Aksara Lokal
  • Home
  • World
  • Opinion
  • Economy
  • Business
  • Culture
  • Politics
  • Lifestyle
    Lisa BLACKPINK Duta Nike: Suarakan Kekuatan Perempuan!

    Lisa BLACKPINK Duta Nike: Suarakan Kekuatan Perempuan!

    Uniqlo Spring/Summer 2026: Chic, Versatile, Simpel.

    Uniqlo Spring/Summer 2026: Chic, Versatile, Simpel.

    Rahasia Kulit Daffa Ariq: Perawatan Wajah Jadi Prioritas

    Rahasia Kulit Daffa Ariq: Perawatan Wajah Jadi Prioritas

    Ramalan Zodiak 28 Jan 2026: 5 Tanda Ini Panen Rezeki!

    Ramalan Zodiak 28 Jan 2026: 5 Tanda Ini Panen Rezeki!

    Bahaya Obsesi Penampilan: Saat Fisik Menjadi Tuhan Baru

    Bahaya Obsesi Penampilan: Saat Fisik Menjadi Tuhan Baru

    Ramalan Zodiak Cinta Senin 26 Januari: Cancer Ramah, Scorpio Akur.

    Ramalan Zodiak Cinta Senin 26 Januari: Cancer Ramah, Scorpio Akur.

    Trending Tags

    • COVID-19
    • Donald Trump
    • Pandemic
    • Bill Gates
    • Corona Virus
  • Tech
  • Home
  • World
  • Opinion
  • Economy
  • Business
  • Culture
  • Politics
  • Lifestyle
    Lisa BLACKPINK Duta Nike: Suarakan Kekuatan Perempuan!

    Lisa BLACKPINK Duta Nike: Suarakan Kekuatan Perempuan!

    Uniqlo Spring/Summer 2026: Chic, Versatile, Simpel.

    Uniqlo Spring/Summer 2026: Chic, Versatile, Simpel.

    Rahasia Kulit Daffa Ariq: Perawatan Wajah Jadi Prioritas

    Rahasia Kulit Daffa Ariq: Perawatan Wajah Jadi Prioritas

    Ramalan Zodiak 28 Jan 2026: 5 Tanda Ini Panen Rezeki!

    Ramalan Zodiak 28 Jan 2026: 5 Tanda Ini Panen Rezeki!

    Bahaya Obsesi Penampilan: Saat Fisik Menjadi Tuhan Baru

    Bahaya Obsesi Penampilan: Saat Fisik Menjadi Tuhan Baru

    Ramalan Zodiak Cinta Senin 26 Januari: Cancer Ramah, Scorpio Akur.

    Ramalan Zodiak Cinta Senin 26 Januari: Cancer Ramah, Scorpio Akur.

    Trending Tags

    • COVID-19
    • Donald Trump
    • Pandemic
    • Bill Gates
    • Corona Virus
  • Tech
No Result
View All Result
Aksara Lokal
No Result
View All Result
Home Politics

Polisi di bawah Kementerian Ditolak Kapolri, Ini Alasannya

Oki Wijaya by Oki Wijaya
February 1, 2026
Reading Time: 7 mins read
0
Polisi di bawah Kementerian Ditolak Kapolri, Ini Alasannya

#image_title

Wacana penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian kembali mengemuka, memicu perdebatan sengit mengenai struktur ideal institusi penegak hukum ini. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara tegas menolak gagasan tersebut, bahkan menyamakannya dengan pilihan menjadi petani daripada menduduki kursi menteri kepolisian. Penolakan ini didasari kekhawatiran akan melemahnya institusi Polri, negara, dan kewenangan Presiden, sekaligus menegaskan posisi ideal Polri berada langsung di bawah Presiden demi efektivitas dan fleksibilitas tugas. Sikap ini disambut baik oleh mayoritas fraksi di Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang menyatakan dukungan penuh agar Polri tetap berada di bawah kendali langsung Presiden. Di balik perdebatan ini, terungkap bahwa wacana tersebut kerap muncul sebagai respons terhadap isu-isu kultural, dugaan penyalahgunaan wewenang, hingga kekhawatiran Polri dijadikan alat politik.

