Wacana reformasi sistem pemilu di Indonesia kembali memanas menjelang kontestasi politik tahun 2029, seiring dengan munculnya desakan kuat untuk menghapuskan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold yang dinilai telah mencederai prinsip kedaulatan rakyat. Partai Gema Bangsa, sebagai kekuatan politik baru, secara tegas mengusulkan transformasi fundamental dengan mengganti ambang batas parlemen menjadi skema ambang batas fraksi atau factional threshold demi memastikan tidak ada lagi suara pemilih yang terbuang sia-sia. Ketua Umum Partai Gema Bangsa, Ahmad Rofiq, dalam agenda konsolidasi internal di Jakarta Pusat pada Rabu (25/2/2026), menekankan bahwa langkah ini merupakan solusi konstitusional untuk mengonversi jutaan suara rakyat menjadi kursi representasi, sekaligus menjawab mandat Mahkamah Konstitusi terkait penataan ulang ambang batas sebelum Pemilu 2029 dilaksanakan.
Ahmad Rofiq menyoroti fenomena tragis yang terjadi pada Pemilu 2024, di mana terdapat sekitar 18 juta suara rakyat yang hangus dan tidak terkonversi menjadi kursi di DPR RI akibat terganjal aturan ambang batas 4 persen. Menurutnya, angka tersebut bukan sekadar statistik, melainkan representasi dari jutaan aspirasi warga negara yang hak pilihnya menjadi tidak berarti dalam pengambilan kebijakan nasional. Dengan mengusulkan penghapusan ambang batas parlemen, Partai Gema Bangsa ingin memastikan bahwa setiap partai politik yang mendapatkan mandat dari rakyat, sekecil apa pun persentasenya, tetap memiliki hak untuk menempatkan wakilnya di Senayan. Formula ini dianggap jauh lebih adil dan demokratis dibandingkan sistem saat ini yang cenderung menciptakan oligarki partai-partai besar dan membatasi ruang gerak partai baru atau partai kecil untuk berkontribusi dalam pembangunan bangsa.
Urgensi Skema Ambang Batas Fraksi dan Efektivitas Kelembagaan
Perdebatan mengenai angka ambang batas parlemen di Badan Legislatif (Baleg) DPR saat ini memang masih sangat dinamis, dengan usulan yang bervariasi mulai dari 2 persen, tetap di angka 4 persen, hingga kenaikan ekstrem sebesar 7 persen. Namun, Partai Gema Bangsa melihat bahwa perdebatan angka tersebut tidak menyentuh akar persoalan mengenai keterwakilan. Melalui skema factional threshold, Ahmad Rofiq menawarkan jalan tengah yang mampu menjaga keseimbangan antara luasnya representasi politik dan efektivitas kinerja lembaga legislatif. Dalam skema ini, semua partai yang meraih suara akan mendapatkan kursi sesuai proporsi perolehan suaranya, namun untuk membentuk sebuah fraksi mandiri yang memiliki hak administratif dan politik penuh di DPR, partai tersebut harus memenuhi ambang batas tertentu, misalnya 10 hingga 15 persen dari total kursi.
Rofiq bahkan melontarkan tantangan terbuka kepada partai-partai yang saat ini sudah duduk di Senayan untuk berani menyepakati aturan ambang batas fraksi yang lebih ketat tersebut. “Jika tujuannya adalah efektivitas parlemen agar tidak terlalu banyak faksi yang berdebat, maka ambang batas fraksi adalah jawabannya, bukan ambang batas parlemen yang membuang suara rakyat,” tegasnya. Dengan sistem ini, partai-partai kecil yang tidak memenuhi syarat minimal pembentukan fraksi diwajibkan untuk bergabung atau berkoalisi dengan partai lain guna membentuk fraksi gabungan. Model ini sebenarnya bukan hal baru dalam sejarah demokrasi Indonesia, karena pernah sukses diterapkan pada hasil Pemilu 1999 dan 2004, serta hingga kini masih dipraktikkan secara efektif di tingkat DPRD provinsi maupun kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Langkah progresif ini juga sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023. Putusan tersebut secara eksplisit memerintahkan pembentuk undang-undang untuk melakukan perubahan terhadap ketentuan ambang batas parlemen 4 persen yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. MK menilai bahwa metode penentuan ambang batas yang berlaku saat ini tidak didasarkan pada dasar perhitungan yang transparan dan akuntabel, sehingga berpotensi terus-menerus menghilangkan suara rakyat secara tidak proporsional. Partai Gema Bangsa memandang revisi UU Pemilu yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026 sebagai momentum emas untuk mengembalikan marwah kedaulatan rakyat melalui penerapan ambang batas fraksi yang lebih konstitusional.
