Partai Gerakan Rakyat, melalui juru bicaranya Angga Putra Fidrian, telah menyuarakan keprihatinan mendalam terkait proses legislasi revisi Undang-Undang Pemilu yang sedang digulirkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Angga menekankan bahwa fokus pembahasan legislatif tidak seharusnya hanya terpaku pada aspek teknis seperti mekanisme pemilihan umum dan ambang batas parlemen. Sebaliknya, ia mendesak agar DPR memberikan perhatian yang sama substansialnya terhadap isu-isu fundamental yang berkaitan dengan kemudahan pendirian partai politik dan partisipasi warga negara dalam proses demokrasi. Dalam sebuah konferensi pers yang diselenggarakan di Hotel Arya Duta Menteng, Jakarta Pusat, pada hari Minggu, 18 Januari 2026, Angga secara tegas menyatakan, “Yang lebih esensial adalah bagaimana ruang agar setiap orang bisa mendirikan partai, turut serta dalam pemilu, dan lainnya, kami mendorong agar itu juga dibahas.”
Pandangan Angga Putra Fidrian mencerminkan kekhawatiran bahwa Indonesia saat ini diberlakukan dengan serangkaian persyaratan dan mekanisme yang dinilai sangat rumit bagi individu atau kelompok masyarakat yang ingin mendirikan partai politik, terutama ketika tujuan akhirnya adalah untuk dapat berpartisipasi dalam kontestasi pemilihan umum. Kompleksitas ini, menurutnya, berpotensi menjadi hambatan signifikan bagi berkembangnya keragaman ideologi dan representasi politik di tingkat nasional. Ia berharap, dengan adanya revisi undang-undang pemilu, DPR dapat meninjau ulang dan menyederhanakan regulasi yang ada, sehingga membuka pintu lebar-lebar bagi setiap perkumpulan masyarakat untuk dapat mendirikan partai politik. “Itu yang kami rasa perlu didorong, sehingga semua orang memiliki ruang demokrasi yang terbuka,” tegas Angga, menggarisbawahi pentingnya inklusivitas dalam sistem kepartaian Indonesia.
Fokus Revisi UU Pemilu: Lebih dari Sekadar Mekanisme
Sebelumnya, Komisi II DPR telah mengumumkan kesiapannya untuk memulai pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu pada bulan Januari ini. Ketua Komisi II DPR, Muhammad Rifqinizamy Karyasuda, dalam keterangannya di Kompleks DPR pada hari Selasa, 13 Januari 2026, menjelaskan bahwa agenda revisi ini mencakup dua rezim pemilu yang akan menjadi fokus pembahasan tahun ini. Penugasan untuk membahas revisi ini secara resmi diberikan kepada Komisi II DPR sebagai alat kelengkapan dewan yang memiliki mandat untuk mengawal proses legislasi terkait kepemiluan.
Rifqinizamy Karyasuda merinci lebih lanjut mengenai tahapan pembahasan yang akan dilalui. Komisi II DPR akan memulai prosesnya dengan menyusun dua termin. Termin pertama akan dimulai segera pada bulan Januari ini, menandai dimulainya kerja legislasi. Dalam fase pembahasan ini, Komisi II DPR berkomitmen untuk membuka diri secara luas terhadap berbagai masukan dan aspirasi yang datang dari para pemangku kepentingan dalam dunia kepemiluan, serta dari para pegiat demokrasi yang memiliki kepedulian terhadap perbaikan sistem demokrasi Indonesia. Secara paralel, termin kedua akan ditugaskan kepada Badan Keahlian DPR. Lembaga ini akan memiliki tanggung jawab untuk menyusun naskah akademik yang komprehensif dan merancang draf Rancangan Undang-Undang (RUU) yang akan menjadi landasan revisi.