RELATED POSTS

Indonesia di Dewan Perdamaian AS: Akademisi UPR Ungkap Fakta

DPR Sahkan 9 Pengawas Publik Ombudsman RI 2026-2031

DPR Tegaskan Kedudukan Polri Tetap Berada di Bawah Presiden


Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tak sungkan mengungkapkan penolakannya secara tegas terhadap wacana yang mengusulkan agar Polri berada di bawah naungan sebuah kementerian. Pernyataan ini disampaikan dalam konteks adanya tawaran untuk menduduki posisi sebagai menteri kepolisian, sebuah tawaran yang justru ditolaknya mentah-mentah. Bagi Kapolri, pilihan menjadi seorang petani jauh lebih terhormat daripada harus memimpin institusi kepolisian yang berada di bawah kementerian. Ia berargumen bahwa penempatan Polri di bawah kementerian akan membawa konsekuensi negatif yang signifikan, tidak hanya bagi Polri itu sendiri, tetapi juga bagi keutuhan negara dan kewenangan konstitusional seorang Presiden. Penegasan ini menggarisbawahi keyakinan Kapolri bahwa struktur Polri saat ini, yang berada langsung di bawah Presiden, adalah posisi yang paling strategis dan efektif dalam menjalankan mandatnya.

Lebih lanjut, Jenderal Listyo Sigit Prabowo menguraikan argumennya mengenai potensi pelemahan institusi jika Polri ditempatkan di bawah kementerian. Ia berpendapat bahwa keberadaan Polri di bawah Presiden memberikan ruang gerak yang lebih leluasa dan responsif. Ketika Presiden membutuhkan dukungan Polri, institusi ini dapat bergerak cepat tanpa hambatan birokrasi atau potensi perselisihan antar kementerian yang bisa menimbulkan apa yang disebut sebagai “matahari kembar” atau tumpang tindih kewenangan. Fleksibilitas ini krusial mengingat luasnya wilayah geografis dan besarnya jumlah penduduk Indonesia yang membutuhkan penanganan keamanan dan penegakan hukum yang sigap. Doktrin Polri, yang berfokus pada ‘to serve and to protect’ serta nilai ‘Tata Tentrem Kerta Raharja’, dinilai akan lebih terjaga dan optimal ketika institusi ini tidak berada di bawah bayang-bayang kementerian yang bisa saja memiliki agenda atau prioritas yang berbeda.

Asal Muasal Wacana dan Argumen Penolakan

Wacana penempatan institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah sebuah kementerian bukanlah hal baru dan kembali mencuat dalam sebuah rapat kerja di Komisi III DPR yang dihadiri oleh Kapolri dan para kepala kepolisian daerah dari seluruh penjuru negeri. Dalam forum tersebut, Kapolri Listyo Sigit Prabowo secara terbuka menceritakan adanya upaya pendekatan melalui pesan singkat WhatsApp yang menawarinya posisi menteri kepolisian, merujuk pada wacana penempatan Polri di bawah kementerian khusus. Penolakan tegas Kapolri ini menjadi sorotan utama, menegaskan komitmennya untuk mempertahankan independensi dan efektivitas Polri.


Kapolri merujuk pada amanat reformasi pasca-1998 yang memutuskan pemisahan Polri dari Tentara Nasional Indonesia (TNI). Pemisahan ini bukan sekadar perubahan struktural, melainkan sebuah komitmen untuk membangun kembali doktrin, struktur, akuntabilitas, serta mekanisme kerja Polri agar menjadi polisi sipil yang mengedepankan perlindungan, pelayanan, dan penegakan hukum yang humanis. Ia berpandangan bahwa dengan mempertimbangkan tantangan geografis dan demografis Indonesia, posisi Polri yang langsung berada di bawah Presiden adalah yang paling ideal. Hal ini memungkinkan Polri untuk bergerak lebih maksimal dan fleksibel dalam menjalankan tugasnya, tanpa terhalang oleh potensi birokrasi kementerian yang bisa memperlambat respons atau menciptakan konflik kewenangan. Penempatan di bawah kementerian, menurut Kapolri, justru berpotensi melemahkan institusi kepolisian, negara, dan Presiden itu sendiri.

Kapolri menekankan perbedaan fundamental antara doktrin Polri dengan TNI. Polri berpegang teguh pada prinsip ‘to serve and to protect’ serta nilai-nilai ‘Tata Tentrem Kerta Raharja’, yang berbeda secara diametral dengan doktrin TNI yang lebih berorientasi pada ‘to kill and destroy’ dalam konteks pertahanan negara. Perbedaan ini menegaskan bahwa Polri memiliki peran dan fungsi spesifik dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat sipil. Oleh karena itu, posisi Polri yang saat ini berada langsung di bawah Presiden dinilai sangat ideal untuk menjaga independensi dan fokusnya dalam menjalankan tugas-tugas penegakan hukum dan pelayanan publik.

