Sebuah koalisi masyarakat sipil yang menyoroti isu reformasi sektor keamanan di Indonesia secara tegas mendesak Pemerintah Republik Indonesia untuk segera menarik diri dari keanggotaan Dewan Perdamaian atau Board of Peace (BoP). Desakan ini mengemuka sebagai respons langsung terhadap pengumuman resmi bergabungnya Israel sebagai anggota BoP pada tanggal 11 Februari 2026. Inisiatif pembentukan BoP sendiri merupakan gagasan dari Presiden Amerika Serikat saat itu, Donald Trump, yang bertujuan untuk mencari solusi perdamaian di Jalur Gaza. Koalisi berpendapat bahwa kehadiran Israel dalam forum ini justru akan semakin memperumit posisi Indonesia dalam upayanya untuk berkontribusi pada penyelesaian konflik Palestina-Israel yang telah berlangsung lama dan kompleks. Pernyataan ini disampaikan oleh Ardi Manto Adiputra, Direktur Imparsial, dalam sebuah pernyataan tertulis yang dirilis pada Senin, 16 Februari 2026, menekankan bahwa bergabungnya Israel seharusnya menjadi titik balik bagi Indonesia untuk mengevaluasi kembali partisipasinya dalam forum tersebut.
Lebih lanjut, para kritikus dari koalisi tersebut mengkhawatirkan bahwa keikutsertaan Israel dan Indonesia dalam satu forum yang sama dapat disalahgunakan untuk memberikan legitimasi terhadap berbagai tindakan militer dan kebijakan yang telah dilakukan oleh Israel terhadap rakyat Palestina. Potensi penyalahgunaan ini menjadi salah satu alasan utama di balik desakan agar Indonesia segera mundur dari BoP. Selain itu, koalisi juga menyoroti rencana ambisius BoP untuk mengirimkan sekitar 5.000 hingga 8.000 personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) ke Gaza. Pasukan ini rencananya akan ditempatkan sebagai bagian dari Pasukan Stabilitas Internasional (International Stability Force/ISF) yang diinisiasi oleh BoP. Namun, rencana ini dinilai dapat semakin memperkeruh dan memperumit situasi kemanusiaan serta keamanan yang sudah genting di lapangan.
Implikasi Hukum dan Kemanusiaan dari Keterlibatan Indonesia di BoP
Usman Hamid, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, memberikan sorotan tajam terkait aspek hukum dan kemanusiaan dari rencana pengiriman pasukan TNI. Ia menegaskan bahwa mandat yang akan diemban oleh ISF melalui BoP berada di luar kerangka hukum internasional yang berlaku. Hal ini dikarenakan, menurut Usman, pasukan tersebut tidak memiliki mandat resmi dari Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), yang merupakan otoritas tertinggi dalam pengerahan pasukan perdamaian internasional. Ketiadaan mandat PBB ini menimbulkan kekhawatiran serius mengenai status hukum dan perlindungan bagi personel TNI yang dikirimkan. Lebih mengkhawatirkan lagi, Usman mengungkapkan bahwa ISF akan mengambil alih fungsi layanan sosial dan keamanan di Gaza yang selama ini telah dijalankan oleh Hamas selama kurang lebih 19 tahun. Peralihan kekuasaan ini berpotensi menimbulkan ketidakstabilan baru dan reaksi yang tidak diinginkan dari pihak-pihak yang terlibat dalam konflik.
Usman Hamid juga mengkritik proposal pengiriman pasukan tersebut karena dinilai tidak melibatkan secara memadai masukan dari pihak Palestina sendiri. Ia menyoroti bahwa proposal tersebut terkesan hanya menyodorkan dua pilihan yang sangat sulit bagi Hamas di Jalur Gaza, tanpa mempertimbangkan perspektif dan kebutuhan masyarakat Palestina secara menyeluruh. Dalam pandangan koalisi masyarakat sipil, keterlibatan Indonesia melalui partisipasi dalam ISF berisiko menyeret Indonesia lebih dalam ke pusaran konflik Israel–Palestina–Hamas yang kompleks dan penuh gejolak, serta berpotensi mengorbankan kepentingan nasional dan citra Indonesia di mata internasional.
