Sebuah polemik panas kembali mencuat, mengguncang jagat politik dan hukum Indonesia, ketika mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat, 13 Februari 2026, di Stadion Manahan, Solo, kembali menyinggung revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jokowi secara tegas menyatakan bahwa inisiatif revisi tersebut sepenuhnya berasal dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), bukan dari pemerintahannya, bahkan mengklaim dirinya tidak pernah menandatangani undang-undang tersebut. Pernyataan ini sontak memicu reaksi keras dari parlemen, dengan Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal pada Rabu, 18 Februari 2026, di Kompleks Parlemen Jakarta, membantah klaim tersebut dan menegaskan bahwa proses legislasi tidak mungkin berjalan tanpa persetujuan serta Surat Presiden (Surpres), sebuah fakta yang menurutnya sudah dipahami betul oleh masyarakat cerdas. Kontroversi ini bukan hanya sekadar adu argumen, melainkan sebuah pertarungan narasi yang berpotensi mengikis kepercayaan publik terhadap transparansi proses legislasi dan komitmen pemberantasan korupsi di Tanah Air.
Cucun Ahmad Syamsurijal, seorang politikus senior dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dengan lugas menyampaikan bahwa masyarakat Indonesia kini memiliki kecerdasan yang memadai untuk memahami dinamika di balik pernyataan mantan pemimpin negara. Ia secara implisit menantang klaim Jokowi dengan menekankan esensi dari proses pembentukan undang-undang di Indonesia. “Masyarakat sudah cerdas sekarang. Beliau saat itu Presiden, masak DPR bisa jalan bahas undang-undang tanpa Surpres?” tegas Cucun saat ditemui di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Pernyataan ini bukan sekadar retorika, melainkan sebuah penegasan fundamental mengenai mekanisme ketatanegaraan. Cucun menambahkan bahwa mustahil bagi DPR untuk secara sepihak membahas sebuah rancangan undang-undang, apalagi yang memiliki dampak signifikan seperti UU KPK, tanpa adanya lampu hijau dan delegasi resmi dari pihak eksekutif, dalam hal ini Presiden.
Membongkar Mekanisme Legislasi dan Bantahan DPR
Lebih lanjut, Cucun menolak untuk memberikan tanggapan yang terlalu mendalam, memilih untuk kembali menggarisbawahi keyakinannya pada kapasitas masyarakat dalam menilai kebenaran. Ia juga mengungkapkan bahwa Komisi III DPR, yang merupakan komisi yang membidangi hukum dan perundang-undangan, telah secara resmi merespons pernyataan Jokowi. Respon tersebut, yang salah satunya disampaikan oleh politikus PKB lainnya, Abdullah, menegaskan adanya kekeliruan substansial dalam klaim mantan Presiden. Abdullah secara gamblang menjelaskan bahwa setiap produk legislasi yang dihasilkan oleh DPR wajib melalui pembahasan dan persetujuan bersama dengan pemerintah. Ini bukan sekadar formalitas, melainkan amanat konstitusi yang termaktub dalam Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa “Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.” Pada tahun 2019, ketika revisi UU KPK digodok, pemerintah, di bawah kepemimpinan Jokowi, memang mengirimkan perwakilan untuk duduk bersama anggota dewan dalam pembahasan krusial tersebut, sebuah fakta yang membantah narasi inisiatif tunggal DPR.
Klaim Jokowi yang memicu gelombang perdebatan ini muncul setelah ia menanggapi usulan dari mantan Ketua KPK, Abraham Samad, yang menyerukan agar Undang-Undang KPK dikembalikan ke format sebelum revisi tahun 2019. Jokowi menyatakan setuju dengan usulan tersebut, namun kemudian melanjutkan dengan narasi yang kontroversial mengenai asal-usul revisi. Ia berulang kali menegaskan bahwa perubahan undang-undang tersebut murni merupakan inisiatif dari DPR, bukan dari pemerintahannya. “Karena itu (revisi) dulu inisiatif DPR. Memang saat itu atas inisiatif DPR,” kata Jokowi usai menyaksikan pertandingan sepak bola antara Persis Solo melawan Madura United. Bahkan, untuk memperkuat argumennya, mantan Gubernur Jakarta ini secara spesifik menyatakan, “Direvisi, tapi saya tidak tanda tangan,” seolah melepaskan diri dari tanggung jawab atas substansi dan implikasi dari undang-undang yang telah disahkan tersebut. Pernyataan ini secara langsung menempatkan Jokowi dalam posisi yang bertentangan dengan mekanisme legislasi yang berlaku dan fakta historis yang terekam.
