Aksara Lokal
  • Home
  • World
  • Opinion
  • Economy
  • Business
  • Culture
  • Politics
  • Lifestyle
    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Usai Libur Lebaran 2026: Mengelola Transisi Rutinitas dan Harapan Baru di Dunia Kerja

    Usai Libur Lebaran 2026: Mengelola Transisi Rutinitas dan Harapan Baru di Dunia Kerja

    Trending Tags

    • COVID-19
    • Donald Trump
    • Pandemic
    • Bill Gates
    • Corona Virus
  • Tech
  • Home
  • World
  • Opinion
  • Economy
  • Business
  • Culture
  • Politics
  • Lifestyle
    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Usai Libur Lebaran 2026: Mengelola Transisi Rutinitas dan Harapan Baru di Dunia Kerja

    Usai Libur Lebaran 2026: Mengelola Transisi Rutinitas dan Harapan Baru di Dunia Kerja

    Trending Tags

    • COVID-19
    • Donald Trump
    • Pandemic
    • Bill Gates
    • Corona Virus
  • Tech
No Result
View All Result
Aksara Lokal
No Result
View All Result
Home Politics

Kemendagri Resmi Tunjuk Pj Bupati Pati dan Madiun Terbaru

Huda Wijaya by Huda Wijaya
January 23, 2026
Reading Time: 4 mins read
0
Kemendagri Resmi Tunjuk Pj Bupati Pati dan Madiun Terbaru

#image_title

RELATED POSTS

Guru Besar UI Wanti-wanti Prabowo: Jangan Buru-buru ke Teheran!

Iran Tegas: Khamenei Hidup, AS Gagal Ganti Rezim

Prabowo Rapat Menteri Kertanegara Langsung Usai Tiba di RI

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia mengambil langkah cepat dan tegas untuk menjaga stabilitas roda pemerintahan di dua wilayah strategis, yakni Kabupaten Pati dan Kota Madiun. Langkah darurat ini diambil menyusul kekosongan kepemimpinan yang terjadi secara mendadak setelah dua kepala daerah tersebut terjaring dalam operasi senyap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebagai bentuk respons administratif yang terukur, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian secara resmi menunjuk Wakil Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, dan Wakil Wali Kota Madiun, F. Bagus Panuntun, untuk mengemban amanah sebagai Pelaksana Tugas (Plt). Penunjukan ini bukan sekadar pengisian jabatan formal, melainkan sebuah mandat konstitusional untuk memastikan bahwa seluruh layanan publik, administrasi pemerintahan, dan program strategis daerah tetap berjalan tanpa hambatan di tengah guncangan hukum yang melanda pucuk pimpinan mereka. Keputusan ini diambil guna mencegah terjadinya stagnasi birokrasi yang dapat merugikan masyarakat luas di kedua wilayah tersebut.

Landasan hukum yang digunakan oleh Kemendagri dalam menetapkan status Pelaksana Tugas ini merujuk secara rigid pada koridor Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Berdasarkan salinan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri, Menteri Tito Karnavian menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan implementasi langsung dari Pasal 65 ayat (3). Dalam klausul tersebut, diatur secara eksplisit bahwa seorang kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan oleh aparat penegak hukum dilarang keras untuk melaksanakan tugas, wewenang, maupun kewajiban administratifnya. Hal ini bertujuan untuk menjaga integritas jabatan serta memastikan bahwa proses hukum yang sedang berjalan tidak terintervensi oleh kekuasaan jabatan yang masih melekat. Oleh karena itu, mekanisme pengalihan tugas kepada wakil kepala daerah menjadi sebuah keharusan yuridis demi menjamin keberlangsungan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

Mekanisme Transisi Kepemimpinan dan Kepastian Layanan Publik

Lebih lanjut, otoritas pengalihan wewenang ini diperkuat oleh Pasal 66 ayat (1) huruf c dalam undang-undang yang sama, yang memberikan mandat penuh kepada wakil kepala daerah untuk mengambil alih komando pemerintahan apabila kepala daerah definitif berhalangan sementara atau sedang berada dalam tahanan. Dalam surat instruksi yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Tomsi Tohir, tertanggal 20 Januari 2026, ditekankan bahwa penunjukan Risma Ardhi Chandra di Pati dan F. Bagus Panuntun di Madiun memiliki urgensi tinggi untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan. Surat tersebut menginstruksikan para Plt untuk melaksanakan seluruh tugas dan wewenang bupati maupun wali kota hingga adanya kebijakan pemerintah lebih lanjut yang bersifat tetap. Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benni Irwan, secara terpisah mengonfirmasi bahwa seluruh dokumen penugasan telah divalidasi dan diserahkan kepada pemerintah provinsi terkait untuk segera ditindaklanjuti dengan prosesi serah terima jabatan secara administratif.

