Mantan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, secara tegas menyatakan dukungannya terhadap gagasan pengembalian Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke format semula, sebelum mengalami revisi pada tahun 2019. Pernyataan ini muncul sebagai respons terhadap usulan konkret dari Abraham Samad, mantan Ketua KPK, yang mengemukakan pentingnya mengembalikan marwah dan efektivitas lembaga antirasuah tersebut. Jokowi menilai inisiatif ini sebagai langkah yang “bagus”, sekaligus mengklarifikasi bahwa revisi undang-undang pada tahun 2019 merupakan murni inisiatif dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan dirinya sebagai kepala negara tidak memberikan tanda tangan persetujuan atas perubahan tersebut. Keputusan ini, meski tanpa tanda tangan presiden, tetap memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Dengan potensi pengembalian UU KPK ke versi lama, penyesuaian teknis pelaksanaan, termasuk mekanisme pemilihan pimpinan KPK, diharapkan dapat diselaraskan dengan ketentuan yang berlaku sebelumnya.
Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, yang akrab disapa Jokowi, pada Jumat, 13 Februari 2026, mengungkapkan persetujuannya terhadap usulan revitalisasi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan mengembalikannya ke naskah sebelum revisi yang terjadi pada tahun 2019. Sikap ini disampaikan Jokowi kepada awak media di sela-sela kunjungannya untuk menyaksikan pertandingan sepak bola Liga Indonesia antara Persis Solo melawan Madura United di Stadion Manahan, Solo, Jawa Tengah. Beliau secara eksplisit menyebut gagasan pengembalian UU KPK ke versi sebelumnya sebagai sebuah usulan yang “bagus”, memberikan sinyal kuat adanya kesamaan pandangan mengenai perlunya penguatan lembaga pemberantasan korupsi.
Lebih lanjut, Jokowi memberikan klarifikasi krusial mengenai proses revisi UU KPK yang terjadi pada tahun 2019. Ia menegaskan bahwa revisi tersebut sepenuhnya merupakan inisiatif dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). “Itu bagus. Karena itu (revisi) dulu inisiatif DPR. Memang saat itu atas inisiatif DPR,” ujar Jokowi, menekankan bahwa pemerintah, dalam hal ini eksekutif, tidak menjadi motor penggerak utama di balik perubahan undang-undang tersebut. Dalam kesempatan yang sama, Jokowi juga mengonfirmasi bahwa dirinya sebagai Presiden tidak menandatangani hasil revisi UU KPK tersebut. “Direvisi, tapi saya tidak tanda tangan,” ungkapnya. Meskipun demikian, ia mengakui bahwa meskipun tidak ada tanda tangan persetujuan dari presiden, hasil revisi undang-undang tersebut tetap memiliki kekuatan hukum dan berlaku. Hal ini mengindikasikan adanya mekanisme hukum yang memungkinkan undang-undang disahkan tanpa tanda tangan presiden, meskipun hal tersebut jarang terjadi dan biasanya memerlukan proses legislatif yang ketat.
Implikasi Pengembalian UU KPK ke Versi Lama
Presiden Jokowi juga menguraikan implikasi praktis apabila Undang-Undang KPK benar-benar dikembalikan ke aturan yang berlaku sebelum revisi tahun 2019. Menurutnya, proses pelaksanaannya akan sangat bergantung pada penyesuaian dengan ketentuan-ketentuan yang sudah ada. Salah satu aspek penting yang akan terdampak adalah ketentuan mengenai pemilihan pimpinan KPK. “Ya, sesuai ketentuan aturan yang ada saja,” jawab Jokowi ketika ditanya mengenai bagaimana proses tersebut akan dijalankan. Pernyataan ini menyiratkan bahwa pengembalian UU KPK ke versi lama akan memulihkan mekanisme rekrutmen dan seleksi pimpinan KPK yang diyakini lebih kuat dan independen, sebelum adanya perubahan yang dianggap melemahkan.
Usulan pengembalian UU KPK ke versi semula ini pertama kali dikemukakan oleh Abraham Samad, mantan Ketua KPK periode 2011-2015. Abraham Samad menyampaikan gagasannya ini dalam sebuah pertemuan dengan Presiden terpilih Prabowo Subianto di kediamannya di Kertanegara, Jakarta Selatan, pada Jumat, 30 Januari 2026. Pertemuan tersebut juga turut dihadiri oleh sejumlah tokoh nasional yang dikenal kritis terhadap kebijakan pemerintah. Inisiatif dari Abraham Samad ini menjadi pemicu diskusi publik dan perhatian serius dari mantan Presiden Jokowi, yang kemudian memberikan tanggapan positif.
