Aksara Lokal
  • Home
  • World
  • Opinion
  • Economy
  • Business
  • Culture
  • Politics
  • Lifestyle
    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Usai Libur Lebaran 2026: Mengelola Transisi Rutinitas dan Harapan Baru di Dunia Kerja

    Usai Libur Lebaran 2026: Mengelola Transisi Rutinitas dan Harapan Baru di Dunia Kerja

    Trending Tags

    • COVID-19
    • Donald Trump
    • Pandemic
    • Bill Gates
    • Corona Virus
  • Tech
  • Home
  • World
  • Opinion
  • Economy
  • Business
  • Culture
  • Politics
  • Lifestyle
    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Usai Libur Lebaran 2026: Mengelola Transisi Rutinitas dan Harapan Baru di Dunia Kerja

    Usai Libur Lebaran 2026: Mengelola Transisi Rutinitas dan Harapan Baru di Dunia Kerja

    Trending Tags

    • COVID-19
    • Donald Trump
    • Pandemic
    • Bill Gates
    • Corona Virus
  • Tech
No Result
View All Result
Aksara Lokal
No Result
View All Result
Home Politics

Jokowi Ditekan DPR Soal UU KPK: Peran Penting Dipertanyakan

Huda Wijaya by Huda Wijaya
March 2, 2026
Reading Time: 4 mins read
0
Jokowi Ditekan DPR Soal UU KPK: Peran Penting Dipertanyakan

#image_title

Jakarta, 18 Februari 2026 – Pernyataan kontroversial Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, yang mengklaim tidak memiliki peran dalam revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) pada tahun 2019 silam, menuai kritik keras dari sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Para legislator menilai klaim tersebut tidak tepat dan mengabaikan proses legislasi yang melibatkan kolaborasi erat antara pemerintah dan parlemen. Lantas, bagaimana sebenarnya peran eksekutif dan legislatif dalam pembentukan undang-undang, dan mengapa pernyataan Jokowi ini dianggap keliru oleh para wakil rakyat?

RELATED POSTS

Guru Besar UI Wanti-wanti Prabowo: Jangan Buru-buru ke Teheran!

Iran Tegas: Khamenei Hidup, AS Gagal Ganti Rezim

Prabowo Rapat Menteri Kertanegara Langsung Usai Tiba di RI

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Nasir Djamil, secara tegas menyatakan bahwa klaim Presiden Jokowi yang mengaku tidak pernah mengusulkan perubahan terhadap UU KPK adalah sebuah pernyataan yang sangat tidak tepat. Nasir Djamil menekankan bahwa dalam mekanisme pembentukan undang-undang di Indonesia, proses legislasi tidak dapat berjalan tanpa persetujuan dan partisipasi aktif dari pihak eksekutif, yang dalam hal ini diwakili oleh pemerintah. “Pembahasan sebuah rancangan undang-undang di DPR tak bisa dilanjutkan begitu saja apabila tidak disetujui pihak eksekutif dan parlemen,” ujar Nasir Djamil dalam sebuah keterangannya kepada wartawan pada Selasa, 17 Februari 2026. Ia menambahkan, pemerintah memegang peranan yang sama krusialnya dengan DPR dalam menentukan apakah sebuah rancangan undang-undang akan dilanjutkan atau dihentikan proses pembahasannya. “Karena itu, sangat tidak tepat jika Pak Jokowi benar ada mengatakan tidak pernah mengusulkan perubahan UU KPK,” tegasnya, menggarisbawahi bahwa kesepakatan bersama antara pemerintah dan DPR adalah syarat mutlak untuk setiap undang-undang yang disahkan.

Peran Eksekutif dan Legislatif dalam Pembentukan UU

Proses legislasi di Indonesia diatur secara tegas dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), khususnya pada Pasal 20. Pasal ini menguraikan bahwa setiap rancangan undang-undang (RUU) harus dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama dengan Presiden untuk mendapatkan persetujuan bersama. Ini menegaskan bahwa tidak ada RUU yang dapat menjadi undang-undang tanpa keterlibatan dan persetujuan dari kedua lembaga negara tersebut. Presiden, sebagai kepala eksekutif, memiliki hak untuk mengajukan RUU, memberikan pandangan terhadap RUU yang diajukan oleh DPR, serta memberikan persetujuan akhir melalui penandatanganan. Sebaliknya, DPR memiliki kewenangan untuk mengajukan RUU, membahasnya, dan memberikan persetujuan. Jika salah satu pihak, baik eksekutif maupun legislatif, tidak menyetujui sebuah RUU, maka pembahasan RUU tersebut tidak dapat dilanjutkan. Hal ini menunjukkan bahwa proses legislasi adalah sebuah kerja kolektif yang membutuhkan sinergi dan kesepakatan.

