Thomas Djiwandono Mundur dari Gerindra: Langkah Krusial Menuju Bank Sentral
Wakil Menteri Keuangan, Thomas Aquinas Muliatna Djiwandono, atau yang akrab disapa Tommy, secara resmi telah mengundurkan diri dari keanggotaan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra). Keputusan signifikan ini diambil seiring dengan proses pencalonannya sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), sebuah posisi strategis yang menuntut independensi penuh dari afiliasi politik. Ketua Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (OKK) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra, Prasetyo Hadi, menegaskan bahwa pencalonan Thomas Djiwandono telah memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan untuk mengisi jabatan penting di bank sentral tersebut. Pengunduran diri ini menjadi sorotan utama mengingat peran krusial Bank Indonesia dalam menjaga stabilitas moneter dan sistem keuangan nasional, yang mensyaratkan pejabatnya bebas dari intervensi atau kepentingan politik praktis.
Prasetyo Hadi secara eksplisit memastikan bahwa keponakan Presiden terpilih Prabowo Subianto itu tidak lagi mengantongi kartu tanda anggota (KTA) Partai Gerindra. Penegasan ini disampaikan Prasetyo di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada hari Selasa, 20 Januari 2026, menandakan bahwa proses administrasi terkait pengunduran diri Thomas Djiwandono telah rampung atau setidaknya dalam tahap finalisasi. Ketiadaan KTA menjadi bukti formal bahwa Thomas Djiwandono telah melepaskan statusnya sebagai anggota partai politik, sebuah prasyarat mutlak bagi calon anggota Dewan Gubernur BI. Hubungan kekerabatan dengan Presiden terpilih, Prabowo Subianto, menambah dimensi politis pada pencalonan ini, sehingga kepatuhan terhadap aturan independensi menjadi semakin penting untuk menghindari persepsi konflik kepentingan atau pengaruh politik dalam pengambilan kebijakan moneter.
Independensi Bank Indonesia dan Persyaratan Ketat Calon Dewan Gubernur
Nama Thomas Djiwandono sendiri telah masuk dalam bursa calon deputi gubernur pada bank sentral, yang akan mengisi posisi yang sebelumnya diemban oleh Juda Agung. Posisi Deputi Gubernur BI memiliki tanggung jawab besar dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter, makroprudensial, serta sistem pembayaran, yang secara langsung berdampak pada perekonomian dan stabilitas keuangan negara. Salah satu syarat fundamental bagi calon anggota Dewan Gubernur BI, sebagaimana diatur dalam perundang-undangan, adalah bahwa kandidat tersebut tidak boleh menjadi pengurus atau anggota partai politik pada saat pencalonan. Aturan ini dirancang untuk menjaga integritas, objektivitas, dan independensi Bank Indonesia sebagai lembaga negara yang vital, memastikan bahwa keputusan-keputusan strategis tidak dipengaruhi oleh agenda politik jangka pendek. Menurut Prasetyo Hadi, Thomas Djiwandono telah memenuhi hal-hal yang disyaratkan tersebut, dengan menyatakan, “Pada saat dicalonkan sudah memenuhi persyaratan-persyaratan.” Pernyataan ini mengindikasikan bahwa proses verifikasi awal telah dilakukan dengan cermat.
Meskipun demikian, seorang pejabat di lingkungan Istana yang diidentifikasi sebagai Menteri Sekretaris Negara, tidak menjelaskan secara detail mengenai tanggal pasti kapan Thomas Djiwandono secara resmi mundur dari Partai Gerindra. “Tanggalnya lupa, aku lihat dulu, ya. Iya sudah dalam proses ini,” ujarnya, menunjukkan bahwa meskipun proses pengunduran diri telah berjalan, detail administratif terkait waktu pastinya masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut. Namun, penegasan bahwa proses tersebut sudah “dalam proses” memberikan jaminan bahwa persyaratan formal sedang dipenuhi. Pada kesempatan terpisah, Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, Mukhamad Misbakhun, turut memastikan bahwa Thomas Djiwandono telah memenuhi sederet persyaratan yang diperlukan, termasuk syarat krusial untuk tidak menjadi anggota partai politik. Komisi XI DPR RI memiliki peran vital dalam proses persetujuan calon anggota Dewan Gubernur BI, melalui mekanisme uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test


















