Dalam sebuah forum krusial yang mempertemukan pimpinan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara tegas menyampaikan penolakannya terhadap gagasan untuk menempatkan institusi Polri di bawah naungan sebuah kementerian. Sikap tegas ini tidak hanya diutarakan dalam konteks umum, tetapi juga dipertegas dengan pernyataan pribadi yang mengejutkan. Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa ia lebih memilih untuk mengabdikan diri sebagai seorang petani daripada menerima posisi sebagai menteri dalam sebuah kementerian baru yang dirancang untuk menaungi kewenangan kepolisian. Pernyataan ini dilontarkan di hadapan anggota Komisi III DPR RI pada hari Senin, 26 Januari 2026, menggarisbawahi betapa fundamentalnya penolakan tersebut bagi beliau.
Posisi Ideal Polri: Mandat Reformasi dan Efektivitas Pelayanan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memaparkan argumen mendalam mengenai posisi Polri saat ini yang dianggapnya sudah sangat ideal. Menurut beliau, status Polri sebagai institusi yang secara langsung bertanggung jawab kepada Presiden Republik Indonesia merupakan sebuah penempatan yang telah sesuai dengan amanat konstitusi, khususnya undang-undang yang berlaku dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Tap MPR). Beliau menekankan bahwa penempatan Polri di bawah kendali langsung Presiden adalah sebuah buah dari mandat reformasi besar-besaran yang telah dilalui oleh bangsa Indonesia. Reformasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa institusi penegak hukum dapat beroperasi secara independen dan efektif, tanpa terpengaruh oleh kepentingan politik sektoral yang mungkin timbul jika berada di bawah kementerian tertentu.
Lebih lanjut, Jenderal Listyo Sigit Prabowo menguraikan bahwa struktur Polri yang langsung melapor kepada Presiden memberikan keunggulan strategis dalam hal kecepatan respons dan efektivitas pelayanan kepada negara dan masyarakat. “Di satu sisi kami bisa betul-betul berada di bawah Bapak Presiden sehingga pada saat Presiden membutuhkan kami, kami bisa bergerak tanpa harus ada kementerian-kementerian yang bisa menimbulkan potensi matahari kembar,” ujar beliau. Frasa “matahari kembar” secara implisit merujuk pada potensi tumpang tindih kewenangan, konflik birokrasi, dan lambatnya pengambilan keputusan yang dapat terjadi apabila ada perantara kementerian antara Presiden dan institusi kepolisian. Dengan demikian, posisi saat ini memungkinkan Polri untuk menjadi alat negara yang responsif dan sigap dalam menghadapi berbagai tantangan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kapolri juga memberikan pandangan kritis mengenai implikasi negatif dari gagasan menempatkan Polri di bawah kementerian. Menurut beliau, langkah tersebut justru akan berakibat pada pelemahan tiga pilar penting: pertama, pelemahan institusi kepolisian itu sendiri, yang akan kehilangan independensi dan efektivitasnya; kedua, pelemahan terhadap negara secara keseluruhan, karena instrumen keamanan utama menjadi kurang lincah dan rentan terhadap intervensi; dan ketiga, pelemahan terhadap posisi dan kewenangan Presiden sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara. Mengingat konsekuensi yang serius ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara tegas menginstruksikan seluruh jajarannya untuk mengerahkan segala upaya dan sumber daya yang ada demi mempertahankan posisi Polri di bawah Presiden RI hingga titik akhir. Instruksi ini mencerminkan komitmen kuat untuk menjaga integritas dan efektivitas institusi kepolisian.
Munculnya Wacana Reposisi Polri dalam Diskusi Internal Reformasi
Wacana mengenai kemungkinan reposisi kedudukan Polri dalam struktur pemerintahan ini ternyata tidak muncul begitu saja. Gagasan tersebut terungkap berasal dari diskusi internal yang diselenggarakan oleh Komisi Percepatan Reformasi Polri. Salah satu anggota Komisi Reformasi Polri, Bapak Yusril Ihza Mahendra, membenarkan adanya pembahasan mengenai hal ini. Beliau mengungkapkan bahwa salah satu agenda yang dirundingkan dalam komisi tersebut adalah kemungkinan untuk mereposisi Polri. “Ada pikiran-pikiran yang ingin kepolisian itu ada di bawah kementerian, seperti TNI di bawah Kementerian Pertahanan,” kata Yusril pada hari Rabu, 21 Januari 2026. Pernyataan ini menunjukkan bahwa ide tersebut memang sedang menjadi subjek kajian serius di kalangan para pemikir dan praktisi reformasi kepolisian, meskipun belum mencapai tahap kesimpulan.
Penting untuk dicatat bahwa, sebagaimana diungkapkan oleh Bapak Yusril Ihza Mahendra, ide untuk melakukan reposisi strategis terhadap kedudukan Polri dalam kerangka kelembagaan pemerintahan ini masih berada pada tahap awal pembahasan. Beliau secara eksplisit menegaskan bahwa gagasan tersebut belum merupakan sebuah keputusan final atau kesimpulan yang telah disepakati oleh seluruh anggota komisi. “Ada pikiran-pikiran seperti itu dan memang belum merupakan satu keputusan,” ujar Yusril dalam sebuah keterangan video yang diterima oleh media Tempo. Hal ini memberikan gambaran bahwa masih terdapat ruang yang luas untuk diskusi, perdebatan, dan kajian lebih lanjut sebelum wacana tersebut dapat dipertimbangkan untuk diimplementasikan, jika memang ada konsensus yang tercapai di kemudian hari.
Pilihan Editor: Debat Rekomendasi Tim Reformasi: Polri di Bawah Kementerian


















