Pemerintah Indonesia saat ini tengah berada dalam tahap penantian krusial terkait status keanggotaan dan kontribusi finansialnya pada sebuah inisiatif internasional baru yang dibentuk oleh Amerika Serikat, yang dikenal sebagai Dewan Perdamaian atau Board of Peace (BoP). Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengonfirmasi bahwa keputusan akhir mengenai besaran iuran yang harus dibayarkan oleh Indonesia untuk menjadi anggota resmi dewan tersebut masih menunggu konfirmasi lebih lanjut dari Menteri Luar Negeri Sugiono. Kepastian ini menjadi sangat penting mengingat implikasi finansial dan strategis dari keanggotaan tersebut.
Menimbang Kontribusi Finansial dan Kapasitas Nasional
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan bahwa, terlepas dari besaran iuran yang pada akhirnya ditetapkan, pemerintah Indonesia berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap kontribusi yang akan diberikan akan sepenuhnya disesuaikan dengan kemampuan finansial negara. Pernyataan ini disampaikan Sjafrie usai menghadiri rapat kerja bersama Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada hari Senin, 26 Januari 2026. Beliau menekankan prinsip self-funded atau pembiayaan mandiri dalam setiap pelibatan Indonesia pada forum internasional, yang berarti prioritas utama adalah memanfaatkan sumber daya dan kapasitas yang sudah dimiliki.
Keputusan Indonesia untuk bergabung dengan Dewan Perdamaian ini merupakan langkah signifikan yang diambil setelah Presiden Prabowo Subianto secara resmi menandatangani piagam pembentukan BoP di Davos, Swiss, pada hari Kamis, 22 Januari 2026. Dewan Perdamaian sendiri merupakan sebuah badan internasional yang digagas oleh Presiden Amerika Serikat saat itu, Donald Trump. Misi utama dari dewan ini adalah untuk mengawasi berbagai aspek krusial dalam proses transisi pascakonflik di Gaza, meliputi administrasi, upaya stabilisasi, serta program-program rekonstruksi yang vital bagi pemulihan wilayah tersebut.
Menurut laporan dari ABC News, Amerika Serikat telah menetapkan sebuah persyaratan bagi negara-negara yang ingin menjadi anggota tetap atau permanen dalam Dewan Perdamaian. Persyaratan tersebut mencakup kewajiban pembayaran iuran sebesar US$ 1 miliar, yang jika dikonversikan ke dalam mata uang Rupiah setara dengan Rp 16,82 triliun. Pembayaran iuran ini diharapkan dapat diselesaikan dalam bentuk tunai pada tahun pertama keanggotaan. Besaran iuran yang fantastis ini tentu menimbulkan pertanyaan mendalam mengenai kemampuan Indonesia untuk memenuhi kewajiban tersebut, serta strategi pemerintah dalam menyikapinya.
Peran Strategis dan Kontribusi Non-Finansial Indonesia
Di luar perdebatan mengenai keharusan membayar iuran keanggotaan, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin juga memberikan gambaran mengenai bentuk kontribusi lain yang akan diberikan oleh Indonesia. Beliau mengonfirmasi bahwa Tentara Nasional Indonesia (TNI) akan mengirimkan pasukan khusus untuk berpartisipasi dalam operasi perdamaian di Gaza. Sjafrie menyatakan bahwa Panglima TNI telah melakukan persiapan matang, termasuk menyiapkan satu brigade pasukan yang nantinya akan dikirimkan secara bertahap per batalyon. Partisipasi militer ini menunjukkan komitmen Indonesia dalam menjaga perdamaian dan stabilitas regional, meskipun ada ketidakpastian mengenai kontribusi finansialnya.
Menanggapi isu pembiayaan ini, Ketua Komisi I DPR, Utut Adianto, memberikan pandangan dari sisi legislatif. Beliau menjelaskan bahwa hingga saat ini, dalam pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2026, belum terdapat alokasi anggaran spesifik yang disiapkan untuk membiayai keanggotaan Indonesia di Dewan Perdamaian. Namun demikian, Utut Adianto menegaskan bahwa DPR tidak menutup kemungkinan untuk melakukan penyesuaian anggaran jika memang diperlukan dan jika terdapat sumber pendanaan yang dapat dipertanggungjawabkan. Beliau melihat partisipasi dalam forum semacam ini sebagai bagian dari upaya membangun kebanggaan nasional atau nation pride.
Lebih lanjut, Utut Adianto berpendapat bahwa setiap investasi atau kontribusi finansial yang dikeluarkan oleh suatu negara dalam rangka menjalin hubungan diplomatik, termasuk potensi iuran untuk Dewan Perdamaian, pada akhirnya akan memberikan imbalan atau keuntungan lain yang lebih besar bagi pemerintah dan rakyat Indonesia. Keuntungan tersebut dapat berupa berbagai bentuk dukungan, seperti bantuan peralatan militer, program pelatihan intensif melalui metode training of trainer (TOT), dan berbagai bentuk kerja sama lainnya yang bersifat strategis dan saling menguntungkan. Hal ini menunjukkan bahwa kontribusi Indonesia tidak melulu dilihat dari sudut pandang finansial semata.
Sebelumnya, Kementerian Luar Negeri Indonesia melalui Juru Bicaranya, Vahd Nabyl A. Mulachela, sempat menyatakan bahwa Indonesia tidak diwajibkan untuk membayar iuran keanggotaan kepada Dewan Perdamaian. Dikutip dari Antara pada Minggu, 25 Januari 2026, Vahd Nabyl menjelaskan bahwa pada dasarnya, kontribusi anggaran untuk keanggotaan di BoP bersifat sukarela. Dengan demikian, Indonesia tetap dapat menjadi anggota Dewan Perdamaian meskipun tidak memberikan kontribusi finansial dalam bentuk iuran.


















