Aksara Lokal
  • Home
  • World
  • Opinion
  • Economy
  • Business
  • Culture
  • Politics
  • Lifestyle
    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Usai Libur Lebaran 2026: Mengelola Transisi Rutinitas dan Harapan Baru di Dunia Kerja

    Usai Libur Lebaran 2026: Mengelola Transisi Rutinitas dan Harapan Baru di Dunia Kerja

    Trending Tags

    • COVID-19
    • Donald Trump
    • Pandemic
    • Bill Gates
    • Corona Virus
  • Tech
  • Home
  • World
  • Opinion
  • Economy
  • Business
  • Culture
  • Politics
  • Lifestyle
    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Usai Libur Lebaran 2026: Mengelola Transisi Rutinitas dan Harapan Baru di Dunia Kerja

    Usai Libur Lebaran 2026: Mengelola Transisi Rutinitas dan Harapan Baru di Dunia Kerja

    Trending Tags

    • COVID-19
    • Donald Trump
    • Pandemic
    • Bill Gates
    • Corona Virus
  • Tech
No Result
View All Result
Aksara Lokal
No Result
View All Result
Home Politics

Jokowi Soroti Revisi KPK, DPR: Masyarakat Cerdas!

Huda Wijaya by Huda Wijaya
March 4, 2026
Reading Time: 4 mins read
0
Jokowi Soroti Revisi KPK, DPR: Masyarakat Cerdas!

#image_title

RELATED POSTS

Guru Besar UI Wanti-wanti Prabowo: Jangan Buru-buru ke Teheran!

Iran Tegas: Khamenei Hidup, AS Gagal Ganti Rezim

Prabowo Rapat Menteri Kertanegara Langsung Usai Tiba di RI

Sebuah polemik panas kembali mencuat, mengguncang jagat politik dan hukum Indonesia, ketika mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat, 13 Februari 2026, di Stadion Manahan, Solo, kembali menyinggung revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jokowi secara tegas menyatakan bahwa inisiatif revisi tersebut sepenuhnya berasal dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), bukan dari pemerintahannya, bahkan mengklaim dirinya tidak pernah menandatangani undang-undang tersebut. Pernyataan ini sontak memicu reaksi keras dari parlemen, dengan Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal pada Rabu, 18 Februari 2026, di Kompleks Parlemen Jakarta, membantah klaim tersebut dan menegaskan bahwa proses legislasi tidak mungkin berjalan tanpa persetujuan serta Surat Presiden (Surpres), sebuah fakta yang menurutnya sudah dipahami betul oleh masyarakat cerdas. Kontroversi ini bukan hanya sekadar adu argumen, melainkan sebuah pertarungan narasi yang berpotensi mengikis kepercayaan publik terhadap transparansi proses legislasi dan komitmen pemberantasan korupsi di Tanah Air.

Cucun Ahmad Syamsurijal, seorang politikus senior dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dengan lugas menyampaikan bahwa masyarakat Indonesia kini memiliki kecerdasan yang memadai untuk memahami dinamika di balik pernyataan mantan pemimpin negara. Ia secara implisit menantang klaim Jokowi dengan menekankan esensi dari proses pembentukan undang-undang di Indonesia. “Masyarakat sudah cerdas sekarang. Beliau saat itu Presiden, masak DPR bisa jalan bahas undang-undang tanpa Surpres?” tegas Cucun saat ditemui di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Pernyataan ini bukan sekadar retorika, melainkan sebuah penegasan fundamental mengenai mekanisme ketatanegaraan. Cucun menambahkan bahwa mustahil bagi DPR untuk secara sepihak membahas sebuah rancangan undang-undang, apalagi yang memiliki dampak signifikan seperti UU KPK, tanpa adanya lampu hijau dan delegasi resmi dari pihak eksekutif, dalam hal ini Presiden.

Membongkar Mekanisme Legislasi dan Bantahan DPR

Lebih lanjut, Cucun menolak untuk memberikan tanggapan yang terlalu mendalam, memilih untuk kembali menggarisbawahi keyakinannya pada kapasitas masyarakat dalam menilai kebenaran. Ia juga mengungkapkan bahwa Komisi III DPR, yang merupakan komisi yang membidangi hukum dan perundang-undangan, telah secara resmi merespons pernyataan Jokowi. Respon tersebut, yang salah satunya disampaikan oleh politikus PKB lainnya, Abdullah, menegaskan adanya kekeliruan substansial dalam klaim mantan Presiden. Abdullah secara gamblang menjelaskan bahwa setiap produk legislasi yang dihasilkan oleh DPR wajib melalui pembahasan dan persetujuan bersama dengan pemerintah. Ini bukan sekadar formalitas, melainkan amanat konstitusi yang termaktub dalam Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa “Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.” Pada tahun 2019, ketika revisi UU KPK digodok, pemerintah, di bawah kepemimpinan Jokowi, memang mengirimkan perwakilan untuk duduk bersama anggota dewan dalam pembahasan krusial tersebut, sebuah fakta yang membantah narasi inisiatif tunggal DPR.