Strategi Pemenangan dan Konsolidasi Akar Rumput di Jakarta
Di sisi lain, secara internal, Partai Gema Bangsa terus memperkuat mesin partainya, terutama di wilayah strategis seperti DKI Jakarta. Ketua DPW Gema Bangsa DKI Jakarta, Charles Panji Dewanto, mengungkapkan komitmennya untuk merampungkan struktur kepengurusan secara menyeluruh hingga tingkat kecamatan (DPC) sebelum Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) yang dijadwalkan pada Agustus mendatang. Sebagai pusat gravitasi politik nasional, Jakarta dianggap sebagai barometer utama bagi pergerakan partai di tingkat pusat. Panji menegaskan bahwa gerakan partai di Jakarta akan dilakukan secara masif dan terukur, dengan mengandalkan energi dari generasi muda yang mendominasi struktur kepengurusan di tingkat wilayah hingga cabang.
Strategi sosialisasi yang diusung oleh Gema Bangsa di Jakarta pun dirancang untuk tidak monoton dan lebih relevan dengan karakteristik masyarakat urban. Fokus utama mereka adalah merangkul Generasi Z dan Milenial dengan mengangkat isu-isu yang menjadi perhatian nyata mereka, seperti lapangan kerja, ekonomi kreatif, hingga isu lingkungan hidup. “Kami tidak ingin hanya sekadar memasang baliho, tapi kami akan menggandeng kelompok-kelompok kritis, mahasiswa, dan akademisi untuk mendiskusikan persoalan riil yang dihadapi warga Jakarta,” ujar Panji. Pendekatan berbasis dialog publik ini diharapkan mampu membangun kedekatan emosional dan intelektual antara partai dengan calon pemilihnya.
Membangun Integritas dan Menjawab Krisis Kepercayaan Publik
Wakil Ketua Umum Partai Gema Bangsa, Abdul Kholiq, memberikan penekanan khusus pada pentingnya kualitas sumber daya manusia (SDM) di dalam internal partai. Ia mengingatkan bahwa loyalitas dan integritas saja tidak cukup tanpa dibarengi dengan kapasitas intelektual yang mumpuni. Menurutnya, setiap kader, terutama di Jakarta, harus memiliki literasi politik yang tinggi dan kemampuan untuk memberikan solusi atas masalah masyarakat. Gema Bangsa berkomitmen menerapkan merit system atau sistem meritokrasi sebagai penggerak utama organisasi, di mana setiap kader diberikan ruang untuk berkembang dan menduduki posisi strategis berdasarkan kompetensi dan kinerjanya, bukan berdasarkan kedekatan personal atau politik uang.
Senada dengan hal tersebut, Waketum Gema Bangsa lainnya, Joko Kanigoro, menyoroti tantangan berat yang dihadapi partai baru di tengah amblasnya kepercayaan publik terhadap institusi partai politik. Ia menganalisis bahwa masyarakat Jakarta yang 90 persen merupakan masyarakat urban, plural, dan egaliter, memiliki karakteristik yang unik karena tidak terbelenggu oleh politik “darah biru” atau patronase tradisional seperti di beberapa wilayah lain di Pulau Jawa. Hal ini dipandang sebagai peluang besar bagi Gema Bangsa untuk melakukan penetrasi politik. Joko mengimbau para kader untuk meninggalkan cara-cara kampanye usang dan lebih banyak membuka ruang dialog di kampus-kampus serta komunitas profesional.
Sebagai penutup dari rangkaian konsolidasi tersebut, Partai Gema Bangsa menegaskan posisinya sebagai partai yang egalitarian dan desentralistik. Dengan mengidentifikasi masalah utama warga urban, seperti ketersediaan lapangan pekerjaan dan akses layanan publik, partai ini optimistis dapat menjadi wadah baru bagi masyarakat yang merindukan perubahan sistemik dalam perpolitikan Indonesia. Perjuangan menghapus ambang batas parlemen dan memperkuat struktur partai di akar rumput menjadi dua pilar utama Gema Bangsa dalam menyongsong Pemilu 2029 dengan optimisme tinggi.
Berikut adalah ringkasan poin-poin usulan Partai Gema Bangsa terkait reformasi sistem pemilu:
- Penghapusan Parliamentary Threshold: Menghilangkan ambang batas 4 persen agar tidak ada suara rakyat yang terbuang.
- Penerapan Factional Threshold: Menetapkan syarat perolehan kursi 10-15 persen untuk membentuk fraksi mandiri di DPR.
- Keterwakilan Proporsional: Memastikan setiap suara pemilih terkonversi menjadi kursi di parlemen sesuai hasil pemilu.
- Efektivitas Parlemen: Mengendalikan fragmentasi politik melalui penggabungan partai-partai kecil ke dalam fraksi gabungan.
- Penguatan Struktur Urban: Membangun basis massa di Jakarta melalui pendekatan kepada Generasi Z dan kelompok profesional.

