Klarifikasi dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa

Menanggapi pernyataan Presiden Jokowi, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdullah, yang akrab disapa Abduh, turut memberikan bantahan. Ia menilai bahwa klaim Presiden ke-7 RI, Joko “Jokowi” Widodo, yang menyatakan tidak berperan dalam pengesahan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah tidak tepat. “Pernyataan Presiden ke 7 Joko Widodo yang intinya merasa tidak berperan dalam pengesahan UU KPK 2019 atau UU Nomor 19 Tahun 2019 Tentang KPK tidak tepat,” ujar Abduh kepada wartawan pada Senin, 16 Februari 2026. Abduh menjelaskan lebih lanjut bahwa pada saat pembahasan revisi UU KPK tersebut, Presiden Jokowi tidak serta-merta menolak atau tidak terlibat. Sebaliknya, Presiden Jokowi mengirimkan tim yang mewakili pemerintah untuk turut serta dalam pembahasan di parlemen. Keikutsertaan tim pemerintah ini secara implisit menunjukkan bahwa pemerintah memiliki perhatian dan terlibat dalam proses legislasi tersebut. “Artinya, pembahasan RUU KPK di parlemen melibatkan pihak pemerintah,” tegas Abduh.

Implikasi Pasal 20 UUD 1945 dan Penandatanganan UU

Abduh kemudian merujuk pada Pasal 20 ayat (2) UUD 1945 yang secara jelas menyatakan bahwa setiap rancangan undang-undang harus dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapatkan persetujuan bersama. Hal ini memperkuat argumen bahwa proses legislasi adalah tanggung jawab bersama. Lebih lanjut, Abduh juga mengklarifikasi mengenai isu penandatanganan UU KPK oleh Presiden Jokowi. Ia menjelaskan bahwa meskipun Presiden Jokowi tidak menandatangani UU KPK yang telah direvisi hingga akhir masa jabatannya, hal tersebut tidak serta-merta berarti penolakan terhadap undang-undang tersebut. Berdasarkan Pasal 20 ayat (5) UUD 1945, sebuah undang-undang tetap berlaku 30 hari setelah disahkan, terlepas dari ada atau tidaknya tanda tangan Presiden. Ketentuan ini memberikan dasar hukum bahwa UU KPK versi revisi tetap sah dan berlaku meskipun tidak ditandatangani secara pribadi oleh Presiden Jokowi. “Kemudian, soal tidak ditandatanganinya UU KPK terbaru oleh beliau, hal tersebut tidak berpengaruh apa-apa karena berdasarkan Pasal 20 ayat (5) UUD 1945, UU tetap berlaku 30 hari setelah disahkan dengan atau tanpa tanda tangan Presiden,” pungkas Abduh.

Klaim Jokowi Soal Inisiatif DPR

Sebelumnya, Presiden Jokowi sempat menyatakan persetujuannya terhadap usulan mantan Ketua KPK Abraham Samad agar UU KPK dikembalikan ke versi sebelum direvisi. Pernyataan ini disampaikan Jokowi kepada awak media di sela menyaksikan pertandingan sepak bola Liga Indonesia di Stadion Manahan, Solo, pada Jumat, 13 Februari 2026. “Ya saya setuju, bagus. Karena itu dulu inisiatif DPR lho. Jangan keliru ya, inisiatif DPR,” ujar Jokowi saat itu. Jokowi tidak menampik bahwa perubahan terhadap UU KPK memang terjadi di era pemerintahannya. Namun, ia menegaskan bahwa RUU KPK yang saat itu disahkan bukanlah inisiatif dari pemerintah, melainkan murni berasal dari DPR RI. “Ya memang saat itu, atas inisiatif DPR direvisi,” katanya. Meskipun demikian, Jokowi kembali menekankan bahwa dirinya tidak menandatangani revisi UU tersebut. “Tapi saya nggak, tidak tanda tangan,” ujarnya. Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan lebih lanjut mengenai sejauh mana keterlibatan dan persetujuan pemerintah dalam proses revisi UU KPK yang kontroversial tersebut. Mengenai isu pemilihan Ketua KPK yang baru, Jokowi menyatakan menyerahkan sepenuhnya proses tersebut kepada ketentuan dan aturan yang berlaku, menunjukkan bahwa ia tidak ingin terlalu jauh mencampuri proses tersebut.