Krisis kepemimpinan ini bermula dari tindakan represif KPK yang melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Pati, Sudewo, dan Wali Kota Madiun, Maidi, dalam dua perkara korupsi yang berbeda namun terjadi dalam waktu yang hampir bersamaan. Sudewo ditangkap pada Senin, 19 Januari 2026, bersama tujuh orang lainnya yang diduga kuat terlibat dalam jaringan praktik lancung di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati. Kasus yang menjerat Sudewo berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam proses pengisian jabatan perangkat desa. Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, memaparkan bahwa skandal ini bermula pada akhir tahun 2025 ketika Pemerintah Kabupaten Pati mengumumkan rencana pembukaan formasi besar-besaran untuk jabatan perangkat desa yang dijadwalkan pada Maret 2026. Dengan cakupan wilayah yang luas, terdiri dari 21 kecamatan, 401 desa, dan 5 kelurahan, terdapat kekosongan jabatan yang sangat masif, yakni mencapai 601 posisi strategis di tingkat desa.

Skandal Pengisian Jabatan di Pati dan Manipulasi Dana Infrastruktur di Madiun

Informasi mengenai kekosongan jabatan tersebut diduga kuat dimanfaatkan oleh Sudewo untuk mengeruk keuntungan pribadi dengan melibatkan lingkaran dalamnya, termasuk anggota tim sukses dan orang-orang kepercayaan. Sejak November 2025, Sudewo disinyalir telah menginisiasi serangkaian pertemuan tertutup untuk membahas skema “mahar” yang harus disetorkan oleh para calon perangkat desa agar dapat lolos seleksi. Praktik ini mencoreng prinsip meritokrasi dalam birokrasi desa dan menciptakan sistem yang transaksional. KPK mengendus adanya aliran dana yang signifikan dari para calon pelamar yang dikumpulkan melalui perantara sebelum akhirnya bermuara pada kantong pribadi sang bupati. Skala kekosongan jabatan yang mencapai ratusan posisi ini menjadikan potensi nilai suap atau pemerasan dalam kasus ini sangat fantastis, mengingat antusiasme masyarakat desa untuk mengisi jabatan perangkat desa yang menjanjikan stabilitas ekonomi di tingkat lokal.

Di belahan wilayah lain pada hari yang sama, Wali Kota Madiun, Maidi, juga harus berhadapan dengan penyidik KPK atas dugaan keterlibatan dalam skandal pemerasan dana Corporate Social Responsibility (CSR) serta penerimaan gratifikasi dan fee dari berbagai proyek infrastruktur di Kota Gadis tersebut. Salah satu temuan yang paling mencolok dalam penyidikan ini adalah berkaitan dengan proyek pemeliharaan jalan Paket II di Kota Madiun yang memiliki nilai pagu anggaran sebesar Rp 5,1 miliar. Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa Maidi diduga memerintahkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun, Thariq Megah, untuk menarik “jatah” atau fee sebesar 6 persen dari total nilai proyek kepada kontraktor pemenang tender. Namun, dalam proses negosiasi yang terjadi, pihak penyedia jasa hanya menyanggupi pemberian fee sebesar 4 persen, atau setara dengan Rp 200 juta, yang kemudian tetap disepakati dan dilaporkan kepada Maidi sebagai bentuk komitmen setoran.

Wilayah Pejabat Terjerat Kasus Utama Plt Penanggung Jawab
Kabupaten Pati Sudewo (Bupati) Pemerasan Jabatan Perangkat Desa (601 Posisi) Risma Ardhi Chandra
Kota Madiun Maidi (Wali Kota) Fee Proyek Infrastruktur & Gratifikasi (Rp 1,1 Miliar) F. Bagus Panuntun

Penyelidikan KPK terhadap Maidi tidak berhenti pada satu proyek saja. Tim penyidik menemukan indikasi kuat bahwa praktik penerimaan gratifikasi ini telah berlangsung secara sistemik dalam rentang waktu yang cukup lama, yakni antara tahun 2019 hingga 2022. Total akumulasi penerimaan gratifikasi dari berbagai pihak, termasuk dari rekanan proyek dan oknum birokrasi, diperkirakan mencapai angka Rp 1,1 miliar. Dana-dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan politik maupun pribadi, yang secara langsung merugikan keuangan daerah dan menurunkan kualitas pembangunan infrastruktur di Kota Madiun. Dengan adanya penunjukan Plt ini, Kemendagri berharap agar proses hukum yang dihadapi oleh Sudewo dan Maidi tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat. Fokus utama saat ini adalah memulihkan kepercayaan publik dan memastikan bahwa anggaran daerah yang telah dialokasikan dapat terserap dengan benar tanpa adanya potongan-potongan ilegal di masa mendatang.

