Jakarta, Indonesia – Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) saat ini tengah berada dalam fase krusial perumusan draf rekomendasi kebijakan yang sangat dinantikan, yang akan diserahkan langsung kepada Presiden terpilih, Prabowo Subianto. Pembentukan komisi ini menandai komitmen serius pemerintah untuk memperkuat institusi kepolisian, memastikan akuntabilitas, transparansi, dan efektivitasnya dalam melayani masyarakat. Diskusi intensif sedang berlangsung di antara para anggota komite, mencakup berbagai topik fundamental yang berpotensi mengubah lanskap kepolisian Indonesia secara signifikan. Proses ini bukan sekadar perbaikan kosmetik, melainkan sebuah upaya mendalam untuk meninjau ulang dasar filosofis, struktural, dan operasional kepolisian demi mewujudkan institusi yang lebih profesional dan dipercaya publik. Rekomendasi yang akan dihasilkan diharapkan menjadi peta jalan komprehensif bagi reformasi Polri di masa mendatang, dengan dampak jangka panjang terhadap sistem hukum dan keamanan nasional.
Wacana Reposisi Polri: Sebuah Kajian Mendalam
Salah satu gagasan paling revolusioner yang sedang dibahas secara serius oleh Komisi Reformasi Polri adalah kemungkinan reposisi kedudukan institusi kepolisian dalam struktur pemerintahan. Gagasan ini diungkapkan oleh anggota Komisi, Yusril Ihza Mahendra, seorang pakar hukum tata negara terkemuka yang memiliki rekam jejak panjang dalam perumusan kebijakan nasional. Yusril menyatakan pada Rabu, 21 Januari 2026, bahwa “Ada pikiran-pikiran yang ingin kepolisian itu ada di bawah kementerian, seperti TNI di bawah Kementerian Pertahanan.” Pernyataan ini membuka kembali perdebatan panjang mengenai otonomi Polri versus pengawasan eksekutif. Ide ini mengemuka dari perbandingan dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang secara konstitusional berada di bawah Kementerian Pertahanan, sebuah struktur yang dianggap mampu menyeimbangkan profesionalisme militer dengan pengawasan sipil. Jika diterapkan pada Polri, reposisi ini bisa berarti penempatan Polri di bawah kementerian tertentu, seperti Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, atau bahkan pembentukan kementerian baru khusus keamanan dalam negeri. Argumen yang mendukung gagasan ini seringkali berpusat pada peningkatan koordinasi lintas sektor, pengawasan yang lebih kuat terhadap anggaran dan kebijakan, serta potensi untuk mengurangi penyalahgunaan wewenang melalui mekanisme kontrol kementerian. Namun, tidak sedikit pula yang khawatir bahwa penempatan Polri di bawah kementerian dapat mengikis independensi profesional Polri dalam penegakan hukum, menjadikannya rentan terhadap intervensi politik dan kepentingan kekuasaan.
Yusril menekankan bahwa ide reposisi Polri ini masih dalam tahap pembahasan awal dan belum mencapai kesimpulan akhir dari komisi. “Ada pikiran-pikiran seperti itu dan memang belum merupakan satu keputusan,” ujarnya dalam keterangan video yang diterima Tempo. Pernyataan ini mengindikasikan bahwa komisi sangat berhati-hati dalam merumuskan rekomendasi, mempertimbangkan berbagai perspektif dan implikasi yang kompleks. Diskusi ini mencakup analisis mendalam terhadap model-model kepolisian di berbagai negara, baik yang berada di bawah kementerian maupun yang memiliki otonomi lebih besar. Komisi juga mempertimbangkan dampak reposisi terhadap rantai komando, anggaran, sumber daya manusia, serta hubungan Polri dengan lembaga penegak hukum lainnya. Keputusan akhir akan sangat bergantung pada konsensus yang terbangun di antara para anggota komisi, dengan mempertimbangkan keseimbangan antara efisiensi, akuntabilitas, dan independensi fungsional Polri. Sebelumnya, pada Senin, 20 Oktober 2025, Yusril juga telah membuka ruang bagi diskusi publik dan akademis mengenai perubahan kedudukan Polri, menganggapnya sebagai “sumbangan pemikiran” yang berharga. Ini menunjukkan komitmen komisi untuk melibatkan berbagai pemangku kepentingan dalam proses reformasi yang transparan dan inklusif, mengakui bahwa perubahan sebesar ini membutuhkan dukungan luas dari masyarakat dan para ahli.
