Dua advokat mengajukan gugatan konstitusional yang berpotensi mengubah lanskap politik Indonesia, menantang Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Raden Nuh dan Dian Amalia, para pemohon, berargumen bahwa undang-undang pemilu saat ini cacat karena tidak secara eksplisit melarang kerabat dekat presiden atau wakil presiden yang sedang menjabat untuk mencalonkan diri dalam pemilihan presiden dan wakil presiden. Gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 81/PUU-XXIV/2026 ini, didasarkan pada kekhawatiran mendalam akan potensi konflik kepentingan dan praktik nepotisme yang dapat menggerogoti integritas proses demokrasi. Para pemohon berkeyakinan bahwa tanpa adanya larangan tegas, peluang intervensi dan pemberian privilese oleh pejabat negara kepada keluarga mereka akan terbuka lebar, mencederai prinsip kedaulatan rakyat dan asas negara hukum yang seharusnya dijunjung tinggi.

Urgensi Pencegahan Konflik Kepentingan dalam Pencalonan Presiden
Inti dari gugatan yang diajukan oleh Raden Nuh dan Dian Amalia terletak pada interpretasi mereka terhadap Pasal 169 UU Pemilu yang dianggap belum memadai dalam mengantisipasi potensi konflik kepentingan berbasis hubungan kekerabatan dengan pejabat negara yang sedang berkuasa. Pasal 169 sendiri mengatur secara rinci mengenai syarat-syarat formal yang harus dipenuhi oleh seseorang untuk dapat mencalonkan diri sebagai calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Namun, para pemohon berpendapat bahwa daftar persyaratan tersebut belum mencakup aspek krusial mengenai pencegahan praktik nepotisme dan konflik kepentingan yang timbul dari hubungan keluarga sedarah atau semenda dengan presiden atau wakil presiden yang sedang menjabat dalam satu periode kekuasaan. Mereka mengutip bahwa ketentuan ini secara konstitusional merugikan hak mereka karena tidak adanya pagar pembatas yang jelas terhadap potensi penyalahgunaan kekuasaan demi keuntungan keluarga.
Dalam petitum mereka, para pemohon secara tegas meminta Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan bahwa Pasal 169 UU Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945) dan oleh karenanya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Lebih jauh lagi, mereka menghendaki agar Mahkamah Konstitusi memerintahkan perubahan terhadap ketentuan tersebut. Perubahan yang diharapkan adalah agar UU Pemilu secara eksplisit mengatur bahwa pencalonan presiden dan/atau wakil presiden harus bebas dari segala bentuk konflik kepentingan yang bersumber dari hubungan keluarga dengan presiden dan/atau wakil presiden yang sedang menjabat. Argumen mendasar di balik permintaan ini adalah bahwa negara hukum yang ideal seharusnya memiliki fungsi preventif yang kuat, mampu mencegah potensi pelanggaran sejak dini, bukan hanya bereaksi setelah pelanggaran terjadi. Tanpa adanya pembatasan yang jelas, para pemohon khawatir fungsi penegakan hukum yang bersifat preventif akan hilang, membuka celah bagi praktik nepotisme yang dapat merusak kemurnian pelaksanaan kedaulatan rakyat dan asas negara hukum itu sendiri.
Respons Politik: Antara Hak Konstitusional dan Kepentingan Demokrasi
Menanggapi gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi, berbagai tanggapan muncul dari kalangan politisi. Giri Ramanda Kiemas, seorang politikus dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang juga menjabat sebagai Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi perlu melakukan pertimbangan yang proporsional. Pertimbangan tersebut mencakup keseimbangan antara hak asasi warga negara untuk memilih dan dipilih, dengan prinsip kesetaraan yang fundamental dalam sebuah sistem demokrasi. Giri menegaskan bahwa meskipun konstitusi menjamin hak setiap warga negara untuk berpartisipasi dalam kontestasi politik, Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan untuk mengkaji apakah hak tersebut dapat dibatasi demi kepentingan demokrasi yang lebih luas dan demi menjaga integritas proses pemilihan umum.
Giri Ramanda Kiemas menambahkan bahwa para hakim konstitusi diharapkan akan menelaah perkara ini dari berbagai sudut pandang yang komprehensif. “Tentunya para hakim MK akan mempertimbangkan segala sesuatu dengan baik dan proporsional antara hak dasar dalam demokrasi dan menjaga kesetaraan dalam demokrasi,” ujarnya, menunjukkan keyakinannya bahwa putusan yang akan diambil akan mencerminkan pertimbangan yang matang terhadap berbagai aspek hukum dan kenegaraan. Pandangan ini menggarisbawahi kompleksitas gugatan yang tidak hanya menyangkut interpretasi undang-undang, tetapi juga implikasinya terhadap fondasi demokrasi itu sendiri. Perdebatan ini membuka diskusi penting mengenai batasan-batasan yang pantas diterapkan demi memastikan bahwa kekuasaan eksekutif tidak menjadi lahan subur bagi praktik-praktik yang merusak prinsip keadilan dan kesetaraan.
Di sisi lain, Partai Nasdem melalui Sekretaris Jenderal mereka, Hermawi Taslim, menyampaikan pandangan yang berbeda. Hermawi berpendapat bahwa peraturan dalam Undang-Undang Pemilihan Umum yang berlaku saat ini sudah cukup modern dan tidak secara inheren melanggengkan tindakan nepotisme. Ia secara spesifik menanggapi gugatan yang meminta Mahkamah Konstitusi melarang keluarga presiden atau wakil presiden untuk mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden. “Menurut saya aturan dalam UU Pemilu sekarang bernapaskan demokrasi modern, tidak sama sekali melanggengkan nepotisme,” tegas Hermawi. Meskipun demikian, ia juga mengakui hak konstitusional setiap warga negara Indonesia untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Hermawi Taslim meyakini bahwa para hakim Mahkamah Konstitusi memiliki kebijaksanaan dan kapasitas sebagai negarawan untuk membuat putusan yang tepat. “Para Hakim MK adalah para negarawan biar mereka yang memutuskan seberapa urgent substansi gugatan itu bagi kepentingan demokrasi Indonesia,” tutupnya, menyerahkan sepenuhnya penilaian urgensi dan substansi gugatan kepada otoritas yudisial tertinggi dalam ranah konstitusi.
