Respons Komisi III DPR dan Akar Permasalahan

Menanggapi pernyataan Kapolri, seluruh perwakilan fraksi di Komisi III DPR menunjukkan sikap yang seragam, yakni memberikan dukungan penuh terhadap kedudukan Polri yang tetap berada langsung di bawah Presiden. Keputusan ini menegaskan bahwa DPR memandang struktur saat ini sebagai yang paling tepat untuk menjaga profesionalisme dan independensi Polri. Komisi III DPR juga secara eksplisit menyatakan bahwa Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR, sebuah mekanisme yang memastikan akuntabilitas dan pengawasan yang memadai. Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyatakan bahwa rekomendasi yang dihasilkan dalam rapat tersebut memiliki kekuatan mengikat dan akan segera ditindaklanjuti.


Selain keputusan utama mengenai kedudukan Polri, Komisi III DPR juga merumuskan tujuh poin rekomendasi tambahan. Poin-poin ini mencakup aspek-aspek krusial seperti pengaturan penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi, upaya memaksimalkan pengawasan internal dan eksternal, hingga penekanan pada reformasi kultural di tubuh Polri. Anggota fraksi PDI Perjuangan, Safaruddin, secara khusus menyoroti pentingnya reformasi kultural, di mana Komisi III DPR melalui Panitia Kerja Reformasi Polri berupaya mendorong agar aparat kepolisian lebih mengedepankan sikap melayani masyarakat. Hal ini mencerminkan adanya kesadaran di kalangan legislatif bahwa perbaikan institusional Polri tidak hanya menyangkut struktur, tetapi juga perubahan mendasar pada etos kerja dan budaya pelayanan.

Wacana penempatan Polri di bawah kementerian kerap kali mencuat kembali setiap kali terjadi kasus-kasus yang melibatkan institusi kepolisian atau muncul persoalan internal di tubuh Polri. Peneliti senior Centre for Strategic and International Studies (CSIS), Nicky Fahrizal, menjelaskan bahwa aspirasi ini memiliki pola yang mengikuti dinamika politik dan kejadian yang melibatkan Polri. Sebagai contoh, pada akhir tahun 2024, wacana serupa muncul dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang mengusulkan Polri berada di bawah Kementerian Dalam Negeri, salah satunya dipicu oleh dugaan keterlibatan Polri dalam Pemilihan Umum 2024. Fenomena ini menunjukkan bahwa isu penempatan Polri di bawah kementerian seringkali menjadi respons terhadap kekhawatiran publik mengenai potensi penyalahgunaan kekuasaan, independensi, dan profesionalisme institusi penegak hukum ini.

Nicky Fahrizal menambahkan bahwa wacana ini juga pernah dilontarkan oleh Menteri Pertahanan era Presiden SBY, Ryamizard Ryacudu, pada tahun 2014, dengan alasan efektivitas koordinasi dan meringankan beban Presiden. Meskipun tidak pernah ditindaklanjuti, ide ini menunjukkan adanya pemikiran yang terus berkembang mengenai penataan kelembagaan Polri. Bahkan, dugaan adanya pembahasan serupa dalam Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian yang dibentuk oleh Presiden Prabowo, dengan ide pembentukan Kementerian Keamanan Nasional, semakin mengindikasikan bahwa isu ini terus menjadi topik diskusi strategis. Munculnya “partai coklat” sebagai sebutan yang beredar di publik, meskipun belum terbukti secara hukum, turut memperkuat narasi mengenai dugaan Polri dijadikan alat kekuasaan politik. Hal ini menjadikan wacana penempatan Polri di bawah kementerian sebagai kritik yang perlu diterima oleh Polri dengan upaya perbaikan nyata, bukan sekadar penolakan secara agresif. Jika kinerja Polri tidak menunjukkan perbaikan yang signifikan, aspirasi untuk menempatkannya di bawah kementerian kemungkinan akan terus menguat.


Data dari lembaga pemantau hak asasi manusia, Kontras, menunjukkan adanya catatan yang mengkhawatirkan mengenai dugaan pelanggaran yang melibatkan anggota Polri. Dalam rentang Juli 2024 hingga Juni 2025, Kontras mencatat 602 kasus dugaan kekerasan oleh polisi, termasuk 38 peristiwa penyiksaan dengan 86 korban, 37 peristiwa pembunuhan di luar hukum yang menyebabkan 40 korban, dan 44 peristiwa salah tangkap yang mengakibatkan puluhan korban luka hingga meninggal. Selain itu, terdapat 89 pelanggaran terhadap kebebasan sipil, termasuk pembubaran paksa aksi unjuk rasa. Angka-angka ini menjadi landasan kuat bagi kritik terhadap kinerja Polri dan menjadi salah satu pemicu munculnya wacana reformasi struktural, termasuk penempatan Polri di bawah kementerian.