Urgensi Revisi Undang-Undang Polri Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi
Selain wacana reposisi, agenda penting lainnya yang menjadi fokus rapat-rapat pleno komisi adalah revisi Undang-Undang Polri. Pembahasan ini mendapatkan urgensi yang sangat tinggi menyusul adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang secara tegas mengharuskan perubahan dasar hukum terkait penempatan polisi aktif di pos jabatan sipil. Putusan MK ini, yang detailnya belum diungkap secara spesifik dalam konteks ini, menandai titik balik penting yang memaksa legislasi untuk segera disesuaikan. Keputusan MK umumnya bersifat final dan mengikat, sehingga tidak ada pilihan lain bagi pembuat undang-undang selain mematuhi dan mengimplementasikannya. Implikasi dari putusan ini sangat luas, khususnya dalam mengatur batas-batas penugasan anggota Polri aktif di luar institusi kepolisian, terutama di sektor-sektor sipil yang secara tradisional diisi oleh aparatur sipil negara (ASN) murni. Selama ini, praktik penempatan polisi aktif di berbagai kementerian, lembaga, atau bahkan perusahaan negara telah menjadi sorotan, memicu perdebatan mengenai potensi konflik kepentingan, tumpang tindih kewenangan, dan pelanggaran prinsip meritokrasi dalam birokrasi sipil. Putusan MK ini bertujuan untuk mengembalikan esensi penugasan Polri pada fungsi utamanya sebagai penegak hukum dan penjaga keamanan, serta memastikan bahwa penempatan personel di jabatan sipil memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak melanggar prinsip-prinsip konstitusi.
Menurut Yusril, peluang perubahan Undang-Undang Polri sebetulnya sudah menjadi bahasan internal di lingkungan kepolisian sejak lama, jauh sebelum putusan MK terakhir. Diskusi internal ini kemungkinan besar mencakup berbagai aspek reformasi, mulai dari peningkatan profesionalisme, sistem karier, pengawasan internal, hingga adaptasi terhadap tantangan kejahatan modern. Namun, dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi, “kita nggak punya pilihan kecuali harus merevisi UU Polri,” tegas Yusril. Pernyataan ini menegaskan bahwa putusan MK telah mengubah status diskusi internal yang bersifat opsional menjadi suatu keharusan hukum yang tidak dapat ditawar. Revisi UU Polri ini diharapkan tidak hanya mengatasi isu penempatan polisi aktif di jabatan sipil, tetapi juga menjadi momentum untuk meninjau ulang seluruh kerangka hukum yang mengatur Polri, termasuk tetapi tidak terbatas pada mekanisme pengawasan eksternal, penanganan pengaduan masyarakat, kode etik profesi, serta kewenangan dan tanggung jawab Polri dalam konteks demokrasi modern. Proses revisi ini akan melibatkan berbagai pihak, termasuk Kementerian Hukum dan HAM, DPR, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil, untuk memastikan bahwa undang-undang yang dihasilkan benar-benar responsif terhadap kebutuhan reformasi dan aspirasi publik.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, yang dikenal sebagai mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, mengungkapkan bahwa timnya sedang bekerja keras untuk mematangkan draf rekomendasi. Target penyelesaian draf ini ditetapkan pada awal Februari mendatang, sebuah tenggat waktu yang ambisius mengingat kompleksitas isu-isu yang dibahas. Pada Sabtu, 17 Januari 2026, Jimly menyatakan bahwa progres pengerjaan draf baru mencapai “paling baru 50 persen.” Angka ini menunjukkan bahwa proses perumusan rekomendasi sangat cermat dan membutuhkan waktu yang substansial untuk mencapai konsensus dan kedalaman analisis yang diperlukan. Tahap “mematangkan” draf melibatkan serangkaian diskusi mendalam, penyelarasan pandangan, perumusan bahasa hukum yang tepat, serta penyusunan rekomendasi yang implementatif dan berkelanjutan. Ini bukan sekadar mengumpulkan gagasan, melainkan menyusun sebuah dokumen strategis yang dapat menjadi landasan bagi Presiden dan DPR untuk mengambil keputusan-keputusan fundamental. Setelah draf rekomendasi ini rampung, akan diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto, yang bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memiliki kewenangan konstitusional untuk memutuskan perubahan struktur dan regulasi Polri. Yusril menegaskan, “Kita serahkan kepada beliau, saya yakin nanti akan diputuskan yang terbaik,” menunjukkan kepercayaan penuh terhadap kepemimpinan Presiden dalam mengambil keputusan yang paling optimal bagi masa depan Polri dan bangsa. Kontribusi dari Hanin Marwah turut memperkaya penulisan artikel ini.


















