari 2026. Adies Kadir dijadwalkan akan menggantikan posisi Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang akan memasuki masa pensiun pada Februari 2026. Namun, di balik proses formal ini, terdapat kejanggalan yang memicu pertanyaan serius.
Pergantian Calon yang Cepat dan Akibatnya
Kejanggalan tersebut terungkap ketika publik mengetahui bahwa DPR sebelumnya telah mengajukan nama lain, yaitu Inosentius Samsul, Kepala Badan Keahlian DPR, sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi pengganti Arief Hidayat pada Agustus 2025. Namun, secara tiba-tiba dan tanpa penjelasan yang memadai, DPR mengganti Inosentius Samsul dengan Adies Kadir sebagai calon hakim konstitusi yang diajukan oleh Senayan. Perubahan mendadak ini menjadi poin krusial dalam penilaian Herdiansyah.
Herdiansyah Hamzah secara eksplisit menyoroti kecepatan DPR dalam mengganti calon hakim konstitusi. Ia mengingatkan bahwa pada bulan Agustus 2025, Komisi III DPR telah memberikan persetujuan kepada Inosentius sebagai calon hakim konstitusi. Namun, hanya dalam hitungan bulan, DPR kembali menyetujui Adies Kadir untuk posisi yang sama. Menurut Herdiansyah, sikap yang demikian dinamis dan cepat ini mencerminkan praktik politik yang sangat bergantung pada “selera” atau preferensi DPR semata, yang digerakkan oleh “syahwat politik”. Kemampuan DPR untuk dengan mudah mengganti calon hakim MK, dengan dalih apapun, dipandang sebagai upaya untuk mengamankan kepentingan politik mereka di lembaga Mahkamah Konstitusi. “Kalau tidak diganti lagi dan pasti berkaitan dengan selera DPR. Orang paling mudah mengamankan politik DPR itu yang bakal dipilih,” ungkap Herdiansyah.
Lebih lanjut, Herdiansyah Hamzah menekankan bahwa posisi hakim konstitusi seharusnya diisi oleh individu-individu yang memiliki standar kompetensi sangat tinggi. Kualifikasi ini mencakup pemahaman mendalam terhadap teori dan praktik pembuatan hukum, khususnya dalam aspek-aspek konstitusional. Selain itu, rekam jejak calon hakim konstitusi juga menjadi faktor penentu krusial. Dalam konteks ini, Herdiansyah secara lugas menyatakan bahwa Adies Kadir tidak memenuhi sebagian besar persyaratan tersebut. Ia merujuk pada kritik yang pernah dilayangkan kepada Adies terkait pernyataannya mengenai tunjangan anggota DPR. Kenaikan tunjangan anggota DPR pada Agustus 2025 memang sempat memicu gelombang demonstrasi besar-besaran, bahkan berujung pada insiden tragis hilangnya nyawa seorang pengemudi ojek online. “Bagaimana bisa orang ini diusulkan,” tanyanya retoris, menyiratkan ketidaksesuaian Adies dengan standar yang seharusnya.
Herdiansyah menegaskan bahwa DPR tampaknya tidak memprioritaskan kompetensi dalam proses pengusulan calon hakim konstitusi. Padahal, seorang calon hakim konstitusi idealnya memiliki cara berpikir seorang negarawan, yang mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas segalanya. Ia juga berpendapat bahwa pengusulan Adies Kadir sebagai calon hakim konstitusi merupakan sebuah kekeliruan mendasar. Menurutnya, idealnya, DPR seharusnya mengusulkan figur-figur yang memiliki integritas tinggi dan bebas dari afiliasi partai politik, terutama untuk mengisi lembaga independen seperti Mahkamah Konstitusi. Idealnya, proses seleksi dan pengusulan ini juga harus dilakukan dengan jeda waktu yang memadai, minimal lima tahun sebelum figur tersebut dipilih, untuk memastikan adanya pemisahan yang jelas dari kepentingan politik sesaat. Namun, dalam kasus Adies, DPR memilihnya tanpa jeda waktu sama sekali, sementara Adies masih aktif sebagai anggota partai politik dan menjabat sebagai anggota DPR.
Upaya konfirmasi dari media Tempo kepada Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, terkait keputusan ini tidak membuahkan hasil. Ketua Harian Partai Gerindra tersebut menyatakan tidak dapat memberikan komentar karena sedang menjalankan ibadah umrah. Adies Kadir sendiri juga belum memberikan tanggapan resmi atas konfirmasi yang dilayangkan kepadanya. Setelah Komisi III DPR menetapkan dirinya sebagai calon hakim konstitusi, Adies menyatakan bahwa ia telah melalui proses uji kepatuhan dan kelayakan. Ia menyarankan agar konfirmasi lebih lanjut mengenai hakim MK yang akan digantikannya dapat ditanyakan kepada Wakil Ketua DPR lainnya, Cucun Ahmad. Cucun Ahmad sendiri mengindikasikan bahwa pengumuman resmi mengenai hal ini akan disampaikan pada hari Selasa berikutnya. “Besok, ya,” ujarnya singkat.


















