Jakarta, 18 Februari 2026 – Pernyataan kontroversial Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, yang mengklaim tidak memiliki peran dalam revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) pada tahun 2019 silam, menuai kritik keras dari sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Para legislator menilai klaim tersebut tidak tepat dan mengabaikan proses legislasi yang melibatkan kolaborasi erat antara pemerintah dan parlemen. Lantas, bagaimana sebenarnya peran eksekutif dan legislatif dalam pembentukan undang-undang, dan mengapa pernyataan Jokowi ini dianggap keliru oleh para wakil rakyat?
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Nasir Djamil, secara tegas menyatakan bahwa klaim Presiden Jokowi yang mengaku tidak pernah mengusulkan perubahan terhadap UU KPK adalah sebuah pernyataan yang sangat tidak tepat. Nasir Djamil menekankan bahwa dalam mekanisme pembentukan undang-undang di Indonesia, proses legislasi tidak dapat berjalan tanpa persetujuan dan partisipasi aktif dari pihak eksekutif, yang dalam hal ini diwakili oleh pemerintah. “Pembahasan sebuah rancangan undang-undang di DPR tak bisa dilanjutkan begitu saja apabila tidak disetujui pihak eksekutif dan parlemen,” ujar Nasir Djamil dalam sebuah keterangannya kepada wartawan pada Selasa, 17 Februari 2026. Ia menambahkan, pemerintah memegang peranan yang sama krusialnya dengan DPR dalam menentukan apakah sebuah rancangan undang-undang akan dilanjutkan atau dihentikan proses pembahasannya. “Karena itu, sangat tidak tepat jika Pak Jokowi benar ada mengatakan tidak pernah mengusulkan perubahan UU KPK,” tegasnya, menggarisbawahi bahwa kesepakatan bersama antara pemerintah dan DPR adalah syarat mutlak untuk setiap undang-undang yang disahkan.
Peran Eksekutif dan Legislatif dalam Pembentukan UU
Proses legislasi di Indonesia diatur secara tegas dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), khususnya pada Pasal 20. Pasal ini menguraikan bahwa setiap rancangan undang-undang (RUU) harus dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama dengan Presiden untuk mendapatkan persetujuan bersama. Ini menegaskan bahwa tidak ada RUU yang dapat menjadi undang-undang tanpa keterlibatan dan persetujuan dari kedua lembaga negara tersebut. Presiden, sebagai kepala eksekutif, memiliki hak untuk mengajukan RUU, memberikan pandangan terhadap RUU yang diajukan oleh DPR, serta memberikan persetujuan akhir melalui penandatanganan. Sebaliknya, DPR memiliki kewenangan untuk mengajukan RUU, membahasnya, dan memberikan persetujuan. Jika salah satu pihak, baik eksekutif maupun legislatif, tidak menyetujui sebuah RUU, maka pembahasan RUU tersebut tidak dapat dilanjutkan. Hal ini menunjukkan bahwa proses legislasi adalah sebuah kerja kolektif yang membutuhkan sinergi dan kesepakatan.
Klarifikasi dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa
Menanggapi pernyataan Presiden Jokowi, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdullah, yang akrab disapa Abduh, turut memberikan bantahan. Ia menilai bahwa klaim Presiden ke-7 RI, Joko “Jokowi” Widodo, yang menyatakan tidak berperan dalam pengesahan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah tidak tepat. “Pernyataan Presiden ke 7 Joko Widodo yang intinya merasa tidak berperan dalam pengesahan UU KPK 2019 atau UU Nomor 19 Tahun 2019 Tentang KPK tidak tepat,” ujar Abduh kepada wartawan pada Senin, 16 Februari 2026. Abduh menjelaskan lebih lanjut bahwa pada saat pembahasan revisi UU KPK tersebut, Presiden Jokowi tidak serta-merta menolak atau tidak terlibat. Sebaliknya, Presiden Jokowi mengirimkan tim yang mewakili pemerintah untuk turut serta dalam pembahasan di parlemen. Keikutsertaan tim pemerintah ini secara implisit menunjukkan bahwa pemerintah memiliki perhatian dan terlibat dalam proses legislasi tersebut. “Artinya, pembahasan RUU KPK di parlemen melibatkan pihak pemerintah,” tegas Abduh.
Implikasi Pasal 20 UUD 1945 dan Penandatanganan UU
Abduh kemudian merujuk pada Pasal 20 ayat (2) UUD 1945 yang secara jelas menyatakan bahwa setiap rancangan undang-undang harus dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapatkan persetujuan bersama. Hal ini memperkuat argumen bahwa proses legislasi adalah tanggung jawab bersama. Lebih lanjut, Abduh juga mengklarifikasi mengenai isu penandatanganan UU KPK oleh Presiden Jokowi. Ia menjelaskan bahwa meskipun Presiden Jokowi tidak menandatangani UU KPK yang telah direvisi hingga akhir masa jabatannya, hal tersebut tidak serta-merta berarti penolakan terhadap undang-undang tersebut. Berdasarkan Pasal 20 ayat (5) UUD 1945, sebuah undang-undang tetap berlaku 30 hari setelah disahkan, terlepas dari ada atau tidaknya tanda tangan Presiden. Ketentuan ini memberikan dasar hukum bahwa UU KPK versi revisi tetap sah dan berlaku meskipun tidak ditandatangani secara pribadi oleh Presiden Jokowi. “Kemudian, soal tidak ditandatanganinya UU KPK terbaru oleh beliau, hal tersebut tidak berpengaruh apa-apa karena berdasarkan Pasal 20 ayat (5) UUD 1945, UU tetap berlaku 30 hari setelah disahkan dengan atau tanpa tanda tangan Presiden,” pungkas Abduh.
Klaim Jokowi Soal Inisiatif DPR
Sebelumnya, Presiden Jokowi sempat menyatakan persetujuannya terhadap usulan mantan Ketua KPK Abraham Samad agar UU KPK dikembalikan ke versi sebelum direvisi. Pernyataan ini disampaikan Jokowi kepada awak media di sela menyaksikan pertandingan sepak bola Liga Indonesia di Stadion Manahan, Solo, pada Jumat, 13 Februari 2026. “Ya saya setuju, bagus. Karena itu dulu inisiatif DPR lho. Jangan keliru ya, inisiatif DPR,” ujar Jokowi saat itu. Jokowi tidak menampik bahwa perubahan terhadap UU KPK memang terjadi di era pemerintahannya. Namun, ia menegaskan bahwa RUU KPK yang saat itu disahkan bukanlah inisiatif dari pemerintah, melainkan murni berasal dari DPR RI. “Ya memang saat itu, atas inisiatif DPR direvisi,” katanya. Meskipun demikian, Jokowi kembali menekankan bahwa dirinya tidak menandatangani revisi UU tersebut. “Tapi saya nggak, tidak tanda tangan,” ujarnya. Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan lebih lanjut mengenai sejauh mana keterlibatan dan persetujuan pemerintah dalam proses revisi UU KPK yang kontroversial tersebut. Mengenai isu pemilihan Ketua KPK yang baru, Jokowi menyatakan menyerahkan sepenuhnya proses tersebut kepada ketentuan dan aturan yang berlaku, menunjukkan bahwa ia tidak ingin terlalu jauh mencampuri proses tersebut.

















