Sebuah insiden diplomatik kecil namun signifikan baru-baru ini menyita perhatian publik dan media sosial, memicu perdebatan sengit mengenai batas-batas pengamanan kepala negara dan kebebasan pers di ruang publik. Pada Selasa, 20 Januari 2026, di jantung kota London, tepatnya di depan kantor Perdana Menteri Inggris di 10 Downing Street, seorang personel Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) Indonesia yang mengawal Presiden Prabowo Subianto, mendapat teguran tegas dari seorang jurnalis Inggris. Momen viral ini, yang terekam kamera dan menyebar luas, bermula ketika Paspampres berupaya melarang wartawan mengambil gambar, sebuah tindakan yang kemudian dibela oleh pihak Paspampres sebagai bagian dari Standar Operasional Prosedur (SOP) pengamanan kepala negara, menegaskan komitmen mereka terhadap keselamatan VVIP di tengah sorotan publik yang intens.


