Tags: DPR kritik JokowiJokowi UU KPKPeran Presiden legislasiRevisi UU KPK 2019
ShareTweetPin
Huda Wijaya

Huda Wijaya

Related Posts

Guru Besar UI Wanti-wanti Prabowo: Jangan Buru-buru ke Teheran!
Politics

Guru Besar UI Wanti-wanti Prabowo: Jangan Buru-buru ke Teheran!

March 18, 2026
Iran Tegas: Khamenei Hidup, AS Gagal Ganti Rezim
Politics

Iran Tegas: Khamenei Hidup, AS Gagal Ganti Rezim

March 17, 2026
Prabowo Rapat Menteri Kertanegara Langsung Usai Tiba di RI
Politics

Prabowo Rapat Menteri Kertanegara Langsung Usai Tiba di RI

March 16, 2026
Arsip Pemilu Gorontalo Kini Digital, Akses Mudah & Aman
Politics

Arsip Pemilu Gorontalo Kini Digital, Akses Mudah & Aman

March 14, 2026
MK Didesak: Keluarga Presiden Dilarang Ikut Pilpres!
Politics

MK Didesak: Keluarga Presiden Dilarang Ikut Pilpres!

March 14, 2026
Zulhas Instruksikan Fraksi PAN Satu Suara Patuhi Keputusan DPP
Politics

Zulhas Instruksikan Fraksi PAN Satu Suara Patuhi Keputusan DPP

March 14, 2026
Next Post
Simak Aturan Jam Buka Hiburan Malam Jakarta Selama Ramadan

Simak Aturan Jam Buka Hiburan Malam Jakarta Selama Ramadan

Jadwal Lengkap SIM Keliling Yogyakarta Hari Ini 18 Februari 2026

Jadwal Lengkap SIM Keliling Yogyakarta Hari Ini 18 Februari 2026

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended Stories

Prabowo di Yordania: Mahasiswa RI Ucapkan Selamat Ultah!

Prabowo di Yordania: Mahasiswa RI Ucapkan Selamat Ultah!

March 13, 2026
KPU Serahkan Bukti Salinan Ijazah, Begini Reaksi Kubu Jokowi

KPU Serahkan Bukti Salinan Ijazah, Begini Reaksi Kubu Jokowi

February 22, 2026
SPPG Polres PPU Mulai Salurkan 1.200 Porsi Makan Bergizi Gratis

SPPG Polres PPU Mulai Salurkan 1.200 Porsi Makan Bergizi Gratis

February 14, 2026

Popular Stories

  • Candaan Pandji Berujung Sanksi: Wajib Potong Babi di Toraja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelita Jaya 2026: Bank Jakarta Siap Dukung Penuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Transformasi Budaya Kerja ASN: Mendagri Resmi Atur WFH bagi Pemda Mulai April 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Detik-detik Suami Anggota DPRD Jateng Ditembak OTK Terekam CCTV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trump Utamakan Negosiasi, Bukan Perang dengan Iran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Aksara Lokal

Rangkuman berita yang dikemas oleh penulis profesional dengan bantuan AI seperti yang dibicarakan oleh wapres

Recent Posts

  • Penghormatan Terakhir: 3 Jenazah TNI yang Gugur di Lebanon Diterbangkan dari Turki ke Indonesia
  • Penghormatan Terakhir: 3 Jenazah Prajurit TNI yang Gugur di Lebanon Dipulangkan dari Turki ke Tanah Air
  • Penghormatan Terakhir: 3 Jenazah Prajurit TNI yang Gugur di Lebanon Dipulangkan via Turki ke Indonesia

Categories

© 2026

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
    • Business
    • Culture
    • Economy
    • Lifestyle
    • Travel
    • Opinion
    • Politics
    • Tech
    • World
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2026