BANDUNG, INDONESIA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat secara tegas mendesak pemerintah provinsi untuk segera mengambil langkah-langkah kebijakan strategis yang konkret dan progresif terkait masa depan Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati. Desakan ini muncul sebagai respons krusial terhadap kondisi bandara yang terus menunjukkan tren penurunan nilai aset dan menjadi beban fiskal yang signifikan bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jawa Barat. Situasi ini menuntut intervensi cepat dan terukur untuk mencegah kerugian yang lebih besar dan memastikan keberlanjutan operasional fasilitas infrastruktur vital ini.
Ketua Komisi III DPRD Jawa Barat, Jajang Rohana, menyoroti urgensi kebijakan progresif ini. Menurutnya, langkah-langkah drastis diperlukan untuk menghentikan tekanan fiskal yang berkelanjutan akibat operasional Bandara Kertajati yang, hingga saat ini, dinilai belum mampu beroperasi secara optimal. Sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Jawa Barat, BIJB Kertajati seharusnya mampu mandiri dan memberikan kontribusi positif bagi pendapatan daerah. Namun, realitasnya, bandara yang digadang-gadang menjadi gerbang udara utama di Jawa Barat ini masih terus membutuhkan suntikan dana talangan dari APBD setiap tahunnya untuk menutupi biaya operasional. Kondisi ini, kata Jajang, menciptakan dilema keuangan yang serius, di mana aset yang seharusnya produktif justru menjadi liabilitas yang membebani kas daerah. Potensi penurunan nilai aset BIJB akan terus berlanjut jika tidak ada kebijakan yang tepat dan segera diterapkan, mengancam investasi besar yang telah digelontorkan.
Opsi Strategis Penyelamatan Aset Nasional dan Regional
Menyikapi kompleksitas permasalahan ini, pihak legislatif di Jawa Barat telah mengusulkan sejumlah opsi yang dapat diajukan oleh Pemerintah Provinsi kepada pemerintah pusat. Opsi-opsi ini dirancang untuk mencari solusi jangka panjang yang tidak hanya menyelamatkan BIJB Kertajati dari keterpurukan finansial, tetapi juga mengoptimalkan fungsinya bagi kepentingan publik dan komersial yang lebih luas. Usulan ini mencerminkan upaya serius untuk mencari jalan keluar dari kebuntuan operasional dan finansial yang melilit bandara tersebut.
- Skema Tukar Guling Aset (Ruislag) dengan Bandara Husein Sastranegara Bandung: Salah satu usulan paling menonjol adalah skema tukar guling aset atau ruislag antara BIJB Kertajati dengan Bandara Husein Sastranegara di Bandung. Konsep ruislag ini melibatkan pertukaran kepemilikan atau pengelolaan aset antara dua entitas, dalam hal ini antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat atau entitas pengelola lainnya. Ide di balik opsi ini adalah untuk mengkonsolidasikan operasional penerbangan komersial ke Kertajati, yang memiliki kapasitas dan fasilitas lebih modern, sementara Bandara Husein Sastranegara, yang lokasinya di tengah kota dan dikelilingi pemukiman padat, dapat dialihfungsikan. Pengalihan ini diharapkan dapat mengatasi keterbatasan operasional di Husein Sastranegara, yang kini sangat terbatas akibat regulasi penerbangan dan kendala geografis, sekaligus memberikan BIJB Kertajati volume penerbangan yang dibutuhkan untuk mencapai titik impas dan profitabilitas. Bagi masyarakat Bandung Raya, opsi ini diharapkan dapat memberikan kepastian akses penerbangan komersial, meskipun dengan lokasi yang lebih jauh, namun dengan fasilitas yang lebih memadai dan aman.
- Pengalihan Fungsi BIJB Menjadi Markas Militer: Opsi lain yang sedang dikaji secara serius adalah pengalihan fungsi BIJB Kertajati menjadi markas militer. Dengan infrastruktur yang sudah terbangun megah, termasuk landasan pacu yang panjang dan fasilitas pendukung lainnya, Kertajati memiliki potensi besar untuk dimanfaatkan sebagai pangkalan udara strategis bagi Tentara Nasional Indonesia (TNI). Lokasinya yang relatif jauh dari pusat kota besar dan memiliki area yang luas dapat mendukung operasi militer skala besar, latihan, atau sebagai pusat logistik pertahanan. Pengalihan ini akan secara otomatis menghentikan statusnya sebagai BUMD yang membebani APBD dan mengalihkannya menjadi aset pertahanan negara yang penting, dengan biaya operasional yang ditanggung oleh anggaran pertahanan pusat.