Revisi Undang-Undang KPK yang disepakati oleh DPR dan pemerintah pada tahun 2019 memang menuai banyak kritik karena dianggap telah melemahkan lembaga pemberantasan korupsi tersebut. Salah satu perubahan signifikan adalah meskipun KPK dinyatakan tetap independen, namun secara struktural dimasukkan dalam rumpun eksekutif. Perubahan lain yang krusial adalah peralihan status seluruh pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN). Selain itu, KPK juga diberi kewenangan untuk menghentikan penyidikan maupun penuntutan, sebuah langkah yang dinilai mengurangi daya dobrak lembaga ini. Lebih lanjut, KPK diwajibkan meminta izin dari Dewan Pengawas KPK—sebuah lembaga baru yang terbentuk dari hasil revisi—untuk melakukan tindakan seperti operasi tangkap tangan, penyitaan, dan penggeledahan.
Dampak dari revisi UU KPK ini secara nyata terlihat pada proses alih status pegawai KPK menjadi ASN yang dipimpin oleh Ketua KPK saat itu, Firli Bahuri. Melalui mekanisme tes wawasan kebangsaan (TWK), sebanyak 57 penyidik dan penyelidik yang dinilai berintegritas, termasuk nama-nama seperti Novel Baswedan, Harun Al Rasyid, dan Yudi Purnomo Harahap, harus tersingkir. Hal ini menimbulkan kekhawatiran luas mengenai hilangnya sumber daya manusia yang krusial dalam pemberantasan korupsi.
Kritik Terhadap Revisi UU KPK 2019 dan Dampaknya
Abraham Samad secara tegas menyatakan bahwa revisi UU KPK pada tahun 2019 telah mengakibatkan berkurangnya kewenangan dan melemahnya posisi KPK secara keseluruhan. “Saya bilang, kalau bisa UU KPK dikembalikan seperti dulu kalau mau melihat KPK bertaji lagi,” ujar Abraham saat dihubungi pada Ahad, 1 Februari 2026. Ia berpendapat bahwa sejak revisi tersebut, sejumlah kewenangan penting KPK telah dihapus atau diubah, sehingga kinerjanya tidak lagi optimal. Abraham juga menyoroti penempatan KPK di bawah rumpun eksekutif yang menurutnya menghilangkan independensi lembaga tersebut, padahal independensi adalah prinsip fundamental dalam pemberantasan korupsi.
Abraham Samad merujuk pada United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), yang telah diratifikasi oleh Indonesia, sebagai dasar pentingnya independensi lembaga antikorupsi. Konvensi internasional ini menekankan bahwa lembaga antikorupsi harus berdiri secara independen dan tidak berada di bawah kendali kekuasaan eksekutif, legislatif, maupun yudikatif. Dengan demikian, penempatan KPK di bawah eksekutif jelas bertentangan dengan prinsip-prinsip internasional tersebut.
Lebih lanjut, Abraham Samad juga melontarkan kritik terhadap proses rekrutmen pimpinan KPK yang melibatkan panitia seleksi dan persetujuan DPR. Ia menyinggung kasus mantan Ketua KPK Firli Bahuri yang tersandung berbagai persoalan kode etik dan hukum sebagai bukti adanya kelemahan inheren dalam sistem seleksi pimpinan KPK saat ini. Selain itu, ia juga kembali menyoroti pemberhentian 57 pegawai KPK melalui tes wawasan kebangsaan, yang dinilainya sebagai proses yang bermasalah dan tidak berkeadilan.
Sebagai indikator tambahan mengenai kondisi pemberantasan korupsi di Indonesia, Abraham Samad turut menyinggung Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada tahun 2025 yang dirilis oleh Transparency International. Skor IPK Indonesia pada tahun 2024 tercatat berada di angka 37 dari skala 0-100, sebuah angka yang menunjukkan masih tingginya persepsi korupsi di tanah air. Angka ini menjadi cerminan dari berbagai permasalahan yang dihadapi dalam upaya pemberantasan korupsi, termasuk isu-isu yang berkaitan dengan kelemahan regulasi dan tata kelola lembaga antikorupsi itu sendiri.

