Solusi Ideal dan Sejarah Penataan Kelembagaan

Nicky Fahrizal berpendapat bahwa solusi persoalan penempatan Polri bukanlah semata-mata masalah struktural antara di bawah Presiden atau kementerian. Kuncinya terletak pada kualitas integritas dan etika publik seorang Presiden. Jika Presiden memiliki integritas yang kuat dan memegang teguh etika publik, maka ia tidak akan menyalahgunakan kepolisian untuk agenda politiknya. Dalam kondisi ideal, Polri seharusnya fokus pada tiga tugas utamanya: memelihara keamanan, menjaga ketertiban masyarakat, dan menegakkan hukum, serta memberikan pelayanan publik. Namun, jika Presiden tidak memiliki etika dan integritas, maka Polri, mau tidak mau, akan cenderung mengikuti perintah Presiden.

Faktanya, tugas Polri saat ini seringkali terkesan menjadi alat politik. Contohnya adalah keterlibatan Polri dalam agenda pembangunan Presiden Prabowo Subianto, seperti program makan bergizi gratis, operasi pasar, dan ketahanan pangan. Hal ini justru membebani Polri dan mengaburkan fokusnya sebagai penegak hukum profesional. Ketika energi Polri terbagi untuk tugas-tugas di luar lingkup kewenangannya, profesionalisme dan efektivitasnya dalam menjalankan tiga fungsi utama kepolisian akan terganggu. Nicky Fahrizal juga menyoroti bahwa penempatan Polri di bawah kementerian tidak serta merta menjamin perbaikan, mengingat jabatan menteri seringkali diisi oleh politisi yang dapat menimbulkan intervensi politik. Oleh karena itu, selain kualitas kepemimpinan di tingkat tertinggi, Polri sendiri harus memiliki kekebalan internal melalui tata kelola yang baik, kepemimpinan yang jelas, serta integritas dan etika yang kuat.


Nicky Fahrizal menilai bahwa saat ini tidak ada alasan mendesak yang mengharuskan perubahan struktur Polri berada di bawah kementerian, kecuali ada kebutuhan radikal yang didukung oleh data dan kajian yang kuat. Ia juga berpendapat bahwa menempatkan Polri di bawah Kementerian Dalam Negeri tidak tepat karena unsur pelaksana teknis di dalamnya sudah terlalu banyak. Jika memang diperlukan kementerian baru, nama “Kementerian Keamanan Publik” mungkin lebih relevan, mengingat dalam TAP MPR kepolisian mengurusi keamanan. Namun, inti dari penataan kelembagaan Polri yang profesional tetap bergantung pada Presiden. Ketika Presiden mendorong profesionalisme dan fokus Polri pada bidangnya, maka Kapolri akan terdorong untuk mempercepat agenda-agenda perubahan di internal institusi.

Secara historis, sebelum era reformasi, Polri dan TNI tergabung dalam Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) sejak tahun 1962. Penyatuan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam menghadapi berbagai ancaman terhadap integritas nasional. Namun, pasca-reformasi 1998, muncul tuntutan pemisahan Polri dari ABRI sebagai bagian dari upaya memberantas kebijakan kontroversial Orde Baru, termasuk dwifungsi ABRI. Era reformasi juga menandai jaminan kebebasan pers, kebebasan berpendapat, dan penegakan hukum yang lebih baik. Pemisahan ini krusial agar Polri dapat menjadi lembaga yang profesional dan mandiri, bebas dari intervensi pihak lain dalam menegakkan hukum. Perbedaan mendasar antara tugas TNI yang mengamankan negara dari musuh dengan kekerasan, dan Polri yang mengamankan masyarakat untuk menciptakan ketertiban dan rasa aman dengan tetap menghormati HAM, menjadi landasan pemisahan ini. Pada 1 April 1999, Presiden B.J. Habibie mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 1999, yang kemudian ditindaklanjuti dengan TAP MPR/VI/2000 dan TAP MPR/VII/2000, yang menetapkan pemisahan ABRI (TNI dan Polri) dan menempatkan TNI di bawah Departemen Pertahanan, sementara Polri berdiri langsung di bawah Presiden. Penegasan ini kemudian diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Tags: Kapolri tolakKendali PresidenPolri di bawah Kementerianstruktur PolriWacana Polri
ShareTweetPin
Oki Wijaya

