Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia mengambil langkah cepat dan tegas untuk menjaga stabilitas roda pemerintahan di dua wilayah strategis, yakni Kabupaten Pati dan Kota Madiun. Langkah darurat ini diambil menyusul kekosongan kepemimpinan yang terjadi secara mendadak setelah dua kepala daerah tersebut terjaring dalam operasi senyap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebagai bentuk respons administratif yang terukur, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian secara resmi menunjuk Wakil Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, dan Wakil Wali Kota Madiun, F. Bagus Panuntun, untuk mengemban amanah sebagai Pelaksana Tugas (Plt). Penunjukan ini bukan sekadar pengisian jabatan formal, melainkan sebuah mandat konstitusional untuk memastikan bahwa seluruh layanan publik, administrasi pemerintahan, dan program strategis daerah tetap berjalan tanpa hambatan di tengah guncangan hukum yang melanda pucuk pimpinan mereka. Keputusan ini diambil guna mencegah terjadinya stagnasi birokrasi yang dapat merugikan masyarakat luas di kedua wilayah tersebut.
Landasan hukum yang digunakan oleh Kemendagri dalam menetapkan status Pelaksana Tugas ini merujuk secara rigid pada koridor Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Berdasarkan salinan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri, Menteri Tito Karnavian menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan implementasi langsung dari Pasal 65 ayat (3). Dalam klausul tersebut, diatur secara eksplisit bahwa seorang kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan oleh aparat penegak hukum dilarang keras untuk melaksanakan tugas, wewenang, maupun kewajiban administratifnya. Hal ini bertujuan untuk menjaga integritas jabatan serta memastikan bahwa proses hukum yang sedang berjalan tidak terintervensi oleh kekuasaan jabatan yang masih melekat. Oleh karena itu, mekanisme pengalihan tugas kepada wakil kepala daerah menjadi sebuah keharusan yuridis demi menjamin keberlangsungan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Mekanisme Transisi Kepemimpinan dan Kepastian Layanan Publik
Lebih lanjut, otoritas pengalihan wewenang ini diperkuat oleh Pasal 66 ayat (1) huruf c dalam undang-undang yang sama, yang memberikan mandat penuh kepada wakil kepala daerah untuk mengambil alih komando pemerintahan apabila kepala daerah definitif berhalangan sementara atau sedang berada dalam tahanan. Dalam surat instruksi yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Tomsi Tohir, tertanggal 20 Januari 2026, ditekankan bahwa penunjukan Risma Ardhi Chandra di Pati dan F. Bagus Panuntun di Madiun memiliki urgensi tinggi untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan. Surat tersebut menginstruksikan para Plt untuk melaksanakan seluruh tugas dan wewenang bupati maupun wali kota hingga adanya kebijakan pemerintah lebih lanjut yang bersifat tetap. Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benni Irwan, secara terpisah mengonfirmasi bahwa seluruh dokumen penugasan telah divalidasi dan diserahkan kepada pemerintah provinsi terkait untuk segera ditindaklanjuti dengan prosesi serah terima jabatan secara administratif.
Krisis kepemimpinan ini bermula dari tindakan represif KPK yang melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Pati, Sudewo, dan Wali Kota Madiun, Maidi, dalam dua perkara korupsi yang berbeda namun terjadi dalam waktu yang hampir bersamaan. Sudewo ditangkap pada Senin, 19 Januari 2026, bersama tujuh orang lainnya yang diduga kuat terlibat dalam jaringan praktik lancung di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati. Kasus yang menjerat Sudewo berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam proses pengisian jabatan perangkat desa. Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, memaparkan bahwa skandal ini bermula pada akhir tahun 2025 ketika Pemerintah Kabupaten Pati mengumumkan rencana pembukaan formasi besar-besaran untuk jabatan perangkat desa yang dijadwalkan pada Maret 2026. Dengan cakupan wilayah yang luas, terdiri dari 21 kecamatan, 401 desa, dan 5 kelurahan, terdapat kekosongan jabatan yang sangat masif, yakni mencapai 601 posisi strategis di tingkat desa.