Beban Finansial dan Dilema Kebijakan Luar Negeri
Selain isu politik dan keamanan, koalisi juga menyoroti besarnya kontribusi finansial yang diharapkan dari Indonesia dalam keanggotaan BoP. Laporan menyebutkan bahwa Indonesia diharapkan memberikan iuran sebesar Rp16 triliun, sebuah angka yang sangat signifikan, ditambah dengan komitmen untuk mengirimkan pasukan. Al Araf, Direktur Centra Initiative, menilai bahwa situasi ini sangat janggal dan membingungkan, terutama mengingat kondisi ekonomi Indonesia saat ini yang masih menghadapi berbagai tantangan dan kesulitan. Alokasi dana sebesar itu untuk sebuah forum yang dinilai kontroversial dikhawatirkan dapat mengganggu prioritas pembangunan ekonomi dalam negeri.
Lebih lanjut, Al Araf berpendapat bahwa kedekatan Indonesia dengan Amerika Serikat melalui partisipasi dalam BoP berpotensi melemahkan ketegasan sikap Indonesia terhadap Israel. Ia berargumen bahwa Indonesia, sebagai negara yang secara historis konsisten mendukung perjuangan Palestina, seharusnya tidak berada dalam posisi yang dapat dianggap berkompromi terhadap kebijakan Israel. Al Araf menegaskan kembali posisi yang seharusnya diambil Indonesia, yaitu mendesak agar Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dimintai pertanggungjawaban secara hukum pidana internasional di Pengadilan Kriminal Internasional (ICC). Posisi ini sejalan dengan prinsip keadilan internasional dan upaya untuk mengakhiri impunitas bagi pelanggaran hak asasi manusia.
Menyikapi kompleksitas situasi ini, Koalisi Masyarakat Sipil secara tegas mendesak Indonesia untuk segera menarik keanggotaannya dari BoP. Langkah ini diharapkan dapat menegaskan kembali posisi netral Indonesia dalam dinamika hubungan internasional, sekaligus memungkinkan Indonesia untuk memfokuskan energinya dalam mencari strategi yang paling efektif dan jitu untuk mengupayakan penyelesaian konflik Palestina-Israel. Strategi ini harus didasarkan pada prinsip-prinsip hukum internasional dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Selain itu, koalisi juga menyerukan kepada komunitas internasional untuk lebih menghormati hak asasi manusia dan prinsip-prinsip hukum humaniter dalam menangani konflik ini. Desakan agar Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dibawa ke Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) kembali digaungkan sebagai langkah krusial untuk menegakkan keadilan. Daniel Awigra, Direktur Eksekutif Human Rights Working Group (HRWG), menambahkan bahwa sebagai negara yang menjabat sebagai Anggota dan Presiden Dewan Hak Asasi Manusia PBB, Pemerintah Indonesia memiliki tanggung jawab moral dan politik untuk membuka kembali hasil investigasi Tim Pencari Fakta Dewan HAM PBB terkait pelanggaran hak asasi manusia di Gaza. Laporan ini, yang didasarkan pada temuan Richard Joseph Goldstone dalam laporan A/HRC/12/48, harus ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme HAM internasional untuk memastikan adanya pertanggungjawaban internasional atas pelanggaran yang terjadi.
Peristiwa bergabungnya Israel dengan Dewan Perdamaian terjadi secara resmi ketika Benjamin Netanyahu menandatangani dokumen keanggotaan di hadapan Menteri Luar Negeri Amerika Serikat Marco Rubio di Washington, Amerika Serikat. Penandatanganan ini dilaporkan terjadi sebelum Netanyahu dijadwalkan bertemu dengan Presiden Donald Trump. Sebelumnya, pada tanggal 22 Januari 2026, perwakilan dari 19 negara telah menandatangani kesepakatan pembentukan Board of Peace. Penandatanganan awal ini dilakukan di sela-sela Forum Ekonomi Dunia di Davos, Swiss. Amerika Serikat kemudian mengumumkan bahwa lebih banyak negara yang telah bergabung dengan organisasi tersebut, termasuk Indonesia, yang posisinya sebagai anggota BoP menjadi sorotan utama dalam desakan penarikan diri dari koalisi masyarakat sipil.

