Klaim Jokowi yang memicu gelombang perdebatan ini muncul setelah ia menanggapi usulan dari mantan Ketua KPK, Abraham Samad, yang menyerukan agar Undang-Undang KPK dikembalikan ke format sebelum revisi tahun 2019. Jokowi menyatakan setuju dengan usulan tersebut, namun kemudian melanjutkan dengan narasi yang kontroversial mengenai asal-usul revisi. Ia berulang kali menegaskan bahwa perubahan undang-undang tersebut murni merupakan inisiatif dari DPR, bukan dari pemerintahannya. “Karena itu (revisi) dulu inisiatif DPR. Memang saat itu atas inisiatif DPR,” kata Jokowi usai menyaksikan pertandingan sepak bola antara Persis Solo melawan Madura United. Bahkan, untuk memperkuat argumennya, mantan Gubernur Jakarta ini secara spesifik menyatakan, “Direvisi, tapi saya tidak tanda tangan,” seolah melepaskan diri dari tanggung jawab atas substansi dan implikasi dari undang-undang yang telah disahkan tersebut. Pernyataan ini secara langsung menempatkan Jokowi dalam posisi yang bertentangan dengan mekanisme legislasi yang berlaku dan fakta historis yang terekam.

Dampak Krusial Revisi UU KPK 2019 dan Reaksi Publik

Pada tahun 2019, DPR dan pemerintah memang mencapai kesepakatan untuk merevisi Undang-Undang KPK, sebuah langkah yang sejak awal menuai kritik keras dari berbagai elemen masyarakat sipil dan pegiat antikorupsi. Kekhawatiran tersebut terbukti, karena hasil revisi UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 secara signifikan dianggap melemahkan lembaga antirasuah tersebut. Beberapa poin krusial yang menjadi sorotan antara lain: pertama, meskipun secara nominal dinyatakan tetap independen, struktur kelembagaan KPK dimasukkan ke dalam rumpun eksekutif, yang secara inheren mengancam otonomi dan independensinya. Kedua, seluruh pegawai KPK dialihstatuskan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), sebuah perubahan yang dikhawatirkan dapat memengaruhi integritas dan profesionalisme mereka, serta membuka celah intervensi politik. Ketiga, KPK diberikan kewenangan baru untuk menghentikan penyidikan maupun penuntutan (SP3), sebuah alat yang sebelumnya tidak dimiliki dan dikhawatirkan dapat disalahgunakan untuk menghentikan kasus-kasus korupsi besar. Keempat, dan yang paling kontroversial, KPK diwajibkan untuk meminta izin dari Dewan Pengawas KPK (Dewas) – sebuah lembaga baru yang dibentuk sebagai hasil revisi – ketika akan melakukan tindakan krusial seperti operasi tangkap tangan (OTT), penyitaan aset, dan penggeledahan. Keberadaan Dewas ini dianggap sebagai “rem” yang memperlambat dan bahkan menghambat gerak cepat KPK dalam menindak praktik korupsi.

Pernyataan Jokowi yang mengklaim revisi UU KPK sebagai inisiatif DPR dan dirinya tidak menandatangani, langsung memicu respons tajam dari Indonesia Corruption Watch (ICW). Lembaga antikorupsi ini menilai pernyataan Jokowi sebagai upaya “cuci tangan” dari tanggung jawab atas pelemahan KPK, yang selama ini dianggap sebagai salah satu inisiator terbesar. Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, menjelaskan bahwa klaim Jokowi tidak berdasar, mengingat fakta historis yang menunjukkan keterlibatan aktif pemerintah. Wana secara spesifik menyoroti bahwa Jokowi, pada tanggal 11 September 2019, mengeluarkan Surat Presiden (Surpres) yang secara resmi mendelegasikan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) untuk membahas revisi UU KPK bersama anggota dewan. Penerbitan Surpres ini adalah bukti tak terbantahkan bahwa pemerintah, di bawah kepemimpinan Jokowi, bukan hanya mengetahui tetapi juga secara aktif terlibat dalam proses legislasi yang berujung pada pelemahan KPK. Upaya untuk menafikan peran ini, menurut ICW, adalah bentuk pengingkaran terhadap fakta dan tanggung jawab historis.

