Dalam lanskap politik Indonesia yang dinamis, perdebatan krusial mengenai ambang batas parlemen (parliamentary threshold) kembali memanas, memicu diskusi mendalam tentang masa depan sistem demokrasi Tanah Air. Pada akhir Januari 2026, dua partai politik besar, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Amanat Nasional (PAN), secara terbuka menyuarakan pandangan yang kontradiktif terkait usulan penghapusan ambang batas parlemen dalam revisi Undang-Undang Pemilihan Umum. PKS, melalui Sekretaris Jenderal Muhammad Kholid, bersikukuh bahwa ambang batas tersebut esensial untuk menjaga stabilitas politik dan efektivitas pemerintahan, sementara PAN, diwakili oleh Wakil Ketua Umum Eddy Soeparno, justru mengadvokasi penghapusannya sebagai langkah korektif untuk memperbaiki sistem demokrasi yang dianggap telah menghilangkan jutaan suara rakyat. Polemik ini menyoroti dilema mendasar antara kebutuhan akan pemerintahan yang stabil dan representasi politik yang inklusif, sebuah isu yang akan membentuk arsitektur parlemen dan proses legislasi Indonesia di masa mendatang.
PKS dengan tegas menolak gagasan penghapusan ambang batas parlemen, memandang instrumen ini sebagai pilar fundamental untuk menjaga stabilitas politik nasional. Muhammad Kholid, Sekretaris Jenderal PKS, dalam pernyataannya pada Jumat, 30 Januari 2026, menekankan bahwa ambang batas parlemen adalah mekanisme vital yang mencegah fragmentasi politik berlebihan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Tanpa ambang batas, kekhawatiran muncul akan potensi menjamurnya partai-partai kecil yang berhasil lolos ke parlemen, yang pada gilirannya dapat menciptakan koalisi pemerintahan yang rapuh dan sulit mencapai konsensus. Kondisi ini, menurut Kholid, akan sangat menghambat proses pengambilan kebijakan strategis. Sebuah parlemen yang terlalu terpecah-pecah dengan banyak kepentingan yang saling bertabrakan rentan terhadap kebuntuan (gridlock), di mana pembahasan dan pengesahan undang-undang penting atau kebijakan anggaran menjadi sangat lambat, bahkan terhenti. PKS meyakini bahwa ambang batas berfungsi sebagai filter untuk memastikan hanya partai-partai dengan dukungan elektoral yang signifikan yang masuk ke parlemen, sehingga komposisi DPR menjadi lebih terukur dan stabil.
Lebih lanjut, Kholid menjelaskan bahwa komposisi partai yang lebih terukur berkat penerapan ambang batas parlemen akan memungkinkan DPR bekerja secara lebih optimal, efektif, dan efisien. Dalam menjalankan tiga fungsi utamanya—legislasi, anggaran, dan pengawasan—sebuah parlemen yang tidak terlalu terfragmentasi dapat fokus pada substansi pekerjaan tanpa terbebani oleh perdebatan yang terlalu banyak kepentingan. Fungsi legislasi, misalnya, akan lebih lancar dalam merumuskan dan mengesahkan undang-undang yang berkualitas. Dalam fungsi anggaran, alokasi sumber daya negara dapat dibahas dan disepakati dengan lebih cepat dan tepat sasaran. Sementara itu, fungsi pengawasan terhadap eksekutif akan menjadi lebih kuat dan terarah, karena partai-partai yang ada memiliki basis dukungan yang jelas dan agenda yang lebih kohesif. Dengan demikian, PKS berargumen bahwa ambang batas parlemen bukan hanya tentang stabilitas politik, melainkan juga tentang peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan dan responsivitas parlemen terhadap kebutuhan masyarakat secara keseluruhan.
Di sisi lain spektrum politik, Partai Amanat Nasional (PAN) secara konsisten menyuarakan usulan untuk menghapus ambang batas parlemen, sebuah posisi yang telah mereka pegang sejak lama. Wakil Ketua Umum PAN, Eddy Soeparno, dalam pernyataannya di Kompleks DPR/MPR pada Kamis, 29 Januari 2026, mengemukakan bahwa ambang batas parlemen sebesar 4 persen yang berlaku saat ini secara inheren memiliki dampak negatif yang signifikan terhadap sistem demokrasi. Dampak tersebut adalah hilangnya jutaan suara pemilih yang telah memberikan hak pilihnya kepada partai-partai yang gagal melampaui ambang batas tersebut. Suara-suara ini, yang merepresentasikan aspirasi dan pilihan politik warga negara, secara efektif menjadi “tidak terwakili” di parlemen, menciptakan apa yang disebut sebagai defisit demokrasi. PAN memandang penghapusan ambang batas sebagai upaya fundamental untuk memperbaiki sistem demokrasi di Indonesia, memastikan bahwa setiap suara pemilih memiliki potensi untuk diterjemahkan menjadi representasi politik di lembaga legislatif. Ini adalah argumen yang berakar pada prinsip kesetaraan suara dan representasi proporsional yang lebih murni.