Skandal Pengisian Jabatan di Pati dan Manipulasi Dana Infrastruktur di Madiun
Informasi mengenai kekosongan jabatan tersebut diduga kuat dimanfaatkan oleh Sudewo untuk mengeruk keuntungan pribadi dengan melibatkan lingkaran dalamnya, termasuk anggota tim sukses dan orang-orang kepercayaan. Sejak November 2025, Sudewo disinyalir telah menginisiasi serangkaian pertemuan tertutup untuk membahas skema “mahar” yang harus disetorkan oleh para calon perangkat desa agar dapat lolos seleksi. Praktik ini mencoreng prinsip meritokrasi dalam birokrasi desa dan menciptakan sistem yang transaksional. KPK mengendus adanya aliran dana yang signifikan dari para calon pelamar yang dikumpulkan melalui perantara sebelum akhirnya bermuara pada kantong pribadi sang bupati. Skala kekosongan jabatan yang mencapai ratusan posisi ini menjadikan potensi nilai suap atau pemerasan dalam kasus ini sangat fantastis, mengingat antusiasme masyarakat desa untuk mengisi jabatan perangkat desa yang menjanjikan stabilitas ekonomi di tingkat lokal.
Di belahan wilayah lain pada hari yang sama, Wali Kota Madiun, Maidi, juga harus berhadapan dengan penyidik KPK atas dugaan keterlibatan dalam skandal pemerasan dana Corporate Social Responsibility (CSR) serta penerimaan gratifikasi dan fee dari berbagai proyek infrastruktur di Kota Gadis tersebut. Salah satu temuan yang paling mencolok dalam penyidikan ini adalah berkaitan dengan proyek pemeliharaan jalan Paket II di Kota Madiun yang memiliki nilai pagu anggaran sebesar Rp 5,1 miliar. Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa Maidi diduga memerintahkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun, Thariq Megah, untuk menarik “jatah” atau fee sebesar 6 persen dari total nilai proyek kepada kontraktor pemenang tender. Namun, dalam proses negosiasi yang terjadi, pihak penyedia jasa hanya menyanggupi pemberian fee sebesar 4 persen, atau setara dengan Rp 200 juta, yang kemudian tetap disepakati dan dilaporkan kepada Maidi sebagai bentuk komitmen setoran.
| Wilayah | Pejabat Terjerat | Kasus Utama | Plt Penanggung Jawab |
|---|---|---|---|
| Kabupaten Pati | Sudewo (Bupati) | Pemerasan Jabatan Perangkat Desa (601 Posisi) | Risma Ardhi Chandra |
| Kota Madiun | Maidi (Wali Kota) | Fee Proyek Infrastruktur & Gratifikasi (Rp 1,1 Miliar) | F. Bagus Panuntun |
Penyelidikan KPK terhadap Maidi tidak berhenti pada satu proyek saja. Tim penyidik menemukan indikasi kuat bahwa praktik penerimaan gratifikasi ini telah berlangsung secara sistemik dalam rentang waktu yang cukup lama, yakni antara tahun 2019 hingga 2022. Total akumulasi penerimaan gratifikasi dari berbagai pihak, termasuk dari rekanan proyek dan oknum birokrasi, diperkirakan mencapai angka Rp 1,1 miliar. Dana-dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan politik maupun pribadi, yang secara langsung merugikan keuangan daerah dan menurunkan kualitas pembangunan infrastruktur di Kota Madiun. Dengan adanya penunjukan Plt ini, Kemendagri berharap agar proses hukum yang dihadapi oleh Sudewo dan Maidi tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat. Fokus utama saat ini adalah memulihkan kepercayaan publik dan memastikan bahwa anggaran daerah yang telah dialokasikan dapat terserap dengan benar tanpa adanya potongan-potongan ilegal di masa mendatang.
Kini, beban berat berada di pundak Risma Ardhi Chandra dan F. Bagus Panuntun untuk menavigasi pemerintahan daerah mereka masing-masing keluar dari badai krisis integritas. Sebagai Pelaksana Tugas, mereka dituntut untuk melakukan audit internal dan memperketat pengawasan terhadap proses pengadaan barang dan jasa serta pengisian jabatan publik agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Masyarakat di Pati dan Madiun menaruh harapan besar agar transisi kepemimpinan ini menjadi titik balik bagi perbaikan tata kelola pemerintahan yang lebih transparan. Sementara itu, KPK terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam pusaran kasus ini, guna memastikan bahwa seluruh oknum yang menikmati aliran dana haram tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban di depan hukum secara adil dan transparan.


















