Aksara Lokal
  • Home
  • World
  • Opinion
  • Economy
  • Business
  • Culture
  • Politics
  • Lifestyle
    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Usai Libur Lebaran 2026: Mengelola Transisi Rutinitas dan Harapan Baru di Dunia Kerja

    Usai Libur Lebaran 2026: Mengelola Transisi Rutinitas dan Harapan Baru di Dunia Kerja

    Trending Tags

    • COVID-19
    • Donald Trump
    • Pandemic
    • Bill Gates
    • Corona Virus
  • Tech
  • Home
  • World
  • Opinion
  • Economy
  • Business
  • Culture
  • Politics
  • Lifestyle
    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Usai Libur Lebaran 2026: Mengelola Transisi Rutinitas dan Harapan Baru di Dunia Kerja

    Usai Libur Lebaran 2026: Mengelola Transisi Rutinitas dan Harapan Baru di Dunia Kerja

    Trending Tags

    • COVID-19
    • Donald Trump
    • Pandemic
    • Bill Gates
    • Corona Virus
  • Tech
No Result
View All Result
Aksara Lokal
No Result
View All Result
Home Politics

Masa Depan Polri: Komisi Reformasi Kaji Usulan di Bawah Kementerian

Kiki Wijaya by Kiki Wijaya
January 24, 2026
Reading Time: 4 mins read
0
Masa Depan Polri: Komisi Reformasi Kaji Usulan di Bawah Kementerian

#image_title

RELATED POSTS

Guru Besar UI Wanti-wanti Prabowo: Jangan Buru-buru ke Teheran!

Iran Tegas: Khamenei Hidup, AS Gagal Ganti Rezim

Prabowo Rapat Menteri Kertanegara Langsung Usai Tiba di RI

Jakarta, Indonesia – Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) saat ini tengah berada dalam fase krusial perumusan draf rekomendasi kebijakan yang sangat dinantikan, yang akan diserahkan langsung kepada Presiden terpilih, Prabowo Subianto. Pembentukan komisi ini menandai komitmen serius pemerintah untuk memperkuat institusi kepolisian, memastikan akuntabilitas, transparansi, dan efektivitasnya dalam melayani masyarakat. Diskusi intensif sedang berlangsung di antara para anggota komite, mencakup berbagai topik fundamental yang berpotensi mengubah lanskap kepolisian Indonesia secara signifikan. Proses ini bukan sekadar perbaikan kosmetik, melainkan sebuah upaya mendalam untuk meninjau ulang dasar filosofis, struktural, dan operasional kepolisian demi mewujudkan institusi yang lebih profesional dan dipercaya publik. Rekomendasi yang akan dihasilkan diharapkan menjadi peta jalan komprehensif bagi reformasi Polri di masa mendatang, dengan dampak jangka panjang terhadap sistem hukum dan keamanan nasional.

Wacana Reposisi Polri: Sebuah Kajian Mendalam

Salah satu gagasan paling revolusioner yang sedang dibahas secara serius oleh Komisi Reformasi Polri adalah kemungkinan reposisi kedudukan institusi kepolisian dalam struktur pemerintahan. Gagasan ini diungkapkan oleh anggota Komisi, Yusril Ihza Mahendra, seorang pakar hukum tata negara terkemuka yang memiliki rekam jejak panjang dalam perumusan kebijakan nasional. Yusril menyatakan pada Rabu, 21 Januari 2026, bahwa “Ada pikiran-pikiran yang ingin kepolisian itu ada di bawah kementerian, seperti TNI di bawah Kementerian Pertahanan.” Pernyataan ini membuka kembali perdebatan panjang mengenai otonomi Polri versus pengawasan eksekutif. Ide ini mengemuka dari perbandingan dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang secara konstitusional berada di bawah Kementerian Pertahanan, sebuah struktur yang dianggap mampu menyeimbangkan profesionalisme militer dengan pengawasan sipil. Jika diterapkan pada Polri, reposisi ini bisa berarti penempatan Polri di bawah kementerian tertentu, seperti Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, atau bahkan pembentukan kementerian baru khusus keamanan dalam negeri. Argumen yang mendukung gagasan ini seringkali berpusat pada peningkatan koordinasi lintas sektor, pengawasan yang lebih kuat terhadap anggaran dan kebijakan, serta potensi untuk mengurangi penyalahgunaan wewenang melalui mekanisme kontrol kementerian. Namun, tidak sedikit pula yang khawatir bahwa penempatan Polri di bawah kementerian dapat mengikis independensi profesional Polri dalam penegakan hukum, menjadikannya rentan terhadap intervensi politik dan kepentingan kekuasaan.