Eddy Soeparno tidak hanya mengusulkan penghapusan ambang batas parlemen untuk tingkat DPR RI, tetapi juga mendorong implementasi kebijakan serupa di tingkat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi dan kabupaten. Tujuannya adalah untuk menciptakan sistem representasi yang lebih inklusif dan adil di seluruh tingkatan pemerintahan. Eddy menegaskan bahwa masyarakat yang telah memilih legislatornya maupun partainya harus tetap bisa menyalurkan aspirasinya melalui anggota DPR atau partai yang mereka pilih, tanpa terhalang oleh batasan ambang batas yang dianggap membatasi hak demokrasi. Menyadari potensi munculnya banyak partai di parlemen jika ambang batas dihapus, Eddy telah memikirkan solusi mitigasi. Ia mengusulkan agar partai-partai yang jumlah kursinya di bawah persentase tertentu, atau yang tidak memenuhi syarat untuk membentuk satu fraksi penuh, dapat membentuk fraksi gabungan. Pengaturan mengenai pembentukan fraksi gabungan ini, menurut Eddy, bisa ditetapkan secara rinci dalam undang-undang, sehingga meskipun jumlah partai politik berlimpah, jumlah fraksi di parlemen akan tetap terbatas dan terkelola. Ini menunjukkan upaya PAN untuk menyeimbangkan antara representasi yang lebih luas dan kebutuhan akan keteraturan dalam kerja parlemen.
Dilema Representasi Versus Stabilitas: Sebuah Tinjauan Mendalam
Perdebatan antara PKS dan PAN mengenai ambang batas parlemen secara fundamental mencerminkan dilema abadi dalam teori dan praktik demokrasi: bagaimana menyeimbangkan antara representasi yang luas dan inklusif dengan kebutuhan akan stabilitas pemerintahan yang efektif. PKS berpegang pada argumen bahwa ambang batas adalah mekanisme pragmatis untuk mencegah fragmentasi politik yang berlebihan, sebuah kondisi yang sering dikaitkan dengan ketidakstabilan koalisi, lambatnya proses legislasi, dan kesulitan dalam membentuk pemerintahan yang kuat. Dalam banyak sistem parlementer di dunia, ambang batas memang diterapkan dengan tujuan ini, untuk mendorong konsolidasi partai dan memfasilitasi pembentukan pemerintahan mayoritas. Tanpa ambang batas, kekhawatiran akan munculnya “parlemen pelangi” dengan puluhan partai kecil yang masing-masing hanya memiliki sedikit kursi bisa menjadi kenyataan, membuat proses tawar-menawar politik dan pembentukan kebijakan menjadi sangat kompleks dan memakan waktu.
Sebaliknya, PAN menyoroti aspek representasi demokratis. Dari perspektif ini, ambang batas parlemen dianggap sebagai penghalang yang tidak adil bagi suara pemilih, terutama bagi mereka yang mendukung partai-partai yang, meskipun memiliki dukungan signifikan di beberapa daerah atau segmen masyarakat, gagal mencapai persentase nasional yang ditetapkan. Argumentasi ini berakar pada prinsip “satu orang, satu suara” dan keinginan untuk memastikan bahwa setiap pilihan politik warga negara memiliki kesempatan untuk diwakili di lembaga legislatif. Penghapusan ambang batas, dalam pandangan ini, akan menjadikan parlemen lebih reflektif terhadap keragaman pandangan politik di masyarakat, memungkinkan partai-partai baru atau partai dengan basis dukungan yang spesifik untuk memiliki platform di tingkat nasional. Tantangan yang kemudian muncul adalah bagaimana mengelola keragaman ini agar tidak mengarah pada disfungsi parlemen, sebuah masalah yang coba diatasi oleh PAN dengan proposal fraksi gabungan. Solusi ini, jika diimplementasikan, akan memerlukan aturan main yang sangat jelas dan kuat untuk menghindari konflik internal dan memastikan efektivitas kerja gabungan fraksi.
Implikasi dan Proyeksi Masa Depan Revisi UU Pemilu
Keputusan akhir mengenai ambang batas parlemen akan memiliki implikasi jangka panjang bagi arsitektur politik Indonesia. Jika ambang batas dipertahankan, kemungkinan besar lanskap politik akan tetap didominasi oleh partai-partai besar dan menengah, mendorong konsolidasi politik dan meminimalkan fragmentasi. Namun, kritik terhadap “suara hilang” akan terus bergema, menyoroti potensi disinsentif bagi partisipasi pemilih yang merasa suaranya tidak memiliki dampak. Sebaliknya, jika ambang batas dihapus, Indonesia akan melihat parlemen yang jauh lebih beragam, dengan representasi yang lebih luas dari berbagai ideologi dan kepentingan. Ini bisa menjadi dorongan besar bagi demokrasi partisipatif dan inklusivitas. Namun, tantangannya adalah bagaimana menjaga efisiensi dan efektivitas kerja parlemen. Model fraksi gabungan yang diusulkan PAN bisa menjadi kunci, tetapi implementasinya akan menjadi ujian sesungguhnya. Pembentukan fraksi gabungan memerlukan kesepahaman politik yang tinggi dan mekanisme pengambilan keputusan yang jelas di antara partai-partai yang berbeda, sesuatu yang tidak selalu mudah dicapai dalam praktik politik.
Pada akhirnya, perdebatan mengenai ambang batas parlemen adalah cerminan dari upaya berkelanjutan Indonesia untuk menyempurnakan sistem demokrasinya. Baik argumen PKS yang menekankan stabilitas maupun argumen PAN yang mengedepankan representasi memiliki validitasnya masing-masing. Revisi Undang-Undang Pemilu yang akan datang akan menjadi momen krusial untuk menentukan arah masa depan politik Indonesia, dengan mempertimbangkan secara cermat keseimbangan antara pemerintahan yang efektif dan representasi yang adil bagi seluruh lapisan masyarakat. Keputusan ini akan membentuk tidak hanya komposisi parlemen, tetapi juga dinamika koalisi, proses legislasi, dan pada akhirnya, kualitas demokrasi di Indonesia.


















