Dalam sebuah pernyataan bersama yang mengguncang lanskap diplomatik internasional, Menteri Luar Negeri Indonesia, Sugiono, bersama dengan para diplomat senior dari tujuh negara mayoritas Muslim lainnya, telah melayangkan kecaman keras terhadap kebijakan terbaru Israel di wilayah Tepi Barat. Langkah Israel yang secara agresif memaksakan kedaulatan tidak sah di wilayah yang secara internasional diakui sebagai bagian dari Palestina ini, dinilai sebagai upaya percepatan aneksasi ilegal yang secara fundamental mengancam perdamaian dan stabilitas regional, serta melanggar hukum internasional secara terang-terangan. Pernyataan bersama ini, yang dirilis sebagai respons langsung terhadap keputusan Israel untuk memperluas kendali dan mempermudah warga Israel membeli tanah di Tepi Barat, menegaskan penolakan bulat terhadap tindakan tersebut dan menyerukan intervensi komunitas internasional untuk menghentikan eskalasi berbahaya ini.
Kecaman Internasional Bersatu Terhadap Aneksasi Ilegal Israel
Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, Bapak Sugiono, secara tegas mengutuk tindakan terbaru yang diambil oleh Israel, yang bertujuan untuk memperluas kendali atas wilayah Tepi Barat. Wilayah ini, yang merupakan bagian integral dari Palestina, kini menjadi sasaran upaya yang dinilai setara dengan aneksasi ilegal. Pernyataan keras ini tidak datang dari Indonesia semata, melainkan merupakan suara kolektif dari para Menteri Luar Negeri dari negara-negara seperti Mesir, Yordania, Pakistan, Arab Saudi, Turki, Uni Emirat Arab, dan Qatar. Kehadiran negara-negara ini dalam satu barisan menunjukkan keseriusan dan kesamaan pandangan mengenai pelanggaran hukum internasional yang dilakukan oleh Israel. Dalam pernyataan bersama yang dirilis, para menteri ini dengan tegas menyatakan bahwa Israel tidak memiliki dasar kedaulatan yang sah atas wilayah Palestina yang saat ini diduduki.
Kutipan langsung dari keterangan Kementerian Luar Negeri RI yang diunggah melalui akun X resminya, @Kemlu_RI, pada hari Selasa (10/2), secara gamblang menyampaikan kekecewaan dan kemarahan para pemimpin negara tersebut. “Menteri Luar Negeri Indonesia, Mesir, Yordania, Pakistan, Arab Saudi, Turki, Uni Emirat Arab, dan Qatar mengutuk keras keputusan dan tindakan ilegal Israel yang bertujuan untuk memaksakan kedaulatan Israel yang melanggar hukum, memperkuat aktivitas pemukiman, dan memberlakukan realitas hukum dan administratif baru di Tepi Barat yang diduduki, sehingga mempercepat upaya aneksasi ilegal dan pengusiran rakyat Palestina,” demikian bunyi pernyataan tersebut. Pernyataan ini tidak hanya menyoroti tindakan Israel yang kontroversial, tetapi juga menggarisbawahi dampak negatifnya terhadap rakyat Palestina, yaitu percepatan aneksasi ilegal dan pengusiran mereka dari tanah air mereka sendiri.
Lebih lanjut, para Menteri yang terlibat dalam pernyataan bersama ini memberikan peringatan keras terhadap kebijakan ekspansionis Israel yang terus berlanjut dan tindakan-tindakan ilegal yang dilakukan oleh pemerintah Israel di Tepi Barat yang diduduki. Mereka menekankan bahwa kebijakan dan tindakan ini tidak hanya melanggar hukum internasional, tetapi juga secara langsung memicu peningkatan kekerasan dan konflik yang semakin meresahkan di wilayah tersebut. Situasi di Tepi Barat, yang sudah rentan, kini semakin diperparah oleh langkah-langkah Israel yang dianggap provokatif dan mengancam eksistensi solusi damai.
Penolakan Mutlak dan Dampak Terhadap Solusi Dua Negara
Para Menteri yang tergabung dalam koalisi ini secara tegas menyatakan penolakan mutlak mereka terhadap tindakan-tindakan ilegal yang dilakukan oleh Israel. Mereka menganggap tindakan tersebut sebagai pelanggaran terang-terangan terhadap prinsip-prinsip hukum internasional yang fundamental. Lebih krusial lagi, kebijakan ekspansionis Israel ini dinilai sebagai pukulan telak yang merusak upaya berkelanjutan untuk mencapai solusi dua negara. Solusi dua negara, yang telah lama menjadi kerangka kerja utama dalam upaya penyelesaian konflik Israel-Palestina, kini terancam mundur lebih jauh akibat tindakan Israel yang tidak dapat dibenarkan. Selain itu, tindakan Israel juga dianggap sebagai serangan langsung terhadap hak-hak yang tidak dapat dicabut dari rakyat Palestina, yaitu hak untuk mewujudkan negara merdeka dan berdaulat mereka sendiri di atas garis batas yang telah diakui secara internasional sejak 4 Juni 1967, dengan Yerusalem Timur yang diduduki sebagai ibu kotanya. Pengakuan ini menegaskan klaim historis dan legal Palestina atas wilayah tersebut.
