Dalam sebuah pernyataan yang mengguncang jagat politik dan ekonomi nasional, mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer, yang akrab disapa Noel, melontarkan peringatan keras kepada sosok yang disebutnya sebagai Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa. Noel secara eksplisit meminta Purbaya untuk sangat berhati-hati, mengklaim bahwa ia telah menerima informasi kredibel yang mengindikasikan Purbaya akan menghadapi nasib serupa dengan dirinya. Pernyataan ini, yang disampaikan di tengah hiruk-pikuk persidangan kasusnya sendiri, segera menarik perhatian publik dan memicu spekulasi luas mengenai intrik di balik layar kekuasaan dan kebijakan ekonomi.
Peringatan tersebut diucapkan Noel kepada sejumlah awak media yang meliput persidangannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin, 26 Januari. Dengan nada serius, Noel menegaskan, “Hati-hati, Pak Purbaya. Sejengkal lagi, nih. Saya mendapatkan informasi A1, Pak Purbaya akan di-Noel-kan. Hati-hati tuh, Pak Purbaya.” Frasa “informasi A1” secara lugas merujuk pada informasi tingkat tertinggi atau sangat valid yang diterima dari sumber terpercaya. Sementara itu, istilah “di-Noel-kan” menjadi metafora tajam yang menyiratkan bahwa Purbaya akan menjadi target atau bahkan dikorbankan oleh kekuatan tertentu, mirip dengan situasi hukum yang kini menjerat Noel sendiri. Konteks pernyataan ini, yang disampaikan di lingkungan pengadilan tempat Noel diadili atas tuduhan korupsi, menambah bobot dan urgensi pada peringatan tersebut, mengindikasikan adanya pola atau kekuatan tersembunyi yang beroperasi di balik panggung kekuasaan.
Lebih lanjut, Noel menjelaskan bahwa akar permasalahan yang menempatkan Purbaya dalam posisi berbahaya adalah berbagai kebijakan yang telah ia gulirkan. Secara spesifik, Noel menyoroti kebijakan pelarangan penjualan pakaian bekas impor atau thrifting, serta isu-isu sensitif terkait pajak. Menurut Noel, langkah-langkah kebijakan Purbaya ini telah secara signifikan “mengganggu pesta” dari kelompok-kelompok tertentu. Pelarangan thrifting, misalnya, meskipun bertujuan melindungi industri tekstil dalam negeri, tak pelak mengganggu rantai pasok dan bisnis yang telah lama bergantung pada impor pakaian bekas, yang seringkali melibatkan jaringan ekonomi informal maupun formal dengan omzet besar. Demikian pula dengan kebijakan pajak, yang jika dirancang untuk memperketat kepatuhan atau menutup celah-celah penggelapan, dapat mengusik kepentingan finansial dari entitas-entitas besar maupun individu berpengaruh yang selama ini mungkin menikmati keuntungan dari sistem yang longgar.


















