JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengeluarkan imbauan tegas dan krusial kepada para individu yang diduga terlibat sebagai pengepul uang dalam skandal korupsi pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati. Lembaga antirasuah ini secara spesifik menyerukan agar mereka segera mengembalikan dana hasil pemerasan yang telah terkumpul kepada tim penyidik KPK. Langkah proaktif ini dipandang sangat esensial dan strategis dalam upaya mengoptimalkan proses pengusutan kasus dugaan pemerasan yang telah mencoreng integritas dan kredibilitas tata kelola pemerintahan lokal di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya kepada awak media di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat, 23 Januari 2026, mengungkapkan adanya perkembangan signifikan. “Kami mendapatkan informasi sejumlah pengepul juga diduga sudah beberapa yang mengembalikan kepada para calon perangkat desa,” ujar Budi, mengindikasikan bahwa kesadaran atau tekanan hukum mungkin telah mendorong sebagian pengepul untuk mengembalikan dana haram tersebut kepada para korban pemerasan. Selain itu, KPK juga secara aktif dan konsisten mengajak seluruh elemen masyarakat Kabupaten Pati untuk menunjukkan sikap kooperatif. Partisipasi aktif dalam menyampaikan informasi dan keterangan yang relevan sangat diharapkan guna mendukung kelancaran, akurasi, dan efektivitas penyidikan perkara serius yang tengah ditangani ini.
Kasus yang kini menjadi sorotan tajam publik dan media massa ini bermula dari sebuah operasi senyap yang berhasil dilakukan oleh tim penyidik KPK. Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut dilaksanakan secara mendadak di Kabupaten Pati pada tanggal 19 Januari 2026, menandai titik awal terkuaknya praktik korupsi sistematis ini. Dari hasil operasi yang cermat, terencana, dan penuh kerahasiaan tersebut, KPK secara resmi menetapkan Bupati Pati, Sudewo, sebagai tersangka utama. Ia diduga kuat terlibat secara langsung dalam praktik pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di seluruh lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati. Tidak hanya Bupati Sudewo, KPK juga memperluas daftar tersangka dengan menetapkan tiga kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken. Ketiga kepala desa ini diduga kuat merupakan orang-orang kepercayaan Sudewo yang berfungsi sebagai operator lapangan atau eksekutor praktik pemerasan. Peran sentral mereka, berdasarkan dugaan sementara penyidik KPK, adalah mengutip sejumlah uang dari para kandidat atau calon perangkat desa yang berambisi untuk menduduki posisi strategis tersebut. Ketiga kepala desa yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah Abdul Suyono, Kepala Desa Karangrowo; Sumarjiono, Kepala Desa Arumanis; dan Karjan, Kepala Desa Sukorukun. Penetapan ini mengindikasikan adanya jaringan terstruktur yang beroperasi di balik skema pemerasan tersebut.
Modus Operandi: Komersialisasi Jabatan Desa di Pati yang Sistematis
Tuduhan pemerasan yang menjerat Bupati Sudewo bermula dari sebuah momen penting dalam kalender pemerintahan daerah. Pemerintah Kabupaten Pati sebelumnya telah mengumumkan rencana pembukaan formasi pengisian jabatan perangkat desa yang dijadwalkan akan dimulai pada Maret 2026. Momen ini, yang seharusnya menjadi kesempatan emas bagi putra-putri terbaik daerah untuk berkontribusi dalam pembangunan desa berdasarkan meritokrasi, justru diduga dimanfaatkan secara licik oleh Sudewo untuk meraup keuntungan pribadi yang masif. Penyidik KPK berhasil mengendus adanya upaya sistematis untuk mengkomersialkan total 601 jabatan perangkat desa. Formasi ini tidak hanya sedikit, melainkan tersebar luas di 21 kecamatan, meliputi 401 desa, dan 5 kelurahan di seluruh Kabupaten Pati. Untuk setiap jabatan yang ditawarkan, tarif yang dipatok mencapai nominal fantastis, yakni ratusan juta rupiah per calon pamong desa. Angka ini tentu sangat memberatkan dan secara efektif menutup peluang bagi individu-individu berintegritas namun tidak memiliki modal finansial yang cukup. Perlu dipahami bahwa perangkat desa merujuk pada jabatan-jabatan penting setingkat kepala urusan dan kepala seksi di setiap pemerintahan desa, yang memiliki peran vital dalam pelayanan publik, administrasi, dan pembangunan di tingkat akar rumput. Komersialisasi jabatan ini secara langsung merusak fondasi pemerintahan yang bersih dan berkeadilan.

