- Penyerahan Sepenuhnya Pengelolaan Bisnis kepada Pemerintah Melalui PT Angkasa Pura: Usulan ketiga adalah menyerahkan sepenuhnya pengelolaan bisnis BIJB Kertajati kepada pemerintah pusat melalui PT Angkasa Pura. PT Angkasa Pura merupakan perusahaan BUMN yang memiliki pengalaman dan keahlian luas dalam mengelola bandara-bandara besar di Indonesia. Dengan penyerahan ini, diharapkan pengelolaan BIJB akan lebih profesional, efisien, dan terintegrasi dengan jaringan penerbangan nasional yang dikelola oleh Angkasa Pura. Ini dapat mengurangi beban finansial Pemprov Jabar secara signifikan dan membuka peluang bagi Kertajati untuk menarik lebih banyak maskapai dan rute penerbangan, didukung oleh jaringan dan kapasitas promosi yang dimiliki Angkasa Pura.
Jajang Rohana menekankan pentingnya langkah konkret dari pemerintah pusat. Ia menyerukan agar ada “duduk bersama” antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota. Kolaborasi multi-stakeholder ini sangat krusial untuk merumuskan kebijakan yang komprehensif dan berkelanjutan, memastikan BIJB dapat dimanfaatkan secara optimal, baik untuk kepentingan komersial dalam mendorong pertumbuhan ekonomi regional maupun sebagai fasilitas pelayanan publik yang memadai bagi masyarakat Jawa Barat dan sekitarnya.
Koordinasi Lintas Sektoral dan Masa Depan BUMD Jawa Barat
Persoalan BIJB Kertajati semakin kompleks mengingat kebutuhan mendesak masyarakat Jawa Barat, khususnya wilayah Bandung Raya, akan akses penerbangan komersial yang mudah dan dekat. Sementara itu, operasional di Bandara Husein Sastranegara kini sangat terbatas akibat berbagai kendala teknis dan regulasi. Kesenjangan antara kapasitas Kertajati yang belum optimal dan kebutuhan pasar yang belum terpenuhi di Bandung Raya menciptakan dilema yang harus segera dipecahkan. Jajang menilai bahwa koordinasi lintas sektoral, melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait di tingkat pusat, sangat krusial. Hal ini karena kewenangan penuh atas pengaturan jalur penerbangan, slot penerbangan, dan kebijakan aviasi nasional berada di tangan pemerintah pusat, khususnya Kementerian Perhubungan.
Selain fokus pada penyelamatan BIJB Kertajati, Komisi III DPRD Jawa Barat juga berkomitmen untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja seluruh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Jawa Barat. Evaluasi ini, kata Jajang, merupakan bagian integral dari upaya penguatan tata kelola pemerintahan daerah dan reformasi BUMD. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa setiap investasi daerah yang ditanamkan pada BUMD memberikan nilai ekonomi yang berkelanjutan dan kontribusi positif bagi pembangunan daerah, bukan sebaliknya, menjadi beban keuangan daerah yang berkepanjangan. Kasus BIJB Kertajati menjadi studi kasus penting yang menggarisbawahi perlunya manajemen yang prudent, perencanaan yang matang, dan evaluasi berkala untuk memastikan BUMD beroperasi sesuai mandatnya dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat dan APBD.
Situasi BIJB Kertajati merupakan cerminan dari tantangan besar dalam pengelolaan aset publik berskala besar. Diperlukan visi jangka panjang, keberanian dalam mengambil keputusan strategis, dan kolaborasi yang erat antara berbagai tingkatan pemerintahan untuk mengubah tantangan menjadi peluang. Masa depan BIJB Kertajati tidak hanya akan menentukan nasib sebuah bandara, tetapi juga reputasi pengelolaan investasi daerah dan kapasitas pemerintah dalam mewujudkan pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan dan bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat.

