Dampak Krusial Revisi UU KPK 2019 dan Reaksi Publik
Pada tahun 2019, DPR dan pemerintah memang mencapai kesepakatan untuk merevisi Undang-Undang KPK, sebuah langkah yang sejak awal menuai kritik keras dari berbagai elemen masyarakat sipil dan pegiat antikorupsi. Kekhawatiran tersebut terbukti, karena hasil revisi UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 secara signifikan dianggap melemahkan lembaga antirasuah tersebut. Beberapa poin krusial yang menjadi sorotan antara lain: pertama, meskipun secara nominal dinyatakan tetap independen, struktur kelembagaan KPK dimasukkan ke dalam rumpun eksekutif, yang secara inheren mengancam otonomi dan independensinya. Kedua, seluruh pegawai KPK dialihstatuskan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), sebuah perubahan yang dikhawatirkan dapat memengaruhi integritas dan profesionalisme mereka, serta membuka celah intervensi politik. Ketiga, KPK diberikan kewenangan baru untuk menghentikan penyidikan maupun penuntutan (SP3), sebuah alat yang sebelumnya tidak dimiliki dan dikhawatirkan dapat disalahgunakan untuk menghentikan kasus-kasus korupsi besar. Keempat, dan yang paling kontroversial, KPK diwajibkan untuk meminta izin dari Dewan Pengawas KPK (Dewas) – sebuah lembaga baru yang dibentuk sebagai hasil revisi – ketika akan melakukan tindakan krusial seperti operasi tangkap tangan (OTT), penyitaan aset, dan penggeledahan. Keberadaan Dewas ini dianggap sebagai “rem” yang memperlambat dan bahkan menghambat gerak cepat KPK dalam menindak praktik korupsi.
Pernyataan Jokowi yang mengklaim revisi UU KPK sebagai inisiatif DPR dan dirinya tidak menandatangani, langsung memicu respons tajam dari Indonesia Corruption Watch (ICW). Lembaga antikorupsi ini menilai pernyataan Jokowi sebagai upaya “cuci tangan” dari tanggung jawab atas pelemahan KPK, yang selama ini dianggap sebagai salah satu inisiator terbesar. Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, menjelaskan bahwa klaim Jokowi tidak berdasar, mengingat fakta historis yang menunjukkan keterlibatan aktif pemerintah. Wana secara spesifik menyoroti bahwa Jokowi, pada tanggal 11 September 2019, mengeluarkan Surat Presiden (Surpres) yang secara resmi mendelegasikan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) untuk membahas revisi UU KPK bersama anggota dewan. Penerbitan Surpres ini adalah bukti tak terbantahkan bahwa pemerintah, di bawah kepemimpinan Jokowi, bukan hanya mengetahui tetapi juga secara aktif terlibat dalam proses legislasi yang berujung pada pelemahan KPK. Upaya untuk menafikan peran ini, menurut ICW, adalah bentuk pengingkaran terhadap fakta dan tanggung jawab historis.
Polemik ini tidak hanya sekadar pertarungan klaim antara eksekutif dan legislatif, melainkan sebuah refleksi mendalam tentang transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan. Pernyataan saling bantah ini, yang terjadi bertahun-tahun setelah revisi UU KPK disahkan, kembali membuka luka lama terkait komitmen pemberantasan korupsi di Indonesia. Masyarakat, dengan kecerdasan yang ditekankan oleh Cucun, kini dihadapkan pada narasi yang kontradiktif dari para pemimpinnya. Situasi ini menuntut kejelasan dan pertanggungjawaban yang lebih besar dari semua pihak yang terlibat, demi menjaga integritas institusi negara dan kepercayaan publik terhadap upaya nyata dalam memberantas korupsi yang masih menjadi tantangan besar bagi bangsa.
