Tindakan Israel tersebut, menurut pandangan para Menteri, secara inheren merusak setiap upaya yang sedang berlangsung untuk membangun perdamaian dan stabilitas di kawasan Timur Tengah. Pendudukan Tepi Barat secara ilegal oleh Israel tidak hanya dianggap bertentangan dengan hukum internasional, tetapi juga dinyatakan batal demi hukum dan merupakan pelanggaran nyata terhadap berbagai resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa. Penegasan ini merujuk secara spesifik pada Resolusi 2334, sebuah resolusi penting yang secara tegas mengutuk semua tindakan Israel yang bertujuan untuk mengubah komposisi demografis, karakter, dan status wilayah Palestina yang diduduki sejak tahun 1967, termasuk Yerusalem Timur. Selain itu, pendapat penasihat dari Mahkamah Internasional (ICJ) pada tahun 2024 juga turut memperkuat argumen ini. Pendapat tersebut secara jelas menyatakan bahwa kebijakan dan praktik Israel di wilayah Palestina yang diduduki, serta keberadaannya yang berkelanjutan di sana, adalah ilegal. ICJ juga menegaskan kembali urgensi untuk mengakhiri pendudukan Israel dan membatalkan aneksasi wilayah Palestina yang diduduki, sebuah pernyataan yang memiliki bobot hukum internasional yang signifikan.
Menyikapi situasi yang semakin memburuk ini, para Menteri dari delapan negara tersebut menyerukan kepada seluruh komunitas internasional untuk tidak tinggal diam dan segera memenuhi tanggung jawab hukum serta moral mereka. Mereka mendesak agar tindakan nyata diambil untuk memaksa Israel menghentikan eskalasi berbahaya yang sedang berlangsung di Tepi Barat yang diduduki, serta menghentikan pernyataan-pernyataan provokatif yang seringkali dilontarkan oleh para pejabat Israel. Penting untuk diingat bahwa pemenuhan hak-hak sah rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri dan mendirikan negara mereka sendiri, yang didasarkan pada prinsip solusi dua negara sesuai dengan resolusi-resolusi legitimasi internasional dan Inisiatif Perdamaian Arab, tetap menjadi satu-satunya jalan yang realistis untuk mencapai perdamaian yang adil dan komprehensif. Perdamaian semacam itu tidak hanya akan menguntungkan rakyat Palestina, tetapi juga akan menjamin keamanan dan stabilitas jangka panjang bagi seluruh kawasan Timur Tengah.
Langkah Israel Memperluas Kendali di Tepi Barat
Keputusan Israel untuk memperluas kekuasaannya di Tepi Barat bukanlah sebuah insiden yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari strategi yang lebih luas untuk mengukuhkan kendali atas wilayah Palestina yang sebagian besar diduduki. Berdasarkan laporan dari Reuters, pada hari Minggu (8/2), kabinet keamanan Israel memberikan persetujuan untuk mempermudah warga Israel melakukan pembelian tanah di Tepi Barat. Keputusan ini juga memberikan wewenang yang lebih besar kepada otoritas Israel untuk melakukan penegakan hukum terhadap warga Palestina yang tinggal di wilayah tersebut. Langkah-langkah ini secara efektif membuka jalan bagi ekspansi pemukiman Israel yang lebih masif dan memperketat kontrol administratif serta hukum di wilayah yang disengketakan.
Mengutip pernyataan dari Menteri Keuangan Israel, Bezalel Smotrich, dan Menteri Pertahanan Israel, Yoav Gallant, keputusan yang diambil oleh kabinet keamanan tersebut secara spesifik menghapus aturan-aturan yang sebelumnya menghalangi warga sipil Yahudi untuk membeli tanah di Tepi Barat. Selain itu, otoritas Israel juga akan diberikan izin untuk mengelola beberapa situs keagamaan yang dianggap penting oleh Israel, serta memperluas jangkauan pengawasan dan penegakan hukum di daerah-daerah yang secara administratif berada di bawah kendali Otoritas Palestina (PA). Fokus penegakan hukum ini mencakup isu-isu seperti bahaya lingkungan, pelanggaran terkait sumber daya air, dan kerusakan situs-situs arkeologi yang berpotensi menimbulkan ketegangan lebih lanjut.
Reaksi Keras Presiden Palestina dan Implikasi Diplomatik
Menanggapi langkah-langkah baru yang diambil oleh Israel, Presiden Palestina, Mahmoud Abbas, dengan tegas mengecam kebijakan tersebut. Beliau menyatakan bahwa tindakan-tindakan baru ini sangat berbahaya, ilegal, dan secara substansial sama dengan aneksasi de facto terhadap wilayah Palestina. Pernyataan Presiden Abbas ini mencerminkan kekhawatiran mendalam rakyat Palestina terhadap masa depan kedaulatan dan eksistensi negara mereka. Keputusan Israel ini diambil hanya tiga hari sebelum Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, dijadwalkan untuk bertemu dengan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, di Washington. Pertemuan ini menjadi sorotan utama, mengingat potensi pengaruh AS terhadap dinamika konflik Israel-Palestina.
Dalam pernyataannya, Presiden Abbas secara langsung mendesak Presiden Trump dan Dewan Keamanan PBB untuk segera melakukan intervensi dan mengambil langkah-langkah konkret untuk menghentikan kebijakan Israel yang merusak. Meskipun Presiden Trump sebelumnya telah menyatakan penolakan terhadap aneksasi Tepi Barat oleh Israel, pemerintahannya belum menunjukkan upaya yang signifikan untuk mengekang pembangunan pemukiman Israel yang terus meningkat pesat. Pembangunan pemukiman ini, menurut pandangan Palestina, secara aktif menghalangi kemungkinan terwujudnya negara Palestina yang merdeka dan berdaulat dengan menggerogoti wilayah yang seharusnya menjadi bagian dari negara mereka di masa depan. Sikap diam atau kurangnya tindakan tegas dari pihak AS ini menjadi salah satu faktor yang memperumit upaya penyelesaian konflik.

