Yusril menekankan bahwa ide reposisi Polri ini masih dalam tahap pembahasan awal dan belum mencapai kesimpulan akhir dari komisi. “Ada pikiran-pikiran seperti itu dan memang belum merupakan satu keputusan,” ujarnya dalam keterangan video yang diterima Tempo. Pernyataan ini mengindikasikan bahwa komisi sangat berhati-hati dalam merumuskan rekomendasi, mempertimbangkan berbagai perspektif dan implikasi yang kompleks. Diskusi ini mencakup analisis mendalam terhadap model-model kepolisian di berbagai negara, baik yang berada di bawah kementerian maupun yang memiliki otonomi lebih besar. Komisi juga mempertimbangkan dampak reposisi terhadap rantai komando, anggaran, sumber daya manusia, serta hubungan Polri dengan lembaga penegak hukum lainnya. Keputusan akhir akan sangat bergantung pada konsensus yang terbangun di antara para anggota komisi, dengan mempertimbangkan keseimbangan antara efisiensi, akuntabilitas, dan independensi fungsional Polri. Sebelumnya, pada Senin, 20 Oktober 2025, Yusril juga telah membuka ruang bagi diskusi publik dan akademis mengenai perubahan kedudukan Polri, menganggapnya sebagai “sumbangan pemikiran” yang berharga. Ini menunjukkan komitmen komisi untuk melibatkan berbagai pemangku kepentingan dalam proses reformasi yang transparan dan inklusif, mengakui bahwa perubahan sebesar ini membutuhkan dukungan luas dari masyarakat dan para ahli.

Urgensi Revisi Undang-Undang Polri Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi

Selain wacana reposisi, agenda penting lainnya yang menjadi fokus rapat-rapat pleno komisi adalah revisi Undang-Undang Polri. Pembahasan ini mendapatkan urgensi yang sangat tinggi menyusul adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang secara tegas mengharuskan perubahan dasar hukum terkait penempatan polisi aktif di pos jabatan sipil. Putusan MK ini, yang detailnya belum diungkap secara spesifik dalam konteks ini, menandai titik balik penting yang memaksa legislasi untuk segera disesuaikan. Keputusan MK umumnya bersifat final dan mengikat, sehingga tidak ada pilihan lain bagi pembuat undang-undang selain mematuhi dan mengimplementasikannya. Implikasi dari putusan ini sangat luas, khususnya dalam mengatur batas-batas penugasan anggota Polri aktif di luar institusi kepolisian, terutama di sektor-sektor sipil yang secara tradisional diisi oleh aparatur sipil negara (ASN) murni. Selama ini, praktik penempatan polisi aktif di berbagai kementerian, lembaga, atau bahkan perusahaan negara telah menjadi sorotan, memicu perdebatan mengenai potensi konflik kepentingan, tumpang tindih kewenangan, dan pelanggaran prinsip meritokrasi dalam birokrasi sipil. Putusan MK ini bertujuan untuk mengembalikan esensi penugasan Polri pada fungsi utamanya sebagai penegak hukum dan penjaga keamanan, serta memastikan bahwa penempatan personel di jabatan sipil memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak melanggar prinsip-prinsip konstitusi.

Menurut Yusril, peluang perubahan Undang-Undang Polri sebetulnya sudah menjadi bahasan internal di lingkungan kepolisian sejak lama, jauh sebelum putusan MK terakhir. Diskusi internal ini kemungkinan besar mencakup berbagai aspek reformasi, mulai dari peningkatan profesionalisme, sistem karier, pengawasan internal, hingga adaptasi terhadap tantangan kejahatan modern. Namun, dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi, “kita nggak punya pilihan kecuali harus merevisi UU Polri,” tegas Yusril. Pernyataan ini menegaskan bahwa putusan MK telah mengubah status diskusi internal yang bersifat opsional menjadi suatu keharusan hukum yang tidak dapat ditawar. Revisi UU Polri ini diharapkan tidak hanya mengatasi isu penempatan polisi aktif di jabatan sipil, tetapi juga menjadi momentum untuk meninjau ulang seluruh kerangka hukum yang mengatur Polri, termasuk tetapi tidak terbatas pada mekanisme pengawasan eksternal, penanganan pengaduan masyarakat, kode etik profesi, serta kewenangan dan tanggung jawab Polri dalam konteks demokrasi modern. Proses revisi ini akan melibatkan berbagai pihak, termasuk Kementerian Hukum dan HAM, DPR, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil, untuk memastikan bahwa undang-undang yang dihasilkan benar-benar responsif terhadap kebutuhan reformasi dan aspirasi publik.