Polemik ini tidak hanya sekadar pertarungan klaim antara eksekutif dan legislatif, melainkan sebuah refleksi mendalam tentang transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan. Pernyataan saling bantah ini, yang terjadi bertahun-tahun setelah revisi UU KPK disahkan, kembali membuka luka lama terkait komitmen pemberantasan korupsi di Indonesia. Masyarakat, dengan kecerdasan yang ditekankan oleh Cucun, kini dihadapkan pada narasi yang kontradiktif dari para pemimpinnya. Situasi ini menuntut kejelasan dan pertanggungjawaban yang lebih besar dari semua pihak yang terlibat, demi menjaga integritas institusi negara dan kepercayaan publik terhadap upaya nyata dalam memberantas korupsi yang masih menjadi tantangan besar bagi bangsa.

Tags: DPR RIJokowiPemberantasan KorupsiPolitik IndonesiaRevisi UU KPK
ShareTweetPin
Huda Wijaya

Huda Wijaya

Related Posts

Guru Besar UI Wanti-wanti Prabowo: Jangan Buru-buru ke Teheran!
Politics

Guru Besar UI Wanti-wanti Prabowo: Jangan Buru-buru ke Teheran!

March 18, 2026
Iran Tegas: Khamenei Hidup, AS Gagal Ganti Rezim
Politics

Iran Tegas: Khamenei Hidup, AS Gagal Ganti Rezim

March 17, 2026
Prabowo Rapat Menteri Kertanegara Langsung Usai Tiba di RI
Politics

Prabowo Rapat Menteri Kertanegara Langsung Usai Tiba di RI

March 16, 2026
Arsip Pemilu Gorontalo Kini Digital, Akses Mudah & Aman
Politics

Arsip Pemilu Gorontalo Kini Digital, Akses Mudah & Aman

March 14, 2026
MK Didesak: Keluarga Presiden Dilarang Ikut Pilpres!
Politics

MK Didesak: Keluarga Presiden Dilarang Ikut Pilpres!

March 14, 2026
Zulhas Instruksikan Fraksi PAN Satu Suara Patuhi Keputusan DPP
Politics

Zulhas Instruksikan Fraksi PAN Satu Suara Patuhi Keputusan DPP

March 14, 2026
Next Post
Sambut Ramadan: Lapas Lombok Tengah Bersihkan Masjid dari Balik Jeruji

Sambut Ramadan: Lapas Lombok Tengah Bersihkan Masjid dari Balik Jeruji

Menhan: Yon Teritorial, Jantung Kehadiran Negara di Daerah

Menhan: Yon Teritorial, Jantung Kehadiran Negara di Daerah

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended Stories

Timnas U-17 Panggil 28 Pemain Lawan China, Borneo FC Kirim Satu!

February 13, 2026
Ketahanan APBN 2026: Mampukah Subsidi BBM Bertahan di Tengah Gejolak Harga Minyak Global?

Ketahanan APBN 2026: Mampukah Subsidi BBM Bertahan di Tengah Gejolak Harga Minyak Global?

April 3, 2026
Teddy: Anggaran Pendidikan Aman, Tak Dipakai MBG

Teddy: Anggaran Pendidikan Aman, Tak Dipakai MBG

March 15, 2026

Popular Stories

  • Candaan Pandji Berujung Sanksi: Wajib Potong Babi di Toraja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelita Jaya 2026: Bank Jakarta Siap Dukung Penuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Detik-detik Suami Anggota DPRD Jateng Ditembak OTK Terekam CCTV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Transformasi Budaya Kerja ASN: Mendagri Resmi Atur WFH bagi Pemda Mulai April 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trump Utamakan Negosiasi, Bukan Perang dengan Iran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Aksara Lokal

Rangkuman berita yang dikemas oleh penulis profesional dengan bantuan AI seperti yang dibicarakan oleh wapres

Recent Posts

  • Gunung Dukono Erupsi: Kolom Abu Vulkanik Tembus 4.000 Meter, Warga Diminta Waspada
  • Mengulik Fakta Kasus Inara Rusli dan Virgoun: Drama Hukum yang Menyita Perhatian Publik
  • Kasus Dugaan Perzinahan di Madiun: IMW Bantah Laporan Mantan Suami di Polda Jatim

Categories

© 2026

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
    • Business
    • Culture
    • Economy
    • Lifestyle
    • Travel
    • Opinion
    • Politics
    • Tech
    • World
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2026