Lebih lanjut, Rifqi menjelaskan bahwa setelah Badan Keahlian DPR menyelesaikan tugas penyusunan naskah akademik dan draf RUU, serta setelah seluruh masukan dari publik dan para pemangku kepentingan terintegrasi dalam dokumen tersebut, Komisi II DPR akan segera membentuk sebuah panitia kerja (panja). Panja inilah yang nantinya akan bertugas secara mendalam untuk membahas RUU Pemilu tersebut hingga tuntas. Pendekatan ini diharapkan dapat menghasilkan undang-undang yang tidak hanya teknis, tetapi juga responsif terhadap kebutuhan dan aspirasi masyarakat terkait partisipasi politik.
Regulasi Pendirian Partai Politik: Tinjauan Mendalam
Persyaratan dan syarat-syarat untuk mendirikan sebuah partai politik di Indonesia saat ini diatur secara rinci dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Undang-undang ini merupakan salah satu dari serangkaian undang-undang yang akan dibahas oleh DPR dalam kerangka kodifikasi yang lebih luas, yaitu Rancangan Undang-Undang Paket Politik. Tujuannya adalah untuk menciptakan harmonisasi dan konsistensi dalam regulasi yang berkaitan dengan ranah politik.
Dalam Undang-Undang Partai Politik, ketentuan mengenai pendirian partai politik diatur mulai dari Pasal 2 hingga Pasal 7. Sebagai contoh, Pasal 2 ayat (1) secara spesifik menyatakan bahwa sebuah partai politik dapat didirikan dan dibentuk oleh sekurang-kurangnya 30 orang Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah memenuhi usia minimal 21 tahun atau telah menikah, dan keberadaan mereka harus tersebar di setiap provinsi. Ketentuan ini menekankan pentingnya representasi geografis dalam pembentukan partai politik di tingkat nasional.
Selanjutnya, Pasal 2 ayat (1a) menambahkan persyaratan administratif yang lebih rinci, yaitu bahwa pendirian partai harus didaftarkan oleh minimal 50 orang pendiri yang secara sah mewakili seluruh calon pendiri partai politik, dan pendaftaran ini harus dilakukan melalui akta notaris. Persyaratan akta notaris ini bertujuan untuk memberikan legalitas dan kepastian hukum yang lebih kuat terhadap proses pendirian partai.
Mengacu pada Pasal 3 ayat (1), sebuah partai politik yang telah berdiri wajib mendaftarkan diri ke kementerian terkait untuk mendapatkan status badan hukum. Proses ini sangat krusial karena tanpa status badan hukum, partai politik tidak dapat beroperasi secara resmi dan sah di mata hukum. Kementerian yang bersangkutan, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1), memiliki kewajiban untuk menerima pendaftaran tersebut dan melakukan proses verifikasi yang teliti untuk memastikan bahwa semua persyaratan telah terpenuhi.
Selain itu, Pasal 5 mengatur mengenai perubahan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) partai politik. Perubahan ini harus didasarkan pada hasil forum pengambilan keputusan tertinggi dalam struktur partai, yang mencerminkan prinsip demokrasi internal partai. Terakhir, Pasal 7 menetapkan bahwa pengesahan atas pendirian dan perubahan-perubahan penting dalam partai politik harus mendapatkan persetujuan atau pengesahan dari menteri yang berwenang, yang menunjukkan adanya pengawasan negara terhadap eksistensi partai politik.
Dalam konteks ini, Partai Gerakan Rakyat telah mengambil langkah signifikan. Pada penutupan rapat kerja nasional I yang baru-baru ini diselenggarakan, perkumpulan Gerakan Rakyat secara resmi mendeklarasikan transformasi statusnya menjadi sebuah partai politik. Keputusan strategis ini diambil setelah melalui proses musyawarah mufakat yang mendalam, yang melibatkan seluruh anggota di seluruh penjuru Indonesia melalui mekanisme pemungutan suara elektronik (e-voting). Angga Putra Fidrian menyampaikan bahwa hasil dari proses e-voting tersebut menunjukkan mayoritas anggota telah menyepakati transformasi Gerakan Rakyat menjadi partai politik, sebuah langkah yang diharapkan dapat memperluas ruang partisipasi demokrasi di Indonesia.


