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, yang dikenal sebagai mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, mengungkapkan bahwa timnya sedang bekerja keras untuk mematangkan draf rekomendasi. Target penyelesaian draf ini ditetapkan pada awal Februari mendatang, sebuah tenggat waktu yang ambisius mengingat kompleksitas isu-isu yang dibahas. Pada Sabtu, 17 Januari 2026, Jimly menyatakan bahwa progres pengerjaan draf baru mencapai “paling baru 50 persen.” Angka ini menunjukkan bahwa proses perumusan rekomendasi sangat cermat dan membutuhkan waktu yang substansial untuk mencapai konsensus dan kedalaman analisis yang diperlukan. Tahap “mematangkan” draf melibatkan serangkaian diskusi mendalam, penyelarasan pandangan, perumusan bahasa hukum yang tepat, serta penyusunan rekomendasi yang implementatif dan berkelanjutan. Ini bukan sekadar mengumpulkan gagasan, melainkan menyusun sebuah dokumen strategis yang dapat menjadi landasan bagi Presiden dan DPR untuk mengambil keputusan-keputusan fundamental. Setelah draf rekomendasi ini rampung, akan diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto, yang bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memiliki kewenangan konstitusional untuk memutuskan perubahan struktur dan regulasi Polri. Yusril menegaskan, “Kita serahkan kepada beliau, saya yakin nanti akan diputuskan yang terbaik,” menunjukkan kepercayaan penuh terhadap kepemimpinan Presiden dalam mengambil keputusan yang paling optimal bagi masa depan Polri dan bangsa. Kontribusi dari Hanin Marwah turut memperkaya penulisan artikel ini.

Tags: Keamanan PublikKebijakan KepolisianKomisi Reformasi PolriPolri di bawah KementerianReformasi Polri
ShareTweetPin
Kiki Wijaya

Kiki Wijaya

Related Posts

Guru Besar UI Wanti-wanti Prabowo: Jangan Buru-buru ke Teheran!
Politics

Guru Besar UI Wanti-wanti Prabowo: Jangan Buru-buru ke Teheran!

March 18, 2026
Iran Tegas: Khamenei Hidup, AS Gagal Ganti Rezim
Politics

Iran Tegas: Khamenei Hidup, AS Gagal Ganti Rezim

March 17, 2026
Prabowo Rapat Menteri Kertanegara Langsung Usai Tiba di RI
Politics

Prabowo Rapat Menteri Kertanegara Langsung Usai Tiba di RI

March 16, 2026
Arsip Pemilu Gorontalo Kini Digital, Akses Mudah & Aman
Politics

Arsip Pemilu Gorontalo Kini Digital, Akses Mudah & Aman

March 14, 2026
MK Didesak: Keluarga Presiden Dilarang Ikut Pilpres!
Politics

MK Didesak: Keluarga Presiden Dilarang Ikut Pilpres!

March 14, 2026
Zulhas Instruksikan Fraksi PAN Satu Suara Patuhi Keputusan DPP
Politics

Zulhas Instruksikan Fraksi PAN Satu Suara Patuhi Keputusan DPP

March 14, 2026
Next Post
Balita Tewas, Rumah Hanyut Banjir Bandang Bali

Balita Tewas, Rumah Hanyut Banjir Bandang Bali

Juda Agung Mundur BI: DPR Kaget, Ada Apa?

Juda Agung Mundur BI: DPR Kaget, Ada Apa?

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended Stories

BI Borong SBN Rp 39,92 Triliun Per 18 Februari

BI Borong SBN Rp 39,92 Triliun Per 18 Februari

March 5, 2026
Brimob Tangkap Pelaku Penusukan Duren Sawit: Diduga Mabuk

Brimob Tangkap Pelaku Penusukan Duren Sawit: Diduga Mabuk

March 3, 2026
Menggemparkan! Lukisan Gua Tertua Dunia 67.800 Tahun di Sulawesi

Menggemparkan! Lukisan Gua Tertua Dunia 67.800 Tahun di Sulawesi

January 24, 2026

Popular Stories

  • Candaan Pandji Berujung Sanksi: Wajib Potong Babi di Toraja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelita Jaya 2026: Bank Jakarta Siap Dukung Penuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Detik-detik Suami Anggota DPRD Jateng Ditembak OTK Terekam CCTV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trump Utamakan Negosiasi, Bukan Perang dengan Iran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AI Bertanggung Jawab: Kunci Masa Depan Teknologi Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Aksara Lokal

Rangkuman berita yang dikemas oleh penulis profesional dengan bantuan AI seperti yang dibicarakan oleh wapres

Recent Posts

  • Evaluasi Lemdiklat Polri: Mengupas 6 Kasus Kematian Peserta Didik Sepanjang 2025
  • Italia Gagal ke Piala Dunia 2026: Akhir Era Gabriele Gravina di Pucuk Pimpinan FIGC
  • Wali Kota Solo Tegaskan WFH Tidak Berlaku bagi Petugas Layanan Publik: Fokus pada Efisiensi 2026

Categories

© 2026

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
    • Business
    • Culture
    • Economy
    • Lifestyle
    • Travel
    • Opinion
    • Politics
    • Tech
    • World
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2026