Kini, beban berat berada di pundak Risma Ardhi Chandra dan F. Bagus Panuntun untuk menavigasi pemerintahan daerah mereka masing-masing keluar dari badai krisis integritas. Sebagai Pelaksana Tugas, mereka dituntut untuk melakukan audit internal dan memperketat pengawasan terhadap proses pengadaan barang dan jasa serta pengisian jabatan publik agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Masyarakat di Pati dan Madiun menaruh harapan besar agar transisi kepemimpinan ini menjadi titik balik bagi perbaikan tata kelola pemerintahan yang lebih transparan. Sementara itu, KPK terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam pusaran kasus ini, guna memastikan bahwa seluruh oknum yang menikmati aliran dana haram tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban di depan hukum secara adil dan transparan.

Tags: F Bagus PanuntunKemendagriPj Bupati PatiPj Wali Kota MadiunRisma Ardhi Chandra
ShareTweetPin
Huda Wijaya

Huda Wijaya

Related Posts

Guru Besar UI Wanti-wanti Prabowo: Jangan Buru-buru ke Teheran!
Politics

Guru Besar UI Wanti-wanti Prabowo: Jangan Buru-buru ke Teheran!

March 18, 2026
Iran Tegas: Khamenei Hidup, AS Gagal Ganti Rezim
Politics

Iran Tegas: Khamenei Hidup, AS Gagal Ganti Rezim

March 17, 2026
Prabowo Rapat Menteri Kertanegara Langsung Usai Tiba di RI
Politics

Prabowo Rapat Menteri Kertanegara Langsung Usai Tiba di RI

March 16, 2026
Arsip Pemilu Gorontalo Kini Digital, Akses Mudah & Aman
Politics

Arsip Pemilu Gorontalo Kini Digital, Akses Mudah & Aman

March 14, 2026
MK Didesak: Keluarga Presiden Dilarang Ikut Pilpres!
Politics

MK Didesak: Keluarga Presiden Dilarang Ikut Pilpres!

March 14, 2026
Zulhas Instruksikan Fraksi PAN Satu Suara Patuhi Keputusan DPP
Politics

Zulhas Instruksikan Fraksi PAN Satu Suara Patuhi Keputusan DPP

March 14, 2026
Next Post
Menteri Ara datangi KPK, konsultasi soal lahan Meikarta untuk rusun subsidi

Menteri Ara datangi KPK, konsultasi soal lahan Meikarta untuk rusun subsidi

BI Resmi Tahan Suku Bunga Acuan 4,75 Persen Januari 2026

BI Resmi Tahan Suku Bunga Acuan 4,75 Persen Januari 2026

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended Stories

Banjir Bandang Bertubi Hantam Tapteng, Warga Belum Pulih

Banjir Bandang Bertubi Hantam Tapteng, Warga Belum Pulih

February 24, 2026
Mitrevski: Bek Dadakan! Gol Spektakuler Persebaya Hantam Bali

Mitrevski: Bek Dadakan! Gol Spektakuler Persebaya Hantam Bali

February 17, 2026
Ormas Tolak Dagang & BOP: Petisi Mengejutkan Publik

Ormas Tolak Dagang & BOP: Petisi Mengejutkan Publik

March 18, 2026

Popular Stories

  • Candaan Pandji Berujung Sanksi: Wajib Potong Babi di Toraja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelita Jaya 2026: Bank Jakarta Siap Dukung Penuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Transformasi Budaya Kerja ASN: Mendagri Resmi Atur WFH bagi Pemda Mulai April 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Detik-detik Suami Anggota DPRD Jateng Ditembak OTK Terekam CCTV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trump Utamakan Negosiasi, Bukan Perang dengan Iran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Aksara Lokal

Rangkuman berita yang dikemas oleh penulis profesional dengan bantuan AI seperti yang dibicarakan oleh wapres

Recent Posts

  • Kajati Sumut: Kami Hormati Pengawasan Kasus Amsal Sitepu dan Komitmen Reformasi Hukum 2026
  • Polemik Usul Usia Pensiun Hakim Agung 75 Tahun: Menakar Urgensi dan Tantangan di Tahun 2026
  • 210 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek: Analisis Lonjakan Arus Lalu Lintas Libur Panjang 2026

Categories

© 2026

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
    • Business
    • Culture
    • Economy
    • Lifestyle
    • Travel
    • Opinion
    • Politics
    • Tech
    • World
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2026