Upaya untuk menjaga integritas demokrasi dan memastikan keadilan dalam kontestasi politik nasional kini memasuki babak baru di meja Mahkamah Konstitusi (MK). Dua warga negara sekaligus praktisi hukum, Raden Nuh dan Dian Amalia, secara resmi melayangkan gugatan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dengan tuntutan yang sangat spesifik, yakni melarang keluarga Presiden dan Wakil Presiden yang sedang menjabat untuk maju sebagai calon presiden (capres) atau calon wakil presiden (cawapres). Langkah hukum ini diambil di tengah kekhawatiran publik mengenai semakin menguatnya cengkeraman dinasti politik yang berpotensi mencederai asas kesetaraan dalam pemilihan umum. Para pemohon berargumen bahwa tanpa adanya pembatasan yang tegas, proses transisi kepemimpinan nasional rentan terhadap praktik nepotisme dan penyalahgunaan sumber daya negara demi keuntungan kelompok tertentu, sehingga Mahkamah Konstitusi didesak untuk segera mengintervensi guna menyelamatkan marwah demokrasi Indonesia.
Gugatan Pasal 169 UU Pemilu: Menutup Celah Hukum Dinasti Politik
Fokus utama dari permohonan uji materiil ini adalah Pasal 169 UU Pemilu yang mengatur tentang persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden. Dalam aturan yang berlaku saat ini, persyaratan yang dicantumkan memang cukup komprehensif dari sisi administratif dan kualifikasi personal. Beberapa persyaratan tersebut meliputi:
- Warga Negara Indonesia (WNI) sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri.
- Sehat jasmani dan rohani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
- Berusia minimal 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.
- Bukan anggota organisasi terlarang atau organisasi yang telah dinyatakan sebagai organisasi terlarang di Indonesia.
- Berpendidikan minimal SMA atau sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.
- Tidak pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Namun, Raden Nuh dan Dian Amalia menyoroti sebuah kekosongan hukum yang fatal dalam pasal tersebut. Mereka menegaskan bahwa tidak adanya klausul yang melarang hubungan kekeluargaan sedarah maupun semenda dengan Presiden atau Wakil Presiden yang sedang menjabat adalah sebuah kelalaian legislasi yang dapat berakibat buruk bagi ekosistem politik nasional.
Para pemohon menilai bahwa ketiadaan pembatasan hubungan keluarga ini bukan sekadar masalah administratif, melainkan masalah fundamental yang berkaitan dengan etika politik dan keadilan kompetisi. Tanpa adanya larangan tersebut, Pasal 169 UU Pemilu dianggap membuka pintu lebar-lebar bagi munculnya kontestan yang memiliki akses istimewa terhadap kekuasaan. Hal ini dinilai akan menciptakan medan pertempuran yang tidak seimbang (uneven playing field) bagi calon-calon lain yang tidak memiliki privilese kekuasaan serupa. Dalam pandangan hukum pemohon, kondisi ini secara langsung akan memicu persaingan yang tidak sehat dalam kontestasi Pemilihan Presiden (Pilpres), di mana faktor kapabilitas dan rekam jejak bisa saja dikalahkan oleh kekuatan jaringan kekuasaan keluarga.
Ancaman Nepotisme dan Penyalahgunaan Kekuasaan Aktif
Lebih dalam lagi, argumen yang dibangun oleh Raden Nuh dan Dian Amalia menyentuh aspek sosiologis dan psikologis dari kekuasaan. Mereka berpendapat bahwa seorang Presiden atau Wakil Presiden yang sedang menjabat memiliki apa yang disebut sebagai “kekuasaan aktif”. Kekuasaan ini mencakup kendali atas birokrasi, aparat keamanan, hingga kebijakan anggaran yang semuanya berpotensi besar memengaruhi proses elektoral jika salah satu anggota keluarganya ikut bertarung dalam pemilu. Secara teoritis, sulit untuk menjamin netralitas penuh dari perangkat negara apabila anak, istri, suami, atau saudara dari pemegang otoritas tertinggi negara menjadi salah satu kandidat. Kondisi ini dikhawatirkan akan mengarahkan pada praktik nepotisme dalam arti yang paling luas dan sistemik.
Dalam persidangan dan berkas gugatannya, pemohon menegaskan bahwa nepotisme terjadi ketika seseorang yang memegang jabatan publik menggunakan otoritasnya untuk memberikan keuntungan pribadi atau kelompok, termasuk memberikan jalan pintas bagi anggota keluarganya untuk memperoleh jabatan politik. “Dalam arti luas, nepotisme pada dasarnya berlaku untuk situasi yang sangat khusus, yaitu dalam hal seseorang menggunakan jabatannya untuk memperoleh keuntungan,” tegas pemohon dalam argumennya. Penggunaan fasilitas negara, pengaruh politik, hingga narasi keberlanjutan program seringkali menjadi alat yang digunakan secara halus untuk memenangkan anggota keluarga, yang pada akhirnya merusak prinsip demokrasi yang sehat dan kompetitif.
Gugatan ini juga menyandarkan argumennya pada Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang secara eksplisit menyatakan bahwa “Indonesia adalah negara hukum”. Prinsip negara hukum (Rechtstaat) mengharuskan adanya pembatasan terhadap kekuasaan agar tidak terjadi absolutisme atau kesewenang-wenangan. Para pemohon berkeyakinan bahwa membiarkan keluarga inti dari penguasa yang sedang menjabat untuk mencalonkan diri tanpa jeda waktu atau batasan tertentu adalah bentuk pengabaian terhadap prinsip pembatasan kekuasaan tersebut. Konstitusi seharusnya menjadi benteng terakhir untuk mencegah kekuasaan hanya berputar di lingkaran elit yang itu-itu saja, guna memastikan sirkulasi kepemimpinan berjalan secara demokratis dan berbasis pada sistem meritokrasi.
Dengan diajukannya uji materiil ini ke Mahkamah Konstitusi, publik kini menanti bagaimana para hakim konstitusi akan merespons isu krusial ini. Apakah MK akan melihat hal ini sebagai kebutuhan mendesak untuk memperkuat demokrasi dan mencegah nepotisme, ataukah MK akan tetap mempertahankan aturan yang ada dengan alasan hak asasi setiap warga negara untuk dipilih dan memilih. Namun bagi para pemohon, langkah ini adalah ikhtiar konstitusional untuk memastikan bahwa jabatan Presiden dan Wakil Presiden bukan merupakan warisan keluarga, melainkan amanah rakyat yang harus diperebutkan melalui kompetisi yang jujur, adil, dan setara bagi seluruh putra-putri terbaik bangsa tanpa terkecuali.

