Oki Wijaya

Related Posts

Indonesia di Dewan Perdamaian AS: Akademisi UPR Ungkap Fakta
Politics

Indonesia di Dewan Perdamaian AS: Akademisi UPR Ungkap Fakta

February 1, 2026
DPR Sahkan 9 Pengawas Publik Ombudsman RI 2026-2031
Politics

DPR Sahkan 9 Pengawas Publik Ombudsman RI 2026-2031

February 1, 2026
DPR Tegaskan Kedudukan Polri Tetap Berada di Bawah Presiden
Politics

DPR Tegaskan Kedudukan Polri Tetap Berada di Bawah Presiden

February 1, 2026
Adies Kadir Jadi Hakim MK, DPR Sebut Kekhawatiran Publik Wajar
Politics

Adies Kadir Jadi Hakim MK, DPR Sebut Kekhawatiran Publik Wajar

January 31, 2026
Prabowo Gantikan Thomas Djiwandono di Kemenkeu? DPR Tunggu Kabar
Politics

Prabowo Gantikan Thomas Djiwandono di Kemenkeu? DPR Tunggu Kabar

January 31, 2026
PBB Kecam Keras Kapal Induk AS ke Iran: Picu Ketegangan
Politics

PBB Kecam Keras Kapal Induk AS ke Iran: Picu Ketegangan

January 31, 2026
Next Post
KPK Panggil Bos Pajak Terkait Suap: Siapa Dalangnya?

KPK Panggil Bos Pajak Terkait Suap: Siapa Dalangnya?

Daging Sapi Rp150 Ribu, Ini Jurus Pemprov DKI Stabilkan Harga

Daging Sapi Rp150 Ribu, Ini Jurus Pemprov DKI Stabilkan Harga

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended Stories

Trump Tangguhkan Visa 75 Negara, FIFA Respons Piala Dunia 2026

Trump Tangguhkan Visa 75 Negara, FIFA Respons Piala Dunia 2026

January 18, 2026
Waka MPR: Digitalisasi Pacu Kreativitas Anak Bangsa

Waka MPR: Digitalisasi Pacu Kreativitas Anak Bangsa

January 17, 2026
Kejagung Buka Suara: 3 Jaksa Padang Lawas Diperiksa

Kejagung Buka Suara: 3 Jaksa Padang Lawas Diperiksa

January 29, 2026

Popular Stories

  • POCARI SWEAT Run 2026 siap digelar: Indonesia membiru lewat sport tourism

    POCARI SWEAT Run 2026 siap digelar: Indonesia membiru lewat sport tourism

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor Cisarua: Lumpur Maut Mengubur Desa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 ABK WNI Jadi Korban Pembajakan Kapal Ikan di Somalia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sukses Berdayakan Desa, BNI Sabet Penghargaan Hari Desa Nasional 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Transjakarta Banjir: Ini Penjelasan Terbaru!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Aksara Lokal

Rangkuman berita yang dikemas oleh penulis profesional dengan bantuan AI seperti yang dibicarakan oleh wapres

Recent Posts

  • Kiper Timnas Indonesia pulang ke Eropa, statistik Maarten Paes dirumorkan berseragam Ajax
  • Ayah Lula Lahfah Ungkap Rahasia ART Dengar Tangisan Pilu
  • Ribuan Hektare Sawah Sumatra Masih Lautan Lumpur, Petani Terancam Kelaparan

Categories

  • Agama Spiritual
  • Arkeologi
  • Bencana Alam
  • Berita
  • Business
  • Cuaca
  • Culture
  • Economy
  • Edukasi Ketenagakerjaan
  • Energi
  • Health
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kebakaran Industri
  • Kecelakaan Lalu Lintas
  • Kecelakaan Maritim
  • Kecelakaan Pesawat
  • Keluarga
  • Keselamatan Penerbangan
  • Kriminal
  • Kripto
  • Layanan Publik
  • Lifestyle
  • Lingkungan
  • Mitigasi Bencana
  • News
  • Opinion
  • Paleontologi
  • Pangan dan Gizi
  • Pemulihan Bencana
  • Pencarian Orang Hilang
  • Pendidikan
  • Pertahanan Nasional
  • Politics
  • Resiliensi Masyarakat
  • Sains
  • Sports
  • Tech
  • Travel
  • World

© 2026

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
    • Business
    • Culture
    • Economy
    • Lifestyle
    • Travel
    • Opinion
    • Politics
    • Tech
    • World
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2026