Kondisi pemberantasan korupsi di Indonesia tengah menghadapi alarm merah yang sangat serius menyusul rilis terbaru laporan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) atau Corruption Perceptions Index (CPI) untuk tahun 2025, di mana skor Indonesia merosot tajam ke angka 34. Penurunan ini bukan sekadar angka statistik, melainkan sebuah kemunduran signifikan yang menempatkan Indonesia di peringkat 109 dari 180 negara yang disurvei di seluruh dunia. Berdasarkan data yang dipaparkan oleh Transparency International Indonesia (TII) pada Selasa, 10 Februari 2026, Indonesia kehilangan tiga poin dibandingkan tahun sebelumnya yang berada di angka 37, sekaligus terlempar turun 10 peringkat dari posisi 99 pada tahun 2024. Fenomena ini mencerminkan adanya stagnasi bahkan degradasi dalam integritas sektor publik, penegakan hukum, dan efektivitas birokrasi yang kian mengkhawatirkan di mata para ahli serta pelaku usaha internasional.
Peneliti sekaligus Manajer Program Transparency International Indonesia, Ferdian Yazid, dalam keterangannya di depan awak media secara daring, mengungkapkan keprihatinan mendalam atas tren negatif ini. Ia merinci bahwa meskipun pada tahun sebelumnya Indonesia sempat menunjukkan sedikit perbaikan semu, realitas tahun 2025 menunjukkan bahwa fondasi pemberantasan korupsi di tanah air masih sangat rapuh. Penurunan dari peringkat 99 ke 109 menunjukkan bahwa negara-negara lain melakukan perbaikan yang jauh lebih progresif, sementara Indonesia justru terjebak dalam pusaran masalah sistemik yang belum terurai. Ferdian menekankan bahwa skor 34 ini merupakan refleksi dari persepsi kolektif mengenai tingginya risiko korupsi dalam interaksi bisnis dan layanan publik, yang jika tidak segera ditangani, akan semakin memperburuk iklim investasi dan kepercayaan global terhadap kedaulatan hukum di Indonesia.
Metodologi dan Indikator Penilaian Indeks Persepsi Korupsi
Penyusunan Corruption Perceptions Index menggunakan metodologi yang sangat ketat dengan skala penilaian 0 hingga 100. Dalam sistem ini, skor 0 merepresentasikan sebuah negara yang dipersepsikan sangat korup, di mana praktik suap dan penyalahgunaan kekuasaan terjadi secara masif dan terang-terangan. Sebaliknya, skor 100 mencerminkan negara yang dinilai sangat bersih, transparan, dan memiliki integritas publik yang nyaris sempurna. Penilaian ini tidak didasarkan pada jumlah kasus korupsi yang ditangani oleh aparat penegak hukum, melainkan pada persepsi para ahli, pengamat internasional, dan pelaku usaha yang berinteraksi langsung dengan sistem birokrasi di negara tersebut. Skor akhir diperoleh melalui agregasi data dari berbagai lembaga survei kredibel di tingkat global yang mengukur aspek-aspek spesifik dari tata kelola pemerintahan.
Untuk laporan tahun 2025, TII menggunakan sembilan sumber data utama sebagai basis penilaian, jumlah yang konsisten dengan periode sebelumnya. Sumber-sumber data tersebut mencakup instrumen-instrumen bergengsi seperti Varieties of Democracy (V-Dem) yang menyoroti kualitas demokrasi dan kebebasan sipil, serta Rule of Law Index dari World Justice Project yang memotret sejauh mana hukum ditegakkan secara adil dan tidak memihak. Selain itu, indeks ini juga mempertimbangkan risiko korupsi dalam sektor ekonomi dan politik melalui penilaian dari lembaga seperti Economist Intelligence Unit dan World Economic Forum. Penurunan skor Indonesia menjadi 34 membuktikan bahwa sebagian besar instrumen data tersebut memberikan penilaian yang lebih rendah terhadap komitmen pemerintah dalam menjaga integritas sektor publik dibandingkan periode-periode sebelumnya.
Perbandingan Regional dan Posisi Indonesia di Kawasan ASEAN
Secara global, rata-rata skor CPI pada tahun 2025 berada di angka 43, yang berarti posisi Indonesia saat ini berada jauh di bawah rata-rata dunia. Ironisnya, di kawasan Asia Pasifik, rata-rata skor justru mengalami kenaikan satu poin menjadi 45, menunjukkan adanya tren perbaikan di negara-negara tetangga yang gagal diikuti oleh Indonesia. Di tingkat regional Asia Tenggara (ASEAN), Indonesia kini harus menerima kenyataan pahit dengan mencatatkan skor yang setara dengan Laos, sebuah negara yang secara ekonomi dan infrastruktur politik seringkali dianggap masih dalam tahap perkembangan. Posisi ini menempatkan Indonesia jauh di belakang Singapura yang konsisten di papan atas, serta tertinggal dari Malaysia, Vietnam, dan Thailand yang terus berupaya memperbaiki sistem transparansi mereka.
Selain setara dengan Laos, Indonesia juga berbagi skor 34 dengan negara-negara seperti Nepal di Asia Selatan serta Bosnia dan Herzegovina di kawasan Eropa Timur. Ferdian Yazid memberikan catatan khusus mengenai perbandingan dengan Nepal, di mana negara tersebut dalam beberapa tahun terakhir terus diguncang oleh gejolak politik hebat dan demonstrasi massa yang dipicu oleh kemarahan publik terhadap praktik korupsi yang mendarah daging di sektor publik. Kesamaan skor antara Indonesia dan Nepal memberikan sinyalemen bahwa tingkat kerentanan korupsi di Indonesia telah mencapai level yang serupa dengan negara-negara yang sedang mengalami ketidakstabilan politik, sebuah peringatan keras bagi para pemangku kebijakan di Jakarta untuk segera melakukan evaluasi total terhadap sistem pengawasan dan penegakan hukum.
Urgensi Reformasi dan Tantangan Tata Kelola Masa Depan
Ketua Dewan Pengurus Transparency International Indonesia, Bivitri Susanti, menegaskan bahwa hasil CPI 2025 ini harus dipandang sebagai cermin retak yang menunjukkan wajah asli tata kelola pemerintahan saat ini. Menurut pakar hukum tata negara tersebut, indeks ini menjadi instrumen krusial bagi publik untuk memantau sejauh mana janji-janji pemberantasan korupsi diimplementasikan secara nyata. Bivitri menyoroti bahwa penurunan skor ini bukan sekadar kegagalan teknis, melainkan indikasi adanya pelemahan institusional yang sistematis. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat sipil, akademisi, dan media untuk menjadikan data ini sebagai basis tekanan publik guna mendorong reformasi hukum yang lebih berani dan independen, terutama dalam mengembalikan marwah lembaga-lembaga anti-rasuah yang kian hari kian kehilangan taringnya.
Lebih lanjut, Bivitri menjelaskan bahwa relevansi CPI di masa kini semakin kuat karena ia mengukur tingkat kepercayaan publik dan pelaku pasar terhadap masa depan sebuah negara. Skor yang rendah seringkali berbanding lurus dengan rendahnya kepastian hukum, yang pada akhirnya akan menghambat pertumbuhan ekonomi berkualitas. TII memberikan catatan kritis bahwa kenaikan skor yang sempat terjadi pada tahun 2024 sebenarnya lebih banyak dipengaruhi oleh penyesuaian teknis dalam penambahan sumber data, bukan karena adanya terobosan kebijakan yang fundamental dalam memberantas korupsi. Oleh karena itu, ketika sumber data tetap konsisten pada tahun 2025, borok dalam sistem tata kelola Indonesia kembali terlihat jelas melalui penurunan skor yang drastis ini, menuntut langkah konkret yang melampaui sekadar retorika politik di permukaan.
Sebagai penutup, tantangan besar kini berada di pundak pemerintah untuk membuktikan komitmennya dalam membersihkan praktik suap dan konflik kepentingan di birokrasi. Tanpa adanya langkah luar biasa (extraordinary measures) untuk memperbaiki indeks persepsi ini, Indonesia berisiko semakin terisolasi dalam pergaulan ekonomi global yang menuntut standar integritas tinggi. Publik kini menanti apakah peringatan keras dari laporan Transparency International Indonesia ini akan direspon dengan perbaikan regulasi yang pro-transparansi, atau justru dibiarkan menjadi catatan kelam dalam sejarah perjalanan demokrasi dan hukum di tanah air.

















